Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kerja sama media
Pemprov Kalbar Berkelit, Pengamat Dorong APH Telusuri Dugaan Pungutan Kerja Sama Media
Pemprov Kalbar Berkelit, Pengamat Dorong APH Telusuri Dugaan Pungutan Kerja Sama Media
Saturday, 26/09/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan KALBARONLINE.com mengenai dugaan pungutan hingga 70 persen dalam kerja sama media Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Norsan membantah mengetahui adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar.

“Bapak tidak pernah ngurus itu. Ndak pernah bapak ngurus bende gini-gini nih. Kau tanya Novi (Kabag Makopim Biro Adpim), ndak pernah bapak ngurus-ngurus bende ini nih. Bapak juga tanya anak-anak juga, ndak ada kata anak-anak,” ujar Norsan kepada KALBARONLINE.com, baru-baru ini.

Sebelumnya, KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya pihak eksternal yang disebut memiliki peran dalam menyaring atau menentukan media yang memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar.

Informasi tersebut juga menyebut adanya kelompok yang dikenal dengan sebutan “3 Serangkai” dalam pengelolaan media.

Terkait informasi tersebut, Norsan mengatakan pihak yang diketahuinya biasa mengikuti dirinya di berbagai kegiatan merupakan orang yang disodorkan oleh Biro Administrasi Pimpinan selaku humas pemerintah daerah. Di luar itu, ia mengaku tidak mengetahui pihak-pihak lain maupun detail kontrak kerja sama media.

“Kalau soal-soal lain saya tak tahu, soal kontrak pun saya tak tahu berapa,” katanya.

Norsan mengapresiasi informasi yang disampaikan KALBARONLINE.com. Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui persoalan tersebut dan mengatakan akan menanyakannya lebih lanjut.

“Yang gini-gini syukur kau beritahu saya, kalau ndak saya tak tahu sama sekali. Maka nanti mau saya tanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin sebelumnya mengatakan proses pembayaran kerja sama media dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.

Menurut Jimmi, proses pembayaran menggunakan bukti tayang melalui aplikasi INAPROC, kemudian diverifikasi sebelum diajukan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Setelah proses selesai, pembayaran dilakukan bendahara ke rekening media yang bersangkutan.

“Kalau di kami sesuai prosedur. Proses pembayarannya ada bukti tayang lewat aplikasi INAPROC, terus melalui bagian verifikasi di TU, terus diajukan ke BKAD. Kalau sudah, baru dikirimkan oleh bendahara ke rekening media yang bersangkutan,” kata Jimmi.

Ia juga membantah adanya campur tangan pihak eksternal dalam proses verifikasi dan pemeriksaan berkas pembayaran.

“Tidak ada campur tangan pihak eksternal dalam verifikasi pemeriksaan berkas pembayaran karena semua melalui aplikasi INAPROC,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks informasi yang sedang ditelusuri KALBARONLINE.com. Dugaan pungutan yang diperoleh KALBARONLINE.com bukan disebut terjadi dalam proses verifikasi berkas maupun pencairan pembayaran oleh Pemprov Kalbar. Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya pihak eksternal yang disebut meminta sebagian dana kerja sama setelah pembayaran dicairkan kepada media yang bersangkutan.

Dengan demikian, mekanisme pembayaran yang dijelaskan Adpim menjawab bagaimana uang kerja sama diproses dan disalurkan secara administratif, tetapi belum menjawab informasi mengenai apa yang terjadi setelah dana tersebut diterima media serta siapa yang disebut meminta sebagian dana tersebut. Di titik inilah bantahan dan penjelasan Pemprov Kalbar perlu diuji lebih jauh.

KALBARONLINE.com juga menemukan adanya media-media baru yang dibentuk menggunakan badan usaha berbentuk CV dan kemudian memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas badan usaha serta proses dan kajian sebelum media tersebut memperoleh kerja sama.

Ketika ditanya apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama tersebut telah melalui kajian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kalbar Jimmi Imanudin mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan (Makopim).

“Ini dapat ditanyakan ke Kabag Makopim,” ujar Jimmi.

Jawaban tersebut belum menjelaskan apakah media berbadan usaha CV yang memperoleh kerja sama telah melalui kajian sebagaimana yang dipertanyakan. Karena itu, aspek legalitas badan usaha dan dasar penilaian terhadap media penerima kerja sama menjadi bagian yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Legalitas badan usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa karena UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mensyaratkan perusahaan pers berbentuk badan hukum Indonesia. Dewan Pers juga menegaskan perusahaan pers harus merupakan badan hukum yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Dalam ketentuan Dewan Pers, bentuk badan hukum perusahaan pers dapat berupa PT maupun badan hukum lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan media yang menggunakan badan usaha berbentuk CV perlu diverifikasi lebih lanjut, terutama terkait status badan hukumnya dan kesesuaiannya dengan ketentuan perusahaan pers.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura, Zulkarnaen, mengatakan pengawasan terhadap APBD tidak semestinya baru dilakukan setelah muncul temuan atau kerugian negara. Menurutnya, pengawasan justru penting dilakukan sejak proses berlangsung sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya penyimpangan.

“Pengawasan itu saya pikir tidak hanya setelah selesai. Sedang proses tentu perlu ada namanya monitoring dan evaluasi, tapi publik juga bisa mengawal dalam konteks sebelum terlambat atau sebelum terjadi penyimpangan,” kata Zulkarnaen.

Menurut Zulkarnaen, pemerintah maupun pejabat yang mendapat kritik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan. Namun, klarifikasi tersebut tidak otomatis menentukan benar atau salahnya informasi yang disampaikan. Perbedaan pandangan antara publik dan pemerintah tetap perlu diuji secara independen oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Ia mengatakan aparat penegak hukum maupun pihak yang berwenang melakukan pengawasan memiliki indikator lain untuk menguji sebuah informasi.

“Itukan untuk mengambil sisi yang berbeda, tentu saja ada indikator-indikator lain dari pihak yang berwenang mengawasi misalnya aparat penegak hukum. Kecuali kalau klarifikasinya kuat, dan aparat penegak hukum misalnya menyatakan klarifikasi tersebut cukup, dan klarifikasinya terbantahkan, maka saya pikir bisa dicukupkan, tapi pada prinsipnya bisa dilanjutkan,” kata Zulkarnaen.

Zulkarnaen juga menilai pemeriksaan terhadap pengelolaan APBD tidak cukup hanya melihat kelengkapan administrasi. Proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang memengaruhi keputusan, penerima manfaat, hingga dampak dari anggaran yang dikeluarkan perlu dilihat secara lebih substantif.

“Jangan hanya melihat dari atas kertas saja,” katanya.

Dalam konteks kerja sama media Pemprov Kalbar, Ria Norsan dan Jimmi telah memberikan bantahan serta penjelasan mengenai mekanisme formal yang mereka jalankan. Namun, penjelasan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan maupun menggugurkan informasi mengenai dugaan pungutan serta dugaan campur tangan pihak eksternal.

Untuk memastikannya, pemeriksaan perlu diarahkan tidak hanya pada dokumen pembayaran, tetapi juga pada mekanisme penentuan penerima kerja sama, standar dan dasar kajian terhadap media yang menerima kerja sama, legalitas badan usaha, proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang terlibat atau memengaruhi keputusan, aliran pembayaran kepada media yang bersangkutan, serta apa yang terjadi setelah dana tersebut dicairkan.

Zulkarnaen mengatakan penelusuran juga penting untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya merupakan kejadian yang berdiri sendiri atau sudah membentuk sebuah pola dalam birokrasi.

“Perlu ditelusuri, apakah ini masih dalam konteks serpihan-serpihan. Kalau sudah terjadi satu pola, itu satu hal yang buruk dalam membangun satu birokrasi yang sehat dan profesional,” ujarnya.

Menurutnya, penelusuran dapat dilakukan untuk melihat apakah persoalan tersebut hanya terjadi pada satu kegiatan atau justru memiliki pola yang lebih luas.

“Apakah ini satu bentuk dan mengarah pada satu pola, tidak hanya pada satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu, atau memang satu bentuk atau pola yang mengarah pada massal. Itu saya pikir jadi satu hal yang tidak baik,” katanya. (Tim Liputan)

Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Wednesday, 23/09/2026

KALBARONLINE.com – Ada cerita lain yang muncul setelah video Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terlibat adu argumen dengan mahasiswa saat membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) siang. Dalam video yang beredar, suasana dialog antara Norsan dan mahasiswa sempat memanas hingga sejumlah orang berupaya melerai dan menjauhkan gubernur dari kerumunan mahasiswa.

Di balik viralnya video tersebut, menurut informasi yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul gejolak di internal lingkaran Gubernur Kalbar, khususnya di antara pihak-pihak yang dipercaya menangani urusan media dan komunikasi.

Pasca video itu viral, muncul keluhan dari pihak Pendopo mengenai pengelolaan media yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat, atau uang masyarakat.

Keluhan tersebut pada intinya mempertanyakan mengapa banyak media yang telah terikat kontrak pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak turut membantu meredam penyebaran video tersebut hingga semakin luas dan menjadi viral.

Namun, dari keluhan itulah muncul cerita lain.

KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Informasi tersebut muncul dari sejumlah keterangan yang diperoleh terkait hubungan kerja sama antara perusahaan media dengan pemerintah daerah.

Informasi itu menyebut, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan media yang selama ini dikenal sebagai media mainstream. Sejumlah media lain yang oleh sebagian pihak disebut sebagai media “homeless” juga disebut masuk dalam pola kerja sama yang sama.

Dari keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul informasi mengenai adanya pungutan terhadap nilai kerja sama media. Pungutan tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang dipercaya menangani urusan media di lingkungan Pendopo, dengan nilai yang dikabarkan mencapai hingga 70 persen dari nilai kerja sama.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam penelusuran KALBARONLINE.com terhadap bagaimana kerja sama media Pemprov Kalbar dikelola, siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan media penerima, serta bagaimana aliran pembayaran dari anggaran APBD tersebut berlangsung.

Nilai kerja sama yang diterima masing-masing media disebut bervariasi, namun rata-rata berada di kisaran Rp10 juta. Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, media disebut tidak menerima nilai kontrak secara utuh.

Dari informasi yang diperoleh, pola tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Artinya, dugaan pungutan tersebut disebut sudah berjalan selama beberapa bulan sebelum kemudian mencuat bersamaan dengan viralnya video Ria Norsan dan mahasiswa pada awal September 2026.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut adanya struktur informal dalam pengelolaan kerja sama media di luar mekanisme pemerintahan. Dalam informasi tersebut, anak dan menantu Gubernur Kalbar Ria Norsan disebut memiliki peran dalam mengatur pengelolaan kerja sama media, yang kemudian pelaksanaannya dipercayakan kepada pihak eksternal lainnya yang disebut merupakan bagian dari tim Ria Norsan.

Pihak eksternal itu disebut memiliki peran dalam menyaring media-media yang dapat memperoleh kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, keterangan yang diperoleh menyebut pihak tersebut memiliki pengaruh cukup kuat dalam menentukan media penerima kerja sama, hingga disebut dapat memengaruhi keputusan yang secara formal berada dalam mekanisme pemerintahan dan kewenangan aparatur sipil negara (ASN) selaku pengguna anggaran.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut pengelolaan media tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang menaungi sekitar 30 media disebut memiliki julukan “3 Serangkai”, sedangkan kelompok lainnya menaungi sekitar 40 media.

Kedua kelompok tersebut disebut berada dalam pengelolaan pihak-pihak yang dipercaya oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Sebagian besar media yang masuk dalam kelompok “3 Serangkai” disebut merupakan media baru yang dibentuk semata-mata untuk memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Media-media tersebut disebut tidak memiliki alat ukur atau standar kerja sama yang jelas, termasuk dari sisi rekam jejak, kapasitas, terlebih mengenai legalitas badan usahanya.

Sehingga, keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com lantas memunculkan pertanyaan mengenai bentuk badan usaha sejumlah media tersebut. Di antaranya, apakah perusahaan yang menerima kerja sama tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), serta apakah bentuk badan usahanya memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers.

Persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Karena itu, status badan hukum, legalitas, rekam jejak, serta kapasitas perusahaan media yang memperoleh kerja sama dari Pemprov Kalbar menjadi relevan untuk diverifikasi, terlebih jika anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.

Sebagai catatan, beberapa tahun silam, pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar terhadap salah satu pemerintah daerah di Kalbar juga pernah menemukan persoalan dalam pengelolaan kerja sama publikasi. Atas temuan tersebut, media penerima kerja sama disebut direkomendasikan untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kerja sama publikasi pemerintah daerah bukan hal yang lepas dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, mekanisme kerja sama media Pemprov Kalbar saat ini juga penting untuk dilihat dari sisi dasar pembayaran, penerima anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta pertanggungjawabannya.

Dari pungutan yang disebut mencapai hingga 70 persen tersebut, sekitar 35 persen dikabarkan disetor kepada pihak di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar.

Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar merupakan leading sector dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Karena itu, posisi Biro Adpim menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme kerja sama tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan menentukan media penerima, serta bagaimana proses pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya.

Jika informasi tersebut terbukti, pola tersebut tentu tidak sekadar menyangkut hubungan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media. Hal itu juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengelolaan anggaran kerja sama media yang bersumber dari APBD Kalimantan Barat.

Lebih jauh, informasi mengenai adanya struktur informal dalam menentukan media penerima kerja sama perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi dan kewenangan yang semestinya.

Bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, persoalan ini dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pengelolaan anggaran APBD Kalimantan Barat dilakukan, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian antara mekanisme formal dengan praktik di lapangan.

Sebab, jika dalam urusan kerja sama media yang nilainya relatif kecil saja terdapat mekanisme yang tidak transparan atau tidak dapat dijelaskan secara terbuka, tentu muncul pertanyaan lebih besar, bagaimana dengan pengelolaan anggaran daerah yang nilainya jauh lebih besar dan menyangkut kepentingan publik secara langsung?

Namun, pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. KALBARONLINE.com tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan, melainkan sebagai informasi yang perlu diuji.

Sebagai gambaran, jika digunakan asumsi rata-rata nilai kerja sama Rp10 juta, terdapat 35 media, dan pungutan mencapai 70 persen, maka nilai pungutan secara matematis mencapai sekitar Rp245 juta dalam satu bulan. Jika pola tersebut berlangsung selama delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2026, maka nilainya mencapai sekitar Rp1,96 miliar.

Angka tersebut semata-mata merupakan simulasi berdasarkan asumsi rata-rata nilai kontrak, jumlah media, persentase pungutan, dan periode. Bukan kesimpulan mengenai jumlah pungutan yang benar-benar terjadi ataupun kerugian negara. Jumlah media, nilai kontrak, periode, serta mekanisme pungutan masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

KALBARONLINE.com telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan serta Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar melalui Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari dugaan pungutan hingga 70 persen, mekanisme pengelolaan kerja sama media, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga proses penentuan media penerima kerja sama.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ria Norsan maupun Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.

KALBARONLINE.com tetap membuka ruang bagi Ria Norsan, Biro Adpim, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan. (Tim Liputan)

Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Ada cerita lain yang muncul setelah video Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terlibat adu argumen dengan mahasiswa saat membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) siang. Dalam video yang beredar, suasana dialog antara Norsan dan mahasiswa sempat memanas hingga sejumlah orang berupaya melerai dan menjauhkan gubernur dari kerumunan mahasiswa.

Di balik viralnya video tersebut, menurut informasi yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul gejolak di internal lingkaran Gubernur Kalbar, khususnya di antara pihak-pihak yang dipercaya menangani urusan media dan komunikasi.

Pasca video itu viral, muncul keluhan dari pihak Pendopo mengenai pengelolaan media yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat, atau uang masyarakat.

Keluhan tersebut pada intinya mempertanyakan mengapa banyak media yang telah terikat kontrak pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak turut membantu meredam penyebaran video tersebut hingga semakin luas dan menjadi viral.

Namun, dari keluhan itulah muncul cerita lain.

KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Informasi tersebut muncul dari sejumlah keterangan yang diperoleh terkait hubungan kerja sama antara perusahaan media dengan pemerintah daerah.

Informasi itu menyebut, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan media yang selama ini dikenal sebagai media mainstream. Sejumlah media lain yang oleh sebagian pihak disebut sebagai media “homeless” juga disebut masuk dalam pola kerja sama yang sama.

Dari keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul informasi mengenai adanya pungutan terhadap nilai kerja sama media. Pungutan tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang dipercaya menangani urusan media di lingkungan Pendopo, dengan nilai yang dikabarkan mencapai hingga 70 persen dari nilai kerja sama.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam penelusuran KALBARONLINE.com terhadap bagaimana kerja sama media Pemprov Kalbar dikelola, siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan media penerima, serta bagaimana aliran pembayaran dari anggaran APBD tersebut berlangsung.

Nilai kerja sama yang diterima masing-masing media disebut bervariasi, namun rata-rata berada di kisaran Rp10 juta. Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, media disebut tidak menerima nilai kontrak secara utuh.

Dari informasi yang diperoleh, pola tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Artinya, dugaan pungutan tersebut disebut sudah berjalan selama beberapa bulan sebelum kemudian mencuat bersamaan dengan viralnya video Ria Norsan dan mahasiswa pada awal September 2026.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut adanya struktur informal dalam pengelolaan kerja sama media di luar mekanisme pemerintahan. Dalam informasi tersebut, anak dan menantu Gubernur Kalbar Ria Norsan disebut memiliki peran dalam mengatur pengelolaan kerja sama media, yang kemudian pelaksanaannya dipercayakan kepada pihak eksternal lainnya yang disebut merupakan bagian dari tim Ria Norsan.

Pihak eksternal itu disebut memiliki peran dalam menyaring media-media yang dapat memperoleh kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, keterangan yang diperoleh menyebut pihak tersebut memiliki pengaruh cukup kuat dalam menentukan media penerima kerja sama, hingga disebut dapat memengaruhi keputusan yang secara formal berada dalam mekanisme pemerintahan dan kewenangan aparatur sipil negara (ASN) selaku pengguna anggaran.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut pengelolaan media tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang menaungi sekitar 30 media disebut memiliki julukan “3 Serangkai”, sedangkan kelompok lainnya menaungi sekitar 40 media.

Kedua kelompok tersebut disebut berada dalam pengelolaan pihak-pihak yang dipercaya oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Sebagian besar media yang masuk dalam kelompok “3 Serangkai” disebut merupakan media baru yang dibentuk semata-mata untuk memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Media-media tersebut disebut tidak memiliki alat ukur atau standar kerja sama yang jelas, termasuk dari sisi rekam jejak, kapasitas, terlebih mengenai legalitas badan usahanya.

Sehingga, keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com lantas memunculkan pertanyaan mengenai bentuk badan usaha sejumlah media tersebut. Di antaranya, apakah perusahaan yang menerima kerja sama tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), serta apakah bentuk badan usahanya memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers.

Persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Karena itu, status badan hukum, legalitas, rekam jejak, serta kapasitas perusahaan media yang memperoleh kerja sama dari Pemprov Kalbar menjadi relevan untuk diverifikasi, terlebih jika anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.

Sebagai catatan, beberapa tahun silam, pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar terhadap salah satu pemerintah daerah di Kalbar juga pernah menemukan persoalan dalam pengelolaan kerja sama publikasi. Atas temuan tersebut, media penerima kerja sama disebut direkomendasikan untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kerja sama publikasi pemerintah daerah bukan hal yang lepas dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, mekanisme kerja sama media Pemprov Kalbar saat ini juga penting untuk dilihat dari sisi dasar pembayaran, penerima anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta pertanggungjawabannya.

Dari pungutan yang disebut mencapai hingga 70 persen tersebut, sekitar 35 persen dikabarkan disetor kepada pihak di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar.

Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar merupakan leading sector dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Karena itu, posisi Biro Adpim menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme kerja sama tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan menentukan media penerima, serta bagaimana proses pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya.

Jika informasi tersebut terbukti, pola tersebut tentu tidak sekadar menyangkut hubungan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media. Hal itu juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengelolaan anggaran kerja sama media yang bersumber dari APBD Kalimantan Barat.

Lebih jauh, informasi mengenai adanya struktur informal dalam menentukan media penerima kerja sama perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi dan kewenangan yang semestinya.

Bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, persoalan ini dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pengelolaan anggaran APBD Kalimantan Barat dilakukan, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian antara mekanisme formal dengan praktik di lapangan.

Sebab, jika dalam urusan kerja sama media yang nilainya relatif kecil saja terdapat mekanisme yang tidak transparan atau tidak dapat dijelaskan secara terbuka, tentu muncul pertanyaan lebih besar, bagaimana dengan pengelolaan anggaran daerah yang nilainya jauh lebih besar dan menyangkut kepentingan publik secara langsung?

Namun, pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. KALBARONLINE.com tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan, melainkan sebagai informasi yang perlu diuji.

Sebagai gambaran, jika digunakan asumsi rata-rata nilai kerja sama Rp10 juta, terdapat 35 media, dan pungutan mencapai 70 persen, maka nilai pungutan secara matematis mencapai sekitar Rp245 juta dalam satu bulan. Jika pola tersebut berlangsung selama delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2026, maka nilainya mencapai sekitar Rp1,96 miliar.

Angka tersebut semata-mata merupakan simulasi berdasarkan asumsi rata-rata nilai kontrak, jumlah media, persentase pungutan, dan periode. Bukan kesimpulan mengenai jumlah pungutan yang benar-benar terjadi ataupun kerugian negara. Jumlah media, nilai kontrak, periode, serta mekanisme pungutan masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

KALBARONLINE.com telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan serta Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar melalui Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari dugaan pungutan hingga 70 persen, mekanisme pengelolaan kerja sama media, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga proses penentuan media penerima kerja sama.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ria Norsan maupun Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.

KALBARONLINE.com tetap membuka ruang bagi Ria Norsan, Biro Adpim, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan. (Tim Liputan)