Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kemandirian fiskal
Bupati Ketapang Soroti Kemandirian Fiskal, Perda Pajak dan Retribusi Diusulkan Diubah
Bupati Ketapang Soroti Kemandirian Fiskal, Perda Pajak dan Retribusi Diusulkan Diubah
Thursday, 13/08/2026

KALBARONLINE.com — Pemerintah Kabupaten Ketapang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Ketapang dalam rapat paripurna, Selasa (11/8/2026).

Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi langkah penting untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, kemampuan keuangan Kabupaten Ketapang pada 2025 masih berada di angka 17,65 persen dan masuk kategori “kurang”. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kemandirian fiskal daerah masih rendah.

“Hal ini dipengaruhi oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah serta tingginya ketergantungan terhadap pendapatan transfer,” kata Alexander Wilyo.

Ia menjelaskan, perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 juga diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, kondisi ekonomi, kemajuan teknologi informasi serta kebutuhan masyarakat.

Bupati berharap regulasi baru nantinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD, tetapi juga mampu memperbaiki kualitas pelayanan publik dan tata kelola pajak serta retribusi daerah.

“Regulasi yang baru diharapkan dapat menjadi alat untuk meningkatkan PAD, kualitas pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PDRD, kepastian hukum, keadilan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.

Sementara itu, Raperda kedua menyangkut perubahan Perda Kabupaten Ketapang Nomor 11 Tahun 2020 tentang BPD.

Alexander menjelaskan, BPD merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga tersebut memiliki fungsi dalam mewujudkan demokrasi di tingkat desa, menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah perubahan terhadap ketentuan kelembagaan BPD.

Perubahan tersebut mencakup struktur kelembagaan, masa jabatan, keterwakilan, hak dan kewajiban hingga perlindungan sosial bagi anggota BPD.

“Perubahan regulasi tersebut menyebabkan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tidak lagi sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru,” ungkapnya.

Alexander menegaskan, kedua Raperda tersebut perlu dibahas secara serius agar regulasi daerah dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum nasional.

“Saya menginstruksikan jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk secara sungguh-sungguh mengikuti proses pembahasan serta mendampingi DPRD dalam setiap agenda pembahasan Raperda,” pesannya. (Adi LC)

PAD Lampaui Target, Pontianak Kian Dekat Menuju Daerah Mandiri Secara Fiskal
PAD Lampaui Target, Pontianak Kian Dekat Menuju Daerah Mandiri Secara Fiskal
Wednesday, 17/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat capaian menggembirakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan, menandakan efektivitas strategi intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang selama ini dijalankan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengatakan, capaian PAD Kota Pontianak ini menjadi indikator positif meningkatnya kinerja pengelolaan pendapatan daerah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang kerap belum memenuhi target.

“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan bahwa upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Amirullah, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi antara Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan Pemerintah Pusat dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini masuk dalam kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah berada di atas 25 persen, meski masih belum mencapai 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.

“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” katanya.

Di balik capaian tersebut, Pemkot Pontianak juga menghadapi tantangan baru. Pada tahun anggaran 2026, alokasi dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami pengurangan sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.

Menghadapi kondisi itu, Pemkot Pontianak memilih langkah adaptif dengan melakukan efisiensi belanja daerah serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelas Amirullah.

Ia menegaskan, strategi peningkatan PAD tidak dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Sebaliknya, pemerintah fokus meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar rasio penerimaan daerah terus bertumbuh.

Sebagai contoh, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pontianak saat ini masih berada pada kisaran 42 hingga 45 persen. Angka tersebut dinilai masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan.

“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui intensifikasi dan pengawasan. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” terangnya.

Selain mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, Pemkot Pontianak juga terus melakukan efisiensi belanja. Kebijakan yang ditempuh lebih mengarah pada penghematan serta penundaan kegiatan yang belum mendesak tanpa mengganggu program-program prioritas.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengkaji berbagai alternatif sumber pendapatan baru. Mulai dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui kerja sama dan penyewaan aset, peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kemungkinan pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.

Meski demikian, Amirullah mengakui struktur pendapatan Kota Pontianak saat ini masih cukup bergantung pada dana transfer pemerintah pusat. Sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih berasal dari dana transfer dan dana bagi hasil.

“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkasnya. (*)