KALBARONLINE.com – Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur Utama Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR dan seorang perempuan berinisial DN yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Keduanya diamankan dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan polisi di sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Polda Kalbar kemudian membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (2/10/2026).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus.
“Memang benar, ada penyidik dari Subdit Tiga Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.
Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp400 juta yang disimpan di dalam plastik. Penyidik juga mengamankan satu unit laptop berwarna silver dan sejumlah telepon seluler.
Dua kendaraan turut diamankan, yakni Toyota Avanza berwarna hitam dan Toyota Rush berwarna putih.
Selain HR dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Bambang mengatakan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi suap dalam proses audit tahun 2025, khususnya semester pertama.
“Ada dugaan transaksi di sana. Tadi itu terkait dengan audit, tindak pidana suap. Itu terkait dengan audit pada tahun 2025, semester satu,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak maupun keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit yang dimaksud.
Bambang menegaskan penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup sejak awal dan menemukan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana.
“Ini penyelidikan secara tertutup. Artinya sudah dilakukan penyelidikan dari awal, sudah ada indikasi dan sebagainya,” kata Bambang.
Hingga Jumat (2/10/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan transaksi tersebut.
Polisi juga belum mengumumkan status hukum HR dan DN. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, sementara konstruksi perkara dan keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. (Lid)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan akan menerbitkan surat instruksi yang meminta masyarakat, khususnya para peladang, tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi.
Norsan mengatakan langkah tersebut diambil setelah luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 28 ribu hektare. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pembakaran ladang diperlukan untuk mencegah karhutla semakin meluas.
“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara hingga kondisi kemarau dan fenomena El Nino berakhir. Selama periode tersebut, aktivitas pembakaran ladang, termasuk yang selama ini diatur dalam ketentuan daerah, untuk sementara tidak diperbolehkan.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.
Norsan juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang diberlakukan selama kondisi karhutla masih tinggi dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 sebagai bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Selain memperketat larangan pembakaran, Pemprov Kalbar juga akan memfokuskan pemantauan titik panas sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak semakin meluas.
Dengan kondisi lahan terbakar yang telah mencapai sekitar 28 ribu hektare, Norsan berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam mencegah munculnya titik api baru selama musim kemarau. (Lid)
KALBARONLINE.com – Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Selain pidana penjara, Leonardi juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Usai sidang pembacaan tuntutan, Leonardi menyampaikan keberatan atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan yang dijatuhkan kepadanya tidak adil.
"Itu sangat zalim, mencari-cari pasal untuk menyalahkan saya sesuai yang dibacakan oditur tadi," kata Leonardi.
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan itu menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu Ryamizard Ryacudu dan Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur.
Leonardi menjelaskan, pengadaan satelit dilakukan melalui penandatanganan kontrak payung dengan Airbus senilai US$425 juta. Ia juga menyebut kedudukannya sebagai PPK telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Menurutnya, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, termasuk saksi dari pihak penuntut, tidak pernah membantah keabsahan dirinya sebagai PPK.
"Tidak ada satu pun keterangan yang membantah keabsahan status klien kami. Dalil oditur yang menyebut bukan PPK yang sah patut dinyatakan gugur," ujarnya.
Leonardi juga membantah dalil penuntut terkait waktu penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG.
Ia menyebut kontrak ditandatangani pada 12 Oktober 2016, bukan 1 Juli 2016 sebagaimana disebut dalam dakwaan. Menurutnya, hal tersebut diperkuat oleh keterangan lima saksi serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mempersoalkan pencantuman Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam surat tuntutan.
Menurut Rinto, pasal tersebut tidak tercantum dalam surat dakwaan sejak awal perkara.
Ia menjelaskan, dakwaan sebelumnya hanya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Karena itu, menurutnya, kemunculan Pasal 603 KUHP dalam tuntutan menjadi persoalan yang akan mereka pertanyakan.
"Jaksa menuntut klien kami menggunakan Pasal 603 KUHP yang tidak pernah ada dalam surat dakwaan. Tiba-tiba pasal itu muncul dalam surat tuntutan. Ini yang kami sebut pasal selundupan," tegas Rinto.
Selain mempersoalkan pasal tersebut, Rinto juga menilai unsur kerugian negara dalam perkara ini belum terpenuhi.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurutnya mengharuskan adanya kerugian negara yang nyata (actual loss).
Menurut Rinto, sejumlah saksi dalam persidangan menerangkan bahwa negara belum pernah melakukan pembayaran kepada Navayo, sehingga unsur kerugian negara dinilai belum terbukti.
Ia juga berpendapat perkara tersebut berkaitan dengan sengketa antara Indonesia dan Navayo di forum arbitrase internasional yang kemudian berujung pada proses hukum terhadap Leonardi.
Dalam perkara yang sama, tenaga ahli Kemhan Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.
Sementara CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang diadili secara in absentia, dituntut 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni M, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM yang merupakan mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan, serta AF dari pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," ujar Ricky.
Ia menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Para tersangka diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis sekaligus membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp517.828.250.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Ketapang menahan ketiga tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung sejak 23 Juli 2026. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Empat unit mobil mewah milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit, dikirim dari Pontianak menuju Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora, Rabu (2/7/2026).
Pengiriman tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, meninjau langsung proses pengiriman barang bukti di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak.
Empat kendaraan yang dikirim terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, serta dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng.
Emilwan membenarkan kendaraan-kendaraan tersebut dikirim menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Selanjutnya, seluruh barang sitaan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk kepentingan proses penyidikan.
"Benar, hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Terkait substansi perkara, penanganannya sepenuhnya berada pada kewenangan Kejaksaan Agung RI sehingga kami tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan," kata Emilwan.
Ia menjelaskan, Kejati Kalbar hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan sesuai kewenangannya guna memastikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung berjalan lancar.
Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menunggu informasi resmi dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara tersebut. (Lid)
KALBARONLINE.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka SDT alias Aseng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Kalimantan Barat.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di sejumlah lokasi yang berada di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit PT QSS periode 2017 hingga 2025.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka. Salah satunya adalah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan kunci kendaraan tersebut yang diduga sengaja dibuang ke dalam parit.
Selain Lamborghini Aventador, penyidik turut menyita berbagai aset lainnya, yakni satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga unit kendaraan operasional tambang merek Triton.
Tim Jampidsus juga menyita empat kavling tanah yang terdapat bangunan di atasnya di Kota Pontianak, serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di Pontianak.
Tak berhenti di situ, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka SDT alias Aseng di wilayah Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak tahun 2017 tersangka diduga menjalankan aktivitas yang tidak sesuai ketentuan dalam pengelolaan IUP PT QSS. Penyidik menyebut tersangka tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP sebagaimana mestinya, namun tetap melakukan penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Bauksit tersebut kemudian diperjualbelikan sepanjang tahun 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang disebut diterbitkan tanpa melalui proses verifikasi yang benar serta diduga melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, PT QSS disebut tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam memperoleh izin ekspor mineral.
Penyidik menilai perbuatan tersangka SDT alias Aseng bersama pihak-pihak yang terafiliasi dengannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. (*)
KALBARONLINE.com - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Kasus Satelit Komunikasi Pertahanan 123 BT kembali mengungkap fakta baru.
Saksi fakta Mayor Jenderal TNI (Purn) Masri menyebut perintah untuk menerima dan menandatangani Certificate of Performance (CoP) perusahaan Navayo International AG berasal dari eks Dirjen Kuathan Kemhan, Bambang Hartawan.
Keterangan itu disampaikan dalam sidang terdakwa Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (13/05/2026).
Dalam persidangan, Masri menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah dari Leonardi untuk menerima CoP. Ia justru mengaku menandatangani dokumen tersebut atas instruksi langsung Bambang Hartawan selaku ketua Tim Penyelamat Satelit Kemhan saat itu.
Masri menjelaskan, saat dokumen CoP disodorkan pihak Navayo, dirinya terlebih dahulu melaporkan kepada Bambang Hartawan. Setelah mendapat arahan lisan, ia diminta untuk menandatangani dokumen tersebut karena dianggap hanya sebagai tanda terima surat masuk.
“Perintahnya tanda tangani saja karena itu hanya merupakan tanda terima,” ujar Masri di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Masri mengaku menandatangani dua dokumen CoP pada Januari dan Maret 2017. Sementara dua dokumen lainnya diterima oleh Jon Kennedy Ginting. Penandatanganan itu dilakukan di kantor Satkomhan lantai 6 Ditjen Kuathan Kemhan.
Masri juga menerangkan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas administrasi surat menyurat dalam Tim Penyelamat Satelit 123 BT. Tim tersebut dibentuk untuk menjaga slot orbit 123 derajat Bujur Timur setelah satelit Garuda-1 keluar dari orbit, agar tidak diambil alih negara lain sesuai aturan International Telecommunication Union.
Auditor Internal Bantah Ada Unsur Melawan Hukum
Sidang juga menghadirkan saksi auditor internal Kemhan, Rudi Paulce Surbakti, yang memimpin Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pengadaan satelit MSS Indonesia 123 BT.
Rudi menyatakan audit dilakukan untuk memeriksa proses administrasi dan pengadaan proyek satelit, namun tidak secara spesifik menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum oleh terdakwa.
Saat dicecar kuasa hukum Leonardi mengenai poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya pelanggaran hukum, Rudi menegaskan bahwa tim audit hanya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, yakni kontrak yang ditandatangani sebelum dukungan anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersedia.
“Soal kriteria perbuatan melawan hukum, kami tidak mengatakan itu. Tetapi kami mengungkapkan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Rudi.
Persidangan juga menyoroti adanya dokumen surat edaran dari mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang berisi instruksi untuk menindaklanjuti kontrak satelit tersebut.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa diadili secara koneksitas, yakni Leonardi, Thomas Anthony Van Der Heyden, serta CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard yang hingga kini masih berstatus buron dan diadili secara in absentia.
Tim jaksa koneksitas mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 21 juta atau setara lebih dari Rp 306 miliar. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Direktur Politeknik Negeri Pontianak (Polnep), Widodo PS, mengaku telah menyiapkan surat tugas untuk tiga orang staf guna memenuhi panggilan pihak Kejari Singkawang.
Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi hibah Polnep dari Pemkot Singkawang untuk Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU) Polnep di Singkawang tahun 2022 hingga 2023.
"Tadi udah saya bikinkan surat tugas untuk menghadiri pemanggilan tersebut besok (Kamis 9 April 2025) di Singkawang jam 10.00,” kata Widodo kepada wartawan usai menerima aspirasi dari peserta aksi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (08/04/2026) siang.
Widodo menjelaskan, kalau pihak Polnep mendapat surat dari pihak Kejari Singkawang yang isinya permintaan keterangan tiga orang staf Polnep. Mereka adalah Ketua Jurusan Teknik Mesin, Masari, Ramli, dan Ketua Pengelola Hibah, Muhammad Toasin Asa.
“Masalah isinya apa dan segala macam? Ya mengklarifikasi aja berkenaan dengan hibah yang diterima Polnep dari tahun 2022. Kalau nggak salah saya seperti itu, ada hibah Rp 400 juta dan Rp 1,3 miliar,” kata Widodo.
Masalah hasilnya, kata Widodo, dirinya belum mengetahui pasti. “Kita lihat besok aja hasil dari pemeriksaan tim Kejaksaan. Nah, seperti itu," ujarnya seraya menjelaskan menghargai adanya pelaporan masyarakat ke kejaksaan sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Seperti diketahui, Kejari Singkawang membidik dugaan tindak pidana korupsi hibah Polnep dari Pemkot Singkawang untuk PSDKU Polnep di Singkawang tahun 2022 hingga 2023.
Penyaluran hibah tersebut sejak 2022 dan ditargetkan sebesar Rp 15 Miliar, selama lima tahun sesuai Perda Singkawang Nomor 5 Tahun 2021. Jumlah tersebut sudah termasuk bangunan dan tidak termasuk penyerahan asset dalam bentuk lahan atau lokasi.
Namun hingga saat ini belum mencapai target PSDKU Polnep di Singkawang dengan Polnep sebagai Politeknik pembinanya. Padahal pada tahun pertama telah disalurkan dari APBD Kota Singkawang sebesar Rp 400 Juta, dan tahun 2023 sebesar Rp 1,3 Miliar. Pada tahun 2024 dikucurkan lagi di era kepemimpinan Direktur Widodo sebesar Rp 500 Juta, namun ditolak pihak Polnep.
Menurut Widodo, semua proses yang berkaitan dengan anggaran, termasuk dana hibah yang sudah melalui mekanisme yang ada. Ada audit internal, dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan transparansi.
“Mengenai adanya laporan atau aduan, ya kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Kami kooperatif kok. Tadi kan sudah saya sampaikan, staf-staf saya yang dipanggil pun saya buatkan surat tugasnya untuk hadir. Itu bentuk kepatuhan kami terhadap hukum,” jelas Widodo.
Jadi, kata Widodo, tidak ada yang perlu ditutup-tutupi dan akan buka-bukaan saja nanti agar semuanya jelas dan tidak ada lagi simpang siur atau fitnah di luar sana yang tidak jelas sumbernya.
“Intinya, kami ingin yang terbaik untuk institusi ini agar tetap berjalan dengan baik pelayanannya kepada mahasiswa dan masyarakat," kata Widodo. (Lid)
KALBARONLINE.com – Tanggal 25 April nanti, genap setahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Kalbar aktif, Ria Norsan, terkait proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015.
Sependek pengetahuan publik, drama ini dimulai ketika tim penyidik KPK menyatroni Provinsi Kalbar untuk melakukan penggeledahan pada 16 lokasi di tiga wilayah, di antaranya Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak, pada 25 sampai 29 April 2025, guna mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selang 1 hari, pada tanggal 30 April, KPK secara resmi mengumumkan kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan. Bahkan Tessa Mahardhika, Jubir KPK saat itu, mengonfirmasi pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, 2 orang dari penyelenggara negara, dan 1 orang dari pihak swasta, kendati identitasnya belum dibuka ke publik hingga saat ini.
Lanjut sebulan kemudian, pada 22 Mei 2025, KPK pun merilis estimasi taksiran kerugian negara dalam proyek tersebut, yakni sekitar Rp 40 miliar, yang didasarkan dari hasil analisis awal dokumen yang disita.
Masuk Fase Dramaturgi
Seiring perkembangan yang relatif cepat di awal-awal penanganan, publik pun sempat merasa mendapat angin segar. Maklum saja, kasus yang sebelumnya membeku selama satu dekade ini terkesan “angker” dan mustahil untuk dibongkar. Hal ini tidak lepas dari besarnya pengaruh nama Ria Norsan, yang saat proyek tersebut berjalan tengah menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode.
Sejak dulu, Norsan dipandang sebagai figur “kuat” di daerah, baik secara politik, koneksi, maupun finansial. Modal itu dinilai cukup mengantarkannya menjadi wakil gubernur hingga akhirnya terpilih sebagai Gubernur Kalbar saat ini. Singkatnya, jika saat menjadi bupati saja kasus ini setengah mati untuk dibuka, apalagi sudah menjadi gubernur? Lalu datanglah KPK.
Animo publik agar kasus ini diusut tuntas sempat memuncak ketika penyidikan dimulai. Ekspektasi publik akan penuntasan kasus secara transparan benar-benar kembali membumbung tinggi. Namun sayangnya, sejak sayap “garuda kuning” mulai merengkuh Norsan dan mendekapnya bak anak kesayangan, harapan tersebut perlahan mulai memudar. Pelan-pelan perjalanan kasus ini terasa kocar-kacir.
Kesan stagnasi juga tertangkap dari respon monoton yang diberikan KPK saat dikonfirmasi awak media dalam beberapa bulan terakhir, di mana jawaban yang keluar nyaris selalu seragam. “Masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara”.
Jawaban diplomatis serupa juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi lagi pada Kamis 2 April kemarin: “Masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya,” katanya.
Dewas KPK Harus Turun atau Praperadilan Jadi Jawaban
Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015 oleh KPK, ikut menyentak perhatian dan dukungan dari aktivis anti korupsi nasional. Salah satu reaksi keras pun datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bahkan menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika perkara tersebut memang menunjukkan tanda-tanda akan berhenti di tengah jalan atau mangkrak. Sejatinya, Boyamin mendesak agar lembaga anti rasuah tersebut segera memberikan kepastian hukum.
“Prinsipnya, penanganan perkara korupsi, apalagi KPK pasti saya kawal. Termasuk yang Mempawah. Kalau nanti mangkrak ya akan saya laporkan ke dewan pengawas (Dewas KPK), maupun saya gugat praperadilan. Apalagi ini sudah penyidikan, harusnya cepat,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi.
Diambang Krisis Kepercayaan
Sejak drama dimulai 25 April 2025, KPK mengaku telah memeriksa banyak saksi, baik dari pihak aparat birokrat maupun swasta, termasuk Ria Norsan dan anaknya Arief Rinaldi Norsan. Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di dua lokasi, sebagian di Gedung Merah Putih Jakarta dan sisanya di Polda Kalbar.
Ria Norsan ikut diperiksa lantaran saat proyek ini dikerjakan ia selaku bupati di Kabupaten Mempawah. Sementara Arief Rinaldi Norsan yang kini menjabat Anggota DPRD Kalbar, diperiksa lantaran diduga erat terkait dalam dugaan korupsi proyek ini. KPK mengaku, keterangan keduanya diperlukan secara spesifik untuk mendalami aliran dana yang telah diklaim sebagai kerugian negara.
Namun lagi-lagi, proses yang terkesan alot dan panjang membuat kesabaran masyarakat kian menipis. Boyamin menilai, kelambanan KPK dalam menuntaskan perkara di level penyidikan dapat memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia mengkhawatirkan adanya potensi intervensi atau penyalahgunaan wewenang jika kasus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status tersangka.
"Kalau berlama-lama ya bisa merusak kepercayaan masyarakat, khawatirnya juga ada dugaan permainan-permainan, maka ya kita meminta supaya KPK mempercepat prosesnya, memperjelas perkara ini, menetapkan tersangkanya, dan segera melakukan upaya paksa misalnya menahan dan dibawa ke pengadilan," terangnya.
Kasus dugaan korupsi Jalan Mempawah mandek, KPK disorot. Publik pertanyakan dugaan perlindungan politik di balik nama Ria Norsan.
Lebih lanjut Boyamin menegaskan, bahwa pengawalan yang dilakukan MAKI bersifat objektif terhadap peristiwa hukum, bukan menyasar pada figur tertentu yang mungkin terlibat dalam proyek tersebut.
“Siapa pun itu, saya tidak melihat orang per orang, karena saya selama ini ya fokus melihat peristiwanya, dugaan korupsinya, pelakunya kita serahkan kepada KPK. Seperti dalam kasus kuota haji, saya tidak pernah menuduh Gus Yaqut korupsi, tapi peristiwa korupsinya yang saya laporkan, saya kawal dan saya gugat praperadilan ketika mangkrak, begitu,” jelasnya.
Oleh karenanya, MAKI menyerahkan sepenuhnya penentuan tersangka kepada penyidik KPK selama didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Boyamin menekankan lagi, bahwa selama minimal dua alat bukti terpenuhi, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda proses hukum.
“Jadi dalam kasus Mempawah saya tidak melihat orangnya siapa, kita serahkan sepenuhnya ke KPK dengan minimal kecukupan dua alat bukti dan pemenuhan unsur, maka siapapun itu ya harus diproses hukum,” tegasnya.
Saut: Emang Berapa Duit Sih yang Dihitung? Susah Banget!
Tak kalah gerah dengan MAKI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang ikut mengungkapkan kejengkelannya mengenai dalih perhitungan kerugian negara yang kerap disodorkan KPK dalam penanganan kasus ini.
“Memang duitnya berapa triliun sih? Susah banget ngitungnya!” sergah Saut saat diminta komentarnya beberapa hari lalu.
“Itu kan hanya pembangunan jalan kan? Kalau menurut saya sih kalau untuk itu, perhitungan negaranya itu terlalu lama, sampai hampir satu tahun begitu,” lanjutnya.
Saut pun mengaku heran dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi mitra dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Karena seharusnya, menurut pengalaman Saut di KPK, penghitungan bisa saja dilakukan maksimal kurang lebih 6 bulan.
“Tapi saya nggak tau ya apa BPKP-nya sibuk atau atau apa. Ya kalau bisa jangan dilama-lamain, karena ini kan jadi perhatian masyarakat di sana. Menurut saya nggak mesti terlalu lama ya, kalau mereka punya waktu 6 bulan saja sudah bisa. Lagian itu kan tinggal konfirmasi APBN-nya, oh benar ada, kemudian peruntukannya gimana, terus mereka akan menghitung input atau outputnya berapa, sehingga jadinya berapa lama,” terang Saut.
Lagi pula, dalam tradisi keuangan negara dan daerah, kata Saut, secara tertib dan periodik BPK juga telah melakukan penghitungan dan pemeriksaan terhadap setiap anggaran setiap tahunnya, termasuk proyek-proyek yang bersumber dari APBD atau APBN.
“Kalau membangun jalan kan dilihat, malah diukur itu kedalaman aspalnya dan segala macamnya. Harusnya sudah bisa diketahui ada kerugian atau tidak. Kalau BPK bilang tidak ada kerugian tapi BPKP bilang ada kerugian, itu (malah) jadi menarik kan,” katanya.
Maksud Saut, sebenarnya tidak ada alasan untuk lembaga pemeriksa berlama-lama dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apalagi itu APBD dan APBN.
“Kalau berlama-lama artinya ada proses yg tidak baik dalam pelaksanaannya,” katanya.
KPK Mulai Kedinginan?
Saut Situmorang merupakan salah satu tokoh nasional yang awal-awal ikut bersuara mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Kepada media ini, Saut bercerita kalau dia banyak memiliki kesan mendalam terhadap Kalbar. Sejarah dan hubungannya dengan masyarakat di sini cukup lekat, baik secara profesional maupun pertemanan. Saut juga mengaku kalau ia bahkan masih memiliki beberapa keluarga yang terikat secara darah yang tinggal di Kalbar.
“Pesan saya lagi ke teman-teman di KPK harus memperhatikan daerah lah, kasihan teman-teman di daerah itu bagaimana jalan itu jadi urat nadi ekonomi masyarakat, dan KPK sejauh ini kita berterima kasih juga, karena memang sejak kita dulu (masih di KPK) mengenai infrastruktur ini jadi perhatian khusus,” katanya.
“Kemarin di Medan juga kan ada dugaan yang melibatkan gubernurnya, itu kita juga minta ditindaklanjuti terus, agar kemudian aparat-aparat di daerah lebih berhati-hati, agar masyarakat bisa lebih menikmati pembangunan, kalau tidak, nanti apa yang disampaikan presiden hanya jadi omon-omon saja kan,” timpalnya.
Saut mengaku kalau ia cukup mengamati perkembangan daerah Kalbar, baik secara sosial-ekonomi maupun infrastrukturnya, termasuk isu terkait kasus yang menjerat gubernur aktif Ria Norsan saat ini. Oleh karenanya ia sangat berharap KPK tidak sampai “kedinginan” untuk menangkap para koruptor yang menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan daerah.
“Kita tau ini juga ada framing-framing politik di belakangnya, masyarakat juga tau, KPK harus confidence (percaya diri) di situ, partai politik yang bersangkutan kan juga sudah bilang, presidennya juga bilang juga kan, ‘akan saya kejar ke Antartika’. Jadi KPK-nya jangan sampai kedinginan lalu pulang. Kejar sampai dapat lah, kalau ndak negara kan rugi,” katanya.
Ia pun mengaku heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin dalam menanggapi wawancara awak media di daerah. Padahal menurutnya, keberadaan media-media itu merupakan jembatan bagi publik untuk mengetahui sudah sejauh mana kasus ini ditangani. Seperti misalnya siapa saja orang yang kini telah menjadi tersangka dan lain sebagainya.
“Belum diumumkan tersangkanya (sejauh ini), itu harus dipertanyakan juga sebenarnya. Kalau sudah dalam penyidikan dia harus transparan, siapa? Sebenarnya tidak ada alasan KPK untuk tidak menjelaskan ke teman-teman media di daerah. Di sana banyak saudara saya juga kan di situ. Walaupun kerjaan saya banyak di Jakarta, saya akan selalu siapkan waktu saya untuk menjawabpertanyaan temen-teman media di Kalbar,” katanya. (Tim)