Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kawasan tanpa rokok
Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak? Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu
Nekat Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Pontianak? Siap-Siap Didenda Rp250 Ribu
Friday, 12/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menaikkan sanksi denda bagi masyarakat yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Jika sebelumnya pelanggar hanya dikenai denda Rp50 ribu, kini besarannya meningkat lima kali lipat menjadi Rp250 ribu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, mengatakan kenaikan denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan KTR yang berlaku di berbagai fasilitas publik.

“Tujuan dari kenaikan denda ini untuk meningkatkan kepatuhan. Sesuai Perda yang baru, denda bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok naik dari Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu,” kata Saptiko, Jumat (12/6/2026).

Tak hanya menyasar individu, Pemkot Pontianak juga memperberat sanksi bagi pemilik usaha maupun pengelola gedung yang tidak menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok dengan baik. Mereka dapat dikenai denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.

“Harapannya masyarakat semakin mematuhi ketentuan kawasan tanpa rokok. Kemudian pemilik usaha maupun pengelola bangunan juga menerapkan KTR dengan baik,” ujarnya.

Menurut Saptiko, tingkat kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah lokasi seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman, dan lingkungan perkantoran sudah cukup baik. Namun, pengawasan dan penerapan aturan masih perlu ditingkatkan di sejumlah tempat umum yang menjadi titik berkumpul masyarakat.

“Yang perlu ditingkatkan adalah di tempat-tempat umum, terutama yang berkaitan dengan makan minum seperti kafe dan warung kopi,” katanya.

Ia menilai kesadaran masyarakat Pontianak terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok terus mengalami peningkatan. Meski demikian, sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Barat yang menjadi tujuan banyak pendatang, masih ada masyarakat dari luar daerah yang belum memahami aturan tersebut.

“Sebenarnya masyarakat sudah mulai meningkat kesadarannya. Tetapi karena Pontianak merupakan kota terbuka, banyak pendatang yang mungkin belum mengetahui adanya aturan kawasan tanpa rokok di Kota Pontianak,” jelasnya.

Saptiko menegaskan, regulasi Kawasan Tanpa Rokok tidak dibuat untuk melarang masyarakat merokok ataupun memaksa seseorang berhenti merokok. Tujuan utama aturan ini adalah melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok yang dapat berdampak pada kesehatan.

“Peraturan ini tidak membatasi orang yang merokok. Yang kami atur adalah agar asap rokok tidak terhirup oleh mereka yang tidak merokok. Jadi yang merokok tetap bisa merokok, tetapi di tempat yang telah disediakan,” tuturnya.

Sebagai bentuk dukungan bagi masyarakat yang ingin lepas dari kebiasaan merokok, Pemerintah Kota Pontianak juga menyediakan layanan klinik berhenti merokok di sejumlah fasilitas kesehatan.

“Efek asap rokok juga berbahaya bagi orang yang tidak merokok. Karena itu, kami mengatur agar aktivitas merokok tidak bercampur dengan masyarakat yang tidak merokok,” pungkasnya. (*)

Vital Strategies Bidik Pontianak Jadi Kota Percontohan Pengendalian Tembakau di Indonesia
Vital Strategies Bidik Pontianak Jadi Kota Percontohan Pengendalian Tembakau di Indonesia
Thursday, 11/06/2026

KALBARONLINE.com – Kota Pontianak dinilai memiliki potensi besar untuk menjadi daerah percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan lingkungan yang lebih sehat di Indonesia. Penilaian itu disampaikan Vital Strategies usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Pontianak.

Director of Tobacco Control Program Vital Strategies Asia-Pacific Office Singapura, Tara Singh Bam, mengatakan salah satu fokus pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah penguatan implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan perlindungan anak-anak dari paparan maupun pengaruh produk tembakau.

“Merokok merupakan salah satu faktor risiko utama berbagai penyakit menular maupun tidak menular, seperti kanker, tuberkulosis, dan berbagai penyakit serius lainnya. Karena itu, perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya tembakau menjadi salah satu fokus utama yang kami diskusikan,” ujarnya usai bertemu Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Ruang VIP Wali Kota, Kamis (11/6/2026).

Tara mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung berbagai kebijakan kesehatan masyarakat, khususnya terkait pelarangan iklan tembakau dan penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam pertemuan itu, sejumlah agenda strategis turut dibahas, mulai dari revisi Peraturan Wali Kota untuk memastikan seluruh ruang publik dalam ruangan bebas asap rokok, penguatan kebijakan pelarangan iklan tembakau, hingga langkah menjadikan Pontianak sebagai kota yang lebih ramah terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut Tara, Pontianak memiliki posisi strategis dari sisi politik, ekonomi, hingga sosial budaya. Ditambah lagi dengan komitmen pemerintah daerah yang dinilai kuat dalam menjalankan kebijakan kesehatan.

“Keberhasilan yang dicapai Pontianak berpotensi direplikasi oleh daerah lain di Indonesia. Salah satu contohnya adalah regulasi Kawasan Tanpa Rokok yang dimiliki Pontianak dan telah menjadi rujukan bagi sejumlah kota dan kabupaten lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, keberhasilan implementasi KTR tidak bisa hanya bergantung pada satu institusi. Diperlukan keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), koordinasi lintas sektor, dukungan puskesmas, hingga partisipasi aktif masyarakat.

“Implementasi KTR harus melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah, didukung koordinasi lintas sektor yang kuat, serta partisipasi aktif puskesmas dan masyarakat,” tuturnya.

Vital Strategies sendiri telah bekerja sama dengan berbagai pemerintah daerah di Indonesia selama lebih dari 15 tahun dalam mendukung kebijakan kesehatan masyarakat. Ke depan, organisasi kesehatan global tersebut berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Pontianak dapat semakin diperkuat.

“Kami ingin membantu menjadikan Pontianak sebagai kota percontohan dalam pengendalian tembakau dan pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen Pemkot Pontianak untuk terus memperkuat implementasi Kawasan Tanpa Rokok sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Menurut Edi, hasil penilaian Vital Strategies menunjukkan masih terdapat beberapa aspek yang perlu dibenahi dalam penerapan KTR di Kota Pontianak, di antaranya keberadaan iklan rokok dan masih ditemukannya aktivitas merokok di dalam ruangan pada sejumlah tempat usaha.

Ia menegaskan masyarakat tetap diperbolehkan merokok, namun harus dilakukan di area luar ruangan yang tidak mengganggu orang lain.

“Kalau di kafe atau tempat usaha lainnya, silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan adalah merokok di dalam ruangan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok,” tuturnya.

Edi mengungkapkan, Pemkot Pontianak saat ini tengah merevisi regulasi terkait Kawasan Tanpa Rokok. Salah satu poin yang dibahas adalah peningkatan sanksi atau denda bagi pelanggar aturan.

Ia berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat membuat penerapan KTR semakin efektif tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Namanya revisi tentu untuk menyempurnakan aturan yang sudah ada. Harapannya penerapannya bisa semakin baik tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ungkapnya.

Terkait iklan rokok yang masih terpasang di sejumlah titik, Edi memastikan pemerintah tetap menghormati izin yang masih berlaku hingga masa berakhirnya.

Namun setelah masa izin habis, Pemkot Pontianak tidak akan lagi memperpanjang izin pemasangan iklan rokok tersebut.

“Yang masih ada sekarang akan berjalan sampai batas waktu izinnya habis. Setelah itu tidak akan diperpanjang lagi,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen Kota Pontianak dalam pengendalian konsumsi produk tembakau sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat bagi masyarakat. (*)