Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kemenkumham kalbar
Ria Norsan Resmikan 2.145 Posbakum Desa-Kelurahan: Warga Kalbar Kini Tak Perlu Jauh Mencari Keadilan
Ria Norsan Resmikan 2.145 Posbakum Desa-Kelurahan: Warga Kalbar Kini Tak Perlu Jauh Mencari Keadilan
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan 2.145 pos bantuan hukum (posbakum) desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Peresmian ini dilakukan secara terpusat di Kantor Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (04/12/2025).

Program yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar ini merupakan sebagai langkah untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat hingga pelosok wilayah.

Ria Norsan menegaskan, bahwa kehadiran ribuan posbakum tersebut merupakan fondasi kuat bagi pemerataan keadilan di Kalbar.

“Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga menjadi satu lompatan besar dan desentralisasi layanan hukum, menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan, sebagai tujuan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga termasuk di wilayah terpencil,” ungkapnya.

Ia turut menegaskan, dengan hadirnya posbakum ini, maka masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ataupun pergi jauh untuk mencari bantuan hukum.

“Selama ini banyak masyarakat kita tidak bisa mendapatkan bantuan hukum. Pertama karena masalah biaya, kedua karena tempatnya sangat jauh. Dengan adanya posbakum ini, mudah-mudahan masyarakat kita bisa terbantu,” kata dia.

Ria Norsan juga menitipkan pesan khusus kepada para paralegal dan tenaga bantuan hukum yang ditempatkan di setiap desa dan kelurahan.

“Saya mohon para legal yang ditempatkan di desa dan kelurahan benar-benar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan posbakum tidak hanya membantu warga pada umumnya, tetapi juga penting untuk mencegah dan menangani persoalan hukum yang kerap menjerat perangkat desa.

Ia berharap kehadiran posbakum, ditambah dengan adanya program seperti Koperasi Merah Putih, dapat membantu kepala desa memahami aturan dan meminimalkan pelanggaran.

“Untuk kepala desa, saya harapkan patuhilah peraturan yang ada dan ikuti protap serta juknis tentang pemerintahan desa,” tegasnya. (Lid)

Kemenkumham Kalbar Hadirkan Posbakum di 2.145 Desa, Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Kemenkumham Kalbar Hadirkan Posbakum di 2.145 Desa, Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Sebanyak 2.145 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat kini resmi memiliki pos bantuan hukum (posbakum). Program ini dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan, pendampingan, dan konsultasi hukum secara gratis hingga tingkat desa.

Peresmian program itu dilaksanakan di Kantor Balai Petitih Kalimantan Barat, Kamis (04/12/2025), yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora mengatakan, posbakum akan menjadi pintu layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Layanan yang dihadirkan di antaranya informasi hukum, rujukan hukum, serta fasilitasi mediasi.

Seluruh posbakum ini akan dioperasikan oleh para paralegal desa, masing-masing berjumlah 3 - 5 orang per pos. Namun pada tahap awal, setiap desa minimal sudah memiliki satu paralegal yang telah menjalani pelatihan resmi.

“Untuk mediasi, yang tetap menjadi mediator adalah kepala desa, sementara paralegal mengkondisikan prosesnya,” ujar Jonny.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila suatu persoalan tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, paralegal akan memberikan rujukan ke lembaga yang tepat, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kantor hukum, atau instansi pemerintah terkait.

Secara operasional, paralegal berkantor di kantor desa atau kelurahan, memanfaatkan ruang atau meja layanan yang disediakan pemerintah desa.

“Yang terpenting adalah orangnya, bukan fasilitasnya. Karena itu kami lakukan pelatihan paralegal agar mereka kompeten melayani masyarakat,” tambah Jonny.

Meski layanan bersifat gratis, Jonny menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar.

“Ini layanan volunteer dan tidak berbayar. Kalau ada pungutan, itu harus langsung dikoreksi. Kemenkumham melakukan pengawasan organisasi, tapi masyarakat juga harus ikut mengawasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan akan berjalan dua arah yakni regulatif dari pemerintah dan partisipatif dari masyarakat desa sebagai penerima layanan.

Jonny menepis anggapan bahwa paralegal harus lulusan pendidikan hukum.

“Tidak harus sarjana hukum. Mereka bisa tokoh masyarakat, tokoh agama, atau warga umum yang direkomendasikan kepala desa. Yang penting adalah kemampuan dan dedikasinya,” katanya.

Menurutnya, pembentukan posbakum desa dinilai sebagai terobosan penting untuk memperluas akses bantuan hukum di wilayah pedesaan hingga pelosok Kalbar.

“Kita ingin memastikan setiap warga, terutama yang tidak mampu, mendapatkan akses keadilan sejak dari desa,” tutup Jonny. (Lid)