Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kementerian kelautan dan perikanan
KKP Ungkap Dugaan Sindikat Penyelundupan Telur Penyu dari Kepri ke Kalbar
KKP Ungkap Dugaan Sindikat Penyelundupan Telur Penyu dari Kepri ke Kalbar
Monday, 10/08/2026

KALBARONLINE.com – Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak menerima sebanyak 1.286 butir telur penyu yang diduga hasil penyelundupan dari dua lokasi berbeda di Kalimantan Barat. Dari jumlah tersebut, 1.190 butir direkomendasikan untuk dimusnahkan karena sudah tidak layak ditetaskan, sementara 96 butir lainnya masih berpeluang menetas.

Kepala Balai PK Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan telur-telur tersebut berasal dari temuan Badan Karantina Kalimantan Barat di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, sebanyak 1.190 butir dan temuan Satgas Pamtas Gabungan Malaysia-Indonesia di Temajuk sebanyak 96 butir.

“Hasil identifikasi dokter hewan dari Yayasan Sea Life menunjukkan bahwa temuan di Sintete terdiri dari telur penyu hijau dan penyu sisik. Sementara 96 butir dari Temajuk seluruhnya merupakan telur penyu hijau,” kata Syarif.

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti diamankan di Balai PK Pontianak sesuai prosedur penanganan satwa dilindungi sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Karena mengacu pada ketentuan jenis ikan yang dilindungi, kami mengamankan terlebih dahulu seluruh telur tersebut sebelum proses selanjutnya dilakukan,” ujarnya.

Menurut Syarif, tindak lanjut perkara akan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.

Untuk 1.190 butir telur yang sudah tidak layak ditetaskan, proses pemusnahan baru dapat dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan.

“Sementara 96 butir lainnya masih memiliki embrio sehingga akan diinkubasi untuk ditetaskan,” katanya.

Syarif menegaskan seluruh jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi, sehingga seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, tidak boleh diperdagangkan.

“Perlindungan itu mencakup seluruh bagian, mulai dari telur hingga dagingnya. Jadi perdagangan telur penyu merupakan kegiatan ilegal dan melanggar aturan,” tegasnya.

Ia menduga ribuan telur tersebut memang akan diperjualbelikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian besar telur berasal dari Kepulauan Riau dan diduga akan diselundupkan melalui jalur laut.

Balai PK juga mengindikasikan adanya jaringan yang terlibat dalam perdagangan telur penyu karena kasus serupa telah beberapa kali terungkap.

“Kalau pelakunya bisa ditemukan, kami berharap diproses secara hukum. Kalau tidak, kejadian seperti ini sangat mungkin akan terus berulang,” ujarnya.

Syarif menyebut harga telur penyu di pasar gelap diperkirakan mencapai sekitar Rp20 ribu per butir. Nilai ekonomi yang tinggi itu diduga menjadi salah satu faktor maraknya penyelundupan.

Selain memperkuat koordinasi dengan PSDKP, kepolisian, dan Satgas Pamtas, Balai PK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap jalur-jalur transportasi laut yang diduga menjadi akses penyelundupan.

Terkait anggapan telur penyu memiliki khasiat tertentu, Syarif menegaskan hal tersebut hanyalah mitos yang tidak didukung bukti ilmiah.

“Dari hasil kajian yang disampaikan dokter hewan, tidak ada manfaat medis yang terbukti. Justru konsumsi telur penyu berisiko meningkatkan kadar kolesterol. Jadi isu khasiat itu hanya mitos yang membuat barang ini tetap diminati,” pungkasnya. (Lid)

13 Buaya Hasil Konflik Ditampung di Pontianak, KKP Siapkan Skema Pemanfaatan
13 Buaya Hasil Konflik Ditampung di Pontianak, KKP Siapkan Skema Pemanfaatan
Monday, 10/08/2026

KALBARONLINE.com – Sebanyak 13 ekor buaya hasil konflik dengan masyarakat kini ditampung di Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan regulasi agar buaya hasil evakuasi tersebut dapat dimanfaatkan secara legal tanpa mengganggu keseimbangan populasi di alam.

Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Syarif Iwan Taruna Alkadrie, mengatakan kewenangan penanganan buaya kini berada di bawah KKP setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang merevisi aturan sebelumnya.

“Jadi terkait aktivitas buaya, baik konflik dengan masyarakat maupun pemanfaatannya, sekarang sudah menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.

Menurut Iwan, konflik antara buaya dan masyarakat masih cukup tinggi. Di Kalimantan Timur, sebanyak 84 ekor buaya hasil konflik telah dititipkan di sebuah penangkaran di Balikpapan. Sementara di Kalimantan Barat, BPK Pontianak saat ini menampung 13 ekor buaya yang dievakuasi dari sejumlah daerah.

Buaya-buaya tersebut berasal dari Kubu Raya, Sambas, Mempawah, dan Singkawang sejak 2024. Salah satunya merupakan buaya muara berukuran 4,5 meter yang baru-baru ini dievakuasi setelah terlibat konflik dengan warga.

Iwan mengatakan, selama ini buaya hasil konflik umumnya dilepasliarkan kembali. Namun, cara tersebut dinilai berisiko karena satwa tersebut berpotensi kembali memasuki permukiman dan memicu konflik baru.

Karena itu, KKP sedang menyusun regulasi agar buaya hasil konflik dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi.

“Kita sedang membuat regulasi sehingga buaya hasil konflik ini tidak kita lepas begitu saja, tetapi bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin,” ujarnya.

Menurutnya, hingga kini belum ada pelaku usaha di Kalimantan Barat yang mengantongi izin pemanfaatan buaya. Padahal, pemanfaatan satwa tersebut berpotensi memberikan nilai ekonomi, terutama dari kulit buaya yang banyak digunakan sebagai bahan baku produk fesyen.

KKP, kata Iwan, juga akan melakukan survei populasi buaya di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat konflik tinggi. Hasil kajian tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kuota pemanfaatan buaya dari alam.

“Ketika kita sudah mengetahui potensi populasinya, baru bisa ditentukan batas maksimal yang boleh dimanfaatkan. Jadi keseimbangan alam tetap terjaga, tetapi ada nilai ekonomi yang bisa diperoleh secara legal,” katanya.

Berdasarkan data sementara, Kabupaten Kubu Raya dan Sambas menjadi dua daerah dengan tingkat konflik manusia dan buaya tertinggi di Kalimantan Barat. Dari hasil identifikasi sementara, seluruh konflik tersebut melibatkan buaya muara.

Meski demikian, penyebab pasti meningkatnya konflik masih akan diteliti lebih lanjut. KKP menduga alih fungsi habitat menjadi perkebunan serta meningkatnya populasi buaya menjadi faktor yang mendorong satwa tersebut keluar dari habitatnya.

Di sisi lain, Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak juga masih menghadapi keterbatasan fasilitas penampungan. Saat ini, pihaknya mengusulkan pembangunan kandang yang lebih representatif agar buaya hasil evakuasi dapat ditampung dengan lebih baik sebelum nantinya dimanfaatkan sesuai regulasi yang sedang disusun. (Lid)