Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
karhutla mempawah
Usai Video Bakar Lahan Miliknya Viral, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf
Usai Video Bakar Lahan Miliknya Viral, Anggota DPRD Mempawah Minta Maaf
Monday, 21/09/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait video dirinya yang viral di media sosial karena memperlihatkan aktivitas pembakaran di lahan miliknya yang sebelumnya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dalam video klarifikasinya, Choirussaib meminta maaf atas kegaduhan yang muncul setelah video tersebut beredar di media sosial.

“Pertama saya ucapkan mohon maaf atas terjadinya kegaduhan yang terjadi di sosial media kemarin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan yang terlihat dalam video tersebut merupakan miliknya. Menurut Choirussaib, lahan itu telah terbakar sejak 1 September 2026.

Setelah kebakaran, masih terdapat sisa kayu yang belum terbakar. Kayu tersebut kemudian ditebang, dikumpulkan menjadi tumpukan, lalu dibakar pada 17 September 2026.

“Yang terjadi di video itu memang benar ada di lahan saya. Lahan itu sebenarnya sejak tanggal 1 September kemarin sudah terbakar semuanya. Jadi ada sisa-sisa kayu yang belum terbakar, itu saya bersihkan, saya tebang, saya bersihkan, saya kumpulkan lalu itu dibakar,” katanya.

Choirussaib membantah pembakaran tersebut menyebabkan api merembet ke lahan di sekitarnya. Menurut dia, lahan di sisi kanan dan kiri lokasi juga telah terbakar sebelumnya.

“Intinya, saya hanya membakar tumpukan kayu yang saya kumpulkan dari bekas-bekas kebakaran yang sebelumnya sudah terbakar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya bukan orang yang melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu tersebut. Menurut pengakuannya, pembakaran dilakukan oleh temannya.

“Yang membakar itu teman saya. Saya hanya iseng bikin video. Itulah kesalahan saya mungkin, sehingga video itu jadi viral,” katanya.

Choirussaib kembali menyampaikan permintaan maaf atas beredarnya video tersebut dan kegaduhan yang muncul di media sosial.

“Sekali lagi saya mohon maaf terkait terjadinya kegaduhan tersebut,” pungkasnya. (Lid)

Polres Mempawah Olah TKP Lahan yang Diduga Dibakar Oknum DPRD Mempawah
Polres Mempawah Olah TKP Lahan yang Diduga Dibakar Oknum DPRD Mempawah
Monday, 21/09/2026

KALBARONLINE.com – Polres Mempawah turun tangan menyelidiki video viral yang diduga memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan yang dikaitkan dengan anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial CH.

Polisi menerjunkan personel Inafis Satreskrim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan sejumlah bukti terkait informasi yang beredar.

Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto mengatakan, olah TKP dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi serta mencocokkannya dengan informasi yang muncul dalam video.

“Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, kami melakukan olah TKP terlebih dahulu. Kami ingin melihat langsung kondisi lokasi dan mengumpulkan bukti yang ada, termasuk saksi maupun keterangan lain yang diperlukan,” kata Ade, Minggu (20/9/2026).

Sebelumnya, video yang diduga memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan di Kabupaten Mempawah viral di media sosial. Video tersebut kemudian dikaitkan dengan CH yang disebut memiliki rencana membakar sisa lahan untuk persiapan menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit.

Ade menegaskan, polisi tidak hanya berpedoman pada potongan video yang beredar di media sosial.

Penyidik akan mengumpulkan fakta dari lapangan, mulai dari kondisi lokasi, dokumentasi, keterangan saksi, hingga informasi dari pihak-pihak terkait.

“Video yang beredar di media sosial menjadi informasi awal bagi kami. Selanjutnya akan kami cek dan dalami di lapangan. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.

Menurut Ade, proses penyelidikan masih berlangsung. Hasil olah TKP nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.

“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai prosedur, serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Dugaan pembakaran lahan tersebut sebelumnya juga mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. HMI mendesak aparat penegak hukum mengusut informasi tersebut dan menyatakan siap menempuh langkah hukum.

Hingga kini, Polres Mempawah belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa yang dikaitkan dengan video viral tersebut. (Lid)

Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan di Tengah Karhutla
Anggota DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan di Tengah Karhutla
Sunday, 20/09/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Choirussaib terlihat berada di lahan yang disebutnya akan digunakan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Dalam keterangannya, ia menyebut pembakaran dilakukan terhadap sisa lahan yang sebelumnya telah terbakar.

Aktivitas tersebut kemudian mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah. HMI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengusut dugaan pembakaran lahan tersebut.

Ketua HMI Mempawah Abdul Rohman menilai aktivitas pembakaran lahan oleh seorang anggota DPRD perlu mendapat perhatian serius, terlebih dilakukan ketika wilayah Mempawah dan sejumlah daerah di Kalimantan Barat masih menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap.

Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam menjaga lingkungan, terlebih pembakaran lahan untuk persiapan penanaman dilakukan pada kondisi cuaca yang relatif kering dan ketika penanganan karhutla masih berlangsung.

HMI Mempawah juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta kepolisian serta aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti dugaan tersebut.

Secara hukum, pembakaran lahan dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Sementara itu, jika aktivitas tersebut berkaitan dengan usaha perkebunan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 108 UU Perkebunan.

Polres Mempawah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan fakta dan bukti terkait aktivitas yang terekam dalam video tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Choirussaib dan sejumlah saksi.

Dalam perkembangannya, Choirussaib menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi. Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lahannya pada 17 September 2026. Menurut penjelasannya, lahan itu sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026 dan yang dibakar kembali merupakan tumpukan kayu sisa kebakaran yang dikumpulkan dari lokasi tersebut.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya di lokasi. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut masih menunggu hasil penanganan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.