KALBARONLINE.com – Dana penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan Barat yang mencapai Rp60 miliar mendapat sorotan dari Laskar Jagadilaga. Organisasi tersebut meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan terbuka mengenai alokasi dan realisasi anggaran, terutama untuk daerah yang mengalami dampak karhutla cukup parah.
Panglima Besar Laskar Jagadilaga, Daniel, mengatakan pihaknya akan ikut mengawal penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, pemerintah provinsi harus menjelaskan kepada masyarakat bagaimana dana tersebut dialokasikan dan digunakan.
“Kami akan konsen mengawal persoalan ini. Gubernur harus transparan kepada masyarakat Kalbar mengenai alokasi dan penggunaan anggaran tersebut,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (3/10/2026).
Total dukungan anggaran penanganan karhutla tersebut terdiri dari Rp20 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat. Anggaran itu ditempatkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026.
Daniel mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah kabupaten yang mengalami kebakaran cukup luas belum mendapatkan bantuan dari anggaran penanganan karhutla yang bersumber dari provinsi tersebut.
“Di antaranya Ketapang. Saya juga mendapat informasi Kabupaten Kayong Utara demikian. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah provinsi,” ujarnya.
Menurut Daniel, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pengumuman bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp60 miliar. Masyarakat, kata dia, perlu mengetahui daerah mana yang menerima dukungan, bentuk bantuannya, hingga berapa nilai yang telah direalisasikan.
“Jangan hanya menyebut ada anggaran Rp60 miliar. Publik harus tahu berapa yang sudah digunakan, untuk apa, dan daerah mana saja yang sudah menerima. Apalagi masyarakat di daerah terdampak membutuhkan penanganan nyata,” tegasnya.
Sementara itu, Pemprov Kalbar sebelumnya menyatakan dana Rp60 miliar tersebut diarahkan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla, mulai dari operasi pemadaman, logistik, bahan bakar, pelayanan kesehatan, hingga sarana dan prasarana seperti pompa air, tangki, selang, sumur bor, alat pelindung diri dan kebutuhan pendukung lainnya.
Daniel meminta Ria Norsan segera memberikan penjelasan kepada publik mengenai realisasi anggaran tersebut.
“Pemerintah provinsi tidak punya wilayah kerja langsung di setiap titik kebakaran seperti pemerintah kabupaten. Karena itu, kalau memang anggaran ini untuk penanganan karhutla, segera alokasikan kepada daerah yang benar-benar terdampak. Jangan menunggu terlalu lama,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat dilakukan secara hati-hati, transparan dan sesuai ketentuan.
“Jangan main-main dengan anggaran yang menyangkut hajat hidup masyarakat Kalbar. Kondisi masyarakat saat ini sudah sulit akibat dampak karhutla dan kabut asap,” ujar Daniel.
Daniel menegaskan Laskar Jagadilaga akan memantau penggunaan anggaran tersebut. Jika dalam proses pengelolaannya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam.
“Kita akan kawal anggaran ini. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran atau dugaan perbuatan melawan hukum, tentu akan kita bawa ke aparat penegak hukum, termasuk KPK jika memang masuk kewenangannya,” tegasnya.
Daniel kemudian mengingatkan Ria Norsan agar persoalan pengelolaan anggaran karhutla tidak berkembang menjadi perkara hukum.
“Jangan sampai Gubernur berurusan dengan KPK lagi,” pungkasnya.
Sebagai konteks, Ria Norsan pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan anggaran penanganan karhutla 2026. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan akan menerbitkan surat instruksi yang meminta masyarakat, khususnya para peladang, tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih tinggi.
Norsan mengatakan langkah tersebut diambil setelah luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 28 ribu hektare. Menurutnya, penghentian sementara aktivitas pembakaran ladang diperlukan untuk mencegah karhutla semakin meluas.
“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bersifat sementara hingga kondisi kemarau dan fenomena El Nino berakhir. Selama periode tersebut, aktivitas pembakaran ladang, termasuk yang selama ini diatur dalam ketentuan daerah, untuk sementara tidak diperbolehkan.
“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.
Norsan juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi instruksi tersebut. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan yang diberlakukan selama kondisi karhutla masih tinggi dapat berimplikasi pada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 sebagai bagian dari ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat.
Selain memperketat larangan pembakaran, Pemprov Kalbar juga akan memfokuskan pemantauan titik panas sebagai langkah antisipasi agar kebakaran tidak semakin meluas.
Dengan kondisi lahan terbakar yang telah mencapai sekitar 28 ribu hektare, Norsan berharap masyarakat ikut mengambil bagian dalam mencegah munculnya titik api baru selama musim kemarau. (Lid)
KALBARONLINE.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal di lingkungan keimigrasian. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya penguatan integritas sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Nensi menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam pengendalian gratifikasi. Hal itu dapat dilakukan melalui komitmen menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh aparatur.
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," kata Hendarsam saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, moralitas kerja yang baik harus terus dijaga oleh seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi. Pasalnya, kinerja institusi selalu menjadi perhatian publik, baik dari sisi hasil kerja maupun kualitas pelayanan.
Sosialisasi tersebut juga berfokus pada penguatan sistem pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, Ditjen Imigrasi memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi maladministrasi melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari sejumlah lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum BPKP Moch. Fachrudin serta anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan, kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh jenjang organisasi.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," ujarnya.
Di akhir kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi secara berkala juga akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di lingkungan Imigrasi.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas," tutup Hendarsam. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Tanggal 25 April nanti, genap setahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penanganan terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Gubernur Kalbar aktif, Ria Norsan, terkait proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015.
Sependek pengetahuan publik, drama ini dimulai ketika tim penyidik KPK menyatroni Provinsi Kalbar untuk melakukan penggeledahan pada 16 lokasi di tiga wilayah, di antaranya Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, dan Kota Pontianak, pada 25 sampai 29 April 2025, guna mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selang 1 hari, pada tanggal 30 April, KPK secara resmi mengumumkan kenaikan status kasus ini ke tahap penyidikan. Bahkan Tessa Mahardhika, Jubir KPK saat itu, mengonfirmasi pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka, 2 orang dari penyelenggara negara, dan 1 orang dari pihak swasta, kendati identitasnya belum dibuka ke publik hingga saat ini.
Lanjut sebulan kemudian, pada 22 Mei 2025, KPK pun merilis estimasi taksiran kerugian negara dalam proyek tersebut, yakni sekitar Rp 40 miliar, yang didasarkan dari hasil analisis awal dokumen yang disita.
Masuk Fase Dramaturgi
Seiring perkembangan yang relatif cepat di awal-awal penanganan, publik pun sempat merasa mendapat angin segar. Maklum saja, kasus yang sebelumnya membeku selama satu dekade ini terkesan “angker” dan mustahil untuk dibongkar. Hal ini tidak lepas dari besarnya pengaruh nama Ria Norsan, yang saat proyek tersebut berjalan tengah menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode.
Sejak dulu, Norsan dipandang sebagai figur “kuat” di daerah, baik secara politik, koneksi, maupun finansial. Modal itu dinilai cukup mengantarkannya menjadi wakil gubernur hingga akhirnya terpilih sebagai Gubernur Kalbar saat ini. Singkatnya, jika saat menjadi bupati saja kasus ini setengah mati untuk dibuka, apalagi sudah menjadi gubernur? Lalu datanglah KPK.
Animo publik agar kasus ini diusut tuntas sempat memuncak ketika penyidikan dimulai. Ekspektasi publik akan penuntasan kasus secara transparan benar-benar kembali membumbung tinggi. Namun sayangnya, sejak sayap “garuda kuning” mulai merengkuh Norsan dan mendekapnya bak anak kesayangan, harapan tersebut perlahan mulai memudar. Pelan-pelan perjalanan kasus ini terasa kocar-kacir.
Kesan stagnasi juga tertangkap dari respon monoton yang diberikan KPK saat dikonfirmasi awak media dalam beberapa bulan terakhir, di mana jawaban yang keluar nyaris selalu seragam. “Masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara”.
Jawaban diplomatis serupa juga ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi lagi pada Kamis 2 April kemarin: “Masih proses penghitungan kerugian keuangan negaranya,” katanya.
Dewas KPK Harus Turun atau Praperadilan Jadi Jawaban
Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas PU Kabupaten Mempawah tahun 2015 oleh KPK, ikut menyentak perhatian dan dukungan dari aktivis anti korupsi nasional. Salah satu reaksi keras pun datang dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman bahkan menegaskan tidak akan segan mengambil langkah hukum jika perkara tersebut memang menunjukkan tanda-tanda akan berhenti di tengah jalan atau mangkrak. Sejatinya, Boyamin mendesak agar lembaga anti rasuah tersebut segera memberikan kepastian hukum.
“Prinsipnya, penanganan perkara korupsi, apalagi KPK pasti saya kawal. Termasuk yang Mempawah. Kalau nanti mangkrak ya akan saya laporkan ke dewan pengawas (Dewas KPK), maupun saya gugat praperadilan. Apalagi ini sudah penyidikan, harusnya cepat,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi.
Diambang Krisis Kepercayaan
Sejak drama dimulai 25 April 2025, KPK mengaku telah memeriksa banyak saksi, baik dari pihak aparat birokrat maupun swasta, termasuk Ria Norsan dan anaknya Arief Rinaldi Norsan. Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan di dua lokasi, sebagian di Gedung Merah Putih Jakarta dan sisanya di Polda Kalbar.
Ria Norsan ikut diperiksa lantaran saat proyek ini dikerjakan ia selaku bupati di Kabupaten Mempawah. Sementara Arief Rinaldi Norsan yang kini menjabat Anggota DPRD Kalbar, diperiksa lantaran diduga erat terkait dalam dugaan korupsi proyek ini. KPK mengaku, keterangan keduanya diperlukan secara spesifik untuk mendalami aliran dana yang telah diklaim sebagai kerugian negara.
Namun lagi-lagi, proses yang terkesan alot dan panjang membuat kesabaran masyarakat kian menipis. Boyamin menilai, kelambanan KPK dalam menuntaskan perkara di level penyidikan dapat memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia mengkhawatirkan adanya potensi intervensi atau penyalahgunaan wewenang jika kasus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan status tersangka.
"Kalau berlama-lama ya bisa merusak kepercayaan masyarakat, khawatirnya juga ada dugaan permainan-permainan, maka ya kita meminta supaya KPK mempercepat prosesnya, memperjelas perkara ini, menetapkan tersangkanya, dan segera melakukan upaya paksa misalnya menahan dan dibawa ke pengadilan," terangnya.
Kasus dugaan korupsi Jalan Mempawah mandek, KPK disorot. Publik pertanyakan dugaan perlindungan politik di balik nama Ria Norsan.
Lebih lanjut Boyamin menegaskan, bahwa pengawalan yang dilakukan MAKI bersifat objektif terhadap peristiwa hukum, bukan menyasar pada figur tertentu yang mungkin terlibat dalam proyek tersebut.
“Siapa pun itu, saya tidak melihat orang per orang, karena saya selama ini ya fokus melihat peristiwanya, dugaan korupsinya, pelakunya kita serahkan kepada KPK. Seperti dalam kasus kuota haji, saya tidak pernah menuduh Gus Yaqut korupsi, tapi peristiwa korupsinya yang saya laporkan, saya kawal dan saya gugat praperadilan ketika mangkrak, begitu,” jelasnya.
Oleh karenanya, MAKI menyerahkan sepenuhnya penentuan tersangka kepada penyidik KPK selama didasarkan pada prosedur hukum yang berlaku. Boyamin menekankan lagi, bahwa selama minimal dua alat bukti terpenuhi, tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda proses hukum.
“Jadi dalam kasus Mempawah saya tidak melihat orangnya siapa, kita serahkan sepenuhnya ke KPK dengan minimal kecukupan dua alat bukti dan pemenuhan unsur, maka siapapun itu ya harus diproses hukum,” tegasnya.
Saut: Emang Berapa Duit Sih yang Dihitung? Susah Banget!
Tak kalah gerah dengan MAKI, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang ikut mengungkapkan kejengkelannya mengenai dalih perhitungan kerugian negara yang kerap disodorkan KPK dalam penanganan kasus ini.
“Memang duitnya berapa triliun sih? Susah banget ngitungnya!” sergah Saut saat diminta komentarnya beberapa hari lalu.
“Itu kan hanya pembangunan jalan kan? Kalau menurut saya sih kalau untuk itu, perhitungan negaranya itu terlalu lama, sampai hampir satu tahun begitu,” lanjutnya.
Saut pun mengaku heran dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi mitra dalam penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Karena seharusnya, menurut pengalaman Saut di KPK, penghitungan bisa saja dilakukan maksimal kurang lebih 6 bulan.
“Tapi saya nggak tau ya apa BPKP-nya sibuk atau atau apa. Ya kalau bisa jangan dilama-lamain, karena ini kan jadi perhatian masyarakat di sana. Menurut saya nggak mesti terlalu lama ya, kalau mereka punya waktu 6 bulan saja sudah bisa. Lagian itu kan tinggal konfirmasi APBN-nya, oh benar ada, kemudian peruntukannya gimana, terus mereka akan menghitung input atau outputnya berapa, sehingga jadinya berapa lama,” terang Saut.
Lagi pula, dalam tradisi keuangan negara dan daerah, kata Saut, secara tertib dan periodik BPK juga telah melakukan penghitungan dan pemeriksaan terhadap setiap anggaran setiap tahunnya, termasuk proyek-proyek yang bersumber dari APBD atau APBN.
“Kalau membangun jalan kan dilihat, malah diukur itu kedalaman aspalnya dan segala macamnya. Harusnya sudah bisa diketahui ada kerugian atau tidak. Kalau BPK bilang tidak ada kerugian tapi BPKP bilang ada kerugian, itu (malah) jadi menarik kan,” katanya.
Maksud Saut, sebenarnya tidak ada alasan untuk lembaga pemeriksa berlama-lama dalam melakukan penghitungan kerugian negara, apalagi itu APBD dan APBN.
“Kalau berlama-lama artinya ada proses yg tidak baik dalam pelaksanaannya,” katanya.
KPK Mulai Kedinginan?
Saut Situmorang merupakan salah satu tokoh nasional yang awal-awal ikut bersuara mendesak KPK agar segera menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Kepada media ini, Saut bercerita kalau dia banyak memiliki kesan mendalam terhadap Kalbar. Sejarah dan hubungannya dengan masyarakat di sini cukup lekat, baik secara profesional maupun pertemanan. Saut juga mengaku kalau ia bahkan masih memiliki beberapa keluarga yang terikat secara darah yang tinggal di Kalbar.
“Pesan saya lagi ke teman-teman di KPK harus memperhatikan daerah lah, kasihan teman-teman di daerah itu bagaimana jalan itu jadi urat nadi ekonomi masyarakat, dan KPK sejauh ini kita berterima kasih juga, karena memang sejak kita dulu (masih di KPK) mengenai infrastruktur ini jadi perhatian khusus,” katanya.
“Kemarin di Medan juga kan ada dugaan yang melibatkan gubernurnya, itu kita juga minta ditindaklanjuti terus, agar kemudian aparat-aparat di daerah lebih berhati-hati, agar masyarakat bisa lebih menikmati pembangunan, kalau tidak, nanti apa yang disampaikan presiden hanya jadi omon-omon saja kan,” timpalnya.
Saut mengaku kalau ia cukup mengamati perkembangan daerah Kalbar, baik secara sosial-ekonomi maupun infrastrukturnya, termasuk isu terkait kasus yang menjerat gubernur aktif Ria Norsan saat ini. Oleh karenanya ia sangat berharap KPK tidak sampai “kedinginan” untuk menangkap para koruptor yang menjadi batu sandungan bagi pertumbuhan daerah.
“Kita tau ini juga ada framing-framing politik di belakangnya, masyarakat juga tau, KPK harus confidence (percaya diri) di situ, partai politik yang bersangkutan kan juga sudah bilang, presidennya juga bilang juga kan, ‘akan saya kejar ke Antartika’. Jadi KPK-nya jangan sampai kedinginan lalu pulang. Kejar sampai dapat lah, kalau ndak negara kan rugi,” katanya.
Ia pun mengaku heran dengan sikap KPK yang terkesan dingin dalam menanggapi wawancara awak media di daerah. Padahal menurutnya, keberadaan media-media itu merupakan jembatan bagi publik untuk mengetahui sudah sejauh mana kasus ini ditangani. Seperti misalnya siapa saja orang yang kini telah menjadi tersangka dan lain sebagainya.
“Belum diumumkan tersangkanya (sejauh ini), itu harus dipertanyakan juga sebenarnya. Kalau sudah dalam penyidikan dia harus transparan, siapa? Sebenarnya tidak ada alasan KPK untuk tidak menjelaskan ke teman-teman media di daerah. Di sana banyak saudara saya juga kan di situ. Walaupun kerjaan saya banyak di Jakarta, saya akan selalu siapkan waktu saya untuk menjawabpertanyaan temen-teman media di Kalbar,” katanya. (Tim)
KALBARONLINE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan dua ruas jalan di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015. Pada Kamis, 4 Desember 2025, penyidik memanggil empat saksi, salah satunya Arief Rinaldi, putra Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.
Pemanggilan dilakukan di Polda Kalbar bersama tiga saksi lainnya berinisial ES, ED, dan II. Seluruh saksi diperiksa terkait proyek peningkatan ruas Sekabuk–Sei Sederam dan Sebukit Rama–Sei Sederam yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan berada di bawah kewenangan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
Redaksi KalbarOnline mengonfirmasi langsung kepada Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengenai arah pemeriksaan terhadap Arief. Ia menegaskan fokus penyidik adalah pendalaman soal dugaan aliran uang.
“Pemeriksaan penyidik terhadap saksi mendalami terkait aliran dana,” ujar Budi singkat saat dihubungi.
Kasus korupsi jalan Mempawah bukan perkara baru. KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta. Namun penyidik terus menelusuri alur penganggaran, pelaksanaan proyek, dan kemungkinan adanya fee yang mengalir ke pihak lain.
Arief diperiksa sebagai saksi untuk memastikan apakah ada aliran dana yang mengarah ke pihak tertentu di luar struktur proyek. Statusnya sebagai anak gubernur membuat pemanggilan ini menjadi perhatian publik. Sebagai catatan, pada tahun proyek berjalan, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
Dalam tahap sebelumnya, tim KPK telah menggeledah sejumlah lokasi serta menyita dokumen proyek sebagai bagian dari pembukaan konstruksi perkara. Penyidikan diperkirakan masih akan berlanjut, seiring rencana pemeriksaan saksi tambahan dan pencocokan dokumen dengan audit teknis serta temuan lapangan.
KPK menegaskan bahwa setiap pihak yang mengetahui mekanisme proyek maupun dugaan penyimpangan akan dipanggil tanpa pengecualian. KalbarOnline akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (Red)