Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
oli palsu
Endus Peredaran Suku Cadang dan Oli Tak Sesuai Standar, Polda Kalbar Komitmen Lindungi Hak Konsumen
Endus Peredaran Suku Cadang dan Oli Tak Sesuai Standar, Polda Kalbar Komitmen Lindungi Hak Konsumen
Saturday, 17/10/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memeriksa sejumlah bengkel dan toko onderdil di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya. Dari pemeriksaan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 itu, petugas menemukan indikasi peredaran suku cadang kendaraan bermotor yang diduga belum memenuhi standar mutu yang diwajibkan pemerintah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat mengenai peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Langkah ini difokuskan untuk melindungi hak konsumen, khususnya pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.

Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi sejumlah produk suku cadang yang diperdagangkan di tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu. Produk yang menjadi acuan pemeriksaan meliputi ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono (Dok. Polda Kalbar)​

Di tengah pemeriksaan, muncul isu mengenai penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko onderdil di Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan produk suku cadang yang beredar aman dan memenuhi standar mutu.

“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” ujar Bambang.

Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar.

Melalui pengawasan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha diharapkan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan, sedangkan masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi.

Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Edy Chow Minta Laporan Dugaan Pemasok Oli Ditindaklanjuti
Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Edy Chow Minta Laporan Dugaan Pemasok Oli Ditindaklanjuti
Thursday, 01/10/2026

KALBARONLINE.com – Kasus peredaran oli atau pelumas yang diduga tidak sesuai standar di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Perkara ini mencuat setelah Edy Mulyadi alias Edy Chow, Direktur CV Maju Jaya Makmur, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mempawah pada 28 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Edy Chow dinyatakan terbukti mengedarkan pelumas yang tidak memenuhi standar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, persoalan hukum tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai Fondri, Wendi, dan Popo yang disebut-sebut sebagai pihak yang memasok sejumlah produk pelumas kepada Edy Chow.

Ketiga nama tersebut, menurut keterangan Edy Chow pada Kamis, 1 Oktober 2026, telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat melalui LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR.

Edy menyebut proses laporan terhadap pihak yang diduga sebagai pemasok tersebut belum menunjukkan perkembangan yang menurutnya diharapkan.

“Sudah dibuat laporan. Belum jalan, masih jalan di tempat. Mandeg,” ujar Edy dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Edy Sebut Produk Datang dari Pemasok

Dalam keterangannya, Edy menyatakan dirinya berposisi sebagai distributor dan mengaku tidak melakukan perubahan terhadap produk yang diterimanya.

Ia menyebut barang datang dalam kondisi sebagaimana diterima dari pemasok, kemudian didistribusikan kepada sejumlah bengkel atau konsumen.

Edy juga menyatakan terdapat produk yang menurutnya memiliki dokumen resmi, sementara terdapat pula barang yang kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai standar.

Menurut dia, perbedaan status barang tersebut penting untuk ditelusuri dalam proses hukum.

“Barang yang saya beli dari mereka tidak pernah saya ubah. Barang datang, kemudian langsung saya distribusikan,” kata Edy.

Edy juga menyebut sejumlah merek atau produk yang menurut keterangannya berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemasok. Namun, mengenai kepemilikan, legalitas produk, serta pihak yang bertanggung jawab secara hukum, seluruhnya masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan.

Edy berharap laporan terhadap pihak yang disebut sebagai pemasok dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Ia menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan rantai distribusi penting dilakukan agar perkara tersebut dapat dilihat secara utuh, mulai dari asal produk, pemasok, distributor hingga proses distribusinya.

“Yang tiga ini harus terlibat juga. Asal-muasalnya dari situ,” ujar Edy.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan dari Edy dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Fondri, Wendi maupun Popo dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Edy juga membantah dirinya sebagai produsen produk yang dipersoalkan.

Ia mengaku hanya menjalankan aktivitas distribusi dan menyatakan tidak memiliki pabrik untuk memproduksi produk pelumas yang menjadi objek perkara.

“Saya sebagai distributor saja. Di mana saya memproduksi? Di mana pabrik saya? Tidak ada,” katanya.

Edy juga menyatakan sejumlah dokumen terkait produk yang menurutnya legal telah disampaikan dalam proses persidangan.

Ia meminta seluruh fakta tersebut diperiksa secara menyeluruh agar status dan peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi dapat diketahui secara jelas.

Keberadaan laporan polisi terhadap tiga nama yang disebut sebagai pihak pemasok kini menjadi salah satu titik perhatian dalam perkembangan perkara tersebut.

Publik masih menunggu bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, termasuk apakah laporan tersebut telah memasuki tahapan penyelidikan, penyidikan, atau belum memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.

KALBARONLINE.com berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polda Kalbar mengenai status terbaru laporan tersebut, termasuk perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.