Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
penipuan
Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
Thursday, 22/10/2026

KALBARONLINE.com – PT Dua Pilar Askara Amerta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan ke Polda Kalimantan Barat. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Deden Kurnia, perusahaan mendatangi Polda Kalbar pada Kamis (22/10/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 13 April 2026. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Fani, Kamis (22/10/2026).

Deden menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi untuk membiayai modal konstruksi pembangunan gerai Mie Gacoan.

Terlapor berinisial R bersama sejumlah pihak lainnya disebut mengaku memiliki atau mengelola pekerjaan konstruksi di lebih dari 10 lokasi. Proyek tersebut diklaim berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Pesta Pora Abadi.

Menurut pihak pelapor, calon investor diperlihatkan sejumlah dokumen dan data proyek, termasuk pekerjaan yang diklaim sedang berjalan dan menunggu pencairan pembayaran termin.

Dalam penawaran itu, investor dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen per bulan dari dana yang ditanamkan. Terlapor juga disebut menawarkan jaminan berupa aset atau surat berharga, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai yang diklaim sebanding dengan dana investasi.

Atas penawaran tersebut, PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku menanamkan modal sebesar Rp2,3 miliar. Namun, menurut perusahaan, janji keuntungan dan jaminan keamanan dana tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Perusahaan kemudian melaporkan R dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Deden menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan mencari solusi bersama. Kuasa hukum juga telah berkunjung ke Balikpapan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

PT Dua Pilar Askara Amerta menyatakan akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi komunikasi dan penanganan yang telah dilakukan penyidik Polda Kalbar.

Melalui kasus ini, Fani mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan aset.

“Kami berharap pemberitaan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Fani. (Lid)

Polisi Ungkap Arisan Bodong Dapur Mbah, Warga Pontianak Rugi Rp61,2 Juta
Polisi Ungkap Arisan Bodong Dapur Mbah, Warga Pontianak Rugi Rp61,2 Juta
Thursday, 24/09/2026

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan arisan bodong yang dijalankan perempuan berinisial RM, pemilik usaha katering Dapur Mbah. Salah satu korban dalam kasus tersebut disebut mengalami kerugian hingga Rp61,2 juta.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melihat unggahan akun Instagram Dapur Mbah pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahan tersebut, RM menawarkan arisan dengan nominal relatif murah, tetapi menjanjikan keuntungan besar dalam waktu satu minggu hingga satu bulan.

Korban kemudian mengikuti arisan tersebut dengan menyetorkan Rp7,4 juta. Pada 28 Juni, korban dijanjikan memperoleh uang sebesar Rp11 juta.

Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban kembali melakukan top up. Setoran berikutnya dilakukan sebesar Rp10 juta pada 29 Juli, Rp13,5 juta pada 15 Agustus, Rp6,3 juta pada 17 Agustus, hingga sejumlah setoran berikutnya.

“Total uang yang disetorkan kurang lebih Rp61,2 juta,” kata Endang.

Polisi menduga korban dalam kasus tersebut bukan hanya satu orang. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 70 korban lainnya.

Menurut polisi, RM menjalankan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya, RM diketahui memiliki usaha katering yang mengalami masalah.

RM kemudian diduga menerapkan sistem gali lubang tutup lubang hingga menjalankan arisan yang diduga bodong.

RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Perempuan. Saat ini, tersangka diketahui sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan hampir 31 minggu.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya print out rekening milik korban dan satu unit handphone yang digunakan tersangka.

RM dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban arisan tersebut untuk segera melapor. (Lid)

Polres Kapuas Hulu Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat Polri
Polres Kapuas Hulu Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat Polri
Tuesday, 07/07/2026

KALBARONLINE.com – Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian. Imbauan ini merupakan tindak lanjut atas peringatan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol. Bambang Suharyono, terkait maraknya aksi penipuan melalui telepon, pesan singkat, hingga aplikasi perpesanan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari oknum yang memanfaatkan nama pejabat Polri demi memperoleh keuntungan pribadi, terutama pada momentum pergantian pejabat di lingkungan kepolisian.

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan imbauan tersebut agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan yang mencatut nama pejabat Polri.

"Sebagaimana imbauan yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu agar tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menghubungi dan mengatasnamakan pejabat Polri untuk meminta uang, bantuan, fasilitas, maupun kepentingan lainnya. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut dengan melakukan verifikasi," ujarnya.

Menurut IPTU Jamali, pelaku penipuan umumnya memanfaatkan nama pejabat kepolisian untuk memperoleh kepercayaan dari calon korban. Karena itu, masyarakat diminta tetap tenang, tidak terburu-buru mengambil keputusan, dan segera melakukan konfirmasi kepada kantor kepolisian terdekat apabila menerima telepon atau pesan yang mencurigakan.

Ia juga mengingatkan masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk memperoleh informasi maupun melaporkan dugaan tindak penipuan.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Dengan kewaspadaan bersama, kita dapat mencegah masyarakat menjadi korban penipuan," tambahnya.

Polres Kapuas Hulu berharap masyarakat berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penipuan yang mengatasnamakan institusi Polri maupun pejabat di lingkungan Polda Kalbar dan Polres Kapuas Hulu.

Melalui sinergi antara Polri dan masyarakat, diharapkan berbagai bentuk kejahatan, khususnya penipuan dengan modus pencatutan nama pejabat, dapat dicegah sejak dini sehingga keamanan, ketertiban, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tetap terjaga. (Haq)

Bantah Tuduhan Penipuan Rp400 Juta, Pemilik Lapis Pontianak Beberkan Faktanya
Bantah Tuduhan Penipuan Rp400 Juta, Pemilik Lapis Pontianak Beberkan Faktanya
Sunday, 28/12/2025


KALBARONLINE.com – Owner usaha Lapis Pontianak, Eka Agustini, membantah tudingan penipuan dan penggelapan uang Rp400 juta yang dilaporkan rekan bisnisnya, Melati Fajarwati. Melalui kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, Eka menegaskan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.

Bayu menjelaskan, pada Oktober 2024 kliennya sepakat bekerjasama secara lisan dengan Melati. Sebelum itu, Melati sudah lebih dulu bekerja sama mempromosikan usaha kue lapis milik Eka. Belakangan, Melati tertarik menanamkan modal setelah mengetahui Eka juga menjalankan usaha jual beli gula.

“Keduanya sepakat, Melati kemudian menanamkan modal untuk usaha gula tersebut,” ujar Bayu, Minggu 28 Desember 2025.

Berdasarkan bukti transfer, kata Bayu, total modal yang dikirim Melati sebesar Rp42 juta. Dalam dua bulan, usaha tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp480 juta. Dari jumlah itu, kliennya disebut sudah membayarkan Rp290 juta kepada Melati.

“Bukti transfer lengkap, sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Pontianak,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Bayu, sisa kewajiban yang belum dibayar hanya Rp191 juta, bukan Rp400 juta seperti yang disebutkan pelapor di media sosial maupun media massa. Angka Rp400 juta itu disebut pelapor sudah termasuk bunga.

Namun dalam perjalanan usaha, terjadi kendala yang membuat pembayaran sisa kewajiban tersebut terhambat. Eka bahkan meminta agar pembayaran dilakukan secara mencicil, namun Melati disebut menolak dan tetap meminta pelunasan penuh secara tunai.

Bayu juga menyinggung dugaan tindakan intimidasi yang dialami kliennya. Pada November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Eka disebut dijemput Melati dan dibawa ke salah satu hotel di Jalan Gajah Mada. Di sana, Eka disebut dipaksa membayar uang beserta bunga Rp400 juta hingga akhirnya baru dipulangkan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Karena usaha sedang bermasalah, tentu permintaan tersebut tidak bisa dipenuhi. Klien kami tetap bersedia membayar, tapi dengan mekanisme cicilan,” jelasnya.

Bayu menambahkan, Melati juga disebut menghubungi rekan bisnis Eka dan menyebarkan narasi penipuan hingga berdampak pada usaha kliennya. Pada Januari 2025, laporan dugaan penipuan Rp380 juta pun dilayangkan ke Polresta Pontianak.

Namun yang disesalkan, kata Bayu, pelapor menyebut angka kerugian tanpa membawa bukti kuat. “Berdasarkan rekening koran, sisa hutangnya hanya Rp191 juta,” ujarnya.

Pada Juli 2025, penyidik kemudian menetapkan Eka sebagai tersangka. Pihaknya langsung mengajukan keberatan karena menilai perkara ini murni keperdataan dan tidak memenuhi unsur pidana.

“Usahanya ada, sebagian sudah dibayar, tidak ada niat menipu. Ini hubungan bisnis, bukan penipuan,” tegas Bayu.

Pada proses mediasi 25 Desember 2025 lalu, kata Bayu, pihaknya bahkan sudah membawa uang Rp191 juta untuk membayar sisa hutang, dengan catatan nama baik Eka dipulihkan. Namun tawaran itu ditolak.

Sementara itu, Eka Agustini membenarkan kerja sama berlangsung selama enam minggu sejak Oktober hingga November 2024. Modal Rp42 juta yang diberikan digunakan sepenuhnya untuk usaha gula dengan skema bunga 9,8 persen per lima hari. Enam minggu berjalan mulus, hingga memasuki minggu ketujuh terjadi keterlambatan empat hari akibat pasokan gula tertunda.

Tak lama setelah itu, Melati meminta pengembalian modal dan keuntungan. Bahkan empat hari setelah kejadian Eka dibawa ke hotel, Melati bersama mantan suami dan timnya datang ke rumahnya dan meminta pengembalian uang sebesar Rp400 juta.

Eka menegaskan, modal usaha digunakan sepenuhnya untuk kegiatan bisnis dan ia sudah beberapa kali melakukan pembayaran hingga total Rp280 juta. Hanya tersisa Rp191 juta yang belum dibayar karena kendala usaha.

“Saya tidak pernah punya niat menipu siapa pun. Banyak rekan bisnis lain meminjamkan modal hingga ratusan juta dan semuanya sudah saya bayar,” tegasnya.

Eka dan kuasa hukumnya berharap persoalan ini bisa dilihat secara proporsional, bahwa persoalan yang terjadi merupakan urusan bisnis, bukan tindak penipuan. (Red)

Modus Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif, Warga Diminta Tidak Percaya
Modus Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif, Warga Diminta Tidak Percaya
Monday, 08/12/2025


KALBARONLINE.com – Sebuah poster pengobatan alternatif yang mengatasnamakan Brahmana Sanjaya beredar di media sosial Facebook dan mengklaim akan menggelar roadshow penyembuhan penyakit di Kota Pontianak. Dalam poster tersebut dicantumkan daftar penyakit yang disebut bisa disembuhkan serta informasi waktu dan lokasi pelaksanaan di Kantor Wali Kota Pontianak, Jalan Rahadi Usman Nomor 3.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Yusnaldi, mengimbau masyarakat Pontianak dan sekitarnya agar tidak mempercayai informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa poster tersebut merupakan modus penipuan, dan meminta masyarakat tidak melakukan pendaftaran maupun pembayaran apa pun.

“Masyarakat saya imbau untuk tidak percaya dan jangan sampai tertipu dengan mendaftar atau membayar sejumlah uang. Tim sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Brahmana Sanjaya dan mereka menyatakan itu adalah modus penipuan,” tegas Yusnaldi, Senin (8/12/2025).

Yusnaldi mengingatkan masyarakat untuk semakin waspada di era perkembangan teknologi informasi saat ini. Menurutnya, banyak informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dipertanggungjawabkan atau berpotensi hoaks, sehingga perlu dilakukan verifikasi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.

“Kalau di lingkungan pemerintahan ada kegiatan atau informasi, tentu akan ada informasi resmi yang dipublikasikan oleh pemerintah dari portal website atau akun media sosial resmi pemerintah,” ujarnya.

Plt Kadiskominfo itu juga mengajak masyarakat untuk tidak turut menyebarkan hoaks agar dapat menekan jumlah korban yang terdampak.

“Jangan sebarkan hoax. Jika ingin menyebarkan informasi kepada orang lain, pastikan informasi tersebut valid dan benar adanya,” tutupnya. (Red)