Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kawin kontrak
Dua Perempuan Asal Medan Diduga Diiming-imingi Puluhan Juta untuk Kawin Kontrak di China
Dua Perempuan Asal Medan Diduga Diiming-imingi Puluhan Juta untuk Kawin Kontrak di China
Tuesday, 26/05/2026

KALBARONLINE.com – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pontianak, Kalimantan Barat. Dua perempuan asal Medan diduga diiming-imingi uang puluhan juta rupiah untuk menjalani kawin kontrak dengan pria di China.

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

“Masih penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Senin (25/5/2026) malam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua perempuan tersebut masing-masing berinisial A (15) dan D (25). Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku direkrut oleh seorang perempuan berinisial E (49) untuk diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China.

Dalam proses perekrutan itu, korban dijanjikan uang dalam jumlah besar apabila bersedia menikah dengan pria di China.

D disebut dijanjikan uang sebesar Rp50 juta, sementara A yang masih di bawah umur dijanjikan Rp40 juta.

Keduanya diketahui sudah memahami rencana keberangkatan tersebut sejak awal. Namun, faktor ekonomi diduga menjadi alasan utama mereka menerima tawaran tersebut.

Untuk meyakinkan korban, E diduga menunjukkan sejumlah foto perempuan yang disebut telah sukses setelah menikah dengan pria asal China.

Foto-foto tersebut ditemukan polisi di dalam telepon genggam milik E.

Kasus dugaan TPPO di Pontianak itu sebelumnya terungkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur yang diduga dijadikan tempat penampungan sementara korban.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan A dan D asal Medan, serta E yang diketahui berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, dokumen keberangkatan, hingga surat perjanjian yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.

Saat ini, kasus tersebut masih didalami oleh Polresta Pontianak.

E masih menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak, sementara A dan D telah diamankan di rumah perlindungan. Polisi juga masih menyelidiki pihak yang diduga berperan sebagai penampung dalam kasus tersebut. (*)

Terbongkar, Ternyata Ada Lima Perempuan yang Hendak Dikirim ke China
Terbongkar, Ternyata Ada Lima Perempuan yang Hendak Dikirim ke China
Tuesday, 26/05/2026

KALBARONLINE.com – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai terungkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada lima perempuan yang diduga akan dikirim ke China.

Kasus dugaan perdagangan orang di Pontianak itu terbongkar setelah polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026).

Rumah tersebut diduga dijadikan lokasi penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan ke luar negeri.

Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengatakan, dirinya menyaksikan langsung proses pemeriksaan di rumah tersebut.

“Jadi rumah itu seperti penampungan. Kalau sudah lengkap baru berangkat,” kata Yakop saat ditemui di kediamannya.

Menurut Yakop, berdasarkan informasi yang didengarnya saat penggerebekan berlangsung, masih ada tiga perempuan lain yang rencananya akan dikirim ke Pontianak.

“Info yang saya dengar, masih ada tiga lagi. Total jadi lima. Kalau semuanya sudah datang, baru diberangkatkan ke China,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua perempuan asal Medan yang masing-masing berusia sekitar 15 tahun dan 25 tahun.

Selain itu, seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga berperan sebagai perekrut juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kuat dugaan para korban akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan pria di negara tersebut.

Dugaan itu diperkuat dengan temuan sejumlah dokumen keberangkatan, paspor, hingga surat perjanjian yang diduga digunakan untuk menjerat keluarga korban dengan utang.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar menaruh curiga terhadap aktivitas penghuni rumah yang tertutup dan tidak pernah melapor ke lingkungan setempat.

Kecurigaan warga kemudian disampaikan kepada ketua RT sebelum diteruskan ke pihak kelurahan dan kepolisian.

“Saya langsung lapor ke lurah, lalu lurah melapor ke Polsek,” kata Yakop.

Saat ini, dua perempuan asal Medan bersama perempuan yang diduga sebagai perekrut telah dibawa ke Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami dugaan TPPO tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum sempat diberangkatkan ke luar negeri. (*)

Dua Gadis Asal Medan Diduga Dijerat Utang Rp20 Juta dalam Kasus TPPO di Pontianak
Dua Gadis Asal Medan Diduga Dijerat Utang Rp20 Juta dalam Kasus TPPO di Pontianak
Tuesday, 26/05/2026

KALBARONLINE.com – Dua gadis asal Medan yang diamankan dalam penggerebekan rumah penampungan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Pontianak diduga dijerat utang puluhan juta rupiah agar tetap berangkat ke luar negeri.

Dugaan tersebut terungkap setelah polisi menemukan surat perjanjian saat menggerebek rumah di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026) siang.

Dalam dokumen itu, keluarga korban disebut wajib membayar Rp20 juta apabila keberangkatan kedua gadis tersebut dibatalkan.

Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengatakan, orang tua korban di Medan sebelumnya disebut telah menerima uang sebesar Rp5 juta sebelum kedua korban dibawa ke Pontianak.

“Saya lihat ada surat perjanjian, kalau dua gadis ini tidak jadi berangkat maka orang tuanya harus bayar Rp20 juta,” kata Yakop saat ditemui di kediamannya.

Menurutnya, surat perjanjian itu membuat kedua korban terpukul. Bahkan, keduanya disebut menangis setelah mengetahui keluarga mereka terancam dibebani utang dalam jumlah besar.

“Makanya dua gadis ini tadi nangis, mikirin orang tuanya,” ujarnya.

Yakop menduga skema tersebut digunakan untuk menekan korban agar tetap diberangkatkan ke luar negeri.

Dua perempuan asal Medan yang berusia 25 tahun dan 15 tahun itu sebelumnya diduga akan dibawa ke China.

“Informasinya dua perempuan ini mau dibawa ke China untuk dinikahkan,” katanya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa paspor dan dokumen keberangkatan yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selain dua korban, polisi turut mengamankan seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga terlibat dalam proses perekrutan dan pendampingan korban.

Saat ini, kasus dugaan TPPO tersebut masih didalami oleh Polresta Pontianak.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Haris Caesaria belum memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut. Namun, ia memastikan kedua korban masih dimintai keterangan oleh penyidik di Polresta Pontianak. (*)

Paspor dan Surat Perjanjian Disita Polisi dalam Penggerebekan Dugaan TPPO di Pontianak
Paspor dan Surat Perjanjian Disita Polisi dalam Penggerebekan Dugaan TPPO di Pontianak
Tuesday, 26/05/2026

KALBARONLINE.com – Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Senin (25/5/2026).

Barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut di antaranya paspor hingga surat perjanjian utang keluarga korban yang diduga berkaitan dengan rencana pemberangkatan korban ke luar negeri.

Dalam kasus dugaan TPPO di Pontianak itu, polisi juga mengamankan dua perempuan muda asal Medan, Sumatera Utara. Salah satu korban diketahui masih berusia 15 tahun.

Selain korban, seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun yang diduga berperan sebagai perekrut turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ketua RT 003/RW 006, Syarif Yakob Alkadrie mengatakan, polisi membawa sejumlah dokumen dari rumah tersebut sebagai barang bukti penyidikan.

“Semua dokumen dibawa polisi, termasuk paspor dan surat perjanjian,” kata Syarif saat ditemui di kediamannya.

Menurutnya, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di rumah yang baru ditempati beberapa hari terakhir.

Warga mulai curiga karena para penghuni rumah tidak pernah melapor ke lingkungan setempat dan cenderung tertutup terhadap warga sekitar.

“Mereka baru sekitar empat hari di sini dan tidak ada lapor ke RT,” ujarnya.

Dari dokumen yang ditemukan, warga menduga para korban akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan dengan pria di negara tersebut.

Polisi juga menemukan surat perjanjian yang diduga digunakan untuk menjerat keluarga korban.

Saat ini, dua perempuan asal Medan bersama perempuan yang diduga sebagai perekrut telah dibawa ke Polresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto belum memberikan keterangan rinci terkait pengungkapan kasus tersebut. Namun, ia memastikan penyidik masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Polisi juga masih mendalami dugaan jaringan TPPO serta rencana pemberangkatan korban ke luar negeri dalam kasus tersebut. (*)

Dua Perempuan Asal Medan Diduga Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Dikirim ke China, Diamankan di Pontianak
Dua Perempuan Asal Medan Diduga Nyaris Jadi Korban TPPO Modus Dikirim ke China, Diamankan di Pontianak
Tuesday, 26/05/2026

KALBARONLINE.com – Dua perempuan asal Medan, Sumatera Utara, diduga nyaris menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pemberangkatan ke China. Kedua korban yang masing-masing berusia 25 tahun dan 15 tahun diamankan polisi di sebuah rumah di Komplek Mega Mansion, Jalan H Kadir, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/5/2026).

Kasus dugaan TPPO di Pontianak itu terungkap setelah warga menaruh curiga terhadap penghuni rumah yang baru beberapa hari menempati lokasi tersebut.

Ketua RT 03 Parit Mayor, Syarif Yakop Alqadrie mengatakan, warga mulai curiga karena ada orang luar yang datang dan bersikap tertutup.

“Warga curiga karena ada orang luar datang. Karena asing ditanya, dan mereka bilang dari Medan. Mereka tertutup. Jadi warga lapor ke saya hari Sabtu, lalu kami teruskan Bu Lurah lalu ke polisi,” kata Syarif ditemui di kediamannya, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, rumah tersebut baru ditempati sekitar empat hari. Warga kemudian mulai memantau aktivitas di lokasi sejak Sabtu malam karena keberadaan sejumlah perempuan yang tidak dikenal warga sekitar.

“Anak-anak (pemuda-pemuda) di sini memang sudah kami beri tahu kalau ada orang asing segera lapor. Dari situ warga curiga karena mereka bukan orang sini,” ujarnya.

Syarif menyebut, polisi kemudian datang melakukan penggerebekan dan meminta dirinya menyaksikan proses pemeriksaan rumah. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dari informasi yang diterimanya, dua perempuan asal Medan tersebut diduga akan diberangkatkan ke China untuk dinikahkan.

“Polisi bilang ada dua gadis dari Medan mau dibawa ke China. Katanya mau dikawinkan di sana,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berperan membawa korban ke Pontianak. Perempuan tersebut diperkirakan berusia sekitar 45 tahun.

Polisi turut menemukan sejumlah dokumen di dalam rumah, termasuk surat perjanjian yang diduga berkaitan dengan keberangkatan korban.

“Ada surat perjanjian. Kalau anak tidak jadi berangkat, orang tua harus ganti uang Rp20 juta,” katanya.

Syarif menduga masih ada korban lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Berdasarkan informasi yang ia dengar saat penggerebekan, total ada lima orang yang rencananya akan diberangkatkan.

“Yang diamankan ada dua perempuan dan satu yang membawa. Katanya masih ada lagi yang menunggu, mau datang lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, rumah tersebut diketahui milik seorang perempuan bernama Lina yang tinggal di kawasan Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya. Namun, ia mengaku belum mengetahui keterlibatan pemilik rumah dalam kasus itu.

“Rumah itu sebelumnya kosong, tidak pernah dihuni dan tidak pernah melapor ke RT,” tambahnya.

Saat ini, kedua korban bersama perempuan yang diduga membawa mereka telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Haris Caesaria belum memberikan keterangan rinci terkait kasus tersebut. Namun ia membenarkan bahwa kedua korban saat ini masih dimintai keterangan di Polresta Pontianak.

Polisi juga masih mendalami dugaan jaringan perekrut serta rencana pemberangkatan korban ke luar negeri dalam kasus dugaan TPPO tersebut. (*)