Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
gedung parkir kejati
Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Ria Norsan Gagal Ambil Hati Kajati?
Friday, 11/09/2026

KALBARONLINE.com – Meski Kalimantan Barat masih dihadapkan pada kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), masyarakat sepatutnya tidak melupakan persoalan lain yang tetap perlu dikawal. Salah satunya polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yang bersumber dari hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Di tengah kondisi daerah yang menghadapi tekanan fiskal dan pelbagai kebutuhan masyarakat, Pemprov Kalbar di bawah kepemimpinan Gubernur Ria Norsan mengalokasikan Rp19,1 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan gedung tersebut.

Ironisnya, fasilitas yang hendak dibangun dengan anggaran daerah itu justru berujung pada keputusan Kejati Kalbar untuk mengembalikan hibah kepada Pemprov Kalbar setelah polemik tersebut ramai disorot publik.

Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan sebelumnya menyatakan pihaknya akan menyerahkan kembali anggaran hibah tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih jauh. Apa sebenarnya urgensi Pemprov Kalbar memberikan hibah bernilai belasan miliar rupiah kepada institusi penegak hukum yang secara kelembagaan juga memiliki anggaran dari pemerintah pusat?

Apakah hibah tersebut semata-mata bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebutuhan fasilitas Kejati? Atau ada kepentingan lain di balik pemberian fasilitas tersebut?

Jika hibah itu dimaksudkan untuk membangun kedekatan dengan institusi penegak hukum, maka muncul pertanyaan, apakah Ria Norsan gagal mengambil hati Kajati?

Sebab, alih-alih mempertahankan anggaran hibah tersebut, Kejati Kalbar memilih mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Tentu, keputusan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya kepentingan tertentu di balik pemberian hibah. Namun, pemberian fasilitas bernilai besar kepada aparat penegak hukum tetap menyisakan pertanyaan mengenai kepatutan, tata kelola, serta potensi konflik kepentingan.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengingatkan bahwa pemberian hibah pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum memiliki risiko tata kelola yang perlu diperhatikan, terutama terkait potensi konflik kepentingan.

Menurut Saut, persoalan tersebut bahkan telah menjadi perhatian KPK. Ia menyebut KPK pernah melakukan kajian mengenai potensi korupsi dalam pengelolaan hibah, termasuk risiko yang muncul ketika hibah diberikan lintas level pemerintahan.

“Kajiannya sudah lama, tahun 2025 juga ada kajian di KPK mengenai potensi korupsi pada pengelolaan hibah. Memang di situ bisa ada risiko mungkin muncul dari hibah ini,” kata Saut.

Ia menegaskan, hibah tidak otomatis ilegal hanya karena diberikan kepada institusi penegak hukum. Namun, persoalan menjadi serius apabila terdapat sesuatu di balik pemberian tersebut yang kemudian terbukti bersifat transaksional.

“Yang menjadi masalah kalau ada sesuatu di balik itu yang kemudian suatu saat bisa dibuktikan, itu dugaannya ada transaksional dalam memberikan hibah itu,” ujarnya.

Menurut Saut, jika pemberian hibah kemudian terbukti memiliki kepentingan transaksional, persoalannya dapat berkembang menjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan maupun tindak pidana korupsi.

“Jadi bisa mengarah ke persoalan penyelenggara negara, penyalahgunaan kekuasaan,” katanya.

Namun, Saut menekankan bahwa persoalan tidak harus menunggu sampai ada uang yang masuk ke kantong pribadi aparat penegak hukum.

Justru, kata dia, konflik kepentingan menjadi salah satu risiko yang harus diantisipasi sejak awal.

“Tidak mesti ada uang masuk ke kantong pribadi penegak hukum baru kita katakan penyalahgunaan jabatan, tetapi konflik kepentingan itu yang sulit dan susah diatasi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam konteks hibah kepada aparat penegak hukum, Saut menilai risiko tersebut perlu mendapat perhatian lebih. Sebab, pemberian fasilitas atau dana dari pemerintah daerah kepada institusi penegak hukum dapat menimbulkan persoalan konflik kepentingan apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang tepat.

“Makanya KPK memberikan petunjuk hati-hati di situ,” ujarnya.

Saut juga mengingatkan bahwa alasan urgensi tidak bisa berdiri sendiri dalam penggunaan uang negara. Setiap pembangunan fasilitas harus jelas sumber anggarannya, peruntukannya, serta bagaimana proses perencanaannya.

“Yang paling penting setiap kita membangun sesuatu itu ada uang dari mana, peruntukannya dari mana, perencanaan seperti apa,” katanya.

Ia mengibaratkan pemerintah tidak bisa begitu saja membangun fasilitas hanya karena ada permintaan dari sebuah instansi.

“Jadi tidak bisa misalnya saya dari kementerian ini memberi ke bapak karena tempat sampah bapak terlalu sempit maka saya bangun. Jadi tidak bisa begitu saja,” ujar Saut.

Menurutnya, pengelolaan hibah pemerintah memiliki tahapan yang harus dipenuhi, mulai dari pengajuan calon penerima, proses verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD), pembahasan, persetujuan hingga hibah diterima.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang,” katanya.

Saut menilai proses tersebut penting agar penggunaan uang negara tidak hanya didasarkan pada klaim kebutuhan atau urgensi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan dari sisi perencanaan dan tata kelola.

“Tidak dilarang tetapi ada syaratnya, ada undang-undang yang mengatur. Semua orang bisa bilang urgensi, tetapi bagaimana melaksanakannya,” ujarnya.

Saut menjelaskan, dalam pengelolaan hibah terdapat proses mulai dari calon penerima mengajukan permohonan, kemudian diverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait hingga mendapatkan persetujuan.

“Tidak ada tiba-tiba ngasih. Tata kelola pengelolaan hibah itu tidak gampang. Ada misalnya calon penerima, calon penerima ini mengajukan, siapa yang memberikan, misalnya SKPD setuju bangun ini, permohonan hibah disetujui lalu dibahas kesepakatan apa saja. Jadi tidak mengasih begitu saja, jadi ada prosesnya, ada verifikasi dari SKPD hingga hibah diterima,” jelasnya.

Dalam konteks hibah anggaran untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar, Kejati sebelumnya menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, fasilitas kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir. Permohonan tersebut kemudian diakomodasi dalam APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Kejati juga menjelaskan area bawah gedung akan digunakan sebagai fasilitas parkir bagi pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Bangunan tersebut disebut tidak semata-mata untuk parkir, tetapi juga diarahkan untuk tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan atau klinik.

Meski demikian, setelah polemik mencuat, Kejati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan tersebut kepada Pemprov Kalbar agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak.

Di titik inilah ironi tersebut muncul. Di satu sisi, Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran belasan miliar rupiah untuk membangun fasilitas bagi Kejati. Di sisi lain, fasilitas yang menjadi objek hibah tersebut justru akan dikembalikan kepada pemerintah daerah setelah mendapat sorotan publik.

Apakah ini berarti Ria Norsan gagal mengambil hati Kejati?

Jawabannya tentu berada pada ranah politik dan persepsi publik. Namun, bagi Saut, yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap hibah kepada aparat penegak hukum tidak membuka celah konflik kepentingan maupun potensi penyalahgunaan kekuasaan.

“Potensi konflik kepentingan itu memungkinkan. Kita harus hati-hati di hibah ini. Yang utama itu konflik kepentingannya,” pungkas Saut.

Kejati Kalbar Sebut Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Padahal Proyek Baru Selesai Lelang
Kejati Kalbar Sebut Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Padahal Proyek Baru Selesai Lelang
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan. Sebab, proyek pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, diketahui baru menyelesaikan proses lelang dan bangunannya belum berdiri.

Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, pembangunan fisik gedung tersebut memiliki nilai sekitar Rp19,1 miliar dan bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Paket tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan kode lelang 10154150000. Paket berada di bawah LPSE Provinsi Kalbar dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar serta masuk kategori pekerjaan konstruksi.

Dalam data pengadaan, pagu anggaran tercatat sebesar Rp19.099.920.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp19.100.000.000.

Lokasi pekerjaan berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Paket tersebut tercatat berada pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan jadwal mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Artinya, berdasarkan data pengadaan tersebut, pembangunan fisik gedung belum sampai pada tahap bangunan selesai. Proyek masih berada dalam rangkaian proses pengadaan pekerjaan konstruksi.

Yang menarik, pembangunan fisik tersebut bukan satu-satunya anggaran yang berkaitan dengan proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Dalam data pengadaan yang sama terdapat pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp500 juta. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Selain itu, terdapat pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp400 juta dengan jadwal mulai 18 Juli hingga 3 September 2026.

Jika ketiga pekerjaan tersebut digabungkan, yakni perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan, total anggarannya mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.

Di tengah besarnya nilai anggaran tersebut, Kejati Kalbar justru menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Koordinator Hendri, SH.MH, dalam klarifikasi menyusul penyampaian aspirasi masyarakat di Pontianak, Rabu (26/8/2026).

Dalam rilisnya, Kajati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” demikian isi klarifikasi Kajati.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena objek yang disebut sebagai “hibah bangunan” secara fisik belum berdiri.

Berdasarkan data pengadaan, pekerjaan pembangunan fisik senilai Rp19,1 miliar masih berada dalam proses pengadaan. Sementara pekerjaan pengawasan bahkan dijadwalkan berlangsung hingga 3 September 2026.

Dengan kondisi tersebut, belum jelas apa yang dimaksud Kejati Kalbar dengan “mengembalikan hibah bangunan”. Apakah yang dimaksud adalah mengembalikan dukungan hibah pembangunan, menghentikan pemanfaatan hibah, atau bentuk lainnya.

Klarifikasi Kejati Kalbar belum menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023. Pengajuan tersebut disebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Kejati Kalbar juga menegaskan pengajuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada data LPSE, proses perencanaan pembangunan gedung tersebut baru dilakukan pada 24 Februari 2026 dengan nama tender atau lelang “Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar”. Pekerjaan perencanaan itu memiliki nilai sekitar Rp500 juta dan dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Secara ketentuan, Kejati Kalbar menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Terkait rencana pembangunan gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa area bawah gedung nantinya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif, dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.

Fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum, Kejati Kalbar menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, dengan melihat status proyek yang masih berada dalam proses pengadaan, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian yang dimaksud.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejati Kalbar, masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.