Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kejati kalbar
Sebelum Gedung Parkir, Pemprov Kalbar Juga Rehabilitasi Rumah Negara Kejati
Sebelum Gedung Parkir, Pemprov Kalbar Juga Rehabilitasi Rumah Negara Kejati
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Jauh sebelum polemik pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mencuat pada 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi rumah negara Kejati Kalbar pada Tahun Anggaran 2025.

Nilainya mencapai sekitar Rp1,47 miliar. Berdasarkan dokumen pekerjaan yang ditelusuri KALBARONLINE.com, paket tersebut bernama Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Paket tersebut berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat. Dalam dokumen pengadaan, pagu anggaran tercatat sebesar Rp1.475.100.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1.475.000.000.

Pekerjaan tersebut menggunakan kontrak gabungan dengan jenis kontrak lumpsum dan harga satuan. Waktu pelaksanaannya ditetapkan selama 90 hari kalender, dengan sistem pembayaran secara termin.

Lokasi pekerjaan berada di Kota Pontianak, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Gang Adyaksa dan Jalan Palapa III A.

Yang menarik, rehabilitasi tersebut tidak hanya menyasar satu rumah. Dalam dokumen pekerjaan disebutkan terdapat sembilan unit rumah negara Kejati Kalbar yang menjadi sasaran rehabilitasi.

Rinciannya terdiri dari empat unit rumah tipe 50, empat unit tipe 90, dan satu unit tipe 120.

Dengan demikian, anggaran sekitar Rp1,47 miliar tersebut dialokasikan untuk pekerjaan rehabilitasi sembilan unit rumah negara Kejati Kalbar yang berada di dua lokasi di Kota Pontianak.

Pekerjaan tersebut tercatat dengan nama Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam dokumen, pekerjaan ini merupakan bagian dari kegiatan Pelaksanaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi yang berada di bawah Kesbangpol Kalbar.

Anggaran rehabilitasi rumah negara tersebut muncul setahun sebelum Pemprov Kalbar mengalokasikan anggaran yang jauh lebih besar untuk pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar pada 2026.

Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, pembangunan fisik Gedung Parkir Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, memiliki pagu anggaran sebesar Rp19.099.920.000.

Selain pembangunan fisik, terdapat pula pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp500 juta dan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp400 juta.

Jika ketiga pekerjaan tersebut digabungkan, yakni perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan, total anggarannya mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.

Dengan demikian, data pengadaan menunjukkan adanya anggaran berbeda untuk fasilitas yang berkaitan dengan Kejati Kalbar pada dua tahun anggaran berturut-turut.

Pada 2025, terdapat pekerjaan rehabilitasi sembilan rumah negara dengan pagu sekitar Rp1,47 miliar. Sementara pada 2026, muncul rangkaian pekerjaan perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan Gedung Parkir dengan total hampir Rp20 miliar.

Namun, kedua pekerjaan tersebut merupakan paket pengadaan yang berbeda. Data dalam dokumen rehabilitasi rumah negara tidak menyebut adanya keterkaitan langsung antara pekerjaan tersebut dengan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Perencanaan Gedung Parkir Kejati Kalbar Baru Ditender 4 Bulan Setelah Emilwan Jabat Kajati
Perencanaan Gedung Parkir Kejati Kalbar Baru Ditender 4 Bulan Setelah Emilwan Jabat Kajati
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Di tengah pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023, data pengadaan menunjukkan proses perencanaan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar baru masuk tahap tender pada Februari 2026.

Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan nama Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Tender atau lelang paket perencanaan tersebut tercatat dilakukan pada 24 Februari 2026. Nilai pekerjaan perencanaan mencapai sekitar Rp500 juta dengan jadwal pelaksanaan mulai 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Paket perencanaan tersebut berada di bawah LPSE Provinsi Kalimantan Barat dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam melihat rangkaian pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar yang anggarannya bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Nama Dr. Emilwan Ridwan juga menjadi bagian dari rangkaian waktu tersebut. Ia resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Kamis, 23 Oktober 2025. Dengan demikian, tender perencanaan Gedung Parkir Kejati Kalbar pada 24 Februari 2026 tercatat sekitar empat bulan setelah Emilwan mulai menjabat sebagai Kajati Kalbar.

Sebelumnya, Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan dalam klarifikasinya menyebut permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023.

Menurut Kejati Kalbar, pengajuan tersebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Kejati Kalbar juga menegaskan pengajuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, berdasarkan data LPSE, tahapan perencanaan pembangunan gedung baru tercatat masuk proses pengadaan pada 24 Februari 2026 dengan nama tender Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Artinya, terdapat rentang waktu antara klaim pengajuan permohonan sejak 2023 dengan dimulainya proses pengadaan pekerjaan perencanaan yang tercatat dalam sistem pada 2026.

KALBARONLINE.com belum memperoleh penjelasan lebih lanjut apakah permohonan yang disebut diajukan sejak 2023 tersebut merupakan dokumen usulan awal yang kemudian baru direalisasikan dalam proses pengadaan pada 2026, atau terdapat tahapan lain sebelum tender perencanaan dilakukan.

Dalam data pengadaan, pekerjaan perencanaan tersebut kemudian diikuti dengan paket pembangunan fisik Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan nilai sekitar Rp19,1 miliar.

Selain itu, terdapat pula pekerjaan pengawasan pembangunan dengan nilai Rp400 juta.

Jika digabungkan dengan pekerjaan perencanaan senilai Rp500 juta, total anggaran untuk perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.

Rangkaian data pengadaan tersebut menunjukkan pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar merupakan proyek yang terdiri dari beberapa tahapan pekerjaan dengan nilai anggaran yang cukup besar.

Sementara itu, Kejati Kalbar menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan gedung tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu kembali menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian, terutama karena pembangunan fisik gedung belum selesai dan proses pengadaan konstruksi masih berlangsung.


Kejati Kalbar Sebut Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Padahal Proyek Baru Selesai Lelang
Kejati Kalbar Sebut Hibah Gedung Parkir Dikembalikan, Padahal Proyek Baru Selesai Lelang
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan. Sebab, proyek pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, diketahui baru menyelesaikan proses lelang dan bangunannya belum berdiri.

Berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada sistem pengadaan pemerintah, pembangunan fisik gedung tersebut memiliki nilai sekitar Rp19,1 miliar dan bersumber dari APBD Kalbar Tahun Anggaran 2026.

Paket tersebut tercatat dengan nama Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar dengan kode lelang 10154150000. Paket berada di bawah LPSE Provinsi Kalbar dengan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalbar serta masuk kategori pekerjaan konstruksi.

Dalam data pengadaan, pagu anggaran tercatat sebesar Rp19.099.920.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp19.100.000.000.

Lokasi pekerjaan berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak. Paket tersebut tercatat berada pada tahap Pengumuman Pascakualifikasi dengan jadwal mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Artinya, berdasarkan data pengadaan tersebut, pembangunan fisik gedung belum sampai pada tahap bangunan selesai. Proyek masih berada dalam rangkaian proses pengadaan pekerjaan konstruksi.

Yang menarik, pembangunan fisik tersebut bukan satu-satunya anggaran yang berkaitan dengan proyek Gedung Parkir Kejati Kalbar.

Dalam data pengadaan yang sama terdapat pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp500 juta. Pekerjaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Selain itu, terdapat pekerjaan Pengawasan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp400 juta dengan jadwal mulai 18 Juli hingga 3 September 2026.

Jika ketiga pekerjaan tersebut digabungkan, yakni perencanaan, pembangunan fisik, dan pengawasan, total anggarannya mencapai Rp19.999.920.000 atau nyaris Rp20 miliar.

Di tengah besarnya nilai anggaran tersebut, Kejati Kalbar justru menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan didampingi Koordinator Hendri, SH.MH, dalam klarifikasi menyusul penyampaian aspirasi masyarakat di Pontianak, Rabu (26/8/2026).

Dalam rilisnya, Kajati Kalbar menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan, khususnya kebutuhan yang bersifat mendesak (urgent), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi dan kemanfaatan umum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan akan menyerahkan kembali hibah bangunan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” demikian isi klarifikasi Kajati.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan karena objek yang disebut sebagai “hibah bangunan” secara fisik belum berdiri.

Berdasarkan data pengadaan, pekerjaan pembangunan fisik senilai Rp19,1 miliar masih berada dalam proses pengadaan. Sementara pekerjaan pengawasan bahkan dijadwalkan berlangsung hingga 3 September 2026.

Dengan kondisi tersebut, belum jelas apa yang dimaksud Kejati Kalbar dengan “mengembalikan hibah bangunan”. Apakah yang dimaksud adalah mengembalikan dukungan hibah pembangunan, menghentikan pemanfaatan hibah, atau bentuk lainnya.

Klarifikasi Kejati Kalbar belum menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023. Pengajuan tersebut disebut didasarkan pada kebutuhan riil organisasi, khususnya untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik, serta penataan area parkir yang lebih representatif.

Kejati Kalbar juga menegaskan pengajuan tersebut bukan kebutuhan yang muncul secara tiba-tiba. Permohonan yang diajukan sejak 2023 baru dapat diakomodasi pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui tahapan perencanaan, pembahasan, penganggaran, dan proses administrasi sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, berdasarkan penelusuran KALBARONLINE.com pada data LPSE, proses perencanaan pembangunan gedung tersebut baru dilakukan pada 24 Februari 2026 dengan nama tender atau lelang “Perencanaan Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar”. Pekerjaan perencanaan itu memiliki nilai sekitar Rp500 juta dan dijadwalkan berlangsung pada 27 Februari hingga 13 Mei 2026.

Secara ketentuan, Kejati Kalbar menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut antara lain mengacu pada Pasal 62 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Terkait rencana pembangunan gedung parkir, Kejati Kalbar menjelaskan bahwa area bawah gedung nantinya akan dimanfaatkan sebagai fasilitas parkir, baik bagi pegawai maupun masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan.

Penataan tersebut dimaksudkan agar area parkir menjadi lebih tertib, aman, representatif, dan memadai, sekaligus mengurangi penggunaan badan jalan maupun area pelayanan sebagai tempat parkir.

Namun, pembangunan gedung tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk kepentingan parkir. Bangunan secara keseluruhan juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik serta fasilitas pelayanan kesehatan atau klinik.

Fasilitas tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi pegawai dan masyarakat, termasuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan masyarakat, transparansi, dan kemanfaatan umum, Kejati Kalbar menyatakan akan mengembalikan hibah pembangunan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Namun, dengan melihat status proyek yang masih berada dalam proses pengadaan, pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai mekanisme pengembalian yang dimaksud.

Kejati Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan konstruktif.

Setelah mendengarkan penjelasan dan klarifikasi dari Kepala Kejati Kalbar, masyarakat yang menyampaikan aspirasi tersebut kemudian membubarkan diri dengan tertib dan aman.


Kejati Kalbar Pastikan Berita Pemeriksaan Sutarmidji Hoaks: Kelakuan Seperti Mencari Uang Receh Saja
Kejati Kalbar Pastikan Berita Pemeriksaan Sutarmidji Hoaks: Kelakuan Seperti Mencari Uang Receh Saja
Monday, 02/02/2026

KALBARONLINE.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) membantah habis-habisan pemberitaan sejumlah media massa dan media sosial yang menyatakan kalau pihaknya telah memeriksa mantan Gubernur Kalbar, Sutarmidji, pada Jumat 30 Januari 2026, terkait dugaan kasus korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta saat dikonfirmasi awak media bahkan menegaskan, bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap pria yang karib disapa Bang Midji tersebut pada hari atau waktu sebagaimana disebutkan oleh media.

“Tidak ada (pemeriksaan terhadap Sutarmidji),” tegasnya.

Wayan pun memastikan, kalau foto yang beredar luas dan disebut-sebut sebagai Sutarmidji saat berada di salah satu ruang Kantor Kejati Kalbar bukanlah sosok yang dimaksud.

“Foto itu bukan Sutarmidji. Itu Pak Gandi, penyidik kami, sedang berkumpul di kantor. Fotonya diambil dari status (WhatsApp, red) pegawai,” jelas Wayan.

Seperti diketahui, berbekal foto pertemuan antar pegawai Kejati Kalbar yang beredar tersebut, sejumlah media diduga sengaja membuat isu sumir dan palsu, dengan menyatakan bahwa di dalam foto tersebut Sutarmidji sedang diperiksa terkait pengusutan alur dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar ke Yayasan Mujahidin.

Sayangnya, terdapat beberapa media yang cukup dikenal publik di Kalbar, juga tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Sutarmidji.

Saat kembali ditegaskan apakah benar terdapat pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Jumat kemarin, sebagaimana yang diberitakan sejumlah media, Wayan lagi-lagi memastikan bahwa informasi tersebut adalah hoaks alias tidak benar.

“Tidak ada. Kalau ada pemeriksaan tentu ada panggilan resmi,” tegas Wayan lagi.

IMG-20260202-WA0002
Foto yang diasumsikan sebagai pemeriksaan Sutarmidji, namun dibantah oleh Kejati Kalbar.​

Terkait foto yang terlanjur menyebar dan menimbulkan persepsi keliru di publik, Wayan mengakui kemungkinan adanya kemiripan visual dengan sosok Sutarmidji, lantaran foto yang beredar juga terlihat kurang jelas, sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

“Ya, karena fotonya ngeblur,” kata Wayan.

Kelakuan Seperti Mencari Uang Receh

Sutarmidji yang dimintai tanggapannya terkait pemberitaan fitnah tentang dirinya itu tentu menyesalkan. Ia meminta kepada para penggiat media, khususnya insan pers untuk tetap bekerja secara profesional dengan mengedepankan prinsip cek dan ricek serta memahami kode etik jurnalistik.

“Saya minta wartawan profesional, dan lakukan cek dan ricek serta paham kode etik,” kata dia.

Bang Midji pun menyayangkan, bahkan sekelas pimpinan media massa di Pontianak yang mengaku-ngaku pernah menjadi wartawan media besar nasional pun ikut terseret informasi hoaks ini, dengan tanpa melakukan cek dan ricek maupun verifikasi serta konfirmasi terlebih dahulu.

“Apalagi ada yang mengaku mantan wartawan salah satu media nasional, tapi kelakuannya seperti mencari uang receh saja,” ketus Sutarmidji.

Terkait pemberitaan ini pula, dirinya mengaku sempat disarankan untuk melaporkan dan membawa persoalan ini ke ranah hukum, namun ia memilih tidak melakukannya.

“Saya disarankan melapor, tapi tidak. Karena ada laporan saya dan beberapa masyarakat, tetapi tidak ada kabarnya,” kata Sutarmidji. (Jau)

Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Disisir
Kejati Kalbar Geledah Kantor KSOP Ketapang, Dokumen Ekspor Bauksit Disisir
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ketapang, Selasa (06/01/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan bauksit.

Penggeledahan berlangsung lebih dari tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar 12.30 WIB. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk menelusuri dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penjualan dan ekspor bauksit yang diduga melibatkan PT Laman Mining.

Dokumen-dokumen tersebut dinilai penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang saat ini tengah ditangani Kejati Kalbar. Proses penelusuran dilakukan guna memastikan keterkaitan administrasi kepelabuhanan dengan aktivitas ekspor bauksit yang menjadi objek penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pertambangan bauksit.

“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor,” tegas Emilwan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara.

“Dokumen-dokumen yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian lebih lanjut serta proses penyitaan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejati Kalbar masih terus melakukan pendalaman dan meminta waktu kepada publik terkait perkembangan selanjutnya dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami mohon waktu. Perkembangan berikutnya akan kami sampaikan setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adi LC)

Penyidik Kejati Kalbar Sita Dokumen Penjualan dan Ekspor Bauksit PT Laman Mining
Penyidik Kejati Kalbar Sita Dokumen Penjualan dan Ekspor Bauksit PT Laman Mining
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Penyitaan dokumen tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Senin (05/01/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 18.35 WIB. Dalam satu hari penuh, tim penyidik menyisir lima lokasi strategis yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas produksi, penjualan, hingga ekspor bauksit perusahaan tersebut.

Lokasi pertama yang digeledah yakni Kantor PT Laman Mining di Jalan H. Agus Salim Nomor 16, Kabupaten Ketapang. Di lokasi ini, penyidik menelusuri sejumlah dokumen internal perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan dan distribusi bauksit.

Selain kantor perusahaan, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah instansi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses perizinan, pengawasan, serta pengapalan bauksit. Di antaranya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalimantan Barat di Jalan Sutan Syahrir, Pontianak.

Tim penyidik juga menggeledah Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati, serta PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya. Lokasi kelima yang turut digeledah adalah KSOP Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman.

Dari lima lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang secara spesifik berkaitan dengan penjualan dan ekspor bauksit PT Laman Mining. Seluruh dokumen kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sekaligus penyitaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut.

“Tindakan ini merupakan langkah lanjutan dalam proses penyidikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Pidsus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penyidik saat ini fokus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan bauksit PT Laman Mining.

Ia menegaskan, seluruh upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengantongi surat perintah yang sah serta berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (Adi LC)

Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Perkara Tambang, Kantor PT Laman Mining di Ketapang Digeledah
Kejati Kalbar Telusuri Dugaan Perkara Tambang, Kantor PT Laman Mining di Ketapang Digeledah
Monday, 05/01/2026


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di kantor PT Laman Mining yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Kabupaten Ketapang, Senin (5/1/2026).

Sejak pagi, aktivitas penyidik terlihat keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Proses penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci, sementara awak media tidak diperkenankan mendekat ke area dalam gedung.

Pantauan di lapangan menunjukkan dua unit kendaraan operasional terparkir di halaman kantor. Aktivitas di dalam gedung tidak terlihat dari luar, dan hingga siang hari tim penyidik masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tim masih bekerja untuk mengumpulkan dokumen dan data yang diperlukan,” ujar Wayan saat dikonfirmasi.

PT Laman Mining diketahui beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan wilayah konsesi meliputi Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap. Perusahaan ini mengantongi izin usaha pertambangan seluas 13.575 hektare yang diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.

Pada September 2025, PT Laman Mining dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk. Dalam kerja sama tersebut, Bumi Resources mengambil alih 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali, dengan nilai transaksi sekitar US$59,1 juta dan skema pembayaran bertahap hingga 2026.

Selain itu, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina di Ketapang dengan nilai investasi besar. Proyek ini dirancang menyerap jutaan ton bauksit per tahun sebagai bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan. (Adi LC)

Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan BBM
Tuesday, 30/12/2025


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (29/12/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB hingga 11.20 WIB tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak Tahun Anggaran 2020.

Dalam proses penggeledahan ini, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan vital, mulai dari ruang pimpinan, bagian keuangan, hingga ruang pengadaan barang dan jasa. Sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara penyimpangan pengadaan BBM turut disita dan dimasukkan ke dalam boks bersegel untuk dibawa ke Kejati Kalbar sebagai bahan pembuktian.

Penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, bahkan turut didampingi aparat TNI. Sejak pagi, sejumlah penyidik mengenakan rompi khusus terlihat keluar masuk gedung utama. Aktivitas perkantoran pun sempat sedikit terganggu selama proses berlangsung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

“Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan,” tegasnya.

Kejati Kalbar memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan transparan. Publik juga diminta bersabar menunggu hasil penyidikan, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi—termasuk di sektor yang selama ini jarang tersorot—tetap dilakukan tanpa pandang bulu. (Lid)

Kajati Kalbar Pastikan Penyidikan Kasus Politeknik dan Napak Tilas Ketapang Tanpa Intervensi
Kajati Kalbar Pastikan Penyidikan Kasus Politeknik dan Napak Tilas Ketapang Tanpa Intervensi
Tuesday, 09/12/2025


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat bergerak agresif mengusut dugaan korupsi dua kegiatan berbeda di Kabupaten Ketapang. Penggeledahan dilakukan di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas serta Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang, Senin (08/12/2025).

Penggeledahan berlangsung hampir enam jam, mulai pukul 09.30 hingga 15.30 WIB. Langkah penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah berbeda—Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 dan Print-06/O.1/Fd.1/12/2025—yang diterbitkan pada 5 Desember 2025.

Di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas, penyidik menyisir sejumlah ruangan dan menyita dokumen pertanggungjawaban, laptop, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2022–2024.

Selanjutnya, tim penyidik bergerak ke Politeknik Negeri Ketapang untuk menelusuri dugaan korupsi paket pekerjaan tahun anggaran 2023 dan 2024. Ruang administrasi, keuangan, hingga penyimpanan arsip proyek turut digeledah, dan sejumlah dokumen kontrak, arsip keuangan serta perangkat elektronik diamankan sebagai barang bukti awal.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan membenarkan langkah penggeledahan tersebut dan menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Ini langkah penting untuk memperkuat pembuktian dan memastikan proses penyidikan berjalan objektif dan profesional. Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan,” tegas Emilwan.

Ia menegaskan Kejati Kalbar memberi perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan di sektor pendidikan.

“Sektor pendidikan adalah fondasi pembangunan SDM. Tidak boleh ada ruang untuk korupsi di dalamnya,” ujarnya.

Saat ini, tim penyidik tengah menganalisis seluruh dokumen fisik maupun digital yang telah disita, mencocokkan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan, dan menelusuri aliran dana. Pemeriksaan lanjutan akan menyasar panitia kegiatan, PPK, penandatangan SPJ, serta pihak penyedia.

Emilwan menambahkan bahwa penyidikan dilakukan transparan dan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala. Tim juga tengah memetakan aktor paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut. (Adi LC)

Geledah Sana-sini, Ketua LJK Ingatkan Kejati Kalbar Tak Setengah Hati Usut Dugaan Korupsi Napak Tilas Ketapang
Geledah Sana-sini, Ketua LJK Ingatkan Kejati Kalbar Tak Setengah Hati Usut Dugaan Korupsi Napak Tilas Ketapang
Tuesday, 09/12/2025


KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dikabarkan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Ketapang, pada Senin (08/12/2025) siang.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Kabupaten Ketapang tahun 2023 - 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini menyasar Sekretariat Napak Tilas serta Politeknik Ketapang.

Penggeledahan ini juga disebut merupakan bagian dari proses penyidikan, di mana setelah sebelumnya sejumlah panitia dari berbagai instansi dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat dari dinas pariwisata, dinas pertanian, serta beberapa pejabat penting lainnya.

Penyidikan tersebut diduga mengarah pada penyalahgunaan dana miliaran rupiah yang bersumber dari APBD maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan sponsor.

Menanggapi rangkaian proses penyidikan termasuk tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejati Kalbar, Ketua Laskar Jagadilaga Ketapang (LJK), Daniel mendesak aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini.

"Kami meminta Kejati Kalbar jangan setengah hati. Proses kasus ini harus dilakukan dengan serius dan profesional,” katanya.

Menurut Daniel, dugaan praktik korupsi tersebut telah memicu keresahan masyarakat Ketapang, karena terjadi di tengah kebutuhan besar akan anggaran pembangunan. Daniel juga menekankan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana lapangan.

“Usut sampai ke aktor utamanya. Jangan hanya yang kecil-kecil, tetapi siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Sehingga aparat penegak hukum harus peka dan jangan menunggu masyarakat marah baru bertindak.

"Ketapang sedang membutuhkan banyak anggaran untuk pembangunan. Kalau ada dana miliaran yang diselewengkan, tentu masyarakat sangat dirugikan,” tuturnya.
Hingga kini, Kejati Kalimantan Barat belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan tersebut. (Adi LC)