Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
peladang
Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Presiden Prabowo Subianto belum memahami secara utuh substansi Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat menerima massa yang menggelar aksi penolakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Norsan, Presiden Prabowo kemungkinan hanya menerima informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan dan kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari jajaran pemerintah pusat.

Sementara, kata dia, substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak semata-mata mengatur pembakaran lahan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan aktivitas perladangan dengan ketentuan tertentu.

“Beliau (Presiden Prabowo) mungkin belum memahami secara utuh perda ini. Beliau hanya mendapatkan informasi dari menteri terkait pembakaran dan penyebab karhutla,” ujar Norsan.

Norsan menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Regulasi tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat tradisional yang masih menjalankan praktik perladangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali.

Ketentuan tersebut mengatur pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi tanaman varietas lokal, serta dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.

Menurut Norsan, ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengakui keberadaan masyarakat hukum adat serta kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dilihat hanya dari sisi aktivitas pembakaran lahannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memang menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026).

Arahan tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” kata Norsan pada 22 Agustus 2026.

Namun, beberapa hari setelahnya, Norsan menyatakan tidak akan mencabut Perda tersebut tanpa alasan yang kuat. Ia meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah pusat.

Sikap tersebut kemudian berkembang setelah Norsan menerima massa yang menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Norsan bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali perda yang mengatur pembukaan lahan perladangan tersebut.

Artinya, perda tersebut tidak langsung dicabut, tetapi akan dikaji kembali untuk melihat ketentuan mana yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.

Polemik ini muncul di tengah kondisi karhutla Kalbar yang masih berlangsung. Sebelumnya, Norsan beberapa kali meminta masyarakat dan para peladang menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan bahkan menyatakan pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda untuk sementara ditutup hingga kondisi El Nino berakhir.

“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan.

Beberapa hari kemudian, setelah meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli pada 24 Agustus 2026, Norsan kembali meminta masyarakat menahan diri untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam berbagai pernyataannya terkait karhutla tersebut, Norsan lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat dan peladang. Sementara itu, persoalan kebakaran di kawasan konsesi, termasuk area perkebunan dan lahan gambut, menjadi bagian lain dari persoalan karhutla yang juga mendapat perhatian dalam penanganan kebakaran di Kalimantan Barat.

Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pun akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan boleh atau tidaknya pembakaran lahan. Regulasi tersebut juga bersinggungan dengan perlindungan terhadap praktik perladangan masyarakat tradisional serta kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Kini, setelah adanya instruksi pencabutan dari pemerintah pusat dan penolakan dari masyarakat, Norsan bersama DPRD Kalbar memilih jalan untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah tersebut sekaligus membuka ruang untuk membahas kembali posisi aturan daerah tersebut di tengah kebutuhan pengendalian karhutla dan perlindungan terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi perladangan. (Tim Liputan)

Tak Dicabut, Tak Berarti Selesai, Perda Peladang Akan Ditinjau Kembali
Tak Dicabut, Tak Berarti Selesai, Perda Peladang Akan Ditinjau Kembali
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Sikap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal kembali berkembang.

Dalam rangkaian peristiwa yang sama, Norsan menyampaikan dua pernyataan yang sekilas berbeda. Ia sebelumnya menegaskan tidak akan mencabut perda yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut. Namun, usai menerima massa yang menolak pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), Norsan kemudian menyatakan Pemprov Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali aturan tersebut.

Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Instruksi tersebut disampaikan setelah Prabowo meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.

Norsan sebelumnya mengatakan arahan pencabutan perda disampaikan kepadanya melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, Norsan justru menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut.

Sikap tersebut kemudian mendapat dukungan dari massa yang menolak pencabutan perda. Mereka menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026).

Massa menyuarakan penolakan terhadap pencabutan aturan yang selama ini menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

Norsan kemudian menerima massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Setelah pertemuan tersebut, muncul perkembangan baru. Norsan bersama DPRD Kalbar menyepakati untuk meninjau kembali perda tersebut.

Artinya, perda tidak langsung dicabut. Namun, aturan tersebut juga tidak dianggap selesai begitu saja. Substansi dan penerapannya akan kembali dikaji bersama.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan ruang terhadap kearifan lokal masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu konteks dalam pengaturan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, pembukaan lahan untuk perladangan diatur secara terbatas dan terkendali. Salah satunya dengan membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Lahan tersebut diperuntukkan untuk ditanami tanaman varietas lokal. Pembakaran juga wajib dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya.

Karena itu, persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak sesederhana persoalan boleh atau tidak boleh membakar lahan. Ada konteks kearifan lokal masyarakat yang menjadi dasar pengaturan, sekaligus ada kewajiban untuk memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang meluas.

Norsan Sebelumnya Sudah Larang Bakar Ladang

Menariknya, jauh sebelum perintah pencabutan perda oleh Presiden Prabowo mencuat, Norsan sendiri sudah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pembakaran ladang di tengah kondisi karhutla.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.

“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujar Norsan.

Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.

Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi karhutla masih terjadi.

“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” katanya.

Dengan demikian, ada perbedaan antara menghentikan sementara pembakaran ladang dalam situasi karhutla dengan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 secara permanen.

Norsan sebelumnya memilih menghentikan sementara praktik pembakaran yang diatur dalam perda. Namun ketika muncul instruksi pencabutan dari pemerintah pusat, ia kemudian menegaskan perda tidak akan dicabut.

Setelah aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026), posisi tersebut berkembang lagi dengan adanya kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar untuk meninjau kembali perda.

Dengan demikian, tidak dicabut bukan berarti persoalannya selesai.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap dipertahankan, tetapi substansi dan penerapannya akan menjadi bahan evaluasi. Di saat yang sama, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan besar untuk menangani karhutla yang menjadi latar belakang munculnya polemik tersebut. (Tim)

Karhutla Kalbar Meluas, Kenapa Norsan Lebih Banyak Bicara Peladang?
Karhutla Kalbar Meluas, Kenapa Norsan Lebih Banyak Bicara Peladang?
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus menjadi persoalan serius. Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam sejumlah pernyataannya justru lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat, khususnya peladang yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Sorotan Norsan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat muncul dalam beberapa kesempatan sepanjang Agustus 2026. Bahkan, sebelum polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mencuat, Norsan sudah meminta aktivitas pembakaran ladang dihentikan sementara.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.

“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).

Norsan bahkan secara khusus menyinggung ketentuan pembakaran lahan maksimal dua hektare yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.

Artinya, dalam kondisi karhutla, Norsan sejak awal telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perladangan masyarakat.

Minta Warga Tahan Bakar Lahan

Sikap tersebut kembali disampaikan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.

Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menyebut pembakaran masih dilakukan masyarakat karena abu hasil pembakaran dianggap dapat membantu menyuburkan lahan.

“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” ujarnya.

Menurut Norsan, pemerintah juga berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan proses pembukaan lahan. Salah satunya dengan menyiapkan bantuan alat berat agar masyarakat tidak perlu menggunakan metode pembakaran.

“Kita memang ada upaya membantu masyarakat dengan alat berat, tapi ini dalam proses pengajuan kita kepada perusahaan dan dari dulu juga kita pernah ajukan,” sebutnya.

Dua pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ketika membahas pencegahan karhutla, Norsan berulang kali mengarahkan imbauan kepada masyarakat dan peladang.

Namun, persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perladangan masyarakat. Kebakaran juga terjadi di kawasan gambut, perkebunan, dan wilayah yang berada dalam konsesi perusahaan.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena praktik perladangan masyarakat pada umumnya tidak dilakukan di kawasan lahan gambut. Dengan karakter tersebut, penanganan karhutla membutuhkan perhatian terhadap seluruh wilayah dan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.

Pertanyaannya kemudian, ketika masyarakat dan peladang terus diminta menghentikan pembakaran, sejauh mana perhatian dan pengawasan pemerintah juga diarahkan terhadap kawasan konsesi dan aktivitas korporasi yang berada di wilayah rawan karhutla?

Apalagi, luas lahan terbakar di Kalbar yang disebut Norsan mencapai sekitar 28 ribu hektare menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak sederhana dan tidak cukup dilihat hanya dari satu sisi.

Dari Larangan Bakar hingga Polemik Perda

Polemik mengenai pembakaran lahan kemudian berkembang menjadi persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembakaran terbatas dan terkendali dengan sejumlah ketentuan.

Di tengah kondisi karhutla, Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut perda tersebut setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan persoalan tidak sesederhana pencabutan perda. Norsan kemudian menyatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut dan pemerintah bersama DPRD Kalbar memilih meninjau kembali aturan tersebut.

Di sisi lain, Norsan sebelumnya telah menyatakan bahwa pembakaran ladang yang diatur dalam perda untuk sementara dihentikan selama kondisi karhutla dan El Nino masih berlangsung.

Perbedaan antara menghentikan sementara praktik pembakaran dalam kondisi darurat dan mencabut perda secara permanen inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam polemik Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, di tengah perdebatan mengenai perda dan aktivitas pembakaran masyarakat, penanganan karhutla tetap membutuhkan pengawasan terhadap seluruh wilayah yang terbakar, termasuk kawasan gambut, perkebunan, dan konsesi perusahaan.

Sebab, jika persoalan karhutla hanya dilihat dari aktivitas pembukaan lahan masyarakat, ada bagian lain dari persoalan kebakaran yang juga perlu mendapat perhatian. (Tim)

Norsan dan DPRD Kalbar Sepakat Tinjau Kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022
Norsan dan DPRD Kalbar Sepakat Tinjau Kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Norsan menjelaskan, kewenangan pencabutan perda berada pada pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif adalah kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kewenangan untuk mencabut perda sebenarnya ada pada gubernur bersama eksekutif dan legislatif,” kata Norsan.

Menurutnya, pencabutan perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila aturan yang menjadi dasar hukumnya masih tetap berlaku.

“Kalau seandainya perda itu dicabut, sementara undang-undangnya tidak dicabut, tentu percuma. Karena itu, kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Norsan mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum terkait kearifan lokal dan masyarakat tradisional, termasuk aktivitas pembukaan lahan untuk tanaman tradisional seperti padi dan palawija.

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut suku tertentu. Istilah yang digunakan adalah masyarakat tradisional.

“Di dalamnya juga tidak menyebutkan suku tertentu. Tidak ada penyebutan suku, tetapi yang disebut adalah masyarakat tradisional. Artinya, berbagai macam suku yang melakukan pembuatan ladang termasuk di dalamnya,” katanya.

Untuk membahas lebih lanjut keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Norsan mengatakan pemerintah provinsi akan menggelar rapat bersama DPRD dan masyarakat adat.

Pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk terkait posisi Kalimantan Barat terhadap aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

“Kita nanti akan melakukan rapat bersama legislatif dan masyarakat adat. Kita akan membahasnya bersama-sama, kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lid)

Ketua DPRD Kalbar Tegaskan Perda Peladang Tak Akan Dicabut
Ketua DPRD Kalbar Tegaskan Perda Peladang Tak Akan Dicabut
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak akan dicabut.

Penegasan tersebut disampaikan Aloysius usai menemui massa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar aksi menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Aloysius, DPRD Kalbar bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan telah sepakat mempertahankan perda tersebut sebagai payung hukum bagi masyarakat peladang.

“Terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan yang datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi, saya meminta Bapak Gubernur untuk hadir. Jadi, kita bersama-sama menyatakan bahwa untuk yang pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut. Kita sepakat untuk tidak mencabut perda tersebut,” kata Aloysius.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penerapan perda, sementara undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat.

“Kecuali undang-undang, kalau undang-undang bukan ranah kami. Undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa undang-undang,” ujarnya.

Aloysius mengatakan kesepakatan untuk mempertahankan perda tersebut telah dituangkan dalam sebuah pernyataan. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia juga membuka kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah provinsi untuk memperkuat penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Mungkin nanti perda ini sebagai payung hukum. Bisa juga ada semacam instruksi Gubernur yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Aloysius mengingatkan bahwa Kalimantan Barat masih menghadapi musim kemarau dan persoalan karhutla. Karena itu, keberadaan perda perlu diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan keberadaan perda tidak disalahgunakan sebagai alasan bagi masyarakat untuk terus melakukan pembakaran lahan.

“Apakah dengan adanya perda ini masyarakat akan terus melakukan pembakaran? Inilah yang akan kita sosialisasikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan berarti mengabaikan persoalan karhutla. DPRD dan pemerintah provinsi tetap perlu memastikan pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan serta mendorong upaya pencegahan kebakaran.

Aloysius kembali menegaskan kesepakatan DPRD Kalbar dan pemerintah provinsi untuk mempertahankan perda tersebut.

“Yang jelas, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut,” tegasnya. (Lid)

Demo Tolak Perda Peladang Dicabut, Martinus Sudarno Tantang Norsan Jamin Nasib Peladang
Demo Tolak Perda Peladang Dicabut, Martinus Sudarno Tantang Norsan Jamin Nasib Peladang
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), berlangsung dengan sejumlah tuntutan dari masyarakat. Salah satu yang menarik perhatian datang dari mantan anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno, yang mempertanyakan kemampuan pemerintah menjamin nasib peladang jika aturan tersebut dicabut.

Martinus turut berorasi dalam aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat tersebut. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut Martinus, pencabutan perda memiliki mekanisme hukum yang harus ditempuh, baik melalui legislatif review maupun judicial review.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, gubernur tidak berwenang mencabut perda, menteri dalam negeri juga tidak berwenang mencabut perda, bahkan presiden sekalipun tidak berwenang mencabut perda,” kata Martinus.

Ia menjelaskan, legislatif review dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD. Sementara judicial review dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung apabila sebuah perda dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Martinus mengatakan dirinya mengetahui proses tersebut karena pernah menjadi anggota DPRD Kalbar dan ikut terlibat dalam pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Karena saya sebelumnya anggota DPRD Provinsi Kalbar dan ikut membahas perda tersebut, maka untuk pencabutan perda dapat saya katakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Dalam orasinya, Martinus juga mengkritik gagasan pemerintah yang menawarkan bantuan alat pertanian seperti traktor sebagai solusi bagi masyarakat peladang.

“Enak saja Presiden menyatakan nanti peladang dikasih traktor. Memangnya traktor itu tidak pakai minyak?” sindirnya.

Menurut Martinus, aktivitas berladang masyarakat Kalbar tidak hanya menghasilkan satu komoditas. Masyarakat menanam berbagai kebutuhan pangan, mulai dari jagung, sayuran, ubi, padi pulut dan tanaman lainnya.

“Prabowo ngerti apa ndak?” katanya.

Ia kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan bawahannya dalam mengambil kebijakan terkait persoalan karhutla dan aktivitas perladangan.

“Saya titip pesan kepada teman-teman di Gerindra sampaikan kepada Presiden Prabowo, jangan hanya mengatakan ‘saya mendapat laporan’. Yang kasih laporan itu, memberikan laporan tidak benar,” ujar Martinus.

“Jangan matikan mata pencaharian kami,” sambungnya.

Martinus kemudian mengarahkan pertanyaannya kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan. Ia mempertanyakan apakah pemerintah sanggup menjamin kebutuhan hidup masyarakat peladang apabila tradisi berladang dihentikan.

“Sanggup dak kasih makan semua peladang?” tanya Martinus kepada Norsan.

Norsan menjawab singkat.

“Bukan kewenangan saya. Secara logika nggak sanggup lah, Pak,” jawab Norsan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang tersebut. (Lid)

Karhutla Kalbar, Sutarmidji: Jangan Hanya Sasar Peladang, Perusahaan Juga Harus Ditindak
Karhutla Kalbar, Sutarmidji: Jangan Hanya Sasar Peladang, Perusahaan Juga Harus Ditindak
Thursday, 13/08/2026

KALBARONLINE.com – Mantan Gubernur Kalimantan Barat periode 2019–2024, Sutarmidji, menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar. Ia meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau peladang, tetapi juga tegas terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terbukti mengalami kebakaran.

Hal itu disampaikan Sutarmidji melalui akun Instagram pribadinya @bang.midji, Kamis (13/8/2026).

Sutarmidji mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Gubernur Kalbar, pemerintah provinsi pernah menjatuhkan sanksi kepada 157 perusahaan yang dinilai berkaitan dengan kebakaran lahan.

“Ketika menjabat gubernur, hampir tiap hari saya pantau. Ketika kebakaran lahan beberapa tahun lalu ada 157 perusahaan yang disanksi,” tulisnya.

Menurut Sutarmidji, pemerintah sebenarnya dapat dengan mudah menelusuri perusahaan yang berada di sekitar titik api. Data pemantauan titik panas melalui Command Center di ruang IT Kantor Gubernur Kalbar, kata dia, dapat digunakan untuk melihat koordinat lokasi kebakaran.

Dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi tersebut, empat perusahaan diusulkan untuk dicabut izinnya, sementara dua lainnya diajukan ke pengadilan.

Sementara perusahaan lainnya dikenai sanksi administratif, antara lain kewajiban memiliki tim dan peralatan pemadam kebakaran serta membangun menara pemantau.

Ia juga menyebut salah satu perusahaan di Kabupaten Melawi telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan berkekuatan hukum tetap dan dijatuhi denda lebih dari Rp900 juta.

“Jadi harus tegas, cuma berani tidak,” katanya.

Sutarmidji menilai penanganan karhutla juga tidak cukup hanya dengan menghitung jumlah hotspot. Pemerintah perlu melihat karakteristik setiap titik api berdasarkan hasil pemantauan satelit.

Menurutnya, titik api kategori merah dapat menunjukkan luasan area kebakaran yang jauh lebih besar dibandingkan titik api berwarna kuning atau kuning muda. Bahkan, satu titik api merah disebut dapat mewakili area terbakar yang setara dengan puluhan hingga ratusan titik api kategori lainnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah menelusuri setiap titik api secara spesifik, termasuk memastikan apakah lokasi kebakaran berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

“Jadi gampang saja memastikan perusahaan apa dan di mana, karena titik koordinat bisa dilihat dari Command Center di ruang IT Kantor Gubernur,” ujarnya.

Di sisi lain, Sutarmidji juga menyinggung polemik pembakaran lahan oleh masyarakat. Menurutnya, pembakaran lahan dalam skala tertentu untuk kepentingan kearifan lokal memiliki dasar hukum sehingga penanganan karhutla tidak tepat jika hanya diarahkan kepada peladang.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (2), bukan berasal dari peraturan daerah.

Karena itu, menurutnya, usulan mencabut perda yang mengatur pembakaran lahan tidak akan menyelesaikan persoalan. Pemerintah daerah tetap memerlukan aturan sebagai pedoman pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.

Ia menambahkan, dari 157 perusahaan yang pernah dikenai sanksi pada masa kepemimpinannya, jumlah terbanyak berada di Kabupaten Ketapang.

Menurut Sutarmidji, ketegasan dan keberanian pemerintah menjadi kunci agar penanganan karhutla tidak berhenti pada persoalan saling menyalahkan, tetapi benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Lid)