Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
leonardi
Leonardi Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Vonis Kerugian Negara
Leonardi Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum Soroti Vonis Kerugian Negara
Friday, 04/09/2026

KALBARONLINE.com – Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Banding diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta setelah Leonardi dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut.

“Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar,” ujar kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha SH MH, di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Rinto menjelaskan, pengajuan banding bukan semata untuk melawan putusan hakim secara substansial, tetapi karena pihaknya menilai terdapat pertimbangan hakim yang keliru dalam memutus perkara tersebut.

“Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentang pengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor,” katanya.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah pemaknaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya berdasarkan potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).

Sebelum putusan tersebut, frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga kerugian tidak harus dibuktikan secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa “dapat” tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam dakwaan primair berdasarkan Pasal 2 UU Tipikor, menurut Rinto, majelis hakim telah menyatakan Leonardi tidak bersalah karena tidak terbukti merugikan keuangan negara.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” tegas Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana saat membaca putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, 27 Agustus 2026.

Namun, dalam dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi diputus bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan.

Pertimbangan utamanya, Leonardi dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.

Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura yang mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran tersebut dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.

Hakim memandang kerugian negara dalam perkara ini bukan sekadar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata dan pasti.

Namun, Rinto mempersoalkan perubahan angka kerugian negara dalam perkara tersebut. Dalam fakta persidangan, LHP BPKP menyebut kerugian negara sebesar Rp306,8 miliar. Dalam surat tuntutan, angka tersebut berubah menjadi Rp349 miliar.

Sementara dalam putusan, hakim menetapkan kerugian negara sebesar 22,7 juta dolar AS atau sekitar Rp400 miliar dengan konversi kurs Rp17.642 per dolar AS.

“Ini mana yang benar? Terjadi perubahan angka ini saja, kerugian negara sudah terbukti tidak pasti. Itulah BPKP dalam auditnya tidak sesuai standar audit akuntansi pemerintahan sehingga kami persoalkan di MK karena penggunaan audit yang jelas dimodifikasi dan dipesan oknum penyidik,” katanya.

Pihak Leonardi pun mempersoalkan dasar penetapan kerugian negara tersebut.

“Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga,” kata Rinto.

Untuk itu, pihak Leonardi tengah menempuh langkah hukum berupa uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan negara. Menurut Rinto, Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.

Tidak hanya itu, menurutnya, sampai saat ini kerugian keuangan negara yang disebut jaksa penuntut koneksitas sebagai piutang Navayo juga belum diakui sebagai utang oleh negara.

“Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar,” ujarnya.

Rinto juga menyampaikan bahwa proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana Leonardi disebut hanya menjalankan perintah atasan.

Menurut Rinto, di atas Leonardi masih terdapat Presiden, Menteri Pertahanan dan Sekjen Kementerian Pertahanan yang memberikan perintah terkait pengadaan proyek tersebut.

Ia mengatakan, jika mengikuti alur berpikir jaksa mengenai adanya kerugian negara, muncul pertanyaan apakah negara nantinya akan membayar putusan arbitrase tersebut sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan hakim.

“Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional,” katanya.

Pihak Leonardi pun meminta agar kliennya dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. (Adi LC)

Hakim Nyatakan Tak Terbukti Ada Aliran Dana, Leonardi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Hakim Nyatakan Tak Terbukti Ada Aliran Dana, Leonardi Tetap Divonis 2,5 Tahun
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur, Kamis (27/8/2026).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Leonardi dihukum 8 tahun penjara. Namun, pihak Leonardi menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan banding.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti menerima aliran dana ataupun memperkaya diri sendiri. Meski demikian, Leonardi tetap dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan.

Dakwaan Primer Gugur, Subsidair Terbukti

Majelis hakim menyatakan Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri.

Hakim juga tidak menemukan bukti aliran dana kepada Leonardi, terdakwa kedua Thomas Anthony Van Der Heyden, maupun Gabor Kuti Szilard yang disidangkan secara terpisah.

“Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendiri,” ujar Hakim Anggota Laksda TNI dr Nur Sari Baktiana.

Namun, majelis hakim menilai Leonardi terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan utamanya adalah Leonardi dinilai tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir.

Majelis hakim juga memandang kerugian negara dalam perkara tersebut bukan sekadar potensi, melainkan kerugian riil. Kerugian itu dikaitkan dengan putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar tagihan Navayo International AG.

Beban pembayaran tersebut dinilai majelis hakim sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan kewenangan para terdakwa.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menilai putusan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah paradigma delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut Rinto, putusan MK tersebut mengubah kedua pasal dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara harus dapat dibuktikan secara nyata atau actual loss.

“Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK,” katanya.

Sebelumnya, frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil sehingga kerugian tidak harus dibuktikan secara nyata. Namun, MK menyatakan frasa “dapat” tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rinto menilai pertimbangan hakim yang menyebut putusan arbitrase sebagai kerugian nyata juga keliru.

“Karena tidak ada pengakuan kewajiban hutang oleh negara yakni Kemhan. Kapan kewajiban itu akan dibayarkan, sebaliknya orang BPKP mengatakan pemerintah jangan membayar kewajiban itu,” katanya.

Ia juga mempersoalkan putusan arbitrase yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk menyatakan adanya kerugian negara. Menurut Rinto, dokumen tersebut tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip autentikasi dalam KUHAP dan Undang-Undang Bahasa Indonesia.

Rinto menegaskan kliennya tidak layak dijadikan tersangka apalagi dipidana. Ia juga mempertanyakan dasar penjatuhan pidana karena menurutnya negara belum mengeluarkan uang kepada Navayo.

“Saya dari awal, dari tahun lalu, sampaikan satu hari pun tidak layak Pak Leonardi, klien saya, dijadikan tersangka, apalagi ditahan. Karena apa? Tidak ada kerugian negara. Sampai hari ini saya konsisten di situ,” tegas Rinto.

Kuasa hukum Leonardi juga mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit BPKP. Rinto menyebut audit tersebut dilakukan berdasarkan permintaan penyidik dan bukan audit independen.

Dalam fakta persidangan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP menyebut kerugian sebesar Rp306 miliar. Namun, angka dalam surat tuntutan jaksa disebut meningkat menjadi Rp349 miliar. Perbedaan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

Gugatan ke MK soal Kewenangan Audit

Pihak Leonardi juga tengah memperjuangkan keadilan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait kewenangan audit kerugian negara.

Rinto meminta MK menegaskan bahwa kewenangan mengaudit kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan BPKP. Ia menyebut Putusan MK terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026 turut menjadi dasar dalam persoalan tersebut.

Usai persidangan, Leonardi mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan setelah dirinya mengabdi selama puluhan tahun kepada bangsa dan negara.

“Pemikiran hakim ini, seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu,” sesalnya.

“Untuk apa saya dihukum? Untuk apa?” ujarnya dengan nada getir.

Leonardi menegaskan selama bertugas dirinya selalu berupaya mengikuti aturan, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kabaranahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi bagian dari tim seleksi penyedia barang dan jasa.

“Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan,” tegasnya. (Adi LC)

Klaim Jadi Tumbal Proyek Satkomhan, Pledoi Leonardi: Tuntutan Cacat Hukum dan Tidak Konsisten dengan Dakwaan
Klaim Jadi Tumbal Proyek Satkomhan, Pledoi Leonardi: Tuntutan Cacat Hukum dan Tidak Konsisten dengan Dakwaan
Tuesday, 11/08/2026

KALBARONLINE.com – Sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi, melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan pledoi setebal 315 halaman sebagai tanggapan atas tuntutan pidana delapan tahun penjara yang sebelumnya dibacakan oditur militer.

Dalam pledoi tersebut, Leonardi menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang duduk sebagai terdakwa dalam proyek besar yang menurutnya melibatkan banyak pihak, mulai dari Presiden hingga Menteri Pertahanan.

“Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, yaitu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian saya yang hanya dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri, tentu saja sangat menyakitkan,” ujar Leonardi dengan nada lirih di sela-sela sidang.

Mantan perwira tinggi TNI AL itu juga mengaku heran dengan sikap pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo. Menurut Leonardi, Presiden Jokowi yang memerintahkan penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit atau deorbit pada 2015.

Namun, menurut dia, proyek tersebut kemudian tidak mendapat dukungan anggaran.

“Seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Pak Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun,” keluhnya.

Leonardi mengungkapkan, hingga proyek tersebut bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan setelah dirinya pensiun pada 2017, tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut.

“Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses,” sesalnya.

Di penghujung pernyataannya, Leonardi berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat memutus secara adil dan bijaksana.

“Harapan saya dari masyarakat, mudah-mudahan majelis hakim betul-betul bertindak adil dan bijaksana, mendapat petunjuk dari Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Penasihat Hukum Soroti Perubahan Dasar Hukum

Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Leonardi menyoroti sejumlah hal yang mereka nilai sebagai kejanggalan dalam proses hukum. Salah satu keberatan utama berkaitan dengan perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer.

Dalam dakwaan primair, Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama. Namun, dalam tuntutan, oditur menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Tim hukum menilai perubahan dasar hukum tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

“Penggantian dasar hukum primair dari Pasal 2 UU Tipikor menjadi Pasal 603 KUHP Baru dalam surat tuntutan adalah tindakan yang cacat secara fundamental,” tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, saat membacakan pledoi.

Rinto menjelaskan, perubahan pasal tersebut menurut pihaknya tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.

“Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa,” tegas Rinto.

Tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang didalilkan dalam perkara tersebut. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar. Namun, angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.

Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar tersebut berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan nilai tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti.

“Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss,” ujar Rinto.

Ia menilai surat tuntutan Penuntut Koneksitas mengandung kontradiksi. Di satu sisi, penuntut mendalilkan kerugian negara telah bersifat nyata dan pasti. Namun, di sisi lain, angka kerugian yang digunakan justru terus berubah dan bertambah.

“Konstruksi hukum tersebut bukan saja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, tetapi juga bertentangan dengan logika hukum yang paling elementer: sesuatu tidak mungkin pada saat yang bersamaan dikatakan telah final, namun tetap terus bertambah nilainya,” paparnya.

Keberatan lainnya berkaitan dengan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tim hukum Leonardi menilai penggunaan hasil perhitungan tersebut perlu dipersoalkan dari sisi kewenangan. Mereka mendasarkan argumennya pada perkembangan hukum konstitusi setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Menurut tim hukum, putusan tersebut memberikan penegasan mengenai kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga negara audit keuangan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Selain itu, tim hukum menilai jaksa tidak dapat membuktikan mens rea atau niat jahat Leonardi berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Mereka menyatakan tidak terdapat fakta yang menunjukkan Leonardi memiliki niat, kehendak, ataupun tujuan untuk melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum, terlebih dengan tujuan merugikan keuangan negara.

Atas seluruh keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan terhadap Leonardi.

Oditur Militer sebelumnya menuntut Leonardi dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara koneksitas dugaan korupsi pengadaan user terminal antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan.

Selain Leonardi, terdapat dua terdakwa lainnya dalam perkara tersebut. Thomas Anthony Van Der Heyden juga dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard, yang disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. Putusan tersebut akan menentukan apakah argumentasi dalam pledoi Leonardi dapat diterima atau majelis hakim memiliki pertimbangan lain berdasarkan seluruh fakta persidangan. (Adi LC)