Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
perda bakar lahan 2 hektare
Tolak Perda Peladang Dicabut, DAD Kalbar: Jangan Kambing Hitamkan Peladang Tradisional
Tolak Perda Peladang Dicabut, DAD Kalbar: Jangan Kambing Hitamkan Peladang Tradisional
Friday, 28/08/2026

KALBARONLINE.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua Umum DAD Kalbar, Cornelius Kimha, meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Jangan kambing hitamkan peladang tradisional. Ungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan secara objektif dan berdasarkan fakta,” kata Cornelius saat menyampaikan pernyataan sikap di Rumah Adat Betang Pontianak, Jumat (28/6/2026).

Menurut Cornelius, aktivitas berladang bagi masyarakat adat Dayak, termasuk sebagian masyarakat Melayu di pedalaman Kalbar, bukan sekadar aktivitas ekonomi. Berladang juga menjadi bagian dari kebudayaan yang dilakukan secara turun-temurun.

Ia mencontohkan tradisi adat patahunan yang berkaitan dengan kegiatan naik dango atau gawai setelah masyarakat memanen hasil ladang.

“Peladang adalah konsep ekonomi tradisional bagi masyarakat adat Dayak, mungkin juga bagi masyarakat Melayu yang ada di pedalaman Kalimantan Barat. Ini bukan hanya masalah ekonomi kerakyatan, tetapi juga menyangkut budaya,” ujarnya.

Cornelius menegaskan, praktik berladang tradisional juga memiliki aturan adat. Prosesnya dilakukan secara bersama-sama, mulai dari mencari rasi, membuat patok adat, menentukan waktu menebas, hingga menyiapkan lahan untuk dibakar.

Menurutnya, masyarakat juga membuat sekat untuk mencegah api merambat ke luar area ladang.

“Seluruh komunitas yang berladang dalam satu hamparan sudah membuat sekat agar pada saat membakar, api tidak menjalar ke mana-mana,” katanya.

Ia menyebut luas lahan yang dibuka peladang tradisional relatif kecil. Dalam praktiknya, masyarakat disebut rata-rata hanya membuka sekitar 1,5 hektare.

Cornelius pun menolak anggapan bahwa peladang tradisional menjadi penyebab utama kabut asap. Ia mengatakan aktivitas pembakaran untuk berladang biasanya hanya berlangsung dalam waktu singkat sebelum masyarakat melanjutkan proses menugal.

“Biasanya setelah lahan selesai dibakar, satu hari kemudian atau tiga hari kemudian mereka sudah mulai mengais dan langsung menugal. Tidak ada lagi asap,” ujarnya.

DAD Kalbar meminta pemerintah menggunakan data dan hasil investigasi ilmiah untuk menentukan sumber karhutla, bukan berdasarkan asumsi atau generalisasi terhadap peladang.

Menurut Cornelius, pembakaran lahan oleh masyarakat secara tradisional harus dibedakan dengan pembukaan lahan secara komersial maupun pembakaran yang dilakukan secara ilegal dan tidak terkendali.

“Apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporasi secara melawan hukum dan tidak terkait dengan kearifan lokal, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang status dan latar belakangnya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat adat dan peladang tradisional dilibatkan dalam penanggulangan karhutla. Menurutnya, masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi tanah, cuaca, hutan, hingga tata kelola lahan.

Selain itu, DAD meminta pemerintah membuka data terkait lokasi titik api, status kepemilikan atau penguasaan lahan, hasil investigasi penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022, Cornelius menilai aturan tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia merujuk Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut yang mengatur larangan pembakaran lahan sekaligus pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Kalau mau dicabut, jangan cabut perdanya. Cabut induknya atau cabut pasal yang mengatur ini,” katanya.

DAD Kalbar kemudian menyampaikan enam sikap terkait polemik tersebut.

Pertama, menolak pencabutan Perda Kalbar yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal tanpa kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.

Kedua, meminta pemerintah membedakan pembakaran untuk perladangan tradisional dengan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal, termasuk yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Ketiga, meminta pemerintah tidak menjadikan perladangan tradisional sebagai penyebab utama kabut asap tanpa dukungan data dan bukti ilmiah.

Keempat, mendorong pemerintah mempertahankan sekaligus menyempurnakan regulasi yang mengakui kearifan lokal dengan tetap memperkuat aspek keselamatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.

Kelima, meminta adanya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Keenam, meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif agar sumber kebakaran ditentukan berdasarkan fakta dan bukti.

Cornelius juga meminta Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar tetap mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami tetap meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap konsekuen mempertahankan perda ini karena ini merupakan aspirasi masyarakat. Bukan kepentingan gubernur, bukan kepentingan DPRD, tetapi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Lid)

Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Presiden Prabowo Subianto belum memahami secara utuh substansi Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat menerima massa yang menggelar aksi penolakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Norsan, Presiden Prabowo kemungkinan hanya menerima informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan dan kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari jajaran pemerintah pusat.

Sementara, kata dia, substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak semata-mata mengatur pembakaran lahan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan aktivitas perladangan dengan ketentuan tertentu.

“Beliau (Presiden Prabowo) mungkin belum memahami secara utuh perda ini. Beliau hanya mendapatkan informasi dari menteri terkait pembakaran dan penyebab karhutla,” ujar Norsan.

Norsan menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Regulasi tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat tradisional yang masih menjalankan praktik perladangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali.

Ketentuan tersebut mengatur pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi tanaman varietas lokal, serta dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.

Menurut Norsan, ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengakui keberadaan masyarakat hukum adat serta kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dilihat hanya dari sisi aktivitas pembakaran lahannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memang menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026).

Arahan tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” kata Norsan pada 22 Agustus 2026.

Namun, beberapa hari setelahnya, Norsan menyatakan tidak akan mencabut Perda tersebut tanpa alasan yang kuat. Ia meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah pusat.

Sikap tersebut kemudian berkembang setelah Norsan menerima massa yang menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Norsan bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali perda yang mengatur pembukaan lahan perladangan tersebut.

Artinya, perda tersebut tidak langsung dicabut, tetapi akan dikaji kembali untuk melihat ketentuan mana yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.

Polemik ini muncul di tengah kondisi karhutla Kalbar yang masih berlangsung. Sebelumnya, Norsan beberapa kali meminta masyarakat dan para peladang menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan bahkan menyatakan pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda untuk sementara ditutup hingga kondisi El Nino berakhir.

“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan.

Beberapa hari kemudian, setelah meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli pada 24 Agustus 2026, Norsan kembali meminta masyarakat menahan diri untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam berbagai pernyataannya terkait karhutla tersebut, Norsan lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat dan peladang. Sementara itu, persoalan kebakaran di kawasan konsesi, termasuk area perkebunan dan lahan gambut, menjadi bagian lain dari persoalan karhutla yang juga mendapat perhatian dalam penanganan kebakaran di Kalimantan Barat.

Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pun akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan boleh atau tidaknya pembakaran lahan. Regulasi tersebut juga bersinggungan dengan perlindungan terhadap praktik perladangan masyarakat tradisional serta kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Kini, setelah adanya instruksi pencabutan dari pemerintah pusat dan penolakan dari masyarakat, Norsan bersama DPRD Kalbar memilih jalan untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah tersebut sekaligus membuka ruang untuk membahas kembali posisi aturan daerah tersebut di tengah kebutuhan pengendalian karhutla dan perlindungan terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi perladangan. (Tim Liputan)

Tak Dicabut, Tak Berarti Selesai, Perda Peladang Akan Ditinjau Kembali
Tak Dicabut, Tak Berarti Selesai, Perda Peladang Akan Ditinjau Kembali
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Sikap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal kembali berkembang.

Dalam rangkaian peristiwa yang sama, Norsan menyampaikan dua pernyataan yang sekilas berbeda. Ia sebelumnya menegaskan tidak akan mencabut perda yang mengatur pembukaan lahan dengan cara dibakar tersebut. Namun, usai menerima massa yang menolak pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), Norsan kemudian menyatakan Pemprov Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali aturan tersebut.

Polemik ini bermula setelah Presiden Prabowo Subianto meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Instruksi tersebut disampaikan setelah Prabowo meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.

Norsan sebelumnya mengatakan arahan pencabutan perda disampaikan kepadanya melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, dalam perkembangan berikutnya, Norsan justru menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut.

Sikap tersebut kemudian mendapat dukungan dari massa yang menolak pencabutan perda. Mereka menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026).

Massa menyuarakan penolakan terhadap pencabutan aturan yang selama ini menjadi salah satu dasar hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

Norsan kemudian menerima massa dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan terkait keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Setelah pertemuan tersebut, muncul perkembangan baru. Norsan bersama DPRD Kalbar menyepakati untuk meninjau kembali perda tersebut.

Artinya, perda tidak langsung dicabut. Namun, aturan tersebut juga tidak dianggap selesai begitu saja. Substansi dan penerapannya akan kembali dikaji bersama.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 sendiri berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai perlindungan lingkungan hidup sekaligus memberikan ruang terhadap kearifan lokal masyarakat.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu konteks dalam pengaturan pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal di Kalimantan Barat.

Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022, pembukaan lahan untuk perladangan diatur secara terbatas dan terkendali. Salah satunya dengan membatasi luas lahan yang dibakar maksimal dua hektare per kepala keluarga.

Lahan tersebut diperuntukkan untuk ditanami tanaman varietas lokal. Pembakaran juga wajib dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar sebagai upaya mencegah api menjalar ke wilayah sekitarnya.

Karena itu, persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak sesederhana persoalan boleh atau tidak boleh membakar lahan. Ada konteks kearifan lokal masyarakat yang menjadi dasar pengaturan, sekaligus ada kewajiban untuk memastikan aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang meluas.

Norsan Sebelumnya Sudah Larang Bakar Ladang

Menariknya, jauh sebelum perintah pencabutan perda oleh Presiden Prabowo mencuat, Norsan sendiri sudah mengambil sikap tegas terhadap aktivitas pembakaran ladang di tengah kondisi karhutla.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.

“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujar Norsan.

Pernyataan tersebut kembali ditegaskan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.

Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi karhutla masih terjadi.

“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” katanya.

Dengan demikian, ada perbedaan antara menghentikan sementara pembakaran ladang dalam situasi karhutla dengan mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 secara permanen.

Norsan sebelumnya memilih menghentikan sementara praktik pembakaran yang diatur dalam perda. Namun ketika muncul instruksi pencabutan dari pemerintah pusat, ia kemudian menegaskan perda tidak akan dicabut.

Setelah aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar pada Kamis (27/8/2026), posisi tersebut berkembang lagi dengan adanya kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar untuk meninjau kembali perda.

Dengan demikian, tidak dicabut bukan berarti persoalannya selesai.

Perda Nomor 1 Tahun 2022 tetap dipertahankan, tetapi substansi dan penerapannya akan menjadi bahan evaluasi. Di saat yang sama, pemerintah tetap menghadapi pekerjaan besar untuk menangani karhutla yang menjadi latar belakang munculnya polemik tersebut. (Tim)

Karhutla Kalbar Meluas, Kenapa Norsan Lebih Banyak Bicara Peladang?
Karhutla Kalbar Meluas, Kenapa Norsan Lebih Banyak Bicara Peladang?
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus menjadi persoalan serius. Di tengah kondisi tersebut, Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam sejumlah pernyataannya justru lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat, khususnya peladang yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Sorotan Norsan terhadap aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat muncul dalam beberapa kesempatan sepanjang Agustus 2026. Bahkan, sebelum polemik pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 mencuat, Norsan sudah meminta aktivitas pembakaran ladang dihentikan sementara.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan mengatakan akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama para peladang, agar tidak melakukan pembakaran lahan selama musim kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Saat itu, Norsan menyebut luas lahan yang terbakar di Kalbar telah mencapai sekitar 28 ribu hektare.

“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan, Kamis (13/8/2026).

Norsan bahkan secara khusus menyinggung ketentuan pembakaran lahan maksimal dua hektare yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

“Pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda, sekarang kita tutup dulu. Kita tidak bolehkan dulu sampai El Nino berakhir,” ujarnya.

Artinya, dalam kondisi karhutla, Norsan sejak awal telah mengambil sikap untuk menghentikan sementara praktik pembakaran lahan yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas perladangan masyarakat.

Minta Warga Tahan Bakar Lahan

Sikap tersebut kembali disampaikan Norsan pada 24 Agustus 2026 saat meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli.

Norsan meminta masyarakat menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menyebut pembakaran masih dilakukan masyarakat karena abu hasil pembakaran dianggap dapat membantu menyuburkan lahan.

“Saya melihat masyarakat, saya tidak mengkultuskan satu suku ya tapi seluruh masyarakat Kalbar. Ini umumnya membuka lahan dengan cara membakar, saya tahu itu mendapatkan abu daripada pembakaran itu untuk pupuk dan kalau bisa dalam situasi seperti ini tahan dulu untuk bakar lahan,” ujarnya.

Menurut Norsan, pemerintah juga berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan proses pembukaan lahan. Salah satunya dengan menyiapkan bantuan alat berat agar masyarakat tidak perlu menggunakan metode pembakaran.

“Kita memang ada upaya membantu masyarakat dengan alat berat, tapi ini dalam proses pengajuan kita kepada perusahaan dan dari dulu juga kita pernah ajukan,” sebutnya.

Dua pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa ketika membahas pencegahan karhutla, Norsan berulang kali mengarahkan imbauan kepada masyarakat dan peladang.

Namun, persoalan karhutla di Kalimantan Barat tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perladangan masyarakat. Kebakaran juga terjadi di kawasan gambut, perkebunan, dan wilayah yang berada dalam konsesi perusahaan.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena praktik perladangan masyarakat pada umumnya tidak dilakukan di kawasan lahan gambut. Dengan karakter tersebut, penanganan karhutla membutuhkan perhatian terhadap seluruh wilayah dan aktivitas yang berpotensi menjadi sumber kebakaran.

Pertanyaannya kemudian, ketika masyarakat dan peladang terus diminta menghentikan pembakaran, sejauh mana perhatian dan pengawasan pemerintah juga diarahkan terhadap kawasan konsesi dan aktivitas korporasi yang berada di wilayah rawan karhutla?

Apalagi, luas lahan terbakar di Kalbar yang disebut Norsan mencapai sekitar 28 ribu hektare menunjukkan bahwa persoalan karhutla tidak sederhana dan tidak cukup dilihat hanya dari satu sisi.

Dari Larangan Bakar hingga Polemik Perda

Polemik mengenai pembakaran lahan kemudian berkembang menjadi persoalan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Perda tersebut mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal, termasuk pembakaran terbatas dan terkendali dengan sejumlah ketentuan.

Di tengah kondisi karhutla, Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta Pemerintah Provinsi Kalbar mencabut perda tersebut setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada 22 Agustus 2026.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Namun, perkembangan berikutnya menunjukkan persoalan tidak sesederhana pencabutan perda. Norsan kemudian menyatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak akan dicabut dan pemerintah bersama DPRD Kalbar memilih meninjau kembali aturan tersebut.

Di sisi lain, Norsan sebelumnya telah menyatakan bahwa pembakaran ladang yang diatur dalam perda untuk sementara dihentikan selama kondisi karhutla dan El Nino masih berlangsung.

Perbedaan antara menghentikan sementara praktik pembakaran dalam kondisi darurat dan mencabut perda secara permanen inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam polemik Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Sementara itu, di tengah perdebatan mengenai perda dan aktivitas pembakaran masyarakat, penanganan karhutla tetap membutuhkan pengawasan terhadap seluruh wilayah yang terbakar, termasuk kawasan gambut, perkebunan, dan konsesi perusahaan.

Sebab, jika persoalan karhutla hanya dilihat dari aktivitas pembukaan lahan masyarakat, ada bagian lain dari persoalan kebakaran yang juga perlu mendapat perhatian. (Tim)

Norsan dan DPRD Kalbar Sepakat Tinjau Kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022
Norsan dan DPRD Kalbar Sepakat Tinjau Kembali Perda Peladang Nomor 1 Tahun 2022
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Pemerintah Provinsi Kalbar bersama DPRD Kalbar sepakat meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Norsan menjelaskan, kewenangan pencabutan perda berada pada pemerintah daerah bersama DPRD. Namun, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif adalah kita meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022. Kewenangan untuk mencabut perda sebenarnya ada pada gubernur bersama eksekutif dan legislatif,” kata Norsan.

Menurutnya, pencabutan perda tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila aturan yang menjadi dasar hukumnya masih tetap berlaku.

“Kalau seandainya perda itu dicabut, sementara undang-undangnya tidak dicabut, tentu percuma. Karena itu, kita sepakat dengan pihak legislatif untuk mempertahankan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Norsan mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 memberikan kepastian hukum terkait kearifan lokal dan masyarakat tradisional, termasuk aktivitas pembukaan lahan untuk tanaman tradisional seperti padi dan palawija.

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak secara spesifik menyebut suku tertentu. Istilah yang digunakan adalah masyarakat tradisional.

“Di dalamnya juga tidak menyebutkan suku tertentu. Tidak ada penyebutan suku, tetapi yang disebut adalah masyarakat tradisional. Artinya, berbagai macam suku yang melakukan pembuatan ladang termasuk di dalamnya,” katanya.

Untuk membahas lebih lanjut keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022, Norsan mengatakan pemerintah provinsi akan menggelar rapat bersama DPRD dan masyarakat adat.

Pembahasan tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk terkait posisi Kalimantan Barat terhadap aturan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.

“Kita nanti akan melakukan rapat bersama legislatif dan masyarakat adat. Kita akan membahasnya bersama-sama, kemudian hasilnya kita sampaikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya. (Lid)

Ketua DPRD Kalbar Tegaskan Perda Peladang Tak Akan Dicabut
Ketua DPRD Kalbar Tegaskan Perda Peladang Tak Akan Dicabut
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat Aloysius menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak akan dicabut.

Penegasan tersebut disampaikan Aloysius usai menemui massa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menggelar aksi menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Aloysius, DPRD Kalbar bersama Gubernur Kalbar Ria Norsan telah sepakat mempertahankan perda tersebut sebagai payung hukum bagi masyarakat peladang.

“Terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemasyarakatan yang datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi, saya meminta Bapak Gubernur untuk hadir. Jadi, kita bersama-sama menyatakan bahwa untuk yang pertama, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut. Kita sepakat untuk tidak mencabut perda tersebut,” kata Aloysius.

Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah daerah berbeda dengan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penerapan perda, sementara undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat.

“Kecuali undang-undang, kalau undang-undang bukan ranah kami. Undang-undang merupakan ranah pemerintah pusat. Sedangkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 memiliki dasar hukum berupa undang-undang,” ujarnya.

Aloysius mengatakan kesepakatan untuk mempertahankan perda tersebut telah dituangkan dalam sebuah pernyataan. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalbar akan mengantisipasi persoalan yang berkaitan dengan pembukaan lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia juga membuka kemungkinan adanya kebijakan tambahan dari pemerintah provinsi untuk memperkuat penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Mungkin nanti perda ini sebagai payung hukum. Bisa juga ada semacam instruksi Gubernur yang berkaitan dengan hal tersebut,” katanya.

Di sisi lain, Aloysius mengingatkan bahwa Kalimantan Barat masih menghadapi musim kemarau dan persoalan karhutla. Karena itu, keberadaan perda perlu diiringi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan keberadaan perda tidak disalahgunakan sebagai alasan bagi masyarakat untuk terus melakukan pembakaran lahan.

“Apakah dengan adanya perda ini masyarakat akan terus melakukan pembakaran? Inilah yang akan kita sosialisasikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022 bukan berarti mengabaikan persoalan karhutla. DPRD dan pemerintah provinsi tetap perlu memastikan pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan serta mendorong upaya pencegahan kebakaran.

Aloysius kembali menegaskan kesepakatan DPRD Kalbar dan pemerintah provinsi untuk mempertahankan perda tersebut.

“Yang jelas, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak kita cabut,” tegasnya. (Lid)

Ria Norsan Tegaskan Tak Akan Cabut Perda Peladang, Minta Alasan Kuat ke Pemerintah Pusat
Ria Norsan Tegaskan Tak Akan Cabut Perda Peladang, Minta Alasan Kuat ke Pemerintah Pusat
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan dirinya tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang menggelar aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut diwarnai kritik terhadap pemerintah pusat. Massa menilai rencana pencabutan perda atas instruksi Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat peladang di Kalimantan Barat.

Sejumlah anggota DPRD Kalbar bersama Norsan kemudian menemui massa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Di hadapan massa, Norsan menyebut Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, perda tersebut merupakan kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD Kalbar yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tradisional yang membuka lahan dengan luasan tertentu.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini kesepakatan gubernur dan legislatif. Ini adalah penegasan supaya masyarakat tradisional yang membuka lahan dua hektare mendapat perlindungan hukum. Itu tujuan perda, bukan malah mengaburkan,” kata Norsan.

Ia juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebut suku atau peladang, tetapi mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

Karena itu, Norsan menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dilakukan begitu saja.

“Apa yang dikatakan Pak Martinus Sudarno itu benar. Menteri dan Presiden tidak berhak mencabut perda,” tegasnya.

Meski demikian, Norsan mengaku berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, ia merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Apapun kebijakan pusat, senang tidak senang, suka tidak suka harus dilaksanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Norsan menegaskan dirinya dipilih langsung oleh masyarakat Kalimantan Barat sehingga kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi pertimbangannya.

Ia bahkan mengaku memahami kehidupan masyarakat peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

“Kalau bicara ladang, saya paham,” katanya.

Norsan kemudian menjelaskan alasan dirinya menilai Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” kata Norsan.

Menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dicabut tanpa mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi yang masih mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kalau dicabut, tidak ada artinya. Undang-undang tetap mengatakan boleh, kecuali dari pusat mencabut undang-undang,” ujarnya.

Di tengah desakan massa, Norsan kemudian memberikan pernyataan tegas mengenai sikapnya terhadap perda tersebut.

“Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Cuma saya perlu alasan-alasan yang kuat untuk didiskusikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Kalau perlu tokoh adat ikut dengan saya,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan memastikan dirinya tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.

“Jangan khawatir. Saya juga mengambil tindakan dan memikirkan masyarakat. Tidak mungkin saya menyengsarakan masyarakat saya, dan akan saya buktikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Norsan juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, keberadaan satgas tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas.

“Untuk Satgas PKH, kita tidak berdaya. Mereka punya tim, kadang-kadang tidak pamit juga dengan kita,” ujarnya.

Di tengah polemik pencabutan perda dan desakan masyarakat, Norsan memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“APBD kita akan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Lid)

Demo Tolak Perda Peladang Dicabut, Martinus Sudarno Tantang Norsan Jamin Nasib Peladang
Demo Tolak Perda Peladang Dicabut, Martinus Sudarno Tantang Norsan Jamin Nasib Peladang
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026), berlangsung dengan sejumlah tuntutan dari masyarakat. Salah satu yang menarik perhatian datang dari mantan anggota DPRD Kalbar, Martinus Sudarno, yang mempertanyakan kemampuan pemerintah menjamin nasib peladang jika aturan tersebut dicabut.

Martinus turut berorasi dalam aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat tersebut. Ia meminta pemerintah mempertimbangkan kembali rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut Martinus, pencabutan perda memiliki mekanisme hukum yang harus ditempuh, baik melalui legislatif review maupun judicial review.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, gubernur tidak berwenang mencabut perda, menteri dalam negeri juga tidak berwenang mencabut perda, bahkan presiden sekalipun tidak berwenang mencabut perda,” kata Martinus.

Ia menjelaskan, legislatif review dilakukan melalui pembahasan bersama DPRD. Sementara judicial review dapat ditempuh melalui Mahkamah Agung apabila sebuah perda dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Martinus mengatakan dirinya mengetahui proses tersebut karena pernah menjadi anggota DPRD Kalbar dan ikut terlibat dalam pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Karena saya sebelumnya anggota DPRD Provinsi Kalbar dan ikut membahas perda tersebut, maka untuk pencabutan perda dapat saya katakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Dalam orasinya, Martinus juga mengkritik gagasan pemerintah yang menawarkan bantuan alat pertanian seperti traktor sebagai solusi bagi masyarakat peladang.

“Enak saja Presiden menyatakan nanti peladang dikasih traktor. Memangnya traktor itu tidak pakai minyak?” sindirnya.

Menurut Martinus, aktivitas berladang masyarakat Kalbar tidak hanya menghasilkan satu komoditas. Masyarakat menanam berbagai kebutuhan pangan, mulai dari jagung, sayuran, ubi, padi pulut dan tanaman lainnya.

“Prabowo ngerti apa ndak?” katanya.

Ia kemudian meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan bawahannya dalam mengambil kebijakan terkait persoalan karhutla dan aktivitas perladangan.

“Saya titip pesan kepada teman-teman di Gerindra sampaikan kepada Presiden Prabowo, jangan hanya mengatakan ‘saya mendapat laporan’. Yang kasih laporan itu, memberikan laporan tidak benar,” ujar Martinus.

“Jangan matikan mata pencaharian kami,” sambungnya.

Martinus kemudian mengarahkan pertanyaannya kepada Gubernur Kalbar Ria Norsan. Ia mempertanyakan apakah pemerintah sanggup menjamin kebutuhan hidup masyarakat peladang apabila tradisi berladang dihentikan.

“Sanggup dak kasih makan semua peladang?” tanya Martinus kepada Norsan.

Norsan menjawab singkat.

“Bukan kewenangan saya. Secara logika nggak sanggup lah, Pak,” jawab Norsan.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang mencuri perhatian dalam aksi penolakan pencabutan Perda Pembukaan Ladang tersebut. (Lid)

Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar
Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut salah satunya menyoroti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Sejumlah peladang, tokoh masyarakat hingga mahasiswa turut hadir dalam aksi tersebut. Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat, Endro Ronianus, mengatakan pihaknya menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur aktivitas membuka ladang.

“Secara garis besar, kami menyikapi terkait dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Endro.

Menurut Endro, perda tersebut selama ini menjadi salah satu landasan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

Ia khawatir pencabutan perda justru kembali membuka ruang kriminalisasi terhadap peladang, seperti yang pernah terjadi pada 2019 di Kabupaten Sintang.

“Kekhawatiran kita ketika perda ini dicabut, maka ini akan menjadi ruang kriminalisasi kembali para peladang seperti kejadian di tahun 2019 di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Selain menolak pencabutan Perda Peladang, massa juga mengkritisi solusi pemerintah pusat yang menawarkan penggunaan alat berat untuk membantu aktivitas pembukaan lahan.

Endro menilai solusi tersebut belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aktivitas perladangan juga membutuhkan pupuk, sementara akses terhadap pupuk subsidi masih sulit dan harga pupuk yang tersedia relatif mahal.

“Kami juga pesimis dengan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat dengan mendatangkan alat berat. Kami pikir, bicara hari ini kondisi keuangan negara sedang mengalami kesusahan, apalagi dengan efisiensi yang tinggi,” katanya.

Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Aliansi meminta penetapan HGU tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masyarakat yang secara historis telah menguasai atau mengelola lahan.

“Kami juga berbicara tentang penetapan HGU secara sepihak oleh pemerintah pusat. Ini yang terus-terus menghadirkan konflik horizontal maupun vertikal yang terjadi di masyarakat,” kata Endro.

Mereka juga menyoroti persoalan pertambangan di Kalimantan Barat. Aliansi meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum ketika melakukan aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Endro mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, pembentukan satgas diperlukan agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh legalitas pertambangan.

“Kami mendorong adanya pembentukan Satgas Percepatan WPR dan IPR agar ini bisa membantu masyarakat mengakses izin,” ujarnya.

Persoalan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menjadi perhatian massa. Endro menilai penertiban kawasan harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan tidak berujung pada hilangnya penguasaan masyarakat atas tanah.

“Kami tidak mau lagi-lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.

Dalam tuntutan lainnya, massa meminta pemerintah mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

“Kami juga mendorong dan meminta agar APBD itu diperuntukkan untuk kebutuhan dasar, terutama infrastruktur dasar seperti pendidikan, kesehatan, kemudian jalan dan lain sebagainya,” katanya.

Aliansi juga mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Endro menilai pengakuan terhadap masyarakat adat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap cara hidup, penyelesaian konflik serta aktivitas masyarakat yang selama ini diatur berdasarkan hukum adat.

Endro menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Ini menjadi salah satu sikap kami yang kami sampaikan hari ini, dan akan tetap kami kawal ke depannya,” pungkasnya. (Lid)

Sekda Kalbar Sebut Perda Buka Lahan Justru Lebih Ketat, Pembakaran di Gambut Dilarang
Sekda Kalbar Sebut Perda Buka Lahan Justru Lebih Ketat, Pembakaran di Gambut Dilarang
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat menilai Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tidak semestinya langsung dicabut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Harisson menyebut perda tersebut justru membuat aturan pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi lebih spesifik dan ketat dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Salah satu aturan yang ditekankan adalah larangan melakukan pembakaran di lahan gambut.

“Dasar perda kearifan lokal Kalbar itu adalah UU 32 Tahun 2009. Malah di perda kita diatur lagi pembakaran lahan tidak boleh di lahan gambut,” kata Harisson, Minggu (23/8/2026).

Harisson menjelaskan, UU Nomor 32 Tahun 2009 pada dasarnya melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan ruang dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di daerah masing-masing.

Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (2), yang mengatur kearifan lokal berupa pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan wajib dikelilingi sekat bakar agar api tidak menjalar.

Menurut Harisson, aturan di tingkat daerah kemudian dibuat lebih spesifik dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah Kalbar.

“Perda kita malah lebih ketat, tidak boleh membakar di lahan gambut, dan hanya untuk tanaman pertanian yang pengolahan lahannya sudah dilakukan secara turun-temurun,” jelasnya.

Artinya, pembakaran terbatas dan terkendali yang diatur dalam Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 bukan izin bagi masyarakat untuk membakar lahan secara bebas.

Ada sejumlah batasan yang harus dipenuhi, yakni luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk tanaman varietas lokal, serta memiliki sekat bakar untuk mencegah api menyebar.

“Dasar hukumnya UU 32 Tahun 2009. Di daerah kemudian kita atur lebih spesifik,” ujarnya.

Harisson juga mengingatkan, apabila pembakaran dilakukan dengan melanggar ketentuan hingga menyebabkan kebakaran, masyarakat tetap dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU PPLH.

Ia menyebut ketentuan pidana tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 98 dan Pasal 108 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, Harisson menyebut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.

Menurutnya, sejumlah aturan tersebut menunjukkan bahwa negara tetap mengakui keberadaan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan dan lingkungan hidup.

Karena itu, Harisson meminta rencana atau arahan untuk mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, perlu ada kajian menyeluruh dan dukungan data yang akurat sebelum menentukan apakah perda tersebut harus dicabut seluruhnya atau hanya pasal tertentu.

Ia kembali menegaskan bahwa larangan pembakaran di lahan gambut sudah tercantum dalam perda tersebut.

“Di dalam Pasal 6 Perda 1 Tahun 2022 telah jelas ada pelarangan untuk tidak melakukan pembakaran terbatas dan terkendali yang dilakukan di atas lahan gambut. Artinya secara penormaan perda tersebut tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Harisson juga mengingatkan kondisi masyarakat Kalbar yang sebagian besar merupakan petani dan masih mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal.

Menurutnya, regulasi daerah diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tata cara pembukaan lahan sekaligus menjaga agar praktik tersebut tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ia khawatir pencabutan perda tanpa kajian menyeluruh justru dapat menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat yang selama ini menjalankan praktik pertanian secara turun-temurun.

“Apalagi sebagian besar masyarakat Kalbar merupakan petani yang mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal. Jika Perda itu dicabut, dikhawatirkan justru akan timbul gejolak dari masyarakat,” pungkasnya.