Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kelangkaan lpg
Pasokan Terbatas, Pangkalan LPG 3 Kg di Pontianak Utamakan Konsumen Rumah Tangga
Pasokan Terbatas, Pangkalan LPG 3 Kg di Pontianak Utamakan Konsumen Rumah Tangga
Tuesday, 23/06/2026

KALBARONLINE.com – Keterbatasan pasokan gas LPG subsidi 3 kilogram membuat salah satu pangkalan di Jalan Putri Dara Hitam, Kota Pontianak, menerapkan skema prioritas penyaluran bagi konsumen rumah tangga. Langkah ini dilakukan agar distribusi LPG 3 kg tetap merata dan dapat dinikmati warga di sekitar wilayah layanan.

Pemilik pangkalan, Armin, mengatakan pasokan LPG 3 kg yang diterima saat ini hanya datang satu kali dalam sepekan, yakni setiap Kamis, dengan jumlah sekitar 80 tabung.

Kondisi tersebut membuat stok gas subsidi cepat habis. Bahkan, sehari sebelum distribusi dilakukan, warga yang telah terdaftar sudah mulai menitipkan tabung untuk ditukarkan.

“Gas datang setiap hari Kamis, seminggu sekali. Hari Rabu sudah ada yang menitip tabung. Begitu datang sekitar jam 12 langsung habis,” kata Armin.

Ia menegaskan, pangkalan yang dikelolanya tidak melayani penjualan kepada pengecer. Seluruh distribusi difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga agar masyarakat sekitar tetap mendapatkan jatah LPG subsidi.

“Kalau untuk pengecer saya tidak kasih. Di sini khusus rumah tangga. Penjualan sejauh ini aman, masyarakat kebagian semua,” ujarnya.

Menurut Armin, wilayah layanan pangkalan tersebut mencakup sekitar tujuh gang di sekitar lokasi. Untuk menjaga pemerataan distribusi, pihaknya menerapkan sistem pembagian bergilir atau rolling kepada warga.

“Ada sekitar tujuh gang yang harus kebagian, jangan sampai menyusahkan masyarakat terdekat. Jadi kami buat sistem rolling, minggu ini sebagian warga, minggu depan giliran warga lain,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui permintaan LPG 3 kg terus mengalami peningkatan. Dalam satu pekan, jumlah warga yang mendaftar untuk mendapatkan gas subsidi bisa mencapai sekitar 200 orang, sementara pasokan yang tersedia hanya 80 tabung.

“Kalau peningkatan pembeli pasti ada, tapi stoknya tidak memadai. Yang datang 80 tabung, sementara yang daftar bisa 200-an,” katanya.

Karena itu, Armin berharap ada penambahan kuota dari Pertamina agar distribusi LPG subsidi di Pontianak bisa lebih merata dan tidak menimbulkan antrean panjang di masyarakat.

“Kalau bisa ditambah sampai 250 tabung per minggu. Harapannya pemerintah bisa mengatasi kelangkaan ini supaya gas subsidi tepat sasaran,” pungkasnya.

Saat ini, harga jual LPG 3 kg di pangkalan tersebut masih mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku, yakni Rp18.500 per tabung. (Lid)

LPG 3 Kg Langka dan Mahal di Kapuas Hulu, LSM Peduli Kapuas Hulu Desak Pengawasan Lebih Tegas
LPG 3 Kg Langka dan Mahal di Kapuas Hulu, LSM Peduli Kapuas Hulu Desak Pengawasan Lebih Tegas
Wednesday, 10/06/2026

KALBARONLINE.com – Kelangkaan dan tingginya harga jual LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan. Kondisi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir itu dinilai telah membebani masyarakat, terutama di Putussibau dan sejumlah wilayah lainnya di Bumi Uncak Kapuas.

Masyarakat menilai persoalan langka dan mahalnya harga LPG 3 Kg bersubsidi tidak lepas dari lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya penindakan terhadap pelanggaran distribusi di lapangan. Akibatnya, persoalan tersebut terus berulang tanpa solusi yang benar-benar efektif.

Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, Mohd Syafii, mengatakan harga LPG 3 Kg di Kapuas Hulu saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lain, termasuk Kabupaten Sintang.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, harga LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan resmi di Sintang berkisar Rp20 ribu per tabung, sedangkan di tingkat pengecer atau toko dijual antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.

Sementara di Putussibau, harga LPG 3 Kg di pangkalan mencapai Rp25 ribu per tabung. Adapun di tingkat pengecer atau toko, harganya bisa melonjak hingga Rp38 ribu, Rp40 ribu, bahkan mencapai Rp70 ribu per tabung.

“Kalau pemerintah bisa melakukan pengawasan serta penindakan sesuai aturan yang tegas dan terukur kepada pangkalan maupun penjual eceran berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET), kelangkaan maupun mahalnya harga jual gas LPG 3 kilogram bersubsidi bisa diatasi dan tidak terjadi lagi,” tegas Syafii, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pengawasan distribusi LPG subsidi harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar masyarakat tidak terus menjadi korban akibat tingginya harga di lapangan.

Syafii juga menyoroti rencana operasi pasar LPG 3 Kg bersubsidi yang akan dilaksanakan Pemkab Kapuas Hulu pada 11 dan 13 Juni 2026. Ia mempertanyakan sejauh mana langkah tersebut mampu menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan distribusi dan harga LPG di daerah tersebut.

“Apakah skema operasi pasar ini bisa menjadi solusi dan alternatif sehingga LPG tidak lagi langka dan mahal di Bumi Uncak Kapuas?” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa distribusi LPG 3 Kg bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 sebagai dasar program konversi minyak tanah ke LPG.

Selain LPG bersubsidi, Syafii juga menyoroti persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang kerap dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, kelangkaan dan tingginya harga solar maupun Pertalite masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Distribusi BBM juga sering menjadi tanda tanya masyarakat. Solar langka dan mahal, Pertalite juga masih dianggap mahal. Ini perlu ada tindakan,” katanya.

LSM Peduli Kapuas Hulu, lanjut Syafii, mendukung langkah tegas pemerintah pusat dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami mendukung sikap tegas Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia pertambangan, gas, BBM, narkoba, serta pelaku korupsi yang merugikan masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.

Ia berharap keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tengah digalakkan pemerintah dapat menjadi salah satu solusi untuk mempermudah masyarakat memperoleh LPG maupun BBM dengan harga yang lebih terjangkau.

“Harapan masih ada. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nantinya bisa menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat untuk mendapatkan LPG dan BBM dengan harga yang lebih murah dan mudah dijangkau,” tuturnya.

Sebagai informasi, pangkalan resmi yang menjual LPG bersubsidi di atas HET, melayani pengecer, atau melakukan penimbunan dapat dikenakan sanksi berjenjang dari Pertamina. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) atau pencabutan izin pangkalan.

Selain sanksi administratif, pelanggaran berat seperti penimbunan dan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Migas dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan yang ada mewajibkan pangkalan resmi hanya melayani konsumen akhir, yakni rumah tangga dan usaha mikro, sesuai kuota wilayah serta menjual LPG subsidi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. (*)