Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
opini wtp
Ketapang Kembali Raih WTP ke-12, Bupati Alexander Wilyo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025
Ketapang Kembali Raih WTP ke-12, Bupati Alexander Wilyo Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025
Monday, 08/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali mencatatkan capaian membanggakan di bidang tata kelola keuangan. Di tengah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengumumkan bahwa daerah yang dipimpinnya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Pernyataan tersebut disampaikan Alexander Wilyo saat menghadiri sekaligus menyampaikan pidato pengantar dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang, Senin (8/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang H. Achmad Sholeh, ST., M.Sos., didampingi para wakil ketua DPRD. Kegiatan itu turut dihadiri unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Ketapang.

Dalam sambutannya, Alexander menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Alexander juga menyampaikan kabar bahwa Pemkab Ketapang kembali meraih opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian itu menjadi raihan WTP ke-12 bagi Kabupaten Ketapang.

“Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Ini merupakan capaian yang patut kita syukuri bersama karena menunjukkan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dalam pemaparannya, Alexander menjelaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 telah disusun berdasarkan hasil audit BPK RI serta realisasi pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Dari sisi pendapatan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Ketapang mencapai sekitar 98,09 persen dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah dan transfer mencapai sekitar 91,86 persen dari total anggaran yang tersedia. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik melalui belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.

Menurut Alexander, dokumen pertanggungjawaban APBD tidak hanya memuat laporan keuangan semata, tetapi juga menjadi gambaran menyeluruh atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah dijalankan selama tahun 2025.

“Dokumen pertanggungjawaban ini merupakan gambaran atas seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan tepat waktu melalui sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD.

Selain menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD, Alexander juga mengingatkan masyarakat terkait kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau. Berdasarkan informasi BMKG, wilayah Ketapang diperkirakan mulai memasuki musim kemarau pada pertengahan Juni 2026.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai risiko yang berpotensi muncul akibat perubahan cuaca, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Saya mengajak seluruh masyarakat Ketapang untuk tetap menjaga kesehatan, menjaga kebersihan lingkungan, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat terjadi selama musim kemarau,” imbaunya.

Alexander juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan guna mencegah munculnya berbagai penyakit, termasuk demam berdarah.

Dalam kesempatan yang sama, ia turut menyinggung tantangan pembangunan daerah ke depan, terutama terkait kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat. Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemkab Ketapang berkomitmen meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan PAD Kabupaten Ketapang. Karena itu, saya telah menunjuk Wakil Bupati untuk memimpin satgas peningkatan PAD agar target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai,” ungkapnya.

Selain meningkatkan PAD, Pemkab Ketapang juga terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat guna membuka peluang pendanaan pembangunan melalui berbagai program nasional.

Menutup sambutannya, Alexander mengajak seluruh elemen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kabupaten Ketapang.

“Mari kita terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan sejahtera. Dengan kebersamaan, saya yakin berbagai tantangan dapat kita hadapi dan berbagai peluang pembangunan dapat kita raih untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adi LC)

Pemkot Pontianak Kembali Raih WTP ke-15, Realisasi Pendapatan APBD 2025 Capai 99,56 Persen
Pemkot Pontianak Kembali Raih WTP ke-15, Realisasi Pendapatan APBD 2025 Capai 99,56 Persen
Tuesday, 02/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkot Pontianak berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.

Capaian tersebut disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/6/2026).

“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Pontianak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-15 kalinya,” ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp2,16 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp2,15 triliun atau 99,56 persen.

Sementara itu, Belanja Daerah ditargetkan sebesar Rp2,20 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,06 triliun atau 93,27 persen.

Edi menjelaskan, dari realisasi pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan daerah, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar.

“Secara umum, dari sisi pendapatan realisasinya berada di atas 95 persen. Kemudian terdapat SiLPA sebesar Rp138 miliar,” jelasnya.

Menurut Edi, SiLPA tersebut muncul karena beberapa faktor, di antaranya adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada sejumlah proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan daerah yang melampaui target yang telah ditetapkan.

“SiLPA ini disebabkan adanya perpanjangan pekerjaan konstruksi pada beberapa proyek, penghematan anggaran, serta pendapatan yang melampaui target,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan bahwa seluruh laporan keuangan yang disusun oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dikonsolidasikan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Pontianak menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Penyusunan laporan tersebut dilakukan melalui aplikasi keuangan yang terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Meski kembali meraih opini WTP, Edi mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar tidak cepat berpuas diri. Menurutnya, kualitas tata kelola keuangan harus terus ditingkatkan sehingga setiap program yang direncanakan bersama DPRD tidak hanya terserap secara anggaran, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang terpenting, program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” pungkasnya.

Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin turut mengapresiasi capaian Pemkot Pontianak yang kembali memperoleh opini WTP dari BPK.

Menurutnya, opini WTP merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah. Setelah hasil pemeriksaan BPK diterima, laporan tersebut selanjutnya diproses menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Kepada Pemerintah Kota Pontianak yang telah berturut-turut 15 kali menerima opini WTP, ini setelah hasil dari BPK langsung dijadikan perda, yaitu perda pertanggungjawaban APBD,” ujarnya.

Ia menambahkan, seluruh angka dalam laporan pertanggungjawaban APBD telah disampaikan secara transparan, termasuk capaian maupun target yang belum terpenuhi. Selanjutnya, DPRD akan melanjutkan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Angka-angka itu sudah jelas, ada yang tercapai, ada yang tidak, dan lain sebagainya. Setelah ini masuk perhitungan APBD Kota Pontianak,” katanya.

Satarudin menjelaskan, tahapan pembahasan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang kemudian akan dijawab oleh Wali Kota Pontianak sebelum masuk ke tahapan lanjutan.

“Besok masih ada pandangan umum fraksi, setelah itu jawaban Wali Kota. Masih ada beberapa tahap lagi,” tutupnya. (*)

Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15, Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Pemkot Pontianak Raih WTP ke-15, Edi Kamtono Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan
Monday, 25/05/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk ke-15 kalinya, Pemkot Pontianak berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2025.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, raihan opini WTP tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Kita mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP yang ke-15 kali. Ini bentuk komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menyampaikan laporan keuangan yang menjadi salah satu poin penting dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ujarnya usai Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK di Aula BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Senin (25/6/2026).

Meski kembali meraih opini tertinggi dalam pemeriksaan laporan keuangan, Edi menegaskan bahwa capaian tersebut bukan berarti tanpa evaluasi. Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi perhatian serius untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Tentu ada beberapa hal yang terus kita tingkatkan kualitasnya, supaya program-program yang kita susun bersama DPRD tidak hanya mencapai tujuan, tetapi juga benar-benar bermanfaat untuk masyarakat,” katanya.

Salah satu hal yang masih menjadi fokus pembenahan adalah pengelolaan aset daerah. Edi menjelaskan, persoalan aset membutuhkan proses panjang karena berkaitan dengan pendataan, administrasi, sertifikasi hingga potensi sengketa lahan.

“Jadi perlu proses untuk penertiban aset ini,” jelasnya.

Karena itu, Pemkot Pontianak terus melakukan pembenahan secara bertahap, mulai dari memperbanyak sertifikasi aset milik pemerintah, memperbaiki sistem pengarsipan, hingga mengoptimalkan pengelolaan aset agar memberikan nilai tambah bagi daerah.

Edi juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran. Ia menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang akuntabel, sesuai aturan, dan minim potensi permasalahan.

“Kita selalu menekankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, tidak melanggar aturan, dan terus berkoordinasi melihat kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan permasalahan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalbar, Sri Haryati menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan berdasarkan empat aspek utama.

“Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” terangnya.

Sri menambahkan, dalam menjalankan tugas pemeriksaan, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang mengharuskan pemeriksaan dilakukan sesuai kode etik dan prosedur untuk memastikan laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.

“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan BPK dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara,” tuturnya.

Menurutnya, peran BPK tidak hanya sebatas memberikan opini terhadap laporan keuangan, tetapi juga menyampaikan hasil pemeriksaan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Hal tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (*)