Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
heri mustamin
Dukung RUU Masyarakat Hukum Adat, Heri Mustamin: Tapi Harus Jelas
Dukung RUU Masyarakat Hukum Adat, Heri Mustamin: Tapi Harus Jelas
Tuesday, 16/06/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memberikan kejelasan terkait definisi, batasan, hingga mekanisme penerapan hukum adat di Indonesia.

Heri menilai, meski keberadaan hukum adat telah diakui di Indonesia, penerapannya tidak dapat diberlakukan secara universal kepada seluruh masyarakat. Pasalnya, setiap daerah memiliki karakteristik adat istiadat yang berbeda-beda.

"Kalau kita bicara tentang hukum adat, ini adalah salah satu hukum yang sudah diakui keberadaannya di Indonesia. Tetapi kalau diberlakukan secara universal, itu bisa menimbulkan pertentangan. Saya setuju kalau nanti ada undang-undang yang mengatur bangunan hukum adat itu seperti apa," kata Heri saat ditemui, Selasa (16/6/2026).

Menurut Heri, hukum adat seharusnya berlaku bagi masyarakat yang berada dalam lingkungan adat tertentu dan melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

"Kalau seseorang datang ke suatu lingkungan dan dia melanggar adat, saya pikir wajar kalau dikenakan sanksi adat. Tapi jangan sampai hukum adat diberlakukan secara universal kepada semua orang," ujarnya.

Ia menjelaskan, hukum adat memiliki karakter yang berbeda dengan hukum agama. Jika hukum agama berlandaskan kitab suci, maka hukum adat lahir dari kebiasaan, nilai, dan tradisi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Karena itu, Heri menilai keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi payung hukum yang memperjelas definisi, fungsi, serta ruang lingkup penerapan hukum adat di berbagai daerah.

"Supaya tidak sembarangan orang menerapkan adat istiadatnya kepada orang yang memang tidak layak dikenakan hukum adat tersebut," ucapnya.

Sebagai contoh, Heri mengatakan seseorang yang datang ke suatu daerah dan melanggar aturan adat setempat dapat dikenakan sanksi adat. Namun, hukum adat dari satu wilayah tidak dapat diterapkan kepada masyarakat di wilayah lain.

"Kalau saya berada di Pontianak, tidak mungkin hukum adat yang ada di Sintang diberlakukan kepada saya. Begitu juga sebaliknya," katanya.

Heri juga menyoroti besarnya keragaman adat istiadat di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat yang dihuni berbagai suku dan komunitas adat. Bahkan di internal masyarakat Dayak sendiri, terdapat beragam bentuk hukum adat dan tata cara penyelesaian adat yang berbeda-beda.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat proses klasifikasi dan kodifikasi hukum adat menjadi penting agar dapat ditentukan adat mana yang memiliki konsekuensi hukum serta bagaimana mekanisme penerapan sanksinya.

Selain itu, Heri menegaskan bahwa penerapan hukum adat di Indonesia harus tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan hak asasi manusia.

"Yang paling penting, hukum adat yang diterapkan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan hukum positif yang berlaku di Indonesia," tutupnya. (Lid)

Heri Mustamin Minta Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Ditunda, Daerah Dinilai Belum Siap
Heri Mustamin Minta Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD Ditunda, Daerah Dinilai Belum Siap
Monday, 15/06/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin, meminta pemerintah pusat mengkaji ulang bahkan menunda penerapan kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2027.

Menurut Heri, aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi banyak pemerintah daerah. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kabupaten dan kota yang porsi belanja pegawai APBD-nya sudah melampaui angka 30 persen.

“Kalau boleh saya berautokritik, pemerintah pusat kadang-kadang masih gamang dalam konteks ini. Memang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa mulai Januari 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen. Tapi sampai hari ini masih banyak daerah yang anggaran belanja pegawainya sudah di atas angka itu,” kata Heri, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, tingginya porsi belanja pegawai tidak terlepas dari kebijakan rekrutmen aparatur sipil negara dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, setelah pemerintah cukup lama menerapkan moratorium penerimaan pegawai, gelombang rekrutmen yang dilakukan pada 2023, 2024, dan 2025 otomatis meningkatkan beban anggaran daerah.

“Pada 2023, 2024, dan 2025 banyak dilakukan perekrutan pegawai baru, termasuk PPPK. Otomatis beban belanja pegawai di daerah menjadi cukup tinggi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Heri, semakin berat karena di saat yang sama daerah juga menghadapi pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat.

Meski begitu, ia memastikan kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat masih relatif aman dalam menghadapi aturan tersebut. Berdasarkan penjelasan Gubernur Kalbar, realisasi belanja pegawai Pemprov Kalbar diperkirakan berada di kisaran 28 persen.

“Untuk provinsi tidak ada masalah. Bahkan diperkirakan realisasinya hanya 28 persen, tidak sampai 29 persen. Ini menunjukkan adanya efisiensi yang cukup baik,” katanya.

Terkait pernyataan Gubernur Kalbar Ria Norsan yang menyebut ada enam kabupaten di Kalbar berpotensi mengalami kesulitan fiskal, Heri mengaku belum bisa memastikan data tersebut secara rinci.

Namun demikian, ia menilai kondisi itu harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat.

“Saya tidak berani mengatakan sampai kolaps atau bangkrut karena kami belum punya data yang benar. Tapi saya kira itu menjadi warning bagi pemerintah pusat bahwa daerah saat ini memang sedang menghadapi banyak kesulitan,” ujarnya.

Heri juga menanggapi usulan Gubernur Kalbar yang mendorong pemerintah kabupaten dan kota memanfaatkan skema pinjaman melalui Bank Kalbar sebagai salah satu solusi menjaga kemampuan fiskal daerah.

Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi alternatif selama tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan perbankan yang berlaku.

Meski demikian, ia tetap berharap pemerintah pusat mempertimbangkan kembali implementasi aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD yang dinilai belum realistis diterapkan dalam waktu dekat.

“Saya pikir langkah menunda pemberlakuan aturan itu adalah kebijakan yang bijak. Jangan hanya memberikan instruksi, sementara di sisi lain transfer ke daerah dikurangi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat perlu memahami kondisi riil yang dihadapi daerah saat ini, mulai dari keterbatasan ruang fiskal hingga tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

“Pemerintah pusat juga harus cermat dan memperhatikan daerah. Karena tanpa daerah tentu tidak ada pemerintah pusat. Jangan terlalu ngeyel terhadap kondisi yang dihadapi daerah,” tuturnya.

Meski mengkritisi kebijakan tersebut, Heri mengaku memahami bahwa pemerintah pusat juga tengah menghadapi tekanan ekonomi yang tidak ringan.

“Kita sama-sama prihatin. Situasi global masih belum stabil, perang masih terjadi, nilai tukar dolar masih bergejolak, dan pertumbuhan ekonomi juga masih belum kuat. Tapi daerah juga perlu diberi ruang agar bisa bertahan,” pungkasnya. (Lid)