Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
judi online
Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan Edukasi Siswa Baru SMAN 2 Putussibau soal NAPZA dan Judi Online
Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan Edukasi Siswa Baru SMAN 2 Putussibau soal NAPZA dan Judi Online
Tuesday, 21/07/2026

KALBARONLINE.com – Dalam upaya membentuk generasi muda yang sadar hukum dan berkarakter, Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan memberikan penyuluhan mengenai pencegahan penyalahgunaan NAPZA, kenakalan remaja, serta bahaya judi online kepada peserta didik baru SMAN 2 Putussibau Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung SMAN 2 Putussibau, Jalan Tani, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu itu diikuti sekitar 200 siswa baru.

Hadir dalam kegiatan tersebut dewan guru SMAN 2 Putussibau, Bhabinkamtibmas Polsek Putussibau Selatan Bripka Willyam Silaban dan Brigpol Suci Alisa, serta pengurus OSIS.

Dalam penyampaiannya, personel Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA, mulai dari jenis-jenis narkotika, psikotropika, hingga zat adiktif lainnya beserta dampaknya terhadap kesehatan fisik, mental, maupun kehidupan sosial.

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai faktor-faktor yang dapat menyebabkan remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba serta langkah-langkah pencegahannya melalui penguatan karakter, membangun lingkungan pergaulan yang positif, dan menjaga komunikasi yang baik dengan keluarga.

Selain itu, materi penyuluhan juga membahas berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, perundungan (bullying), penyalahgunaan media sosial, hingga perilaku menyimpang lainnya yang dapat berdampak terhadap masa depan generasi muda.

Para peserta diajak untuk mengembangkan potensi diri melalui berbagai kegiatan positif, meningkatkan kedisiplinan, serta menjauhi segala bentuk perilaku yang melanggar hukum.

Tak hanya itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan para siswa mengenai bahaya judi online yang kini semakin menyasar kalangan remaja.

Peserta diberikan pemahaman bahwa judi online merupakan aktivitas ilegal yang dapat menimbulkan kecanduan, merusak kondisi keuangan, memicu tindak kriminal, hingga berdampak terhadap kesehatan mental. Mereka juga dibekali cara bijak menggunakan media digital, tidak mudah tergiur iklan perjudian, serta berani melapor kepada orang tua maupun guru apabila menemukan indikasi praktik judi online.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Penyuluhan berakhir pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Polsek Putussibau Selatan berharap para pelajar dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan memiliki kesadaran hukum yang tinggi sehingga terhindar dari penyalahgunaan NAPZA, kenakalan remaja, maupun judi online.

Edukasi preventif tersebut juga menjadi wujud komitmen Polri dalam membangun sinergi bersama sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, produktif, serta bebas dari berbagai bentuk penyimpangan sosial. (Haq)

Ketagihan Judi Online, Pria di Pontianak Curi Handphone di 13 Lokasi Berbeda
Ketagihan Judi Online, Pria di Pontianak Curi Handphone di 13 Lokasi Berbeda
Saturday, 27/12/2025


KALBARONLINE.com – Kecanduan judi online (judol) membuat seorang pria berinisial RS (23) nekat melakukan pencurian handphone di 13 lokasi berbeda di Kota Pontianak. Aksi itu dilakukannya demi mendapatkan uang cepat untuk terus bermain judol.

RS akhirnya diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak Kota yang dipimpin Kanit Jatanras, IPDA Ida Amin Suryadinata, saat kembali beraksi di salah satu rumah ibadah, Kamis (25/12/2025).

Dalam pemeriksaan, RS mengakui seluruh perbuatannya. Handphone hasil curian dijual kepada rekannya di kawasan Kampung Beting, dan seluruh uangnya digunakan untuk bermain judi online.

“Saya menjual barang curian di Kampung Dalam. Uangnya untuk judi online, kadang bisa habis jutaan rupiah per hari,” ucap RS kepada petugas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria menjelaskan salah satu aksi pelaku terjadi di Masjid Jihad, Jalan Johan Idrus, pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggal di kamar lantai dua masjid saat korban salat Subuh. Ketika korban kembali, kedua ponsel sudah hilang,” jelasnya.

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 16 Pro warna silver dan satu unit Realme 5 Pro.

Selain RS, polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial WI (29). RS berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara WI membeli handphone hasil kejahatan.

“Modusnya, pelaku menyasar rumah ibadah dan kendaraan bermotor. Ia mengecek jok motor yang terbuka dan kantong motor yang ditinggalkan pemiliknya, berharap menemukan handphone,” kata Haris.

Polisi mencatat, total ada 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah disasar pelaku, mulai dari kawasan Sungai Raya Dalam, Purnama, Danau Sentarum, Panglima Aim, Tanjung Raya I, Karya Sosial, Gajah Mada, Dokter Wahidin, Mirbaya, Natakusuma hingga wilayah lainnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Motifnya ekonomi. Pelaku dengan sengaja mencuri untuk mendapatkan uang yang kemudian dipakai bermain judi online,” pungkas Haris. (Lid)