Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
perda peladang
Tolak Perda Peladang Dicabut, DAD Kalbar: Jangan Kambing Hitamkan Peladang Tradisional
Tolak Perda Peladang Dicabut, DAD Kalbar: Jangan Kambing Hitamkan Peladang Tradisional
Friday, 28/08/2026

KALBARONLINE.com - Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Barat menolak rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Ketua Umum DAD Kalbar, Cornelius Kimha, meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam atas persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Jangan kambing hitamkan peladang tradisional. Ungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan secara objektif dan berdasarkan fakta,” kata Cornelius saat menyampaikan pernyataan sikap di Rumah Adat Betang Pontianak, Jumat (28/6/2026).

Menurut Cornelius, aktivitas berladang bagi masyarakat adat Dayak, termasuk sebagian masyarakat Melayu di pedalaman Kalbar, bukan sekadar aktivitas ekonomi. Berladang juga menjadi bagian dari kebudayaan yang dilakukan secara turun-temurun.

Ia mencontohkan tradisi adat patahunan yang berkaitan dengan kegiatan naik dango atau gawai setelah masyarakat memanen hasil ladang.

“Peladang adalah konsep ekonomi tradisional bagi masyarakat adat Dayak, mungkin juga bagi masyarakat Melayu yang ada di pedalaman Kalimantan Barat. Ini bukan hanya masalah ekonomi kerakyatan, tetapi juga menyangkut budaya,” ujarnya.

Cornelius menegaskan, praktik berladang tradisional juga memiliki aturan adat. Prosesnya dilakukan secara bersama-sama, mulai dari mencari rasi, membuat patok adat, menentukan waktu menebas, hingga menyiapkan lahan untuk dibakar.

Menurutnya, masyarakat juga membuat sekat untuk mencegah api merambat ke luar area ladang.

“Seluruh komunitas yang berladang dalam satu hamparan sudah membuat sekat agar pada saat membakar, api tidak menjalar ke mana-mana,” katanya.

Ia menyebut luas lahan yang dibuka peladang tradisional relatif kecil. Dalam praktiknya, masyarakat disebut rata-rata hanya membuka sekitar 1,5 hektare.

Cornelius pun menolak anggapan bahwa peladang tradisional menjadi penyebab utama kabut asap. Ia mengatakan aktivitas pembakaran untuk berladang biasanya hanya berlangsung dalam waktu singkat sebelum masyarakat melanjutkan proses menugal.

“Biasanya setelah lahan selesai dibakar, satu hari kemudian atau tiga hari kemudian mereka sudah mulai mengais dan langsung menugal. Tidak ada lagi asap,” ujarnya.

DAD Kalbar meminta pemerintah menggunakan data dan hasil investigasi ilmiah untuk menentukan sumber karhutla, bukan berdasarkan asumsi atau generalisasi terhadap peladang.

Menurut Cornelius, pembakaran lahan oleh masyarakat secara tradisional harus dibedakan dengan pembukaan lahan secara komersial maupun pembakaran yang dilakukan secara ilegal dan tidak terkendali.

“Apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporasi secara melawan hukum dan tidak terkait dengan kearifan lokal, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa memandang status dan latar belakangnya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat adat dan peladang tradisional dilibatkan dalam penanggulangan karhutla. Menurutnya, masyarakat memiliki pengetahuan lokal mengenai kondisi tanah, cuaca, hutan, hingga tata kelola lahan.

Selain itu, DAD meminta pemerintah membuka data terkait lokasi titik api, status kepemilikan atau penguasaan lahan, hasil investigasi penyebab kebakaran, serta pihak yang bertanggung jawab.

Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022, Cornelius menilai aturan tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia merujuk Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UU tersebut yang mengatur larangan pembakaran lahan sekaligus pengecualian dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Kalau mau dicabut, jangan cabut perdanya. Cabut induknya atau cabut pasal yang mengatur ini,” katanya.

DAD Kalbar kemudian menyampaikan enam sikap terkait polemik tersebut.

Pertama, menolak pencabutan Perda Kalbar yang mengatur pembakaran lahan berbasis kearifan lokal tanpa kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.

Kedua, meminta pemerintah membedakan pembakaran untuk perladangan tradisional dengan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal, termasuk yang dilakukan untuk kepentingan korporasi.

Ketiga, meminta pemerintah tidak menjadikan perladangan tradisional sebagai penyebab utama kabut asap tanpa dukungan data dan bukti ilmiah.

Keempat, mendorong pemerintah mempertahankan sekaligus menyempurnakan regulasi yang mengakui kearifan lokal dengan tetap memperkuat aspek keselamatan, pencegahan kebakaran, pengawasan, dan perlindungan lingkungan.

Kelima, meminta adanya dialog terbuka yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat adat, peladang, akademisi, pemerhati lingkungan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Keenam, meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif agar sumber kebakaran ditentukan berdasarkan fakta dan bukti.

Cornelius juga meminta Gubernur Kalbar dan DPRD Kalbar tetap mempertahankan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Kami tetap meminta kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat untuk tetap konsekuen mempertahankan perda ini karena ini merupakan aspirasi masyarakat. Bukan kepentingan gubernur, bukan kepentingan DPRD, tetapi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Lid)

Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Presiden Prabowo Subianto belum memahami secara utuh substansi Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat menerima massa yang menggelar aksi penolakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Norsan, Presiden Prabowo kemungkinan hanya menerima informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan dan kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari jajaran pemerintah pusat.

Sementara, kata dia, substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak semata-mata mengatur pembakaran lahan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan aktivitas perladangan dengan ketentuan tertentu.

“Beliau (Presiden Prabowo) mungkin belum memahami secara utuh perda ini. Beliau hanya mendapatkan informasi dari menteri terkait pembakaran dan penyebab karhutla,” ujar Norsan.

Norsan menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Regulasi tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat tradisional yang masih menjalankan praktik perladangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali.

Ketentuan tersebut mengatur pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi tanaman varietas lokal, serta dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.

Menurut Norsan, ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengakui keberadaan masyarakat hukum adat serta kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dilihat hanya dari sisi aktivitas pembakaran lahannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memang menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026).

Arahan tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” kata Norsan pada 22 Agustus 2026.

Namun, beberapa hari setelahnya, Norsan menyatakan tidak akan mencabut Perda tersebut tanpa alasan yang kuat. Ia meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah pusat.

Sikap tersebut kemudian berkembang setelah Norsan menerima massa yang menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Norsan bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali perda yang mengatur pembukaan lahan perladangan tersebut.

Artinya, perda tersebut tidak langsung dicabut, tetapi akan dikaji kembali untuk melihat ketentuan mana yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.

Polemik ini muncul di tengah kondisi karhutla Kalbar yang masih berlangsung. Sebelumnya, Norsan beberapa kali meminta masyarakat dan para peladang menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan bahkan menyatakan pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda untuk sementara ditutup hingga kondisi El Nino berakhir.

“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan.

Beberapa hari kemudian, setelah meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli pada 24 Agustus 2026, Norsan kembali meminta masyarakat menahan diri untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam berbagai pernyataannya terkait karhutla tersebut, Norsan lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat dan peladang. Sementara itu, persoalan kebakaran di kawasan konsesi, termasuk area perkebunan dan lahan gambut, menjadi bagian lain dari persoalan karhutla yang juga mendapat perhatian dalam penanganan kebakaran di Kalimantan Barat.

Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pun akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan boleh atau tidaknya pembakaran lahan. Regulasi tersebut juga bersinggungan dengan perlindungan terhadap praktik perladangan masyarakat tradisional serta kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Kini, setelah adanya instruksi pencabutan dari pemerintah pusat dan penolakan dari masyarakat, Norsan bersama DPRD Kalbar memilih jalan untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah tersebut sekaligus membuka ruang untuk membahas kembali posisi aturan daerah tersebut di tengah kebutuhan pengendalian karhutla dan perlindungan terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi perladangan. (Tim Liputan)

Ria Norsan Tegaskan Tak Akan Cabut Perda Peladang, Minta Alasan Kuat ke Pemerintah Pusat
Ria Norsan Tegaskan Tak Akan Cabut Perda Peladang, Minta Alasan Kuat ke Pemerintah Pusat
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan dirinya tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui massa Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat yang menggelar aksi penolakan pencabutan perda di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut diwarnai kritik terhadap pemerintah pusat. Massa menilai rencana pencabutan perda atas instruksi Presiden Prabowo Subianto berpotensi mengancam mata pencaharian masyarakat peladang di Kalimantan Barat.

Sejumlah anggota DPRD Kalbar bersama Norsan kemudian menemui massa untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan.

Di hadapan massa, Norsan menyebut Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022. Menurutnya, perda tersebut merupakan kesepakatan pemerintah daerah dan DPRD Kalbar yang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat tradisional yang membuka lahan dengan luasan tertentu.

“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini kesepakatan gubernur dan legislatif. Ini adalah penegasan supaya masyarakat tradisional yang membuka lahan dua hektare mendapat perlindungan hukum. Itu tujuan perda, bukan malah mengaburkan,” kata Norsan.

Ia juga menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik menyebut suku atau peladang, tetapi mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

Karena itu, Norsan menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak dapat dilakukan begitu saja.

“Apa yang dikatakan Pak Martinus Sudarno itu benar. Menteri dan Presiden tidak berhak mencabut perda,” tegasnya.

Meski demikian, Norsan mengaku berada dalam posisi dilematis. Sebagai kepala daerah, ia merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Apapun kebijakan pusat, senang tidak senang, suka tidak suka harus dilaksanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Norsan menegaskan dirinya dipilih langsung oleh masyarakat Kalimantan Barat sehingga kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi pertimbangannya.

Ia bahkan mengaku memahami kehidupan masyarakat peladang karena pernah tinggal di Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

“Kalau bicara ladang, saya paham,” katanya.

Norsan kemudian menjelaskan alasan dirinya menilai Presiden Prabowo belum memahami secara utuh substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022.

“Saat Presiden menyampaikan kepada saya (cabut perda), beliau saya tahu tidak memahami Perda Nomor 1 Tahun 2022. Beliau hanya tahu membakar lahan dan penyebab kebakaran lahan melalui menteri,” kata Norsan.

Menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dicabut tanpa mempertimbangkan aturan yang lebih tinggi yang masih mengatur mengenai kearifan lokal dan masyarakat tradisional.

“Kalau dicabut, tidak ada artinya. Undang-undang tetap mengatakan boleh, kecuali dari pusat mencabut undang-undang,” ujarnya.

Di tengah desakan massa, Norsan kemudian memberikan pernyataan tegas mengenai sikapnya terhadap perda tersebut.

“Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Cuma saya perlu alasan-alasan yang kuat untuk didiskusikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden. Kalau perlu tokoh adat ikut dengan saya,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak khawatir dan memastikan dirinya tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Kalimantan Barat.

“Jangan khawatir. Saya juga mengambil tindakan dan memikirkan masyarakat. Tidak mungkin saya menyengsarakan masyarakat saya, dan akan saya buktikan,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Norsan juga menyinggung keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Menurutnya, keberadaan satgas tersebut membuat pemerintah daerah memiliki ruang gerak yang terbatas.

“Untuk Satgas PKH, kita tidak berdaya. Mereka punya tim, kadang-kadang tidak pamit juga dengan kita,” ujarnya.

Di tengah polemik pencabutan perda dan desakan masyarakat, Norsan memastikan kebijakan anggaran daerah tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat.

“APBD kita akan berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (Lid)

Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar
Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat Tolak Pencabutan Perda Peladang di DPRD Kalbar
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026).

Aksi tersebut salah satunya menyoroti instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Sejumlah peladang, tokoh masyarakat hingga mahasiswa turut hadir dalam aksi tersebut. Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Barat.

Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Kalbar Menggugat, Endro Ronianus, mengatakan pihaknya menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi tersebut. Salah satunya berkaitan dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur aktivitas membuka ladang.

“Secara garis besar, kami menyikapi terkait dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022,” kata Endro.

Menurut Endro, perda tersebut selama ini menjadi salah satu landasan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas perladangan berbasis kearifan lokal.

Ia khawatir pencabutan perda justru kembali membuka ruang kriminalisasi terhadap peladang, seperti yang pernah terjadi pada 2019 di Kabupaten Sintang.

“Kekhawatiran kita ketika perda ini dicabut, maka ini akan menjadi ruang kriminalisasi kembali para peladang seperti kejadian di tahun 2019 di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Selain menolak pencabutan Perda Peladang, massa juga mengkritisi solusi pemerintah pusat yang menawarkan penggunaan alat berat untuk membantu aktivitas pembukaan lahan.

Endro menilai solusi tersebut belum tentu sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, aktivitas perladangan juga membutuhkan pupuk, sementara akses terhadap pupuk subsidi masih sulit dan harga pupuk yang tersedia relatif mahal.

“Kami juga pesimis dengan solusi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat dengan mendatangkan alat berat. Kami pikir, bicara hari ini kondisi keuangan negara sedang mengalami kesusahan, apalagi dengan efisiensi yang tinggi,” katanya.

Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) turut menjadi perhatian dalam aksi tersebut. Aliansi meminta penetapan HGU tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan masyarakat yang secara historis telah menguasai atau mengelola lahan.

“Kami juga berbicara tentang penetapan HGU secara sepihak oleh pemerintah pusat. Ini yang terus-terus menghadirkan konflik horizontal maupun vertikal yang terjadi di masyarakat,” kata Endro.

Mereka juga menyoroti persoalan pertambangan di Kalimantan Barat. Aliansi meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum ketika melakukan aktivitas pertambangan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Endro mendorong pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, pembentukan satgas diperlukan agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh legalitas pertambangan.

“Kami mendorong adanya pembentukan Satgas Percepatan WPR dan IPR agar ini bisa membantu masyarakat mengakses izin,” ujarnya.

Persoalan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga menjadi perhatian massa. Endro menilai penertiban kawasan harus tetap memperhatikan hak masyarakat dan tidak berujung pada hilangnya penguasaan masyarakat atas tanah.

“Kami tidak mau lagi-lagi masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.

Dalam tuntutan lainnya, massa meminta pemerintah mengarahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan pembangunan infrastruktur.

“Kami juga mendorong dan meminta agar APBD itu diperuntukkan untuk kebutuhan dasar, terutama infrastruktur dasar seperti pendidikan, kesehatan, kemudian jalan dan lain sebagainya,” katanya.

Aliansi juga mendorong pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Endro menilai pengakuan terhadap masyarakat adat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap cara hidup, penyelesaian konflik serta aktivitas masyarakat yang selama ini diatur berdasarkan hukum adat.

Endro menegaskan pihaknya akan terus mengawal seluruh tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

“Ini menjadi salah satu sikap kami yang kami sampaikan hari ini, dan akan tetap kami kawal ke depannya,” pungkasnya. (Lid)