Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
perselingkuhan
Kasus Perceraian di Kalbar Tembus 12 Ribu Per Tahun, Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama
Kasus Perceraian di Kalbar Tembus 12 Ribu Per Tahun, Masalah Ekonomi Jadi Faktor Utama
Thursday, 08/10/2026

KALBARONLINE.com – Angka perceraian di Kalimantan Barat masih tergolong tinggi. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak mencatat perkara perceraian di Kalbar mencapai sekitar 9.500 hingga 12.000 perkara setiap tahun.

Ketua PTA Pontianak, Dr. Candra Boy Seroza, mengatakan angka tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah pernikahan di Kalbar yang berada di kisaran 22.000 hingga 24.000 pernikahan per tahun.

“Perceraian di Kalimantan Barat ini termasuk tinggi, antara 9.500 sampai 12.000 setiap tahunnya,” kata Candra.

Namun, angka tersebut tidak dapat diartikan bahwa hampir 50 persen pasangan yang menikah setiap tahun akan bercerai. Sebab, perkara perceraian yang tercatat dalam satu tahun dapat berasal dari pasangan yang menikah pada tahun-tahun sebelumnya.

Candra menyebut masalah ekonomi menjadi salah satu faktor yang paling banyak ditemukan dalam perkara perceraian. Persoalan ekonomi menyumbang sekitar 40 persen dari faktor penyebab perceraian.

Selain ekonomi, faktor lain yang ditemukan antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), campur tangan pihak ketiga, pasangan yang meninggalkan rumah selama dua tahun berturut-turut tanpa tanggung jawab, hingga perselingkuhan.

“Faktor-faktor penyebab perceraian itu sangat variatif, tapi yang terbanyak itu adalah masalah ekonomi. Sekitar 40 persen persoalan ekonomi menjadi faktor yang menyebabkan perceraian,” ujarnya.

Menurut Candra, perkembangan teknologi juga turut memengaruhi persoalan rumah tangga, termasuk munculnya kasus perselingkuhan.

Pernikahan Usia Dini Jadi Perhatian

Candra mengatakan perkara perceraian terjadi pada berbagai kelompok usia. Tidak hanya pasangan yang baru menikah, perceraian juga ditemukan pada pasangan berusia 25 hingga 45 tahun, bahkan mereka yang berusia di atas 50 hingga 60 tahun.

Pernikahan usia dini juga menjadi perhatian. Menurut Candra, pasangan yang menikah pada usia muda belum tentu memiliki kesiapan yang cukup dalam menghadapi kehidupan rumah tangga.

“Di Kalimantan Barat termasuk nomor empat di Indonesia, kalau tidak salah, untuk pernikahan dini atau pernikahan di usia anak-anak di Indonesia,” katanya.

Ia mengatakan konflik rumah tangga pada pasangan yang menikah di usia muda berpotensi lebih sulit dihadapi karena kesiapan mereka belum matang.

Sambas Tertinggi

Dari sebaran perkara, Kabupaten Sambas tercatat sebagai daerah dengan jumlah perkara perceraian terbanyak di Kalimantan Barat.

Candra menyebut Pengadilan Agama Sambas menangani sekitar 3.000 hingga 3.500 perkara perceraian.

“Kalau di Kalimantan Barat, jumlah perkara perceraian paling banyak itu di Kabupaten Sambas, nomor satu,” ujarnya.

Sementara itu, Pontianak berada di urutan ketiga. Selain Sambas dan Pontianak, perkara perceraian juga cukup banyak ditemukan di Sungai Raya dan Ketapang.

Meski jumlahnya masih tinggi, Candra mengatakan perkara perceraian di Kalimantan Barat tidak mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kalau tahun sebelumnya, perceraian di Kalimantan Barat ini tidak meningkat,” katanya. (Lid)

Pemprov Kalbar Periksa Dua Oknum Guru SMKN 1 Mempawah Hilir yang Dikaitkan Video Viral
Pemprov Kalbar Periksa Dua Oknum Guru SMKN 1 Mempawah Hilir yang Dikaitkan Video Viral
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memastikan akan memeriksa dua oknum guru SMK Negeri 1 Mempawah Hilir yang dikaitkan dengan video viral di media sosial dan diduga melakukan pelanggaran disiplin.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, mengatakan proses pemeriksaan akan diawali dengan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim yang melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.

“Nanti akan dipanggil dulu oleh Tim Dikbud, BKD, dan Inspektorat Provinsi. Pasti akan ada hukuman disiplin yang dijatuhkan bila dari hasil pemeriksaan terbukti ada pelanggaran disiplin PNS,” kata Harisson, Rabu (5/8/2026) sore.

Harisson menegaskan, seluruh proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta serta mengungkap ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, ratusan pelajar SMK Negeri 1 Mempawah Hilir menggelar aksi penyampaian aspirasi menyusul beredarnya video di media sosial yang dikaitkan dengan dua oknum guru di sekolah tersebut.

Dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.20 WIB di halaman SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Jalan A. Djelani, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, sekitar 700 pelajar didampingi Ketua Komite Sekolah, Aidimansyah.

Para pelajar meminta agar dua guru yang disebut dalam video viral tersebut, yakni guru Pendidikan Agama Islam berinisial U dan guru Pendidikan Pancasila berinisial S, tidak lagi menjalankan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

Meski demikian, para pelajar tetap menyampaikan apresiasi atas pengabdian kedua guru tersebut selama mendidik di SMK Negeri 1 Mempawah Hilir. Namun, mereka berharap persoalan yang tengah menjadi perhatian publik segera ditindaklanjuti sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar.

Selain itu, para pelajar meminta pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat untuk mencari solusi terkait keberlangsungan pembelajaran mata pelajaran yang diampu kedua guru tersebut.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 1 Mempawah Hilir, Bambang Sujarwo, mengimbau seluruh pelajar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak fasilitas sekolah.

Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang, yakni sekolah, komite sekolah, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. (*)

Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru, Ratusan Siswa SMKN 1 Mempawah Hilir Gelar Aksi Tuntut Penonaktifan
Viral Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru, Ratusan Siswa SMKN 1 Mempawah Hilir Gelar Aksi Tuntut Penonaktifan
Thursday, 06/08/2026

KALBARONLINE.com – Video viral yang diduga memperlihatkan dua oknum guru SMKN 1 Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, memicu aksi ratusan siswa. Sekitar 700 siswa menggelar unjuk rasa di lingkungan sekolah pada Rabu (5/8/2026) pagi, menuntut agar kedua oknum guru tersebut dinonaktifkan dari aktivitas belajar mengajar.

Aksi yang dipimpin Ketua Komite Sekolah, Aidimansyah, berlangsung dengan pengawalan pihak kepolisian. Dalam aksi itu, para siswa menyuarakan tuntutan agar kedua oknum guru berinisial US dan SNR tidak lagi mengajar selama persoalan tersebut diproses.

Tuntutan itu muncul setelah video yang diduga memperlihatkan kedua oknum guru berada di salah satu hotel di Sungai Pinyuh beredar luas di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan publik.

Ketua Komite Sekolah, Aidimansyah, meminta para siswa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan lingkungan sekolah. Ia menegaskan persoalan tersebut akan ditangani bersama pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat.

“Kami harap para siswa tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan lingkungan sekolah. Biarkan permasalahan ini diselesaikan oleh pihak sekolah bersama komite dan Dinas Pendidikan Pemprov Kalbar,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala SMKN 1 Mempawah Hilir, Bambang Juwarno. Ia meminta seluruh siswa tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak fasilitas sekolah.

“Saya minta agar siswa menyerahkan permasalahan ini kepada pihak yang terkait yakni sekolah bersama Dinas Pendidikan Pemprov Kalbar, serta Komite Sekolah,” ujarnya.

Bambang juga mengimbau para siswa untuk membubarkan diri dan kembali mengikuti proses belajar mengajar seperti biasa.

“Silakan siswa kembali ke kelas untuk kembali belajar seperti biasanya,” pintanya.

Sementara itu, Kapolsek Mempawah Hilir, IPTU Edi Marwan, yang turun langsung mengamankan jalannya aksi, mengimbau para siswa tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

“Para siswa lebih tenang, karena permasalahan ini masih dalam tahap pendalaman. Jadi, serahkan semuanya kepada pihak sekolah dan komite sekolah untuk memastikan kebenaran atas permasalahan yang ada,” ujarnya. (*)