Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kasus perampasan emas
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan AL (43), warga Kabupaten Sintang. Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin membenarkan adanya penetapan empat tersangka dalam perkara tersebut. Penetapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

"Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35) dan FC (33). Setelah dilakukan penangkapan, keempatnya kemudian menjalani penahanan di Rutan Polres Sekadau untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam menjalani pemeriksaan, para tersangka juga didampingi kuasa hukum.

IPTU Zainal menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan AL terkait dugaan hilangnya emas setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawanya memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, sekitar 936,97 gram dilaporkan hilang, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

"Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkap IPTU Zainal.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Sementara terkait rangkaian kejadian, peran masing-masing tersangka, serta fakta dan keterangan lainnya masih dilakukan pendalaman dalam proses penyidikan.

"Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut," tegas IPTU Zainal.

Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus Dugaan Perampasan Emas 936 Gram di Sekadau Naik ke Tahap Penyidikan
Wednesday, 05/08/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan serta dugaan perampasan emas dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menggelar perkara.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.

"Perkara ini telah kami gelarkan, dan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Sekadau meningkatkan penanganannya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar IPTU Zainal, Senin (3/8/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial AL (43), warga Kabupaten Sintang, yang melapor ke Polres Sekadau pada 23 Juli 2026 terkait dugaan perampasan emas.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 20 Juli 2026 di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang diduga hilang memiliki berat sekitar 936,97 gram dari total sekitar 1,66617 kilogram emas yang dibawanya. Barang yang dilaporkan hilang terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.

IPTU Zainal menjelaskan, pada tahap penyidikan, penyidik akan melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengumpulkan alat bukti secara lebih komprehensif guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih mendalami seluruh fakta dan keterangan serta mengumpulkan alat bukti," jelasnya.

Ia menegaskan, hingga kini kepolisian belum dapat menyampaikan identitas maupun pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

"Kami belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang diduga terlibat karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung. Prinsipnya, setiap tahapan akan dilaksanakan sesuai prosedur," tegas IPTU Zainal.

Menurutnya, setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik melalui awak media sebagai bentuk transparansi, tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Setiap perkembangan kasus ini nantinya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, tentunya tanpa mengganggu jalannya proses penyidikan," katanya.

IPTU Zainal juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara resmi kepada publik," pungkasnya. (*)