Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
imigrasi pontianak
31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan, Diduga Operasikan Scamming di Pontianak
31 WNA Malaysia-Taiwan Diamankan, Diduga Operasikan Scamming di Pontianak
Friday, 11/09/2026

KALBARONLINE.com - Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan diamankan dalam pemeriksaan gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak dan Polresta Pontianak. Mereka diduga menjalankan aktivitas scamming dari sebuah hotel di Kota Pontianak.

Lokasi tersebut berada di Hotel Surya Pontianak, Jalan Sidas, Kecamatan Pontianak Kota. Puluhan WNA itu diketahui menyewa 14 kamar di lantai tiga hotel.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando, mengatakan kamar-kamar tersebut diduga tidak hanya digunakan sebagai tempat tinggal, tetapi juga untuk menjalankan aktivitas scamming.

“Di Hotel Surya mereka menyewa 14 kamar di lantai 3 sebagai tempat tinggal dan operasi scamming,” kata Sam, Kamis (10/9/2026).

Menurut Sam, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua bulan. Namun, ke-31 WNA itu tidak seluruhnya berada di Pontianak dalam waktu bersamaan.

Sebagian di antaranya disebut baru tiba sekitar tiga pekan lalu. Mereka juga masuk ke Kalimantan Barat secara bertahap melalui sejumlah jalur, termasuk PLBN dan Bandara Supadio Pontianak.

Pengungkapan keberadaan puluhan WNA tersebut berawal dari informasi Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai sejumlah WNA yang berada dan melakukan aktivitas di sebuah hotel.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan pada 8 September 2026. Hasilnya, 31 WNA asal Malaysia dan Taiwan diamankan.

Petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka, seperti puluhan handphone, tablet, laptop, router, Starlink, handy talkie (HT), puluhan paspor, hingga seragam PDRM Malaysia.

Saat ini, ke-31 WNA tersebut ditempatkan di Rudenim Pontianak, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Mereka ditempatkan di Rudenim selama proses pemeriksaan dan pendalaman berlangsung. Petugas masih memeriksa identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta aktivitas masing-masing WNA.

Sementara itu, dugaan tindak pidana scamming masih didalami bersama kepolisian.

Imigrasi Pontianak menegaskan pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari tugas dan fungsi keimigrasian. WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum akan ditindak sesuai kewenangan.

Dalam kasus ini, aparat juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu aktivitas tersebut.

Ke-31 WNA kini masih berada di Rudenim Pontianak sembari aparat mendalami dugaan aktivitas scamming yang disebut telah beroperasi dari Hotel Surya selama sekitar dua bulan. (Lid)

Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjalanan, Seorang WNA Disidang di PN Mempawah
Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjalanan, Seorang WNA Disidang di PN Mempawah
Wednesday, 02/09/2026

KALBARONLINE.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menghadiri persidangan Projustisia tindak pidana keimigrasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial GUO ZHAO di Pengadilan Negeri Mempawah, Rabu (2/9/2026).

Persidangan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung tertib sesuai mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.

GUO ZHAO diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan miliknya saat diminta oleh Pejabat Imigrasi yang tengah bertugas melakukan pengawasan keimigrasian.

Proses persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 258, yang mengatur tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak kategori II diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat.

Dalam mekanisme tersebut, penyidik atas kuasa penuntut umum menghadapkan langsung terdakwa beserta barang bukti dan pihak-pihak terkait ke persidangan tanpa melalui proses pemeriksaan biasa yang memakan waktu lebih panjang.

Mekanisme ini dirancang agar penanganan perkara ringan dapat berjalan efisien tanpa mengabaikan hak terdakwa untuk mendapatkan proses hukum yang adil.

Setelah pemeriksaan terhadap perkara dan terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan putusan berupa pidana denda sebesar Rp2 juta beserta biaya perkara atau sidang sebesar Rp5 ribu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Sam Fernando menekankan bahwa penegakan hukum keimigrasian tetap dijalankan dengan mengutamakan pendekatan humanis tanpa mengesampingkan ketegasan terhadap setiap pelanggaran.

"Proses hukum terhadap WNA dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar yang bersangkutan," ujar Sam Fernando.

Ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dengan tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak setiap orang.

"Hal ini demi menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum Indonesia," katanya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan, berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penyelesaian administrasi denda dan biaya perkara, serta memantau keberadaan dan aktivitas GUO ZHAO sesuai ketentuan pengawasan keimigrasian yang berlaku.

Selain itu, pelaksanaan mekanisme acara pemeriksaan cepat dalam kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Imigrasi guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum keimigrasian, khususnya dalam penanganan tindak pidana keimigrasian yang termasuk kategori pelanggaran ringan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menegaskan penegakan hukum yang tegas dan pendekatan humanis bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan dapat berjalan beriringan untuk menjaga ketertiban serta martabat hukum keimigrasian di Indonesia.

Kisah Anak-anak yang Berujung di Panti Gara-gara Orang Tua Jadi PMI Ilegal
Kisah Anak-anak yang Berujung di Panti Gara-gara Orang Tua Jadi PMI Ilegal
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com - Ada kisah berbeda di balik kehidupan 34 anak yang kini tinggal di Panti Asuhan Bunda Pengharapan, Jalan Adi Sucipto No. 9B, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Lima di antaranya harus menjalani kehidupan di panti setelah orang tua mereka bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural.

Kelima anak tersebut bukan berasal dari keluarga yang kehilangan orang tua. Mereka masih memiliki orang tua yang bekerja di luar negeri. Namun, persoalan muncul karena orang tua mereka memilih bekerja sebagai PMI tanpa melalui jalur prosedural resmi.

Sebelum akhirnya dititipkan ke Panti Asuhan Bunda Pengharapan, anak-anak tersebut sempat diasuh oleh nenek maupun bibi mereka. Namun, keterbatasan kemampuan keluarga dalam memberikan pengasuhan membuat mereka akhirnya dititipkan ke panti.

Panti Asuhan Bunda Pengharapan saat ini menampung 34 anak dengan jenjang pendidikan yang beragam, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kondisi lima anak tersebut menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak yang kemudian melakukan kunjungan sosial ke panti asuhan tersebut.

Dalam kunjungan itu, Imigrasi memberikan bantuan berupa bahan kebutuhan pokok bagi anak-anak panti. Petugas juga melaksanakan kegiatan Imigrasi Mengajar dengan memberikan edukasi dan pengetahuan kepada anak-anak terkait wawasan keimigrasian.

Edukasi tersebut juga menekankan pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi dan prosedural. Pengetahuan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi generasi muda agar tidak mengalami persoalan serupa akibat praktik migrasi nonprosedural.

Kehadiran Imigrasi tidak hanya sebatas memberikan bantuan. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) dalam menjangkau kelompok masyarakat yang terdampak persoalan migrasi nonprosedural.

Peran PIMPASA selama ini tidak hanya menyasar aparatur desa dan pelaku UMKM, tetapi juga kelompok rentan seperti anak-anak yang terdampak keputusan orang tua bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi.

Melalui edukasi tersebut, anak-anak diharapkan memahami pentingnya prosedur keimigrasian dan ketenagakerjaan ketika seseorang hendak bekerja ke luar negeri.

Pengurus Panti Asuhan Bunda Pengharapan menyambut baik kunjungan dan bantuan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak. Kehadiran Imigrasi dinilai memberikan semangat bagi anak-anak sekaligus membantu meringankan beban operasional panti.

Kisah lima anak tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi tidak hanya berdampak kepada pekerja, tetapi juga dapat berimbas kepada keluarga yang ditinggalkan.

Karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak terus mendorong masyarakat agar memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Dengan prosedur yang benar, perlindungan terhadap pekerja dan keluarga yang ditinggalkan diharapkan dapat lebih terjamin.

Melalui kunjungan sosial dan kegiatan edukasi tersebut, Imigrasi Pontianak menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, termasuk memberikan perhatian kepada anak-anak yang terdampak persoalan migrasi nonprosedural. (*)