Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
pencabulan
Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Modus Minta Diantar ke Rumah Sakit, Pria di Kubu Raya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial AS (29) diamankan jajaran Polres Kubu Raya setelah diduga melakukan tindak pidana terhadap seorang anak di bawah umur di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Kasus tersebut bermula dari niat korban yang ingin membantu pelaku. Namun, kebaikan hati korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku bertemu korban di kawasan Jalan Yam Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar menuju RS Soedarso.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengikuti permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan kendaraan milik AS.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah arah kendaraan. Bukannya menuju rumah sakit, pelaku justru membawa korban ke kawasan pemakaman yang sepi.

Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi korban tindak pidana yang dilakukan pelaku. Selain itu, korban juga disebut mengalami tindakan kekerasan sebelum akhirnya berhasil pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.

"Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta tolong ditunjukkan jalan atau diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah jalan, pelaku malah membelokkan rute menuju area pemakaman. Di sana, pelaku memukul dan memaksa korban," jelas Ade dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Setelah menerima laporan dari pihak keluarga, jajaran Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.

Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Polres Kubu Raya kemudian berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

AS kini terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kubu Raya mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. (*)

Pria di Pontianak Akui Bawa Kabur Gadis 15 Tahun Asal Jongkat, Sebut Tak Tahu Korban Masih di Bawah Umur
Pria di Pontianak Akui Bawa Kabur Gadis 15 Tahun Asal Jongkat, Sebut Tak Tahu Korban Masih di Bawah Umur
Wednesday, 07/01/2026


KALBARONLINE.com – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (4/1/2026). Korban dibawa oleh seorang sopir travel berinisial MR (20 tahun).

Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Pada Minggu (04/01/2026), aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.

MR alias S yang diduga melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur mengakui perbuatannya. Di mana menurut MR hal tersebut dilakukan berdasarkan suka sama suka. Ia juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui kalau pacarnya tersebut merupakan anak bawah umur.

“Dia mengaku kepada saya 19 tahun, saya tidak tahu kalau usianya masih 15 tahun,” ucap pelaku.

Pelaku menyatakan, bahwa dirinya kenal dengan korban berawal dari medsos, kemudian bertukaran WhatsApp, hingga akhirnya menjalin asmara dengan korban.

“Saya sudah pernah nikah, dan memiliki anak,” ujar pelaku.

Disinggung mengetahui atau tidak korban telah viral sebagai korban penyekapan, pelaku mengaku mengetahui hal tersebut, dan dirinya ada niat untuk mengembalikan korban. Namun ia juga merasa takut, begitu juga dengan korban.

“Saya ingin mengembalikan korban saat viral itu, namun saya ada rasa takut, korban juga takut untuk pulang,” jelasnya.

“Dia saya bawa ke kos dan penginapan, dan juga ada ikut saya berangkat, ikut saya kerja (travel) ke Singkawang,” sambung pelaku.

Pelaku mengatakan, atas apa yang dilakukannya terhadap korban, sehingga korban mau ikut dan mau disetubuhi olehnya, bukan karena iming-iming.

“Dia mau ikut saya, tidak ada iming-iming, kami pacaran,” kata pelaku.

Pelaku juga menjelaskan, terkait akses telepon genggam korban yang tidak bisa dihubungi pihak keluarga, yakni karena handphone korban telah dilacak mantan pacar korban. (Lid)

Kasus Ayah Setubuhi Anak 4 Tahun di Sanggau Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Dorong Vonis Maksimal
Kasus Ayah Setubuhi Anak 4 Tahun di Sanggau Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Dorong Vonis Maksimal
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sanggau yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya kini memasuki tahap akhir persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Lembaga **Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat selaku kuasa hukum korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal demi rasa keadilan serta perlindungan hak anak.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan terhadap terdakwa yang kini telah melalui seluruh rangkaian proses persidangan.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2025, dan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur. Namun ada beberapa hal yang menjadi atensi kami, terutama harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Eka, Senin (05/01/2026).

Eka mengungkapkan, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan saat ibu korban sedang pergi bekerja.

“Pada Agustus 2025 lalu kami menerima informasi adanya dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 4 tahun yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Pelaku, IS (39), diduga melancarkan perbuatannya setiap waktu subuh ketika istrinya berangkat kerja. Ibu korban kemudian curiga dengan kondisi anaknya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sanggau,” jelasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati adanya luka lecet tidak wajar di area kemaluan anak. Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Eka menjelaskan, HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan yang kini memasuki fase penentuan.

Pada tahap dua proses hukum, lanjut Eka, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan keraguan dalam penilaian majelis hakim.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap majelis hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,” terang Eka.

Ia menegaskan, pelaku patut dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pemberatan melalui penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat status pelaku sebagai ayah kandung korban.

Di sisi lain, Eka menyampaikan kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif. “Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.

“Karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan dan menjadi pelindung bagi anak,” pungkas Eka. (Lid)