Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kabupaten kapuas hulu
KPK Larang Hibah untuk Instansi Vertikal, Aktivis Kapuas Hulu Minta Dugaan Lama Diusut Tuntas
KPK Larang Hibah untuk Instansi Vertikal, Aktivis Kapuas Hulu Minta Dugaan Lama Diusut Tuntas
Tuesday, 19/05/2026

KALBARONLINE.com – Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan hibah kepada instansi vertikal mendapat perhatian publik. Sikap tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan maupun penyalahgunaan anggaran daerah.

Sebelumnya, KPK mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia, mulai dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota hingga wakil wali kota, agar tidak memberikan hibah dalam bentuk anggaran maupun fasilitas lainnya kepada instansi vertikal.

Pemberian hibah kepada instansi vertikal sendiri selama ini disebut bukan lagi hal baru. Praktik tersebut bahkan dinilai sudah menjadi budaya yang kerap terjadi di berbagai daerah.

Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, Mohd Syafii, mengatakan langkah KPK meski dinilai terlambat tetap layak diapresiasi karena menunjukkan adanya perhatian terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Walaupun gebrakan KPK ini terlambat, tetapi mendapat apresiasi dari masyarakat,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).

Menurut Syafii, masyarakat juga berharap KPK tidak hanya berhenti pada imbauan semata, tetapi turut menelusuri berbagai bentuk hibah yang sebelumnya pernah diberikan kepala daerah kepada instansi vertikal.

Ia menyebut hibah tersebut bisa berupa anggaran, kendaraan dinas seperti mobil dan motor, paket proyek, hingga fasilitas lainnya.

“Bahkan masyarakat meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas segala bentuk hibah, baik hibah anggaran maupun hibah berbentuk mobil, paket proyek, dan lainnya yang melekat di instansi vertikal yang pernah diberikan kepala daerah,” tegasnya.

Syafii menilai, praktik pemberian hibah kepada instansi vertikal berpotensi merugikan daerah karena menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sejatinya terbatas dan lebih dibutuhkan untuk pembangunan masyarakat.

Di sisi lain, kata dia, instansi vertikal sebenarnya telah mendapatkan dukungan anggaran yang besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, ia mempertanyakan alasan masih adanya bantuan tambahan dari pemerintah daerah.

“Padahal kita mengetahui anggaran dari APBN untuk instansi vertikal itu sangat besar. Kenapa harus meminta bantuan lagi dengan kepala daerah, sedangkan APBD sangat terbatas,” katanya.

Ia juga menilai praktik semacam itu dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Praktik seperti ini bisa menjadi penghambat pembangunan di setiap daerah,” pungkasnya. (Haq)

Jelang HUT Kota Putussibau ke-131, Publik Pertanyakan Keberadaan Dua Meriam Peninggalan Belanda yang Raib
Jelang HUT Kota Putussibau ke-131, Publik Pertanyakan Keberadaan Dua Meriam Peninggalan Belanda yang Raib
Wednesday, 13/05/2026

KALBARONLINE.com - Menyambut Hari Jadi Kota Putussibau ke-131 pada 1 Juni 2026, beragam agenda perayaan telah disiapkan. Namun, di tengah semarak persiapan tersebut, sebuah pertanyaan besar mengemuka dari publik terkait hilangnya dua aset negara berupa meriam peninggalan era kolonial Belanda.

Dua meriam besi bertuliskan "VOC" tersebut merupakan saksi bisu sejarah pendudukan Belanda di Bumi Uncak Kapuas. Sebelumnya, benda bersejarah ini terletak di kawasan Kantor Bupati Kapuas Hulu. Namun, pasca-pembangunan gedung baru kantor bupati, keberadaan meriam tersebut tidak lagi terlihat.

​Masyarakat dan generasi muda menyayangkan raibnya bukti sejarah tersebut. Sebagai aset negara, dua meriam itu seharusnya dirawat sebagai edukasi sejarah bagi warga Kapuas Hulu. 

Hingga kini, publik masih menanti kejelasan mengenai keberadaan benda cagar budaya tersebut agar nilai sejarah Kota Putussibau tidak hilang ditelan zaman. (Haq)

Dugaan Penganiayaan di Cafe Bougenville Putussibau Berakhir Damai, Polisi Tempuh Jalur Mediasi
Dugaan Penganiayaan di Cafe Bougenville Putussibau Berakhir Damai, Polisi Tempuh Jalur Mediasi
Tuesday, 12/05/2026

KALBARONLINE.com – Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Cafe Bougenville, wilayah Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, berakhir damai melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian.

Mediasi tersebut digelar oleh Polsek Putussibau Selatan pada Senin (11/5/2026), setelah korban bersama keluarga memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Peristiwa itu melibatkan seorang pria berinisial NC sebagai korban, dengan dua petugas keamanan kafe berinisial PE dan YB. Insiden terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Cafe Bougenville, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebelumnya datang ke lokasi hiburan malam tersebut dan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Dalam kondisi itu, korban disebut membuat keributan hingga mendapat teguran dari petugas keamanan.

Namun situasi kemudian memanas dan berujung cekcok fisik antara korban dan dua petugas keamanan kafe tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian mata kanan serta luka robek di beberapa bagian tubuh akibat pecahan botol.

Pada malam harinya, pihak korban bersama keluarga mendatangi Mapolsek Putussibau Selatan untuk meminta penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak kemudian sepakat menjalani mediasi pada Senin siang.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Putussibau Selatan, kedua pihak akhirnya menandatangani surat kesepakatan damai di atas materai.

Isi kesepakatan tersebut di antaranya pihak terduga pelaku meminta maaf kepada korban, korban menerima permintaan maaf, biaya pengobatan ditanggung pihak kedua, serta kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum di kemudian hari.

Kapolsek Putussibau Selatan, Sinuraya mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan penanganan secara profesional dengan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Setiap persoalan tentu kami tangani secara profesional. Dalam perkara ini, kedua belah pihak memilih jalur mediasi dan telah mencapai kesepakatan bersama. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menghindari konsumsi minuman berlebihan yang berpotensi memicu gangguan keamanan maupun tindakan melanggar hukum.

Selain itu, kepolisian turut mengingatkan pengelola Cafe Bougenville untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengunjung dan memastikan situasi tetap tertib, terutama saat jam operasional berakhir.

Mediasi berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif. Polisi memastikan monitoring keamanan di wilayah Putussibau Selatan akan terus dilakukan guna menjaga situasi kamtibmas tetap terkendali. (Haq)