Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
lapis pontianak
PLN UP2B Kalbar Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru 2026
PLN UP2B Kalbar Siaga 24 Jam Jaga Keandalan Listrik Selama Nataru 2026
Wednesday, 31/12/2025


KALBARONLINE.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Kalimantan Barat memastikan pasokan listrik tetap andal selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2026). Melalui program Siaga Nataru, PLN menyiapkan pengamanan sistem kelistrikan selama 24 jam penuh mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.

Manager PLN UP2B Kalbar, Ahmad Edy, menyampaikan bahwa seluruh aspek operasional telah dipersiapkan secara komprehensif, mulai dari kesiapan personel, pengaturan beban, hingga pengamanan infrastruktur kelistrikan.

“PLN UP2B Kalbar berkomitmen menjaga keandalan sistem kelistrikan selama masa Siaga Nataru 2026. Pengaturan beban dilakukan secara real time selama 24 jam untuk memastikan pasokan listrik tetap andal, aman, dan stabil bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan, Riko Ramadhano Budiawan menegaskan, keandalan listrik menjadi prioritas utama mengingat periode Nataru merupakan momentum penting bagi masyarakat. Menurutnya, seluruh sistem transmisi dan pengaturan beban di Kalimantan Barat saat ini berada dalam kondisi terkendali dengan pengawasan berlapis.

Riko menjelaskan, PLN juga memperkuat koordinasi lintas unit serta menyiapkan personel siaga di titik-titik strategis guna memastikan operasional berjalan optimal. Setiap potensi risiko telah dipetakan sejak dini sehingga langkah mitigasi bisa dilakukan cepat dan terukur.

“PLN memastikan seluruh sistem kelistrikan berada dalam kondisi optimal dengan pengawasan intensif selama 24 jam. Personel kami siaga penuh agar masyarakat dapat beraktivitas, beribadah, dan merayakan Hari Raya serta pergantian tahun dengan aman dan nyaman,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesiapan PLN bukan hanya soal teknis, tetapi juga bentuk kehadiran negara dalam menjamin layanan kelistrikan yang andal dan berkualitas bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil proyeksi sistem, beban puncak pada Hari Natal 25 Desember 2025 diperkirakan mencapai 596 MW. Sementara pada perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, beban puncak diperkirakan mencapai 579 MW. PLN memastikan kondisi sistem kelistrikan Kalimantan Barat dalam kondisi aman dan mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

Selama periode siaga, PLN UP2B Kalbar akan melakukan pemantauan intensif melalui pusat pengatur beban, memperkuat koordinasi lintas unit, serta menyiapkan tim teknis yang siap merespons cepat apabila terjadi gangguan.

Langkah siaga ini menjadi komitmen PLN dalam memberikan layanan listrik terbaik bagi masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, nyaman, dan khidmat di Kalimantan Barat. (Jau)

Bantah Tuduhan Penipuan Rp400 Juta, Pemilik Lapis Pontianak Beberkan Faktanya
Bantah Tuduhan Penipuan Rp400 Juta, Pemilik Lapis Pontianak Beberkan Faktanya
Sunday, 28/12/2025


KALBARONLINE.com – Owner usaha Lapis Pontianak, Eka Agustini, membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp400 juta yang dilaporkan rekan bisnisnya, Melati Fajarwati. Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, Eka menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.

Bayu menjelaskan, pada Oktober 2024 kliennya sepakat bekerjasama secara lisan dengan Melati. Sebelum itu, Melati sudah lebih dulu bekerja sama mempromosikan usaha kue lapis milik Eka. Belakangan, Melati tertarik menanamkan modal setelah mengetahui Eka juga menjalankan usaha jual beli gula.

“Keduanya sepakat, Melati kemudian menanamkan modal untuk usaha gula tersebut,” ujar Bayu, Minggu 28 Desember 2025.

Berdasarkan bukti transfer, kata Bayu, total modal yang dikirim Melati sebesar Rp42 juta. Dalam dua bulan, usaha tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp480 juta. Dari jumlah itu, kliennya disebut sudah membayarkan Rp290 juta kepada Melati.

“Bukti transfer lengkap, sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Pontianak,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Bayu, sisa kewajiban yang belum dibayar hanya Rp191 juta, bukan Rp400 juta seperti yang disebutkan pelapor di media sosial maupun media massa. Angka Rp400 juta itu disebut pelapor sudah termasuk bunga.

Namun dalam perjalanan usaha, terjadi kendala yang membuat pembayaran sisa kewajiban tersebut terhambat. Eka bahkan meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil, namun Melati disebut menolak dan tetap meminta pelunasan penuh secara tunai.

Bayu juga menyinggung dugaan tindakan intimidasi yang dialami kliennya. Pada November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Eka disebut dijemput Melati dan dibawa ke salah satu hotel di Jalan Gajah Mada. Di sana, Eka disebut dipaksa membayar uang beserta bunga Rp400 juta hingga akhirnya baru dipulangkan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Karena usaha sedang bermasalah, tentu permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi. Klien kami tetap bersedia membayar, tapi dengan mekanisme cicilan,” jelasnya.

Bayu menambahkan, Melati juga disebut menghubungi rekan bisnis Eka dan menyebarkan narasi penipuan hingga berdampak pada usaha kliennya. Pada Januari 2025, laporan dugaan penipuan Rp380 juta pun dilayangkan ke Polresta Pontianak.

Namun yang disesalkan, kata Bayu, pelapor menyebut angka kerugian tanpa membawa bukti kuat. “Berdasarkan rekening koran, sisa hutangnya hanya Rp191 juta,” ujarnya.

Pada Juli 2025, penyidik kemudian menetapkan Eka sebagai tersangka. Pihaknya langsung mengajukan keberatan karena menilai perkara ini murni keperdataan dan tidak memenuhi unsur pidana.

“Usahanya ada, sebagian sudah dibayar, tidak ada niat menipu. Ini hubungan bisnis, bukan penipuan,” tegas Bayu.

Pada proses mediasi 25 Desember 2025 lalu, kata Bayu, pihaknya bahkan sudah membawa uang Rp191 juta untuk membayar sisa hutang, dengan catatan nama baik Eka dipulihkan. Namun tawaran itu ditolak.

Sementara itu, Eka Agustini membenarkan kerja sama berlangsung selama enam minggu sejak Oktober hingga November 2024. Modal Rp42 juta yang diberikan digunakan sepenuhnya untuk usaha gula dengan skema bunga 9,8 persen per lima hari. Enam minggu berjalan mulus, hingga memasuki minggu ketujuh terjadi keterlambatan empat hari akibat pasokan gula tertunda.

Tak lama setelah itu, Melati meminta pengembalian modal dan keuntungan. Bahkan empat hari setelah kejadian Eka dibawa ke hotel, Melati bersama mantan suami dan timnya datang ke rumahnya dan meminta pengembalian uang sebesar Rp400 juta.

Eka menegaskan, modal usaha digunakan sepenuhnya untuk kegiatan bisnis dan ia sudah beberapa kali melakukan pembayaran hingga total Rp280 juta. Hanya tersisa Rp191 juta yang belum dibayar karena kendala usaha.

“Saya tidak pernah punya niat menipu siapa pun. Banyak rekan bisnis lain meminjamkan modal hingga ratusan juta dan semuanya sudah saya bayar,” tegasnya.

Eka dan kuasa hukumnya berharap persoalan ini bisa dilihat secara proporsional, bahwa persoalan yang terjadi merupakan urusan bisnis, bukan tindak penipuan. (Red)