Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kejari ketapang
Kejari Ketapang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU 2024, Negara Rugi Rp517,8 Juta
Kejari Ketapang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek LPJU 2024, Negara Rugi Rp517,8 Juta
Thursday, 23/07/2026

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni M, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF dari pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," ujar Ricky.

Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp517.828.250.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ketapang menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026. (Adi LC)

Kasus PETI di Sandai Naik Tahap, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ketapang
Kasus PETI di Sandai Naik Tahap, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Ketapang
Thursday, 11/06/2026

KALBARONLINE.com – Proses hukum kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang melalui Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ketapang, Rabu (3/6/2026) sore.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari penyidikan kasus aktivitas pertambangan ilegal yang terungkap di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Pengantar Nomor: B/309/VI/RES.5.5/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ketapang dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tiga tersangka berinisial BA, L, dan AA. Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), berikut ketentuan mengenai penyertaan dalam tindak pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus dugaan PETI di Ketapang ini terungkap setelah aparat kepolisian menemukan aktivitas pertambangan ilegal di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, pada 13 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari lokasi penambangan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal. Barang bukti tersebut antara lain mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon hingga wadah berisi pasir hasil penambangan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang Dedy Syahputra Bintang mengatakan, pelaksanaan tahap II menandai rampungnya proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Ketapang. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Dedy.

Ia menegaskan, Polres Ketapang berkomitmen memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dedy juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta melaporkan apabila menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.

“Peran aktif masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Adi LC)

Kajati Kalbar Lantik Kajari Ketapang Baru, Ricky Febriandi Tegaskan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum
Kajati Kalbar Lantik Kajari Ketapang Baru, Ricky Febriandi Tegaskan Komitmen Perkuat Penegakan Hukum
Friday, 12/12/2025


KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melantik Ricky Febriandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang. Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan, dan berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kamis (11/12/2025).

Pelantikan tersebut merupakan bagian dari rotasi struktural yang ditetapkan Jaksa Agung. Prosesi dihadiri jajaran pimpinan kejaksaan serta perwakilan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini. Ricky Febriandi mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kajati Kalbar Emilwan Ridwan yang memimpin langsung jalannya acara.

Dalam arahannya, Emilwan Ridwan meminta pimpinan baru Kejari Ketapang segera beradaptasi dan meningkatkan kualitas kinerja, khususnya dalam pelayanan hukum kepada masyarakat dan penanganan perkara strategis.

“Kajari Ketapang harus bergerak cepat dan membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Transparansi dan pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas,” tegas Emilwan.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara tindak pidana korupsi serta kasus-kasus lain yang menjadi perhatian publik. Emilwan menyebut, Kejati Kalbar akan terus memantau perkembangan penanganan perkara di wilayah Ketapang.

Selain penindakan, Emilwan mendorong Kejari Ketapang memperkuat upaya pencegahan melalui penyuluhan hukum serta pendampingan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini penting agar penegakan hukum berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Pada kesempatan tersebut, Emilwan juga menyampaikan apresiasi kepada Kajari Ketapang sebelumnya, Anthoni Nainggolan, yang kini dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

Sementara itu, Ricky Febriandi menegaskan komitmennya menjalankan amanah sebagai Kajari Ketapang dengan pendekatan profesional, kolaboratif, dan berintegritas.

“Kami fokus pada penegakan hukum yang berkeadilan, peningkatan pelayanan publik, serta pemberantasan korupsi. Koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya akan terus kami tingkatkan,” ujar Ricky. (Adi LC)