Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
intimidasi wartawan
KAWAN Ketapang Kecam Dugaan Intimidasi ke Rumah Wartawan, Tegaskan Sengketa Pers Bukan Diselesaikan dengan Teror
KAWAN Ketapang Kecam Dugaan Intimidasi ke Rumah Wartawan, Tegaskan Sengketa Pers Bukan Diselesaikan dengan Teror
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Koalisi Wartawan (KAWAN) Ketapang menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindakan mendatangi rumah seorang wartawan yang diduga berkaitan dengan pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Organisasi tersebut menegaskan, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan intimidasi atau tekanan.

Ketua KAWAN Ketapang, Agustiandi, mengatakan pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan memiliki hak menggunakan mekanisme hak jawab maupun hak koreksi sebagai jalur penyelesaian yang telah diatur oleh undang-undang.

"Ada cara yang bisa ditempuh, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi. Mekanisme tersebut merupakan cara yang tepat dan bermartabat dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan," ujar Agustiandi, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, ruang dialog harus selalu dikedepankan dalam menyikapi perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan. Ia juga menilai tidak semestinya muncul tindakan yang berpotensi menciptakan rasa tidak nyaman, terlebih jika berdampak kepada istri, anak, maupun anggota keluarga wartawan yang tidak memiliki kaitan dengan proses jurnalistik.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk saling menghormati peran dan tugas masing-masing serta menjaga situasi tetap kondusif. Kebebasan pers harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum, etika, dan hak setiap warga negara," katanya.

KAWAN Ketapang turut mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan secara bijaksana, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, organisasi wartawan itu juga mengingatkan seluruh insan pers agar selalu menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berimbang, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan akurasi dalam setiap pemberitaan.

"Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi, sehingga wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, profesional, independen, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik," tutup Agustiandi. (Adi LC)

PWI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi Wartawan di Ketapang
PWI Kalbar Desak Polisi Usut Dugaan Intimidasi Wartawan di Ketapang
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan anggota PWI Kabupaten Ketapang, A. Hamdani, beserta keluarganya.

Dugaan intimidasi tersebut disebut terjadi setelah terbitnya pemberitaan mengenai dugaan makanan tidak layak konsumsi dalam Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ketapang.

PWI Kalbar menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan semestinya menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Kalimantan Barat, L. Sahat Tinambunan, menegaskan wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat memperoleh informasi.

"Kami sangat prihatin apabila benar telah terjadi tindakan intimidasi terhadap rekan wartawan beserta keluarganya. Persoalan pemberitaan tidak boleh diselesaikan dengan tekanan atau pengerahan massa. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun proses hukum yang berlaku," tegas Sahat, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, keluarga wartawan tidak seharusnya ikut menjadi sasaran dalam persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, silakan menggunakan jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jangan sampai istri, anak, atau keluarga wartawan mengalami tekanan psikologis akibat persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan secara bermartabat," ujarnya.

PWI Kalbar juga mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang telah melakukan pengamanan sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih buruk. Meski demikian, organisasi wartawan tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, PWI Kalbar mengajak seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hak setiap warga negara, namun harus disampaikan melalui koridor hukum dan tidak mengarah pada intimidasi maupun tindakan kekerasan.

PWI Kalbar juga memastikan akan terus memberikan pendampingan dan advokasi kepada anggotanya apabila menghadapi ancaman, hambatan, atau intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik.

"Kemerdekaan pers adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap wartawan pada hakikatnya juga merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi," tutup L. Sahat Tinambunan. (Adi LC)