Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
kerja sosial
Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Kalbar
Pemkot Pontianak Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Kejati Kalbar
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar terkait penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. Penandatanganan dilakukan bersama para kepala daerah se-Kalimantan Barat di Aula Kejati Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut, penerapan pidana kerja sosial menjadi bagian dari implementasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Melalui skema collaborative justice, pemerintah daerah dan kejaksaan akan berkolaborasi dalam pembinaan pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

“Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ujarnya usai penandatangan MoU.

Edi menjelaskan, pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan bersama instansi terkait melalui koordinasi lintas OPD. Kegiatan yang dijalankan nantinya meliputi pembersihan fasilitas umum, pembinaan, hingga pelatihan sosial.

“Misalnya melibatkan Satpol PP dan dinas yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Ia menilai mekanisme alternatif ini berpotensi memperkuat keadilan restoratif, termasuk membuka ruang perdamaian antara pelaku dan korban sebagai bentuk penyelesaian perkara.

“Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutup Edi.

KUHP baru menekankan pemidanaan yang lebih humanis melalui pidana kerja sosial, pelatihan keterampilan, dan pembinaan rehabilitatif yang mengutamakan pemulihan sosial, bukan sekadar efek hukuman. (Jau)

Mulai 2026, Pelaku Tipiring di Kalbar Akan Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial
Mulai 2026, Pelaku Tipiring di Kalbar Akan Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Mulai tahun 2026, pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kalimantan Barat tidak lagi otomatis dijatuhi hukuman penjara atau denda.

Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai menerapkan sanksi kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, di mana hal ini sejalan dengan implementasi kebijakan KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan aturan baru, sejumlah perkara seperti penganiayaan ringan (351 KUHP) serta kasus-kasus yang memenuhi prinsip keadilan restoratif akan diarahkan pada pidana kerja sosial.

Pelaku akan diwajibkan melakukan kegiatan kemasyarakatan, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu layanan sosial, hingga menjadi tenaga pendukung di ruang publik.

Penerapan itu mulai berlaku usai Pemerintah Provinsi Kalbar meneken kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar. Juga MoU antara kejaksaan negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kalbar. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Baharuddin Lopa Lantai 4 Kejati Kalbar, Kamis (04/12/2025).

Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Hari Wibowo yang hadir menyaksikan penandatangan MoU menjelaskan, bahwa pidana kerja sosial bertujuan menghilangkan stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana ringan yang selama ini kerap langsung masuk penjara.

“Kerja sama ini memastikan pelaku yang dikenakan pidana kerja sosial bisa diberdayakan dan langsung berinteraksi dengan masyarakat yang nantinya pengawasannya ada pada jaksa,” ujarnya.

Hari Wibowo menuturkan, pidana kerja sosial merupakan bagian dari prioritas nasional untuk mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta memberi ruang pemidanaan yang lebih proporsional.

Ia menegaskan, bahwa pemidanaan ini tidak bersifat komersial dan tidak boleh menggantikan tenaga kerja harian yang sudah ada.

“Pidana kerja sosial itu tidak boleh dikomersilkan. Mereka tidak dibayar, tidak menggeser pekerja lain. Mereka diberdayakan sesuai jam pidananya maksimal delapan jam per hari,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kajati Kalbar, Emilwan Ridwan menyebut, pidana kerja sosial sebagai langkah reformasi pemidanaan yang lebih humanis.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif penjara jangka pendek. Melalui kerja sama ini, implementasinya dapat berjalan lebih terukur dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan menegaskan kesiapan Pemprov mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial memiliki nilai edukatif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kerja sosial tidak hanya di balai latihan kerja, tapi juga bisa di tempat-tempat sosial masyarakat seperti masjid, gereja, pura, dan rumah ibadah lainnya. Mereka bisa membantu membersihkan dan merawat fasilitas umum,” terangnya.

Pemprov Kalbar juga siap menyediakan sarana pendukung serta memastikan sosialisasi kebijakan baru ini kepada masyarakat, agar tidak terjadi penolakan. (Lid)