Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kanwil bpn kalbar
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Menteri Nusron: Pemerintah Kuasai Kembali Jutaan Hektare Kawasan Hutan dari Praktik Penyalahgunaan
Thursday, 22/01/2026

KALBARONLINE.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid turut berperan aktif sebagai anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam upaya pemerintah menertibkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus menyelamatkan aset negara dari praktik penyalahgunaan.

Menteri Nusron menyampaikan, bahwa pemerintah telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan. Pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare sebagai habitat penting gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya,” kata Menteri Nusron usai konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.

Dari total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai kawasan hutan konservasi guna menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan perlindungan ekosistem jangka panjang.

Selain penyelamatan kawasan hutan, satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara dengan nilai total mencapai Rp 6,62 triliun. Menteri Nusron menjelaskan, bahwa nilai tersebut terdiri atas Rp 4,28 triliun yang merupakan hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, serta Rp 2,34 triliun yang berasal dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Lebih lanjut, pasca bencana hidrologi yang terjadi di sejumlah wilayah, satgas PKH mempercepat pelaksanaan audit di tiga provinsi. Pada Senin, 19 Januari 2026, Presiden Republik Indonesia memimpin rapat terbatas secara daring dari London, Inggris, yang di dalamnya satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden RI memutuskan untuk mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin tersebut mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Turut hadir, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Revita, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Agung Febrie Adriansyah, serta Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon. (Jau/*)

Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
Thursday, 22/01/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN resmi bergabung dalam satuan tugas (satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mengakselerasi pemulihan wilayah Sumatera. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memetakan mekanisme perolehan hak atas tanah guna memastikan kepastian hukum bagi korban bencana.

Dalam paparannya di depan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan dua jalur pendaftaran tanah hunian tetap (huntap) yang bisa. Reforma Agraria: Jika masyarakat ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian skema PTSL (HPL), di mana pemerintah daerah memegang hak pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.

"Kalau menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang namun masyarakat tetap punya hak tinggal yang sah," ujar Nusron Wahid, Senin (19/01/2026).

Selain urusan pendaftaran, kementeriannya juga melakukan identifikasi spasial melalui foto udara untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman dari risiko bencana di masa depan. Proses pelepasan aset ini nantinya akan melibatkan koordinasi ketat dengan Danantara dan Badan Pengelola BUMN agar aset negara tetap terjaga secara administratif meski dialihfungsikan untuk kepentingan sosial. (Jau/*)

Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
Thursday, 22/01/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN resmi bergabung dalam satuan tugas (satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mengakselerasi pemulihan wilayah Sumatera. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memetakan mekanisme perolehan hak atas tanah guna memastikan kepastian hukum bagi korban bencana.

Dalam paparannya di depan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan dua jalur pendaftaran tanah hunian tetap (huntap) yang bisa. Reforma Agraria: Jika masyarakat ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian skema PTSL (HPL), di mana pemerintah daerah memegang hak pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.

"Kalau menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang namun masyarakat tetap punya hak tinggal yang sah," ujar Nusron Wahid, Senin (19/01/2026).

Selain urusan pendaftaran, kementeriannya juga melakukan identifikasi spasial melalui foto udara untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman dari risiko bencana di masa depan. Proses pelepasan aset ini nantinya akan melibatkan koordinasi ketat dengan Danantara dan Badan Pengelola BUMN agar aset negara tetap terjaga secara administratif meski dialihfungsikan untuk kepentingan sosial. (Jau/*)

Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
Percepat Rekonstruksi Sumatera, Kementerian ATR/BPN Siapkan Skema PTSL dan Reforma Agraria untuk Huntap
Thursday, 22/01/2026

KALBARONLINE.com – Kementerian ATR/BPN resmi bergabung dalam satuan tugas (satgas) percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk mengakselerasi pemulihan wilayah Sumatera. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah memetakan mekanisme perolehan hak atas tanah guna memastikan kepastian hukum bagi korban bencana.

Dalam paparannya di depan Komisi II DPR RI, Nusron menjelaskan dua jalur pendaftaran tanah hunian tetap (huntap) yang bisa. Reforma Agraria: Jika masyarakat ingin mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian skema PTSL (HPL), di mana pemerintah daerah memegang hak pengelolaan (HPL), sementara masyarakat diberikan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya.

"Kalau menggunakan PTSL, nanti itu adalah HGB atau Hak Pakai di atas HPL, sehingga aset BUMN tadi tidak hilang namun masyarakat tetap punya hak tinggal yang sah," ujar Nusron Wahid, Senin (19/01/2026).

Selain urusan pendaftaran, kementeriannya juga melakukan identifikasi spasial melalui foto udara untuk memastikan lokasi relokasi benar-benar aman dari risiko bencana di masa depan. Proses pelepasan aset ini nantinya akan melibatkan koordinasi ketat dengan Danantara dan Badan Pengelola BUMN agar aset negara tetap terjaga secara administratif meski dialihfungsikan untuk kepentingan sosial. (Jau/*)