Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
lapas ketapang
Lapas Ketapang Sesak, 1.069 Warga Binaan Berdesakan di Fasilitas Berkapasitas 200 Orang
Lapas Ketapang Sesak, 1.069 Warga Binaan Berdesakan di Fasilitas Berkapasitas 200 Orang
Friday, 02/10/2026

KALBARONLINE.com – Persoalan kelebihan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat, semakin serius. Fasilitas yang idealnya hanya menampung sekitar 200 warga binaan kini dihuni hingga 1.069 orang.

Kondisi tersebut membuat tingkat hunian Lapas Kelas IIB Ketapang jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Selain menampung warga binaan asal Kabupaten Ketapang, lapas tersebut juga melayani warga binaan dari sejumlah kabupaten lain.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, mengungkapkan keterbatasan fasilitas menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pihaknya dalam menjalankan pelayanan dan pengamanan.

“Untuk di tempat kita, di Lapas Kelas IIB Ketapang tidak ada fasilitas yang mewah, baik untuk warga binaan maupun kita para penjaga,” ujar Gerry saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).

Gerry menyebut kapasitas ideal Lapas Kelas IIB Ketapang hanya sekitar 200 orang. Namun, jumlah penghuni saat ini telah mencapai 1.069 orang.

“Jangankan untuk fasilitas mewah, kapasitas atau daya tampung kita di sini seharusnya hanya 200 orang, sedangkan sekarang yang ada di dalam saat ini 1.069 orang,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak terlepas dari belum tersedianya lapas penunjang di wilayah sekitar Ketapang. Akibatnya, beban hunian masih terkonsentrasi di Lapas Kelas IIB Ketapang.

Upaya pemindahan warga binaan ke lapas di Pontianak juga menghadapi kendala geografis. Perjalanan darat dari Ketapang menuju Pontianak dapat memakan waktu sekitar 12 jam.

“Kalau untuk pemindahan, kita juga melihat kondisi geografis. Perjalanan dari Ketapang ke Pontianak bisa sekitar 12 jam,” jelasnya.

Karena itu, pemindahan warga binaan ke Pontianak tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan bukan menjadi satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas.

Di tengah keterbatasan tersebut, pihak Lapas Ketapang mengaku tetap berupaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan kepada seluruh warga binaan. Pendekatan persuasif dan humanis disebut terus dikedepankan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Kita tetap berupaya memberikan pelayanan secara maksimal. Pendekatan persuasif dan humanis tetap kita kedepankan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Persoalan fasilitas ternyata tidak hanya menyangkut kondisi hunian warga binaan. Infrastruktur pendukung bagi petugas, termasuk rumah dinas, juga disebut membutuhkan perhatian.

“Rumah dinas kita saja, kalau kita lihat tadi, dari luar bisa kita lihat dan nilai. Cukup memprihatinkan,” ungkap Gerry.

Kondisi tersebut membuat pihak Lapas Kelas IIB Ketapang berharap pemerintah dapat merealisasikan pembangunan rumah tahanan (Rutan) baru di Kabupaten Ketapang.

Menurut Gerry, keberadaan fasilitas pemasyarakatan tambahan dapat membantu mengurangi penumpukan penghuni sekaligus memberikan ruang bagi pengelolaan warga binaan yang lebih optimal.

“Untuk saat ini, kita masih terus berharap bahwa Kabupaten Ketapang bisa ada pembangunan Rutan baru, jadi tidak ada penumpukan seperti ini,” pungkasnya. (Adi LC)

27 WBP Lapas Ketapang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Kemerdekaan
27 WBP Lapas Ketapang Langsung Bebas Usai Terima Remisi Kemerdekaan
Tuesday, 18/08/2026

KALBARONLINE.com - Sebanyak 753 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 720 WBP menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 33 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Sebanyak 27 WBP yang menerima RU II langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, satu orang telah menjalani Cuti Bersyarat dan lima orang lainnya masih menjalani pidana subsider.

Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Nasihul Hakim, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana.

"Pemberian Remisi Umum ini menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana," kata Nasihul saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti berbagai program pembinaan yang diberikan selama berada di lapas.

"Remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus mengikuti program pembinaan, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.

Nasihul menegaskan, Lapas Kelas IIB Ketapang akan terus berupaya memberikan pelayanan dan pembinaan secara optimal kepada seluruh warga binaan.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial agar para WBP dapat kembali ke lingkungan masyarakat dengan bekal dan perubahan positif setelah menjalani masa pidana. (Adi LC)