Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
pemprov kalbar
Pemprov Kalbar Sudah Gunakan Rp13 Miliar dari Rp40 Miliar Dana Karhutla
Pemprov Kalbar Sudah Gunakan Rp13 Miliar dari Rp40 Miliar Dana Karhutla
Tuesday, 06/10/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menggunakan lebih dari Rp13 miliar dari total Rp40 miliar bantuan pemerintah pusat untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026.

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, secara keseluruhan pemerintah pusat mengalokasikan Rp205 miliar untuk penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Dari total tersebut, Pemprov Kalbar mendapatkan alokasi Rp40 miliar.

“Alokasi dana yang dibantu oleh pusat adalah Rp205 miliar. Tadi sudah kita sampaikan semuanya, dan Provinsi Kalimantan Barat mendapatkan sebanyak Rp40 miliar,” kata Norsan, Selasa (6/10/2026).

Dari alokasi Rp40 miliar tersebut, lebih dari Rp13 miliar telah digunakan untuk berbagai kebutuhan penanganan karhutla.

Rinciannya, insentif pemadaman sebesar Rp2.977.085.000, kebutuhan kesehatan berupa masker, vitamin dan oksigen Rp2.898.720.750, serta posko, logistik dan evakuasi Rp2.540.000.000.

Kemudian, sarana dan prasarana pemadaman menghabiskan Rp2.442.379.346. Sementara operasi pemadaman sebesar Rp1.210.758.177, penyaluran air bersih Rp595.217.146, serta logistik untuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan Rp496.500.000.

Dalam rincian penggunaan tersebut, belum terdapat anggaran yang digunakan untuk pemulihan ekosistem atau tercatat Rp0.

Norsan menjelaskan, apabila status kedaruratan karhutla nantinya tidak lagi diperpanjang, sisa anggaran tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk penanganan karhutla.

Mengacu pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, sisa anggaran dapat digeser melalui perubahan APBD dan digunakan untuk penanganan bencana lainnya.

“Kalau sudah tidak lagi memperpanjang siaga darurat, berarti dana itu tidak boleh digunakan lagi untuk karhutla dan digeser ke perubahan APBD,” jelasnya.

Menurut Norsan, anggaran tersebut nantinya dapat digunakan untuk menghadapi bencana lain, seperti banjir, tanah longsor hingga angin puting beliung.

Namun, penggunaan dana untuk penanganan bencana lainnya tetap harus memenuhi ketentuan mengenai status kedaruratan.

“Nanti di perubahan APBD itu bisa digunakan lagi untuk bencana yang lainnya, misalnya tanah longsor, banjir, puting beliung, bisa mengambil dana dari situ lagi dengan catatan harus sudah membuat siaga darurat,” ujarnya.

Norsan menyebut sedikitnya tiga kabupaten harus terlebih dahulu menetapkan status siaga. Setelah itu, Pemprov Kalbar dapat menindaklanjuti penggunaan sisa anggaran untuk penanganan bencana tersebut. (Lid)

Kalbar Dapat Rp205 Miliar Bantuan Presiden untuk Karhutla, 4 Kabupaten Tak Kebagian
Kalbar Dapat Rp205 Miliar Bantuan Presiden untuk Karhutla, 4 Kabupaten Tak Kebagian
Monday, 05/10/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah pusat mengalokasikan bantuan Presiden sebesar Rp205 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat pada 2026.

Dari total tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar mendapat alokasi Rp40 miliar. Sementara sisanya disalurkan langsung kepada sejumlah pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak karhutla.

Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Kapuas Hulu, dan Kota Pontianak masing-masing mendapat Rp20 miliar.

Kemudian Kabupaten Sambas, Bengkayang, dan Kota Singkawang masing-masing memperoleh Rp15 miliar. Sedangkan Kabupaten Sintang dan Melawi masing-masing mendapat Rp10 miliar.

Namun, empat kabupaten tidak mendapat alokasi langsung Bantuan Presiden untuk penanganan karhutla. Keempatnya yakni Sekadau, Sanggau, Mempawah, dan Landak.

Pemprov Kalbar kemudian memprioritaskan sebagian dari alokasi Rp40 miliar yang diterima untuk membantu penanganan karhutla di empat kabupaten tersebut melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, meski empat daerah tersebut tidak mendapat alokasi langsung dari pemerintah pusat, penanganan karhutla di wilayah itu tetap menjadi perhatian Pemprov Kalbar.

“Kita memahami bahwa setiap daerah memiliki kebutuhan dan kondisi yang berbeda. Karena itu, meskipun empat kabupaten belum mendapatkan alokasi Bantuan Presiden Penanganan Karhutla dari pemerintah pusat, Pemprov Kalbar tetap memberikan perhatian,” kata Norsan.

“Dukungan yang kita terima akan kita optimalkan untuk membantu daerah yang juga menghadapi karhutla, sehingga penanganannya dapat berjalan secara bersama dan merata,” lanjutnya.

Menurut Norsan, anggaran penanganan karhutla tidak hanya digunakan untuk pemadaman. Dukungan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pencegahan, kesiapsiagaan, perlindungan masyarakat hingga pemulihan kawasan terdampak.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026, bantuan dapat digunakan untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, BBM, logistik, mobilisasi tim hingga operasional posko.

Anggaran juga dapat digunakan untuk evakuasi masyarakat, layanan kesehatan, pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa dan tangki air, kendaraan taktis, insentif pemadaman, dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar.

Penggunaan bantuan tersebut dipantau secara berkala oleh pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat koordinasi setiap pekan bersama pemerintah daerah penerima bantuan untuk memantau penanganan karhutla dan penggunaan anggaran.

Selain itu, penggunaan anggaran juga diawasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kita terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujar Norsan. (Lid)

Pemprov Kalbar Salurkan Sembako, Air Bersih dan Bantuan Relawan Karhutla di Kayong Utara
Pemprov Kalbar Salurkan Sembako, Air Bersih dan Bantuan Relawan Karhutla di Kayong Utara
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyalurkan bantuan kebutuhan dasar kepada masyarakat di Kabupaten Kayong Utara di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Bantuan tersebut disalurkan melalui kegiatan pasar murah dengan menyediakan 1.000 paket kebutuhan pokok serta 200 paket sembako untuk relawan karhutla. Setiap paket berisi beras, gula pasir, dan minyak goreng yang dapat dibeli masyarakat dengan harga subsidi Rp50 ribu per paket melalui kerja sama dengan Perum Bulog.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan bersama Ketua TP PKK Provinsi Kalbar. Selain pasar murah, Pemprov Kalbar juga menyalurkan air bersih serta bantuan untuk mendukung operasional dapur relawan pemadam kebakaran.

Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan penyaluran air bersih menjadi salah satu langkah pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak kabut asap sekaligus menghadapi keterbatasan air bersih.

“Jadi, kehadiran kita di sini merupakan langkah nyata pemerintah untuk membantu masyarakat. Hari ini kita menyalurkan total lebih dari 5.000 liter air bersih yang didistribusikan di beberapa titik untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat,” ujar Ria Norsan.

Selain air bersih, Pemerintah Provinsi Kalbar juga memberikan bantuan kepada dapur relawan pemadam kebakaran berupa beras, minyak goreng, gula pasir, suplemen, serta uang tunai sebesar Rp25 juta untuk setiap dapur.

Ria Norsan mengatakan bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung para relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla sekaligus membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.

“Selain air bersih, juga sembako yang disiapkan sebanyak 1.000 paket dengan dijual seharga Rp50 ribu per paket,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kayong Utara Romi Wijaya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur Kalbar yang turun langsung melihat kondisi karhutla di kawasan Bukit Peramas.

Menurut Romi, kunjungan tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah provinsi sekaligus memberikan semangat tambahan bagi tim gabungan dan relawan yang berada di lapangan.

“Terima kasih kepada Pak Gubernur yang sudah hadir langsung ke Kayong Utara dan ikut serta bersama tim gabungan memadamkan beberapa titik api di Bukit Peramas. Semoga dengan peninjauan ini titik api di Kayong Utara terus berkurang dan tidak terjadi kebakaran lagi,” ujar Romi.

Romi juga menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mendukung penanganan karhutla di wilayah Kayong Utara.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memberikan bantuan dalam penanganan karhutla di Kayong Utara. Semoga bantuan ini dapat menambah semangat bagi tim gabungan dan relawan serta bermanfaat bagi masyarakat Kayong Utara,” tuturnya.

Selain penyaluran air bersih, pasar murah dan bantuan untuk relawan, pemerintah juga terus mendorong semangat gotong royong dalam menghadapi dampak karhutla.

Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar di tengah kondisi kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah di Kabupaten Kayong Utara. (Adi LC)

Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Dugaan Pungutan 70 Persen Bayangi Kerja Sama Media Pemprov Kalbar
Tuesday, 22/09/2026

KALBARONLINE.com – Ada cerita lain yang muncul setelah video Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terlibat adu argumen dengan mahasiswa saat membahas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Bundaran Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026) siang. Dalam video yang beredar, suasana dialog antara Norsan dan mahasiswa sempat memanas hingga sejumlah orang berupaya melerai dan menjauhkan gubernur dari kerumunan mahasiswa.

Di balik viralnya video tersebut, menurut informasi yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul gejolak di internal lingkaran Gubernur Kalbar, khususnya di antara pihak-pihak yang dipercaya menangani urusan media dan komunikasi.

Pasca video itu viral, muncul keluhan dari pihak Pendopo mengenai pengelolaan media yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat, atau uang masyarakat.

Keluhan tersebut pada intinya mempertanyakan mengapa banyak media yang telah terikat kontrak pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi Kalbar tidak turut membantu meredam penyebaran video tersebut hingga semakin luas dan menjadi viral.

Namun, dari keluhan itulah muncul cerita lain.

KALBARONLINE.com memperoleh informasi mengenai adanya persoalan dalam mekanisme pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Informasi tersebut muncul dari sejumlah keterangan yang diperoleh terkait hubungan kerja sama antara perusahaan media dengan pemerintah daerah.

Informasi itu menyebut, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan media yang selama ini dikenal sebagai media mainstream. Sejumlah media lain yang oleh sebagian pihak disebut sebagai media “homeless” juga disebut masuk dalam pola kerja sama yang sama.

Dari keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com, muncul informasi mengenai adanya pungutan terhadap nilai kerja sama media. Pungutan tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang dipercaya menangani urusan media di lingkungan Pendopo, dengan nilai yang dikabarkan mencapai hingga 70 persen dari nilai kerja sama.

Informasi mengenai dugaan pungutan tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam penelusuran KALBARONLINE.com terhadap bagaimana kerja sama media Pemprov Kalbar dikelola, siapa yang memiliki kewenangan dalam menentukan media penerima, serta bagaimana aliran pembayaran dari anggaran APBD tersebut berlangsung.

Nilai kerja sama yang diterima masing-masing media disebut bervariasi, namun rata-rata berada di kisaran Rp10 juta. Dengan adanya dugaan pungutan tersebut, media disebut tidak menerima nilai kontrak secara utuh.

Dari informasi yang diperoleh, pola tersebut disebut telah berlangsung sejak Januari 2026. Artinya, dugaan pungutan tersebut disebut sudah berjalan selama beberapa bulan sebelum kemudian mencuat bersamaan dengan viralnya video Ria Norsan dan mahasiswa pada awal September 2026.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut adanya struktur informal dalam pengelolaan kerja sama media di luar mekanisme pemerintahan. Dalam informasi tersebut, anak dan menantu Gubernur Kalbar Ria Norsan disebut memiliki peran dalam mengatur pengelolaan kerja sama media, yang kemudian pelaksanaannya dipercayakan kepada pihak eksternal lainnya yang disebut merupakan bagian dari tim Ria Norsan.

Pihak eksternal itu disebut memiliki peran dalam menyaring media-media yang dapat memperoleh kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Bahkan, keterangan yang diperoleh menyebut pihak tersebut memiliki pengaruh cukup kuat dalam menentukan media penerima kerja sama, hingga disebut dapat memengaruhi keputusan yang secara formal berada dalam mekanisme pemerintahan dan kewenangan aparatur sipil negara (ASN) selaku pengguna anggaran.

Keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com juga menyebut pengelolaan media tersebut terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang menaungi sekitar 30 media disebut memiliki julukan “3 Serangkai”, sedangkan kelompok lainnya menaungi sekitar 40 media.

Kedua kelompok tersebut disebut berada dalam pengelolaan pihak-pihak yang dipercaya oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan.

Sebagian besar media yang masuk dalam kelompok “3 Serangkai” disebut merupakan media baru yang dibentuk semata-mata untuk memperoleh kerja sama dengan Pemprov Kalbar. Media-media tersebut disebut tidak memiliki alat ukur atau standar kerja sama yang jelas, termasuk dari sisi rekam jejak, kapasitas, terlebih mengenai legalitas badan usahanya.

Sehingga, keterangan yang diperoleh KALBARONLINE.com lantas memunculkan pertanyaan mengenai bentuk badan usaha sejumlah media tersebut. Di antaranya, apakah perusahaan yang menerima kerja sama tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), serta apakah bentuk badan usahanya memenuhi ketentuan sebagai perusahaan pers.

Persoalan tersebut penting untuk diperiksa karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Karena itu, status badan hukum, legalitas, rekam jejak, serta kapasitas perusahaan media yang memperoleh kerja sama dari Pemprov Kalbar menjadi relevan untuk diverifikasi, terlebih jika anggaran yang digunakan bersumber dari APBD.

Sebagai catatan, beberapa tahun silam, pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalbar terhadap salah satu pemerintah daerah di Kalbar juga pernah menemukan persoalan dalam pengelolaan kerja sama publikasi. Atas temuan tersebut, media penerima kerja sama disebut direkomendasikan untuk mengembalikan dana yang menjadi temuan pemeriksaan.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan kerja sama publikasi pemerintah daerah bukan hal yang lepas dari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran. Karena itu, mekanisme kerja sama media Pemprov Kalbar saat ini juga penting untuk dilihat dari sisi dasar pembayaran, penerima anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta pertanggungjawabannya.

Dari pungutan yang disebut mencapai hingga 70 persen tersebut, sekitar 35 persen dikabarkan disetor kepada pihak di lingkungan Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar.

Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar merupakan leading sector dalam pengelolaan kerja sama media Pemprov Kalbar. Karena itu, posisi Biro Adpim menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana mekanisme kerja sama tersebut dijalankan, siapa yang memiliki kewenangan menentukan media penerima, serta bagaimana proses pembayaran dan pertanggungjawaban anggarannya.

Jika informasi tersebut terbukti, pola tersebut tentu tidak sekadar menyangkut hubungan kerja sama antara pemerintah dan perusahaan media. Hal itu juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengelolaan anggaran kerja sama media yang bersumber dari APBD Kalimantan Barat.

Lebih jauh, informasi mengenai adanya struktur informal dalam menentukan media penerima kerja sama perlu diperiksa untuk memastikan apakah seluruh proses berjalan melalui mekanisme resmi dan kewenangan yang semestinya.

Bagi aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan, persoalan ini dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk melihat lebih jauh bagaimana pengelolaan anggaran APBD Kalimantan Barat dilakukan, khususnya jika ditemukan ketidaksesuaian antara mekanisme formal dengan praktik di lapangan.

Sebab, jika dalam urusan kerja sama media yang nilainya relatif kecil saja terdapat mekanisme yang tidak transparan atau tidak dapat dijelaskan secara terbuka, tentu muncul pertanyaan lebih besar, bagaimana dengan pengelolaan anggaran daerah yang nilainya jauh lebih besar dan menyangkut kepentingan publik secara langsung?

Namun, pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran anggaran, serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. KALBARONLINE.com tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai kesimpulan, melainkan sebagai informasi yang perlu diuji.

Sebagai gambaran, jika digunakan asumsi rata-rata nilai kerja sama Rp10 juta, terdapat 35 media, dan pungutan mencapai 70 persen, maka nilai pungutan secara matematis mencapai sekitar Rp245 juta dalam satu bulan. Jika pola tersebut berlangsung selama delapan bulan, dari Januari hingga Agustus 2026, maka nilainya mencapai sekitar Rp1,96 miliar.

Angka tersebut semata-mata merupakan simulasi berdasarkan asumsi rata-rata nilai kontrak, jumlah media, persentase pungutan, dan periode. Bukan kesimpulan mengenai jumlah pungutan yang benar-benar terjadi ataupun kerugian negara. Jumlah media, nilai kontrak, periode, serta mekanisme pungutan masih perlu diverifikasi melalui dokumen dan keterangan pihak terkait.

KALBARONLINE.com telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan serta Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provinsi Kalbar melalui Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari dugaan pungutan hingga 70 persen, mekanisme pengelolaan kerja sama media, pihak-pihak yang disebut terlibat, hingga proses penentuan media penerima kerja sama.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ria Norsan maupun Kepala Biro Adpim Jimmi Imanudin belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang telah disampaikan.

KALBARONLINE.com tetap membuka ruang bagi Ria Norsan, Biro Adpim, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan dan hak jawab atas informasi yang disampaikan. (Tim Liputan)

DPRD Kalbar Minta Pemda Tak Malu Akui Gagal Tangani Karhutla, Dorong Status Bencana Nasional
DPRD Kalbar Minta Pemda Tak Malu Akui Gagal Tangani Karhutla, Dorong Status Bencana Nasional
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) dari Fraksi Hanura, Suib, meminta pemerintah daerah tidak malu mengakui kegagalan dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih melanda sejumlah wilayah.

Menurut Suib, dampak karhutla yang semakin meluas menunjukkan kemampuan pemerintah daerah sudah tidak sebanding dengan persoalan yang dihadapi. Karena itu, ia meminta pemerintah mengangkat “bendera putih” dan mendorong pemerintah pusat mengambil alih penanganan karhutla di Kalbar.

Pernyataan itu disampaikan Suib seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahap I bersama perwakilan masyarakat dari berbagai pihak di DPRD Kalbar, Senin (14/9/2026).

“Intinya kita angkat bendera lah, bendera putih lah udah. Jangan malu-malu lah. Saya harus memberitahu ini dan pemerintah harus mengakui,” kata Suib.

Menurutnya, persoalan karhutla di Kalbar sudah tidak cukup jika hanya mengandalkan kemampuan pemerintah daerah. Ia menilai pemerintah pusat perlu turun tangan secara lebih besar, termasuk dengan menetapkan kondisi tersebut sebagai bencana nasional.

“Saya sebenarnya sangat bersepakat dan ingin ini pemerintah pusat betul-betul mengambil alih,” ujarnya.

Suib mengatakan, dampak karhutla saat ini tidak hanya berupa kabut asap. Gangguan kesehatan, aktivitas ekonomi, transportasi hingga krisis air bersih mulai dirasakan masyarakat.

Di sektor kesehatan, ia menyoroti banyak warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara.

“Secara tidak langsung korban kita sudah banyak, yaitu banyak warga kita itu sudah mengalami ISPA,” katanya.

Dampak ekonomi juga mulai dirasakan, terutama di wilayah selatan Kalbar. Suib mencontohkan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang terganggu akibat persoalan transportasi sungai.

“Untuk memobilisasi transportasi barang kebutuhan masyarakat di daerah selatan itu sangat bergantung terhadap angkutan dan ini sudah mulai lumpuh,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi semakin memperbesar kerugian ekonomi yang dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang berada di pelosok desa.

Selain kabut asap, Suib menyoroti krisis air bersih yang mulai dialami masyarakat. Ia mengingatkan kondisi tersebut dapat menjadi semakin serius apabila kekeringan kembali terjadi pada periode berikutnya.

“Kita tidak bisa membayangkan balita, ibu-ibu hamil untuk memasak. Kalau air minum mungkin bisa diupayakan, tapi untuk memasak dan kebutuhan sehari-hari sangat-sangat riskan sekali,” tuturnya.

Suib meminta pemerintah tidak menunggu kondisi semakin parah sebelum mengambil langkah penanganan.

“Jangan sampai menunggu ini makin parah. Yang akhirnya nanti akan membuat masyarakat semakin menjerit,” katanya.

Menurut Suib, keterbatasan anggaran menjadi salah satu persoalan dalam penanganan karhutla.

Ia menyebut dana tidak terduga (DTT) dalam APBD Perubahan Provinsi Kalbar hanya sekitar Rp20 miliar. Anggaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah dan dampak karhutla yang terjadi.

“Desa kita ini lebih dari 2 ribu. Kalau kita bagi 2 ribu melalui kabupaten, berapa dapatnya? Memang dari postur anggaran kita sudah tidak bisa,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah terbuka kepada masyarakat mengenai kemampuan dalam menangani karhutla. Menurutnya, pemerintah tidak perlu gengsi mengakui apabila sudah tidak mampu menangani persoalan tersebut.

“Saya minta kejujuran pemerintah daerah, bupati, wali kota, dan provinsi. Sudahlah, kalau memang kita sudah tidak bisa, terbuka saja,” tegasnya.

Suib menilai penetapan bencana nasional tidak semata-mata untuk mendatangkan bantuan dari pemerintah pusat. Menurutnya, status tersebut juga harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan karhutla di Kalbar.

Evaluasi, kata dia, perlu mencakup mitigasi, pembangunan kanalisasi, pengendalian perizinan hingga berbagai kebijakan terkait penggunaan lahan.

“Status bencana nasional yang nantinya pemerintah pusat akan mengevaluasi hal itu semuanya,” ujarnya.

Ia juga menilai keterlibatan perusahaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) belum cukup untuk menangani persoalan karhutla yang dampaknya semakin meluas.

“Kalau untuk menangani semuanya, saya kira hanya pusat,” katanya.

Suib mengatakan ancaman El Nino sebenarnya telah diketahui sejak beberapa bulan sebelumnya. Pemerintah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga disebut telah melakukan persiapan.

Namun, menurutnya, persiapan tersebut belum mampu mengimbangi luasnya dampak yang terjadi.

“Saya sendiri sudah membaca informasi itu sekitar empat bulan yang lalu. Dan sudah termasuk dari pemerintah itu, semua OPD, semua dinas terkait itu bersiap-siap untuk menghadapi hal ini,” katanya.

“Tapi ya sekali lagi, kita kekuatannya sangat terbatas, tapi dampak dari El Nino sangat meluas sehingga tidak matching,” sambungnya.

Suib kembali meminta pemerintah tidak malu mengakui keterbatasan dalam menghadapi karhutla. Ia mendorong pemerintah daerah untuk terbuka kepada masyarakat sekaligus meminta pemerintah pusat mengambil alih penanganan.

“Intinya kita angkat bendera putih lah sudah. Jangan malu-malu. Pemerintah harus mengakui,” pungkasnya. (Lid)

Pemprov Kalbar Periksa Dua Oknum Guru SMKN 1 Mempawah Hilir yang Dikaitkan Video Viral
Pemprov Kalbar Periksa Dua Oknum Guru SMKN 1 Mempawah Hilir yang Dikaitkan Video Viral
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan akan memeriksa dua oknum guru SMK Negeri 1 Mempawah Hilir yang dikaitkan dengan video viral di media sosial dan diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan proses pemeriksaan akan diawali dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.

“Nanti akan dipanggil dulu oleh Tim Dikbud, BKD, dan Inspektorat Provinsi. Pasti akan ada hukuman disiplin yang dijatuhkan bila dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin PNS,” kata Harisson, Rabu (5/8/2026) sore.

Harisson menegaskan, seluruh proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta serta mengungkap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, ratusan pelajar SMK Negeri 1 Mempawah Hilir menggelar aksi penyampaian aspirasi menyusul beredarnya video di media sosial yang dikaitkan dengan dua oknum guru di sekolah tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.20 WIB di halaman SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Jalan A. Djelani, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, sekitar 700 pelajar didampingi Ketua Komite Sekolah, Aidimansyah.

Para pelajar meminta agar dua guru yang disebut dalam video viral tersebut, yakni guru Pendidikan Agama Islam berinisial U dan guru Pendidikan Pancasila berinisial S, tidak lagi menjalankan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Meski demikian, para pelajar tetap menyampaikan apresiasi atas pengabdian kedua guru tersebut selama mendidik di SMK Negeri 1 Mempawah Hilir. Namun, mereka berharap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik segera ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Selain itu, para pelajar meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat untuk mencari solusi terkait keberlangsungan pembelajaran mata pelajaran yang diampu kedua guru tersebut.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Bambang Sujarwo, mengimbau seluruh pelajar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak fasilitas sekolah.

Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang, yakni sekolah, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. (*)

Kalbar Dukung Rakernas ARSADA 2026 di Pontianak, Momentum Perkuat Layanan Rumah Sakit Daerah
Kalbar Dukung Rakernas ARSADA 2026 di Pontianak, Momentum Perkuat Layanan Rumah Sakit Daerah
Wednesday, 27/05/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA) Seluruh Indonesia yang akan digelar di Pontianak pada 11–13 Juni 2026 mendatang.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menerima audiensi panitia ARSADA Kalbar di ruang kerjanya, Selasa (26/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Ria Norsan menilai penunjukan Kalbar sebagai tuan rumah merupakan momentum penting, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan serta memperkuat jejaring rumah sakit daerah di seluruh Indonesia.

“Tentu kita mendukung penuh rencana pelaksanaan Rakernas XVI ARSADA ini. Kepercayaan yang diberikan kepada Kalbar sebagai tuan rumah merupakan momentum yang sangat baik dan diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat serta dunia kesehatan di Kalimantan Barat,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan berskala nasional ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh rumah sakit daerah di Kalbar untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

“Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat Kalbar. Panitia juga saya harapkan dapat mengemas seluruh rangkaian kegiatan dengan sebaik mungkin agar pelaksanaannya berjalan sukses dan memberikan kesan positif bagi para peserta,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua ARSADA Wilayah Kalbar, drg. Hari Agung Tjahyadi, M.Kes., menjelaskan Rakernas XVI ARSADA akan diisi dengan berbagai agenda ilmiah hingga apresiasi inovasi layanan kesehatan.

Rangkaian kegiatan tersebut meliputi seminar nasional, workshop, pameran alat kesehatan, hingga lomba poster presentation yang menampilkan inovasi dan program unggulan rumah sakit daerah dari berbagai provinsi di Indonesia.

Ia menyebut, kegiatan ini juga direncanakan menghadirkan Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sebagai keynote speaker. Selain itu, sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga seperti Kementerian PAN-RB, Ombudsman, hingga rumah sakit dengan praktik pelayanan terbaik juga dijadwalkan turut memberikan pemaparan.

“Penunjukan Kalbar sebagai tuan rumah tentu menjadi kebanggaan sekaligus peluang besar bagi rumah sakit daerah di Kalbar untuk belajar, memperluas jaringan, dan berbagi pengalaman dengan rumah sakit lain di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Hari Agung berharap Rakernas XVI ARSADA dapat menjadi dorongan nyata dalam peningkatan mutu pelayanan serta keselamatan pasien di rumah sakit daerah, khususnya di Kalimantan Barat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan rumah sakit daerah di Kalbar dapat terus mengembangkan layanan kesehatan yang berkelanjutan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (Lid)

Perbaikan Jalan Sukadana–Teluk Batang Dikebut, Ditarget Rampung Agustus 2026
Perbaikan Jalan Sukadana–Teluk Batang Dikebut, Ditarget Rampung Agustus 2026
Monday, 04/05/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mulai menggenjot perbaikan ruas Jalan Sukadana–Teluk Batang di Kabupaten Kayong Utara. Proyek dengan nilai anggaran sekitar Rp23 miliar ini ditargetkan rampung pada Agustus 2026 dan kini telah masuk tahap konstruksi awal.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus memperlancar akses transportasi masyarakat. Selain itu, perbaikan jalan Sukadana–Teluk Batang juga diarahkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan MTQ di Kabupaten Kayong Utara.

Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa progres di lapangan sudah bergerak ke tahap konstruksi. Saat ini, tim fokus pada mobilisasi alat dan material ke lokasi pekerjaan.

“Saat ini pekerjaan sudah memasuki tahap konstruksi. Tim di lapangan fokus pada mobilisasi peralatan dan material menuju lokasi pekerjaan,” ujarnya.

Di sisi lain, proyek ini juga tetap memperhatikan aspek keselamatan. Pemprov Kalbar menerapkan manajemen lalu lintas selama pekerjaan berlangsung agar aktivitas warga tidak terganggu. Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diterapkan untuk menjamin keamanan para pekerja.

“Kami juga fokus pada manajemen dan keselamatan lalu lintas selama proses pekerjaan berlangsung agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.

Penanganan jalan sepanjang sekitar 2,5 kilometer ini difokuskan pada titik-titik prioritas dengan kondisi kerusakan paling berat, seperti jalan berlubang besar dan rusak parah. Tujuannya agar manfaat perbaikan bisa langsung dirasakan masyarakat dalam waktu lebih cepat.

Pekerjaan yang dilakukan meliputi peningkatan struktur perkerasan jalan, perbaikan badan dan bahu jalan, pembenahan saluran drainase, hingga pekerjaan pendukung lainnya guna meningkatkan kualitas dan fungsionalitas ruas jalan tersebut.

Berdasarkan data eksisting, total panjang ruas Jalan Sukadana–Teluk Batang mencapai 49,5 kilometer. Dari jumlah itu, sekitar 43,845 kilometer atau 88,6 persen sudah dalam kondisi mantap, sementara 5,655 kilometer atau 11,4 persen masih perlu penanganan.

Dengan percepatan proyek infrastruktur ini, Pemprov Kalbar berharap akses transportasi di Kayong Utara semakin lancar. Dampaknya, mobilitas masyarakat meningkat dan aktivitas ekonomi daerah bisa bergerak lebih optimal. (*)

Norsan Anggap Kritik Bocil Sepauk Soal Jalan Rusak Bernuansa Politis, Kadis PU: Tindakan Amoral!
Norsan Anggap Kritik Bocil Sepauk Soal Jalan Rusak Bernuansa Politis, Kadis PU: Tindakan Amoral!
Friday, 03/04/2026

KALBARONLINE.com – Alih-alih berterima kasih atau meminta maaf terhadap kritik yang disampaikan sejumlah bocah cilik (bocil) di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, terkait jalan rusak, Gubernur Kalbar, Ria Norsan malah menuding balik, kalau mulut anak-anak itu telah sengaja digerakkan oleh pihak-pihak yang tidak senang kepadanya.

“Tapi kalau saya lihat, materi kritikannya bukan sekadar soal jalan. Ada pesan moral yang ingin disampaikan, bahkan cenderung menyudutkan gubernur. Itu pasti ada pemainnya,” katanya, Rabu (01/04/2026).

Norsan menilai, bahwa kritik yang disampaikan anak-anak tersebut tidaklah pada tempatnya. Terlebih ia menyayangkan kalau kritik yang disampaikan tidak didasari oleh pengetahuan atau pemahaman, khususnya terkait pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten kota.

Norsan pun lalu menjelaskan, bahwa jalan yang dikeluhkan dalam video tersebut merupakan jalan dengan status kabupaten, sehingga menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten, bukan pemerintah provinsi.

“Perlu diketahui, jalan di Sepauk itu statusnya jalan kabupaten. Kewenangannya ada di bupati. Sedangkan provinsi bertanggung jawab untuk jalan provinsi,” jelasnya.

Oleh karena itu, Norsan kembali menegaskan, kalau kritik yang diarahkan kepada gubernur dalam persoalan tersebut dinilai tidak tepat sasaran.

“Yang dikritik itu jalan kabupaten, tapi yang disudutkan gubernur. Itu salah total,” katanya.

Moral Anak kepada Orang Tua

Menimpali statemen Gubernur Norsan, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain turut merasa bahwa protes yang disampaikan anak-anak tersebut sangat tidak pantas untuk diucapkan, mengingat Ria Norsan sendiri sebagai orang yang sudah tua dan juga Gubernur Kalbar.

“Ini kan banyak di media yang lebih memfokuskan pada kewenangan, (tapi) saya rasa itu bukan sudut substansi yang kita bahas, yang saya komentari itu adalah terkait masalah amoralnya seorang anak menghujat seorang tua apalagi itu pejabat, gubernur,” tuturnya.

Senafas dengan Norsan, Iskandar juga menganggap kalau sikap kritis yang disampaikan para bocil itu bukan semata-mata dalam rangka meminta perbaikan, melainkan ada motif politik dibaliknya.

“Mungkin dari instansi terkait tolonglah, kita tidak mau anak bangsa kita ini rusak gara-gara hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan,” pungkasnya.

Pengamat: Bayangkan Kalau Kita di Posisi Mereka

Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Tanjungpura Pontianak, Herri Junius Nge berpandangan, bahwa hal-hal yang bersifat aspiratif, baik dalam bentuk protes, kritik, masukan, dan sebagainya, hendaknya dapat diterima pemerintah sebagai bahan koreksi atau pertimbangan terhadap suatu kebijakan.

Menurutnya, kritik yang disampaikan oleh masyarakat, baik itu anak-anak maupun orang dewasa sah-sah saja, dan tidak perlu pula disikapi terlalu berlebihan. Terlebih dengan kemudahan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini, membuat masyarakat merasa bisa terkoneksi langsung dengan pembuat kebijakan melalui akun-akun media sosial.

“Di satu sisi kita tidak bisa menyalahkan masyarakat apalagi bagi mereka yang betul-betul merasakan langsung kondisi tersebut,” kata Junius.

“Kita bayangkan kalau kita di posisi mereka, bisa jadi memang kondisi itu sudah terakumulasi dan sudah lama tidak direspon,” tambahnya.

Meski Junius mengaku setuju dengan Gubernur Kalbar soal pilihan narasi yang dinilai kurang baik dilakukan oleh anak-anak dalam konten tersebut, namun lagi-lagi, pesan atau aspirasi yang disampaikan tetaplah harus ditangkap dengan jernih.

“Memang saya setuju dengan Gubernur ketika anak-anak yang saya nonton itu kurang tepat, sebelum itukan ada ibu-ibu juga, memang konten-konten begini kan meniru atau fomo lah, konten meminjam KDM (Kang Dedi Mulyadi) menjadi kepala daerah itukan yang biasa ikut trend, tetapi esensinya juga harus ditangkap oleh pejabat publik bahwa itu bukan sesuatu yang masyarakat mencari muka atau apa, tetapi memang keresahan dan tentu saja pemerintah harus meresponnya positif dan bijak,” paparnya.

“Tidak selamanya kritikan masyarakat itu ada niatan buruk, atau muatan (politis), apalagi ini tidak ada dalam konteks kontestasi (pemilihan kepala daerah),” imbuh Junius.

Selain itu, dalam beberapa media massa yang ia cermati, respons yang diberikan pemerintah, termasuk Gubernur Norsan sendiri, pun cenderung kontra produktif dengan narasi kebebasan berpendapat. Kendati di awal-awal wawancara, para pejabat itu mengklaim tidak masalah terhadap kritik, namun di ujungnya, mereka terkesan memberikan serangan terhadap personal si anak, dengan bumbu-bumbu “ditunggangi” dan semacamnya.

“(Maksudnya) sudah tinggal direspon saja, kan sudah direspon juga mungkin ada positifnya, kalau tidak gini kan tidak respon. Kasus (kerusakan jalan) ini bukan di situ saja saya rasa, di daerah lain juga banyak, cuman ada yang sudah pasrah,” kata dia.

Di luar itu, Junius turut mengapresiasi peran media yang telah mengkapitalkan persoalan ini sehingga menjadi sorotan publik luas.

“Kalau tidak ada seperti itu, mungkin tidak muat (di media massa), mungkin hanya didengar saja tetapi tidak direspon. Kan sering kita dengar pemerintah mendengar kritik tetapi tindak lanjutnya tidak ada, kalau ini kan ada tindak lanjutnya. Mudah-mudahan dengan ini ada tindak lanjutnya,” katanya.

Disinggung soal adanya muatan politis serta dugaan penghasutan dari pihak-pihak yang dinilai berkepentingan sehingga menjadikan anak-anak tersebut sebagai objek—sebagaimana ditudingkan—Junius mengaku tak terlalu menangkap esensi ke arah itu.

“Menurut saya begitu. Saya tidak terlalu menangkap (ada pemain). Dan jangan lupa, media itu sangat diperlukan juga (untuk) memberikan pressure, tekanan. Melibatkan anak-anak itu ada ketentuannya juga,” katanya sembari menekankan jangan sampai isu dugaan “permainan politik” ini justru digoreng, sehingga menggeser atau menghilang esensi permasalahan sebenarnya, yakni kebutuhan masyarakat Sepauk atas perbaikan jalan yang rusak parah.

“Sekali lagi menurut saya kurang pas (menuding ada pemain), karena pertama, tidak ada kontestasi, sehingga kalau dikatakan untuk memperburuk citra (gubernur) masih belum sampai, masih jauh Belanda,” tandas Junius.

Aspirasi Berbuah Penghakiman, Klarifikasi Pemilik Video Viral

Pemilik video yang memuat protes anak-anak terhadap kondisi jalan di Sepauk, Elisabet Murniw, mengaku mendapat banyak hujatan pasca video itu viral. Melalui akun media sosialnya, Elisabet menyatakan, kalau apa yang tergambar dalam video itu merupakan aksi spontanitas dari anak-anak tersebut.

“Dihujat gara-gara berjuang demi jalan sampai di fitnah ngajarin anak-anak ngomong gak jelas dan gak benar, saya gak takut. Karena saya tidak pernah ngajarin anak-anak tersebut ngomong seperti itu,” katanya.

Elisabet mengungkapkan, ide pembuatan video tersebut bermula dari anak-anak tersebut yang datang ke rumahnya saat lebaran Idulfitri. Ia mengaku, anak-anak itu sendirilah yang mengajaknya untuk membuat konten.

“Dan mereka sendiri yang datang ke rumah saya ngajak ngonten di lebaran ke-2 saat itu. Bukan saya yang memaksa mereka ke rumahnya, dan bahkan saya tidak pernah berjanji akan memberikan uang jika konten viral,” beber Elisabet.

Elisabet pun secara eksplisit menyebut kalau dirinya merupakan seorang ibu. Bukan politisi yang tidak senang kepada pemerintahan Norsan atau hendak menyerang pribadi tertentu.

“Saya pun seorang ibu jadi saya tau mana yang boleh diajarkan dan mana yang gak boleh diajarkan. Jika kamu merasa kamu sangat benar, ya itu urusan kamu bukan urusan saya. Tapi di sini saya jelaskan, saya tidak pernah mengajak siapapun dari anak kalian untuk ikut saya ngonten biar viral. Itu mutlak keinginan mereka sendiri, dan saya hanya posting,” tegasnya.

Elisabet juga menambahkan, kalau ia punya cukup saksi untuk mengklarifikasi kebenaran ceritanya itu.

“Dan satu hal lagi, pas anak-anak di sini, banyak saksi yang melihat saya buat video, di situ orang melihat dan tau apa yang benar dan tidak,” katanya. (Tim)

Pemprov Kalbar Larang Pemberhentian PPPK Meski Fiskal Terbatas
Pemprov Kalbar Larang Pemberhentian PPPK Meski Fiskal Terbatas
Monday, 30/03/2026

KALBARONLINE.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak diperbolehkan memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan fiskal.


Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait komposisi belanja pegawai yang harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pemda (kabupaten/kota) tidak boleh memberhentikan PPPK karena alasan keterbatasan fiskal. Seharusnya pemerintah daerah lebih serius dan kreatif dalam mencari solusi, yaitu dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mengurangi besaran komponen belanja pegawai,” tegas Harisson kemarin.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 146 ayat (1), pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD (di luar tunjangan guru) paling lambat tahun 2027.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memperluas ruang fiskal daerah agar lebih banyak dialokasikan pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Artinya, anggaran itu jangan terlalu besar terserap untuk belanja pegawai, tetapi harus lebih diarahkan untuk infrastruktur dan pelayanan publik,” jelasnya.

Meski demikian, Harisson menekankan, kalau aturan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk memberhentikan ASN, termasuk PPPK. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam Pasal 52 tidak ada klausul yang membolehkan pemberhentian ASN hanya karena pemerintah tidak memiliki anggaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sendiri telah memenuhi ketentuan tersebut. Saat ini, proporsi belanja pegawai Pemprov Kalbar tercatat sebesar 29,49 persen atau sudah berada di bawah ambang batas 30 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pemerintah kabupaten di Kalimantan Barat yang persentase belanja pegawainya masih berada di atas 30 persen.

“Ada beberapa kabupaten yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen. Ini harus diturunkan, salah satunya dengan terus menggali potensi peningkatan PAD serta menata kembali komponen belanja pegawai,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Harisson juga mengingatkan seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, bahwa ASN harus memahami ketentuan dalam Undang-Undang ASN, khususnya terkait aturan pemberhentian yang diatur dalam Pasal 52.

“Saya mengingatkan agar semua ASN benar-benar menunjukkan kinerja terbaik. Perhatikan aturan dalam UU ASN, jangan sampai melanggar ketentuan yang justru bisa menyebabkan pemberhentian,” pesannya.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat per 31 November 2025, jumlah ASN tercatat sebanyak 15.938 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 67 CPNS, 8.907 PNS, dan 6.964 PPPK.

Jika dilihat berdasarkan jenis jabatan, mayoritas ASN merupakan tenaga guru sebanyak 9.367 orang, disusul tenaga kesehatan sebanyak 1.361 orang, serta tenaga pendidikan dan teknis sebanyak 1.526 orang.

Sementara itu, jumlah PPPK paruh waktu tercatat sebanyak 976 orang, dengan rincian 460 tenaga guru, 513 tenaga pendidikan/teknis, dan 3 tenaga kesehatan.

Dengan komposisi tersebut, Harisson menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat serta peningkatan kinerja ASN agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal tanpa harus mengorbankan keberlangsungan tenaga PPPK. (Jau)