Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
himakatra
Dana Karhutla Rp20 Miliar Kayong Utara Disorot, Himakatra Desak Pemkab Buka Penggunaan Anggaran
Dana Karhutla Rp20 Miliar Kayong Utara Disorot, Himakatra Desak Pemkab Buka Penggunaan Anggaran
Wednesday, 30/09/2026

KALBARONLINE.com – Pengelolaan dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp20 miliar di Kabupaten Kayong Utara mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra).

Ketua Himakatra Dani Ramadhan meminta Pemerintah Kabupaten Kayong Utara membuka secara rinci perencanaan, peruntukan, hingga realisasi anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

Menurut Dani, pemerintah tidak cukup hanya mengumumkan pencairan anggaran. Sebagai dana publik, penggunaannya perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus ikut mengawasi pemanfaatannya.

“Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Kayong Utara agar bekerja sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi. Pemerintah harus bertanggung jawab memberikan informasi terkait dana karhutla Rp20 miliar ini,” ujar Dani, Rabu (30/9/2026).

Ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai pos alokasi, detail belanja, nilai nominal pengadaan barang dan jasa, hingga instansi yang mengelola anggaran tersebut.

“Sekarang masyarakat harus tahu ke mana saja uang itu dan dibelikan apa saja. Jangan hanya tahu ada anggaran Rp20 miliar, tetapi tidak tahu penggunaannya,” katanya.

Desakan tersebut disampaikan saat penanganan karhutla masih berlangsung di wilayah Kayong Utara. Berdasarkan keterangan Pemkab Kayong Utara, dana Rp20 miliar tersebut telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 9 September 2026.

Namun, menurut Dani, informasi mengenai masuknya dana tersebut belum cukup menjawab kebutuhan publik terkait penggunaannya.

“Dana ini sudah dikucurkan, sudah hampir dua minggu. Sampai sekarang masyarakat masih perlu mendapatkan informasi yang lebih jelas, sebenarnya anggaran itu mau diapakan dan digunakan untuk apa saja,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat, termasuk daftar program kerja, rincian pengadaan, nominal anggaran, serta perkembangan pelaksanaannya di lapangan.

“Sebagai mahasiswa saya terus mendesak pemerintah lebih terbuka dan lebih cepat. Ini sebenarnya mau diapakan? Apakah dana ini memang sepenuhnya untuk penanganan karhutla atau ada peruntukan lainnya,” kata Dani.

Menurut Dani, tuntutan keterbukaan tersebut sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia juga mengingatkan agar penggunaan anggaran tidak hanya berorientasi pada penanganan saat kebakaran terjadi, tetapi turut mendukung pencegahan dan mitigasi jangka panjang untuk menghadapi ancaman karhutla pada periode berikutnya.

“Pemerintah harus serius. Walaupun kondisi sekarang mulai mereda, anggaran karhutla harus dipikirkan secara berkelanjutan. Jangan hanya bergerak ketika api sudah besar,” tegasnya.

Dani menegaskan, tuntutan transparansi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pemerintah dalam menangani bencana. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai kebutuhan penanganan karhutla dan memberikan manfaat yang dapat diketahui masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka Rp20 miliar, tetapi tidak mengetahui hasil nyata dari anggaran tersebut. Pemerintah harus membuka semuanya agar masyarakat bisa ikut mengawasi,” pungkas Dani. (Sans)

Soroti Titik Api di Konsesi PT Mayawana Persada, Himakatra Desak Pemerintah Investigasi
Soroti Titik Api di Konsesi PT Mayawana Persada, Himakatra Desak Pemerintah Investigasi
Monday, 28/09/2026

KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara sepanjang 2026 menuai sorotan. Pemerintah daerah dinilai belum cukup siap dalam mengantisipasi bencana yang berulang setiap musim kemarau.

Ketua Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra), Dani Ramadhan, menyayangkan alasan keterbatasan sarana dan prasarana yang kerap muncul ketika kebakaran mulai membesar dan meluas.

Menurut Dani, ancaman perubahan iklim dan musim kemarau bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Karena itu, keterbatasan peralatan pemadam dinilai semestinya dapat diantisipasi melalui perencanaan mitigasi yang lebih matang.

“Pemerintah kita saya nilai belum siap dan sigap dalam melakukan mitigasi karhutla. Saya pernah membaca statement bahwa pemerintah kekurangan alat pemadaman. Bagi saya, itu menunjukkan pemerintah belum cukup siap menghadapi karhutla,” ujar Dani.

Dani menekankan pentingnya respons cepat dan langkah pencegahan sebelum puncak musim kemarau tiba. Menurutnya, kondisi iklim dan ancaman El Nino telah diprediksi sehingga langkah mitigasi seharusnya dilakukan sejak awal.

“Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Ancaman El Nino dan kondisi kemarau sudah diprediksi, sehingga pemerintah seharusnya bisa melakukan mitigasi sejak awal, bukan baru memperkuat peralatan ketika kebakaran sudah meluas,” katanya.

Selain menyoroti kesiapan pemerintah daerah, Himakatra juga mendesak evaluasi terhadap pengelolaan konsesi lahan perusahaan di Kayong Utara, salah satunya PT Mayawana Persada.

Dani mengatakan kemunculan titik api di kawasan konsesi perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian atau faktor lain dari pengelola.

“Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar. Pemerintah Kayong Utara harus melihat ini sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri, apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Menurut Dani, pengawasan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mengetahui akar persoalan karhutla secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti karakteristik lahan gambut di Kayong Utara, termasuk kawasan yang terdampak kebakaran di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir. Menurutnya, penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat tetap menyimpan bara di lapisan bawah tanah.

“Gambut ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan hanya ketika api sudah besar baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal,” katanya.

Tak hanya evaluasi internal, Dani juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum secara transparan dalam mengusut setiap kejadian kebakaran. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran.

“Penegakan hukum wajib dilakukan. Kalau memang ditemukan ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada proses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Dani berharap seluruh dinamika dan catatan penanganan karhutla sepanjang 2026 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Menurutnya, pembenahan sistem mitigasi, pengawasan kawasan gambut, hingga evaluasi terhadap operasional perusahaan perlu dilakukan sebelum kebakaran kembali terjadi.

“Jangan sampai tahun depan kita kembali menghadapi persoalan yang sama. Pemerintah harus belajar dari kejadian tahun ini dan memastikan kesiapan dilakukan sebelum bencana terjadi,” pungkasnya. (Sans)