Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
manis mata
Dua Pria di Manis Mata Diamankan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Dua Pria di Manis Mata Diamankan, Polisi Temukan Sabu 2 Gram
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – Polsek Manis Mata, Polres Ketapang, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial IS (20) dan F (26). Keduanya diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Manis Mata.

“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar AKP Dewa.

Saat diamankan, IS dan F sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tanpa nomor polisi yang terpasang.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga berinisial E (53) dan WU (51). Dari penggeledahan terhadap IS, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram brutto.

Barang tersebut ditemukan di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS. Polisi juga menemukan sejumlah plastik klip kosong.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah IS. Di dalam lemari pakaian, petugas menemukan satu alat hisap sabu atau bong dan satu korek api merek Tokai warna biru.

Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

“Kami mengamankan barang bukti yang ditemukan dalam rangka proses penyidikan. Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Dewa.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu jaket warna abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp85 ribu.

AKP Dewa menegaskan, jajaran Polres Ketapang bersama seluruh Polsek akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan.

“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, IS dan F dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adi LC)

Diputus Pacar, Pria di Ketapang Diduga Habisi Mantan Kekasih lalu Kuburkan di Kebun Sawit
Diputus Pacar, Pria di Ketapang Diduga Habisi Mantan Kekasih lalu Kuburkan di Kebun Sawit
Saturday, 25/07/2026

KALBARONLINE.com – Misteri hilangnya seorang perempuan di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, akhirnya terungkap. Korban berinisial T.D. (26) ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial Y. (28) berhasil ditangkap jajaran Polsek Manis Mata kurang dari 24 jam setelah laporan orang hilang diterima polisi.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus Yudiansyah mengatakan, motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati karena pelaku tidak menerima hubungan asmara mereka berakhir.

"Pelaku mengaku masih tidak menerima diputuskan oleh korban sehingga berusaha menemui korban beberapa kali pada hari yang sama," ujar Iptu Meinardus, Sabtu (25/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat pelaku menemui korban di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata. Keduanya sempat bertemu untuk membicarakan persoalan hubungan pribadi.

Setelah pertemuan tersebut, korban berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penyidikan, pelaku kemudian beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban sebelum akhirnya mengajak korban menuju kawasan perkebunan. Di lokasi itulah diduga terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi mengungkap, setelah korban meninggal, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak dengan memindahkan jenazah ke beberapa lokasi, membersihkan tubuh korban, menyembunyikan sejumlah barang milik korban, lalu menguburkannya di area kebun sawit di Desa Seguling. Sepeda motor korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit.

Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, dan satu unit sepeda motor.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir," kata Iptu Meinardus.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna menjalani visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kapolsek Manis Mata juga mengapresiasi seluruh personel kepolisian, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, dan masyarakat yang membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus tersebut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian," pungkasnya.

Penyidik Polres Ketapang masih terus mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. (Adi LC)