Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
persetubuhan
Kabur ke Kaltara, Paman di Pontianak Ditangkap Usai Setubuhi Keponakan di Bawah Umur
Kabur ke Kaltara, Paman di Pontianak Ditangkap Usai Setubuhi Keponakan di Bawah Umur
Thursday, 25/06/2026

KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial ES ditangkap Polresta Pontianak setelah diduga menyetubuhi dua anak perempuan di bawah umur, yang salah satunya merupakan keponakannya sendiri. Pelaku yang merupakan paman korban itu diduga melakukan aksi bejatnya secara berulang sejak Juli 2025 hingga April 2026.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan anggota keluarga dekat korban.

“Korban dalam perkara ini dua anak perempuan berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka adalah paman korban sendiri,” kata Endang dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di kawasan Pontianak Utara. Saat itu, kedua korban berinisial FO dan GS sedang bermain di sekitar rumah pelaku. ES kemudian mengajak keduanya membeli es dan kue menggunakan sepeda motor.

Setelah itu, pelaku membawa kedua korban ke rumah kontrakannya. Polisi mengungkapkan, ES menggunakan bujuk rayu berupa permainan dan pemberian jajanan untuk mendekati korban. Pelaku juga diduga mengintimidasi korban agar tidak menceritakan peristiwa yang dialami kepada siapa pun.

Menurut Endang, aksi tersebut dilakukan di kamar kontrakan pelaku. Untuk menghindari kecurigaan, salah satu korban bahkan diminta mengawasi situasi sekitar dan memberi tahu apabila ada orang yang mendekat.

Hasil pemeriksaan mengungkap, ES mengaku telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali dalam kurun waktu sekitar sembilan bulan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat proses penyelidikan berlangsung, pelaku diketahui melarikan diri ke Kalimantan Utara.

Polresta Pontianak kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat hingga akhirnya berhasil menangkap ES di Kabupaten Malinau.

“Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi, tersangka berhasil diamankan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara, saat bekerja sebagai tukang potong babi,” ujar Endang.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan dokumen yang menunjukkan usia kedua anak tersebut.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Kapolresta Pontianak mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak karena pelaku kekerasan seksual kerap berasal dari lingkungan terdekat korban.

“Predator anak sering kali justru orang yang dekat dengan korban. Karena itu mari bersama-sama menjaga dan mengawasi anak-anak kita,” tutupnya. (Lid)

Dilaporkan Hilang, Gadis 15 Tahun Asal Jungkat Ternyata Dibawa Kabur dan Disetubuhi Sopir Travel
Dilaporkan Hilang, Gadis 15 Tahun Asal Jungkat Ternyata Dibawa Kabur dan Disetubuhi Sopir Travel
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Seorang gadis asal Jungkat berusia 15 tahun yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025, akhirnya ditemukan pada Minggu (04/01/2026). Korban ternyata dibawa oleh seorang sopir travel berinisial R (20 tahun).

Keberadaan korban terungkap setelah dilakukan pelacakan. Aparat Polsek Pontianak Kota menemukan korban dan pelaku di kawasan Jalan Ujung Pandang.

Setelah dilakukan penelusuran, polisi menemukan bahwa korban dan pelaku memiliki hubungan pacaran.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagiran mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan orang hilang yang dibuat keluarga korban ke Polsek Jungkat pada Sabtu (27/12/2025).

“Pelaku memiliki hubungan pacaran dengan korban. Pada tanggal 27 Desember 2025, sekira jam 23.00, pelaku menjemput korban di Jalan Tanjungpura depan Ramayana. Kemudian membawa korban ke rumah pelaku di Jalan Ujung Pandang,” ungkap Wagitri, Selasa (06/01/2026).

Selanjutnya, pelaku kembali membawa korban berpindah-pindah tempat. Pada 28 Desember 2025, korban dibawa ke Cattail Guest House di Jalan Sepakat II, Pada 29 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku dan korban kembali berpindah dan menginap di sebuah kos di Jalan H.R.A Rahman, Gang Gunung Palong II, Kelurahan Sungai Jawi.

“Di lokasi tersebut, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” ujarnya.

Kanit PPA Polresta Pontianak, IPDA Haris Caesaria menambahkan, dalam pelariannya itu pelaku mengaku sudah dua kali melakukan persetujuan terhadap si korban. Pelaku membawa korban melalui travelnya.

Selama korban dibawa pergi, pihak keluarga mengaku kesulitan menghubungi korban. Nomor telepon korban dan keluarga diketahui diblokir oleh pelaku. Bahkan, rekan-rekan kerja pelaku di jasa travel juga tidak dapat menghubunginya.

“Dihubungi tidak bisa, kawan-kawan travelnya juga menghubungi, semua rekan-rekannya di blokirnya semua. Kemudian dari keluarga korban juga diblokir, kemudian sampailah hasil pelacakan didapati pada kemarin tanggal 4 hari minggu, 4 Januari 2026,” katanya.

Meski pelaku berdalih bahwa hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, polisi menegaskan bahwa korban masih berusia di bawah umur, yakni 15 tahun.

“Pelaku tetap kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal kekerasan seksual terhadap anak, karena korban masih di bawah umur,” tukasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Lid)

HCWI Dampingi Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pontianak Kembali Diproses
HCWI Dampingi Korban, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Pontianak Kembali Diproses
Monday, 29/12/2025


KALBARONLINE.com – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Terduga pelaku dalam kasus ini bukan orang jauh, melainkan kakek dan paman korban.

Setelah sempat mandek, penanganan kasus kembali bergerak usai keluarga korban menunjuk Humanity Women Children Indonesia (HCWI) sebagai kuasa hukum.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan bahwa pihaknya resmi menerima kuasa sejak 26 Desember 2025, bertepatan dengan viralnya pemberitaan mengenai kasus tersebut.

“Setelah berita ini viral, kami melakukan penelusuran dan akhirnya menerima kuasa untuk mendampingi korban dan keluarganya, baik dalam proses advokasi di kepolisian hingga perkara ini selesai secara hukum,” ujar Eka.

Ia menyebutkan, pihaknya telah memberikan konfirmasi sekaligus pemberitahuan resmi kepada penyidik Polda Kalbar untuk meluruskan berbagai informasi, asumsi, hingga stigma yang berkembang di masyarakat.

Menanggapi pernyataan penyidik bahwa perkara ini belum sepenuhnya jelas, Eka mengungkapkan akan ada pemeriksaan tambahan (BAP tambahan) yang dijadwalkan pada esok hari.

“Awalnya, keterangan korban menyebut satu terduga pelaku yaitu kakeknya berinisial P. Namun dalam perkembangan pemeriksaan, terungkap satu terduga pelaku lain, yakni paman korban berinisial L,” jelasnya.

Eka menegaskan bahwa penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Karena merupakan lex specialis, ancaman hukuman minimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara.

“Kami berharap penyidik menerapkan pasal secara maksimal, tidak hanya Pasal 81, tetapi juga Pasal 82, mengingat pelaku merupakan orang terdekat korban. Ini penting agar ada pemberatan hukuman,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan persetubuhan oleh kakek terjadi pada Juli hingga Agustus 2025, sedangkan paman diduga melakukan perbuatan serupa pada September hingga November 2025.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya yang sering sakit perut dan tak mengalami menstruasi dalam waktu lama. Saat dibawa ke tukang pijat, terungkap bahwa korban dalam kondisi hamil. Dari situ, korban akhirnya berani bercerita.

Saat ini korban dan ibunya berada dalam perlindungan penuh pendamping. Lokasi diamankan demi keselamatan dan kondisi psikologis korban. Dalam waktu dekat, korban kembali dijadwalkan memberikan BAP tambahan di Polda Kalbar.

Eka menegaskan, pihaknya tidak membutuhkan pengakuan pelaku untuk memperkuat kasus.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, pegangan utama adalah keterangan korban. Selanjutnya pembuktian menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Ia menyatakan keyakinan bahwa Polda Kalbar, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akan menangani perkara ini secara profesional dan berpihak pada korban.

“Kami percaya 100 persen Polda Kalbar tidak akan main-main dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak. Selama ini, penanganan kasus anak di Kalbar terbukti profesional dan tegas,” pungkas Eka. (Lid)