Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
keterbukaan informasi
Pemkot Pontianak Perkuat Keterbukaan Informasi, Sasar Masyarakat hingga Akar Rumput
Pemkot Pontianak Perkuat Keterbukaan Informasi, Sasar Masyarakat hingga Akar Rumput
Wednesday, 26/08/2026

KALBARONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat Keterbukaan Informasi Publik hingga menjangkau masyarakat secara luas.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (26/8/2026).

Bahasan mengatakan, keterbukaan informasi publik tidak hanya dimaknai sebagai pemenuhan kewajiban pemerintah. Lebih dari itu, pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh akses informasi secara luas dan tanpa tebang pilih.

“Kita berkomitmen bahwa kita fokus untuk itu. Bukan hanya sekadar ada, tetapi tetap fokus keterbukaan informasi ini sampai ke akar rumput, ke masyarakat semua,” ujarnya.

Menurut Bahasan, komitmen tersebut diperkuat dengan ketersediaan regulasi, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwa), Keputusan Wali Kota hingga Keputusan Sekretaris Daerah.

Di sisi lain, Pemkot Pontianak terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pemerintahan.

Beberapa di antaranya melalui SIPEDE, SIKAP, WhatsApp Pengaduan serta kerja sama dengan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).

“Inovasi yang kita lakukan ini akan lebih memudahkan akses informasi oleh masyarakat. Ini menjadi tren bagi masyarakat, terutama kaum muda, sehingga mereka merasa tersentuh dengan kemudahan akses informasi,” jelas Bahasan.

Ia menambahkan, pemanfaatan berbagai kanal komunikasi turut memperluas jangkauan informasi pemerintah. Salah satunya melalui kegiatan SIKAP di ruang publik seperti Car Free Day (CFD) serta media sosial pimpinan daerah.

Melalui berbagai kanal tersebut, masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan tanggapan, pertanyaan maupun masukan kepada pemerintah.

Bahasan berharap berbagai upaya yang telah dilakukan perangkat daerah dapat semakin mendorong komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, dukungan anggaran, regulasi serta kolaborasi dengan pegiat media sosial, konten kreator dan berbagai pihak juga penting untuk memperluas jangkauan informasi pemerintah.

“Harapan kami dengan kita berkomitmen seperti ini, Pemerintah Daerah bisa terus berdampak dan bermanfaat kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)

PPID Diminta Pahami Batas Informasi Terbuka dan Dikecualikan, Pontianak Bidik Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi
PPID Diminta Pahami Batas Informasi Terbuka dan Dikecualikan, Pontianak Bidik Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi
Wednesday, 17/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Salah satu langkahnya melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026 yang diikuti Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Kegiatan yang digelar di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (17/6/2026) itu dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Pontianak Bidang Hukum dan Politik, Elsa Risfadona.

Dalam kesempatan tersebut, Elsa menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, PPID diminta memahami secara utuh mana informasi yang dapat diakses publik dan mana yang termasuk informasi dikecualikan.

Menurutnya, PPID pelaksana memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang membutuhkan informasi dari pemerintah.

"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Salah satu indikator kinerja pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah mampu memberikan informasi secara benar dan terbuka kepada masyarakat," ujarnya mewakili Sekretaris Daerah Kota Pontianak.

Elsa menjelaskan, pada prinsipnya seluruh informasi yang dikelola pemerintah bersifat terbuka. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dikecualikan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang disusun setiap tahun berdasarkan masukan dari perangkat daerah terkait.

Karena itu, ia mengingatkan agar PPID pelaksana benar-benar cermat dalam menyusun daftar informasi yang dikecualikan, termasuk memperhatikan substansi informasi dan jangka waktu pengecualiannya.

"PPID pelaksana perlu benar-benar mencermati substansi informasi yang akan dituangkan dalam SK Wali Kota, termasuk jangka waktu pengecualiannya. Jangan sampai ada hal penting yang terlewat karena dampaknya bisa berpengaruh terhadap pelayanan informasi," katanya.

Selain itu, Elsa juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik, khususnya terkait batas waktu dalam merespons permohonan informasi dari masyarakat.

Ia mengingatkan, jika batas waktu pelayanan terlewati, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga membawa persoalan tersebut ke sengketa informasi di Komisi Informasi.

"Jangan sampai melewati batas waktu yang telah ditetapkan. SOP harus dipahami dan dijalankan dengan baik karena hal ini berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat," pesannya.

Elsa mengungkapkan, pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kota Pontianak menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Pemkot Pontianak berhasil meraih predikat informatif dan menempati peringkat kedua dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Kalimantan Barat.

Capaian tersebut, menurutnya, tidak lepas dari kerja keras para PPID pelaksana, dukungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, serta pendampingan dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

"Kami berharap pada tahun 2026 Kota Pontianak dapat meraih peringkat pertama. Karena sesungguhnya para pendekar keterbukaan informasi itu adalah Bapak dan Ibu PPID pelaksana," tuturnya.

Ia juga mengajak seluruh OPD untuk terus memperkuat monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa informasi.

Menurut Elsa, kegiatan bimbingan teknis ini menjadi momentum penting bagi para PPID untuk memperdalam pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dengan aktif berdiskusi bersama narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.

"Dengan pemahaman yang baik, kita dapat memitigasi berbagai potensi persoalan terkait keterbukaan informasi publik dan memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat," pungkasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat di Kota Pontianak. (*)

Kalbar Tempati Peringkat Tiga Nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025
Kalbar Tempati Peringkat Tiga Nasional Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2025
Friday, 19/12/2025


KALBARONLINE.com – Kalimantan Barat mencatat prestasi membanggakan di tingkat nasional dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Berdasarkan hasil penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025, Kalbar berhasil menempati peringkat ketiga terbaik nasional dengan skor 74,23.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kalbar, M Darusalam menyampaikan, capaian tersebut diumumkan dalam peluncuran IKIP nasional yang digelar Komisi Informasi Pusat di Jakarta pada Desember 2025.

“Alhamdulillah, Kalimantan Barat berada di posisi ketiga nasional, di bawah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan skor 74,91 dan Nusa Tenggara Barat 74,78,” kata Darusalam, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, posisi ketiga nasional ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada IKIP 2024, Kalbar masih berada di peringkat keenam nasional.

Menurut Darusalam, penilaian IKIP 2025 juga mengalami perubahan metode. Jika sebelumnya dilakukan oleh Informan Ahli (IA) di tingkat daerah, tahun ini penilaian dilakukan langsung oleh Expert Council dan National Assessment Council (NAC) yang melibatkan unsur pelaku usaha, masyarakat, akademisi, jurnalis, hingga pemerintahan.

“Metode penilaian langsung oleh Expert Council dan NAC memberikan keadilan serta ruang objektivitas yang setara terhadap data, fakta, dan peristiwa yang disajikan oleh kelompok kerja daerah setiap provinsi,” jelasnya.

Perubahan metode tersebut, lanjutnya, turut berdampak pada turunnya skor IKIP secara nasional. Skor IKIP Kalbar misalnya, dari 81,97 pada 2024 menjadi 74,23 di tahun 2025, sementara rata-rata nasional juga turun dari 75,65 menjadi 66,43.

Ia menegaskan, IKIP bukan hanya menilai kinerja badan publik, tetapi memotret kondisi keterbukaan informasi publik secara menyeluruh di suatu daerah.

Lebih jauh, capaian Kalbar sebagai peringkat ketiga nasional tidak terlepas dari kontribusi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana yang terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“PPID terus berupaya melakukan perbaikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Darusalam berharap, prestasi ini tidak berhenti di angka penilaian, tetapi berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan serta pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik di Kalimantan Barat.

“Harapannya prestasi ini berimplikasi langsung pada penguatan layanan keterbukaan informasi publik di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Red)