Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kantor pos lama
Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tegaskan Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
Kantor Pos Lama Pontianak Disewa Investor, Edi Kamtono Tegaskan Bentuk Bangunan Tak Boleh Diubah
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pemanfaatan Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman untuk kegiatan komersial diperbolehkan selama tidak mengubah bentuk dan karakter asli bangunan yang berstatus cagar budaya tersebut.

Edi mengatakan, bangunan peninggalan kolonial Belanda itu kini telah disewa investor. Ia juga mengaku telah meninjau langsung rencana pemanfaatan bangunan tersebut.

“Pemiliknya adalah Kantor Pos. Sekarang sudah disewa oleh investor. Seperti di area Pos Bloc (Jakarta). Saya sudah tinjau, fungsinya bisa saja bertambah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah,” ujarnya, Senin (12/10/2026).

Menurut Edi, revitalisasi bangunan cagar budaya dengan penambahan fungsi baru bukanlah persoalan selama nilai sejarah dan karakter arsitekturnya tetap dipertahankan.

Ia mencontohkan sejumlah kota lain, termasuk Jakarta, yang memanfaatkan bangunan bersejarah untuk kegiatan ekonomi, sosial, maupun kreatif tanpa menghilangkan bentuk aslinya.

“Di daerah lain seperti Jakarta, bangunan-bangunan sejarah atau cagar budaya juga dimanfaatkan untuk fungsi yang lebih produktif. Jadi tidak gelap, tidak kusam, dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Edi menilai pemanfaatan tersebut dapat membuat bangunan bersejarah tetap hidup dan terawat. Aktivitas baru di dalamnya juga dapat memberikan nilai ekonomi, sekaligus mendukung pelestarian selama tidak merusak unsur penting bangunan.

Ia menambahkan, fungsi lama Kantor Pos Lama tidak sepenuhnya dihilangkan karena nantinya masih terdapat gerai kantor pos dalam skala terbatas.

“Kantor posnya sendiri juga masih ada gerainya. Jadi fungsi lama tidak sepenuhnya hilang,” jelasnya.

Edi menegaskan, penambahan fungsi bangunan harus tetap memperhatikan bentuk, elemen arsitektur, serta material yang menjadi bagian dari karakter cagar budaya. Material asli, jika masih tersedia dan memungkinkan untuk digunakan kembali, diharapkan dapat dipertahankan.

“Boleh dimanfaatkan, tetapi jangan mengubah bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti aslinya. Kalau material lamanya masih ada dan bisa digunakan kembali, tentu lebih baik,” ujarnya.

Ia berharap pemanfaatan Kantor Pos Lama dapat memberikan nilai tambah bagi kawasan sekitar tanpa menghilangkan jejak sejarah bangunan tersebut.

“Prinsipnya fungsi boleh bertambah dan lebih produktif, tetapi nilai sejarah dan bentuk bangunannya harus tetap dijaga,” pungkasnya. (*)

Kantor Pos Lama Pontianak Bakal Jadi Coffee Shop, Edi Kamtono Minta Keaslian Bangunan Dijaga
Kantor Pos Lama Pontianak Bakal Jadi Coffee Shop, Edi Kamtono Minta Keaslian Bangunan Dijaga
Monday, 12/10/2026

KALBARONLINE.com – Rencana alih fungsi Kantor Pos Lama di Jalan Rahadi Usman, Kota Pontianak, menjadi coffee shop atau kedai kopi menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bangunan peninggalan kolonial Belanda tersebut diketahui berstatus sebagai cagar budaya di Kota Pontianak.

Menanggapi rencana itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pemanfaatan Kantor Pos Lama untuk kegiatan yang lebih produktif merupakan kewenangan PT Pos Indonesia selaku pemilik bangunan melalui anak usahanya, PT Pos Properti Indonesia.

Meski demikian, Edi mengingatkan bahwa status cagar budaya mengharuskan setiap pemanfaatan bangunan tetap memperhatikan nilai sejarah dan mempertahankan karakter aslinya.

Menurutnya, perubahan fungsi bangunan bersejarah tidak menjadi persoalan selama proses revitalisasi dilakukan dengan memperhatikan aspek pelestarian. Ia menegaskan, bangunan tersebut tidak boleh diubah secara sembarangan.

“Saya sudah meninjau dan fungsinya bisa saja berubah, tetapi bangunannya tidak boleh diubah sembarangan. Bangunan itu harus direvitalisasi,” kata Edi.

Ia mencontohkan sejumlah bangunan bersejarah di daerah lain, termasuk Jakarta, yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha agar memiliki nilai ekonomi. Pemanfaatan tersebut dinilai dapat membuat bangunan tetap hidup dan terawat, alih-alih terkesan gelap dan kusam.

Edi juga menyebutkan bahwa di kawasan Kantor Pos Lama nantinya masih akan terdapat gerai kantor pos dalam skala terbatas.

Ia menegaskan, hal terpenting dalam pemanfaatan bangunan cagar budaya tersebut adalah menjaga bentuk asli serta material bangunannya. Bahkan, material yang digunakan diharapkan dapat dikembalikan seperti semula.

“Selama tidak mengubah, apalagi bentuknya. Materialnya juga kita harapkan dikembalikan seperti semula,” ujarnya.

Rencana pemanfaatan Kantor Pos Lama menjadi Post Block pun menjadi perhatian masyarakat. Tantangannya adalah memastikan bangunan bersejarah tersebut tetap terjaga nilai dan keasliannya meski dimanfaatkan untuk kegiatan komersial. (Lid)