Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
polda kalbar
Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
Dugaan Penipuan Investasi Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Dilaporkan ke Polda Kalbar
Thursday, 22/10/2026

KALBARONLINE.com – PT Dua Pilar Askara Amerta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan ke Polda Kalimantan Barat. Nilai investasi yang dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar.

Melalui kuasa hukumnya, Deden Kurnia, perusahaan mendatangi Polda Kalbar pada Kamis (22/10/2026) untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 13 April 2026. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik.

“Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, serta berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Fani, Kamis (22/10/2026).

Deden menjelaskan, berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara ini bermula dari tawaran kerja sama investasi untuk membiayai modal konstruksi pembangunan gerai Mie Gacoan.

Terlapor berinisial R bersama sejumlah pihak lainnya disebut mengaku memiliki atau mengelola pekerjaan konstruksi di lebih dari 10 lokasi. Proyek tersebut diklaim berkaitan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Pesta Pora Abadi.

Menurut pihak pelapor, calon investor diperlihatkan sejumlah dokumen dan data proyek, termasuk pekerjaan yang diklaim sedang berjalan dan menunggu pencairan pembayaran termin.

Dalam penawaran itu, investor dijanjikan keuntungan sebesar 8 persen per bulan dari dana yang ditanamkan. Terlapor juga disebut menawarkan jaminan berupa aset atau surat berharga, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan nilai yang diklaim sebanding dengan dana investasi.

Atas penawaran tersebut, PT Dua Pilar Askara Amerta mengaku menanamkan modal sebesar Rp2,3 miliar. Namun, menurut perusahaan, janji keuntungan dan jaminan keamanan dana tidak terealisasi sebagaimana yang diharapkan.

Perusahaan kemudian melaporkan R dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Kalbar atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Deden menyebut pihak perusahaan sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan dan mencari solusi bersama. Kuasa hukum juga telah berkunjung ke Balikpapan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Namun, upaya itu disebut belum membuahkan hasil sesuai harapan.

Meski demikian, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.

PT Dua Pilar Askara Amerta menyatakan akan terus mengikuti perkembangan laporan tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi komunikasi dan penanganan yang telah dilakukan penyidik Polda Kalbar.

Melalui kasus ini, Fani mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menanamkan modal dalam suatu skema investasi, terutama yang menawarkan keuntungan bulanan tinggi dan menjanjikan jaminan aset.

“Kami berharap pemberitaan ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga tidak muncul korban-korban berikutnya,” kata Fani. (Lid)

Endus Peredaran Suku Cadang dan Oli Tak Sesuai Standar, Polda Kalbar Komitmen Lindungi Hak Konsumen
Endus Peredaran Suku Cadang dan Oli Tak Sesuai Standar, Polda Kalbar Komitmen Lindungi Hak Konsumen
Saturday, 17/10/2026

KALBARONLINE.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat memeriksa sejumlah bengkel dan toko onderdil di Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya. Dari pemeriksaan yang berlangsung pada 8–14 Oktober 2026 itu, petugas menemukan indikasi peredaran suku cadang kendaraan bermotor yang diduga belum memenuhi standar mutu yang diwajibkan pemerintah.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul informasi masyarakat mengenai peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib. Langkah ini difokuskan untuk melindungi hak konsumen, khususnya pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.

Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi sejumlah produk suku cadang yang diperdagangkan di tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu. Produk yang menjadi acuan pemeriksaan meliputi ban kendaraan, minyak pelumas atau oli, kaca pengaman mobil, velg, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono (Dok. Polda Kalbar)​

Di tengah pemeriksaan, muncul isu mengenai penutupan massal bengkel dan toko suku cadang di Pontianak dan sekitarnya. Polda Kalbar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat imbauan, peringatan, maupun instruksi, baik tertulis maupun lisan, untuk menutup operasional bengkel atau toko onderdil di Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memastikan produk suku cadang yang beredar aman dan memenuhi standar mutu.

“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik. Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” ujar Bambang.

Polda Kalbar memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara konsisten. Penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelaku usaha maupun pihak lain yang terbukti sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar.

Melalui pengawasan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi hak konsumen sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat. Pelaku usaha diharapkan memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi ketentuan, sedangkan masyarakat diminta tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi.

Dirut Perumdam Bengkayang dan Auditor BPK Diamankan, Polisi Sita Rp400 Juta
Dirut Perumdam Bengkayang dan Auditor BPK Diamankan, Polisi Sita Rp400 Juta
Friday, 02/10/2026

KALBARONLINE.com – Subdit III Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penindakan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Direktur Utama Perumdam Tirta Bengkayang berinisial HR dan seorang perempuan berinisial DN yang disebut sebagai auditor BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.

Keduanya diamankan dalam penyelidikan tertutup yang dilakukan polisi di sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Polda Kalbar kemudian membenarkan penindakan tersebut pada Jumat (2/10/2026).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil penyelidikan tertutup yang telah dilakukan penyidik Subdit III Ditreskrimsus.

“Memang benar, ada penyidik dari Subdit Tiga Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan penyelidikan secara tertutup. Dari hasil penyelidikan, itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Bambang.

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp400 juta yang disimpan di dalam plastik. Penyidik juga mengamankan satu unit laptop berwarna silver dan sejumlah telepon seluler.

Dua kendaraan turut diamankan, yakni Toyota Avanza berwarna hitam dan Toyota Rush berwarna putih.

Selain HR dan DN, polisi juga mengamankan dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Bambang mengatakan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi suap dalam proses audit tahun 2025, khususnya semester pertama.

“Ada dugaan transaksi di sana. Tadi itu terkait dengan audit, tindak pidana suap. Itu terkait dengan audit pada tahun 2025, semester satu,” ujarnya.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak maupun keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit yang dimaksud.

Bambang menegaskan penindakan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan secara tertutup sejak awal dan menemukan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana.

“Ini penyelidikan secara tertutup. Artinya sudah dilakukan penyelidikan dari awal, sudah ada indikasi dan sebagainya,” kata Bambang.

Hingga Jumat (2/10/2026), penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan transaksi tersebut.

Polisi juga belum mengumumkan status hukum HR dan DN. Keduanya masih menjalani pemeriksaan, sementara konstruksi perkara dan keterkaitan uang Rp400 juta dengan proses audit masih didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. (Lid)

300 Personel Brimob Dikerahkan ke 8 Wilayah Kalbar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
300 Personel Brimob Dikerahkan ke 8 Wilayah Kalbar untuk Perkuat Penanganan Karhutla
Tuesday, 25/08/2026

KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat diperkuat dengan tambahan 300 personel Brigade Mobil (Brimob) Polri. Ratusan personel tersebut akan dikerahkan ke delapan wilayah yang menjadi prioritas penanganan karhutla.

Tambahan personel itu merupakan Bantuan Kendali Operasi (BKO) dalam Satgas Aman Nusa II. Mereka terdiri dari 190 personel Pasukan Pelopor II Korps Brimob Polri dan 110 personel Satbrimobda Polda Bali.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar memimpin apel penerimaan personel di Mako Satbrimobda Polda Kalbar, Selasa (25/8/2026).

Alberd mengatakan, penambahan kekuatan personel tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan Polri menghadapi kondisi darurat karhutla di Kalimantan Barat.

“Penugasan ini bukan sekadar penambahan kekuatan personel, tetapi merupakan bagian dari strategi deteksi dini, pencegahan, respons cepat, dan pengendalian karhutla secara terpadu,” kata Alberd.

Sebanyak 300 personel tambahan tersebut selanjutnya ditempatkan di delapan wilayah yang dinilai membutuhkan penguatan dalam penanganan karhutla.

Delapan wilayah tersebut meliputi Kabupaten Ketapang, Kayong Utara, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Bengkayang, Sanggau, dan Melawi.

Kehadiran personel BKO di wilayah-wilayah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya patroli dan pencegahan sekaligus mempercepat respons ketika ditemukan titik api.

Alberd berharap tambahan kekuatan dari Korps Brimob Polri dan Polda Bali dapat membuat jajaran Polda Kalbar semakin optimal dalam menangani karhutla, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Dengan tambahan kekuatan dari Korps Brimob Polri dan Polda Bali ini, jajaran Polda Kalbar diharapkan semakin optimal dalam melakukan patroli, pencegahan, serta pemadaman titik api di berbagai wilayah rawan guna melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak buruk karhutla,” ujarnya. (Lid)

60 Personel Brimob BKO Dikerahkan ke Ketapang, Perkuat Penanganan Karhutla
60 Personel Brimob BKO Dikerahkan ke Ketapang, Perkuat Penanganan Karhutla
Tuesday, 25/08/2026

KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diperkuat dengan penambahan 60 personel Brigade Mobil (Brimob) Polri melalui skema Bawah Kendali Operasi (BKO).

Puluhan personel tersebut disiagakan untuk mendukung upaya pemadaman sekaligus pencegahan kebakaran di sejumlah kawasan yang dinilai rawan Karhutla.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan, penambahan personel merupakan bagian dari penguatan Satgas Operasi Aman Nusa II Polda Kalbar.

“Sebanyak 60 personel BKO Brimob kita siagakan untuk memperkuat tim gabungan yang selama ini sudah bekerja di lapangan. Mereka akan mendukung Polres Ketapang, Kodim 1203 Ketapang, BPBD, Manggala Agni, serta relawan dalam menangani Karhutla,” ujar Muhammad Harris dalam konferensi pers di Aula Mapolres Ketapang, Selasa (25/8/2026).

Menurutnya, personel tambahan akan difokuskan ke wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi, terutama kawasan gambut yang sulit dijangkau dan membutuhkan penanganan pemadaman darat secara intensif.

“Penugasan akan difokuskan pada lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, termasuk kawasan gambut di Kecamatan Muara Pawan dan Matan Hilir Selatan. Selain pemadaman, personel juga akan melakukan patroli serta penyisiran untuk memastikan tidak ada lagi bara atau titik api yang berpotensi menyala kembali,” jelasnya.

Kehadiran 60 personel BKO Brimob diharapkan dapat mempercepat penanganan kebakaran sekaligus mencegah api meluas ke wilayah lainnya.

“Dengan tambahan 60 personel Brimob ini, kami berharap titik panas baru dapat ditekan dan proses pemadaman darat semakin cepat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan titik api,” tegas Muhammad Harris.

Selain mengerahkan personel tambahan, Polres Ketapang bersama unsur terkait terus mengintensifkan patroli dan pemantauan di kawasan rawan Karhutla.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya titik api baru, terutama di tengah kondisi cuaca kering dan angin yang dapat mempercepat penyebaran api. (Adi LC)

Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan
Polda Kalbar Tangani 33 Kasus Karhutla, 24 Orang Sudah Dilaporkan
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat terus bergulir. Hingga Senin (24/8/2026), Polda Kalbar bersama jajaran polres tercatat menangani 33 kasus karhutla di sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, puluhan kasus tersebut ditangani baik oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar maupun polres jajaran.

“33 kasus sedang ditangani, yaitu Ditreskrimsus Polda Kalbar 5 kasus, Kubu Raya 7 kasus, Sintang 4 kasus, Bengkayang 4 kasus, Melawi 4 kasus, Ketapang 3 kasus, Sambas 2 kasus, Mempawah 1 kasus, Sanggau 1 kasus dan Polres Kapuas Hulu 2 kasus,” ungkap Burhanuddin di hadapan awak media.

Dari penanganan 33 kasus tersebut, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai terlapor.

Sementara itu, perkembangan perkara saat ini masih berada pada beberapa tahapan. Sebanyak sembilan kasus telah dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus masih dalam proses penyelidikan, sedangkan dua kasus telah masuk tahap penyidikan.

“Status perkembangan perkaranya yaitu 9 kasus dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalbar, 22 kasus dalam proses penyelidikan, dan 2 kasus dalam proses penyidikan,” imbuh Burhanuddin.

Di tengah penanganan puluhan perkara tersebut, jumlah titik api yang terdeteksi di Kalimantan Barat juga masih menjadi perhatian. Hingga berita ini diterbitkan, tercatat 922 titik api (hotspot) terdeteksi di wilayah Kalbar.

Para pihak yang terlibat dalam kasus karhutla dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum. Polisi menyebut ketentuan yang dapat diterapkan antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KUHP, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selain penegakan hukum, Polda Kalbar juga menjalankan langkah pencegahan untuk menekan potensi munculnya kebakaran baru.

Kabidhumas Polda Kalbar melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto mengatakan, kepolisian melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk melalui media sosial serta pemasangan spanduk larangan membakar lahan.

“Disamping upaya penegakan hukum untuk membuat efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan, Polda Kalbar juga melakukan kolaborasi dan sinergi dengan stakeholder terkait lainnya untuk melakukan upaya preemtif dan kegiatan preventif dalam rangka menyadarkan masyarakat dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat baik secara langsung dan lewat media sosial, pemasangan spanduk larangan membakar lahan,” jelas Prinanto.

Langkah preventif juga dilakukan dengan meningkatkan patroli, memantau wilayah rawan dan titik hotspot, melakukan deteksi dini, serta meningkatkan kesiapsiagaan personel.

Jika ditemukan kebakaran, personel kepolisian bersama instansi terkait akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan mencegah api meluas.

Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Masyarakat yang menemukan titik api diminta segera melaporkannya melalui call center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Jika terjadi kebakaran, personel bersama instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan memastikan api tidak meluas. Polda Kalbar mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam mengolah lahan. Apabila masyarakat menemukan titik api segera hubungi call center Polri 110, Polri akan segera berkoordinasi dan bertindak dengan cepat untuk melakukan tindakan pertolongan dan pemadaman api,” tutup Prinanto.

Ahli Waris Laporkan Suyanto Tanjung ke Polda Kalbar, Persoalkan AJB Tanah
Ahli Waris Laporkan Suyanto Tanjung ke Polda Kalbar, Persoalkan AJB Tanah
Monday, 24/08/2026

KALBARONLINE.com – Sejumlah ahli waris pasangan Muanudin Mahyus dan Syofiah menempuh jalur hukum setelah menemukan dokumen Akta Jual Beli (AJB) tanah yang mereka nilai tidak sesuai dengan fakta transaksi.

Para ahli waris menduga terdapat AJB yang memuat keterangan tidak sesuai dengan peristiwa hukum sebenarnya. Mereka kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) pada 12 Agustus 2026.

Kuasa hukum para ahli waris, Deden Kurnia, mengatakan persoalan tersebut bermula dari transaksi sebagian tanah milik orangtua para ahli waris pada Agustus 2022.

Saat itu, para ahli waris menjual sebagian tanah berukuran 12 meter x 38 meter kepada Lucy. Karena bidang tanah tersebut diduga melintasi tiga Sertifikat Hak Milik (SHM), sertifikat kemudian berada dalam penguasaan Lucy untuk keperluan pengukuran dan pemecahan.

Menurut Deden, Lucy kemudian menjual kembali tanah yang dibelinya kepada Suyanto Tanjung pada 9 Januari 2023.

“Kesepakatan awal yang diketahui para ahli waris adalah tanah yang diperjualbelikan hanya sebagian, bukan seluruh bidang tanah yang tercantum dalam tiga sertifikat,” kata Deden, Minggu (23/8/2026).

Dalam proses transaksi tersebut, kata Deden, jual beli difasilitasi oleh Notaris/PPAT Dodon Almury. Namun, para ahli waris belakangan mengetahui adanya kuitansi yang mencantumkan seolah-olah seluruh tanah dalam tiga SHM telah dijual Lucy kepada Suyanto Tanjung.

“Yang menjadi persoalan, kemudian muncul dokumen yang seolah-olah menunjukkan seluruh objek dalam tiga SHM telah diperjualbelikan. Padahal, menurut keterangan para ahli waris, kesepakatannya hanya sebagian tanah,” ujarnya.

Para ahli waris juga mengaku sempat menandatangani dokumen yang mereka pahami sebagai bagian dari proses pemecahan sertifikat atas tanah yang sebelumnya dijual kepada Lucy.

Namun, setelah proses pemecahan sertifikat tidak kunjung mendapat kejelasan, para ahli waris mempertanyakan hal tersebut kepada Lucy maupun pihak notaris.

Deden mengatakan, dari penelusuran selanjutnya, para ahli waris menemukan persoalan lain dalam AJB tersebut.

“Di dalam AJB muncul nama Kim Ik Bae sebagai pihak pembeli. Para ahli waris mengaku tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, tidak pernah melakukan tawar-menawar, apalagi menerima pembayaran dari orang tersebut,” kata Deden.

Menurut Deden, kondisi tersebut kemudian menjadi dasar dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam akta.

“Kalau memang para ahli waris tidak pernah melakukan jual beli dengan pihak yang namanya tercantum dalam akta, tentu ini perlu diuji secara hukum. Apalagi akta tersebut kemudian digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan atas tanah,” jelasnya.

Atas persoalan tersebut, para ahli waris sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Sintang.

Selain menempuh jalur perdata, mereka kini membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan keterangan dalam akta autentik ke Polda Kalbar pada 12 Agustus 2026.

Deden menegaskan, pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara profesional untuk mengungkap bagaimana dokumen tersebut dibuat, siapa yang membuat atau memberikan keterangan, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan dan penggunaan akta tersebut,” pungkasnya. (Lid)

3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
3,7 Kg Emas Disita! Polda Kalbar Bongkar 10 Kasus PETI, 13 Orang Ditangkap
Wednesday, 19/08/2026

KALBARONLINE.com – Polda Kalimantan Barat bersama jajaran polres mengungkap 10 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang Juli hingga 16 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, dari 10 kasus tersebut, empat perkara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Sementara enam kasus lainnya ditangani polres jajaran.

"Sebanyak 10 kasus PETI diungkap, dengan total tersangka 13 orang," kata Bambang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya emas murni seberat 3,7 kilogram, uang tunai Rp315 juta, empat mesin dompeng, 14 unit handphone serta 14 timbangan digital.

Para tersangka dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujarnya.

Bambang menegaskan, penindakan PETI tidak berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Polisi juga memburu pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Menurutnya, pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar dan polres jajaran menjadi bukti bahwa polisi mengejar aktor intelektual, pemodal hingga penampung hasil tambang ilegal.

"Penindakan dilakukan bukan hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga mengejar aktor intelektual, pemodal dan penampung hasil kejahatan PETI," tegas Bambang.

Ia menambahkan, praktik PETI bukan sekadar persoalan perizinan. Aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup di Kalimantan Barat.

Polda Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal, termasuk menjadi penambang, pemodal maupun penampung hasil tambang tanpa izin.

"Kami selalu mengimbau untuk tidak terlibat dalam rangkaian perdagangan ilegal, dalam hal ini emas ilegal. Masyarakat juga diharapkan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin," pungkasnya. (Lid)

Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab 2 PJU dan 7 Kapolres, Ini Daftar Pejabat Baru
Kapolda Kalbar Pimpin Sertijab 2 PJU dan 7 Kapolres, Ini Daftar Pejabat Baru
Tuesday, 28/07/2026

KALBARONLINE.com – Kapolda Kalimantan Barat Irjen. Pol. Alberd Teddy Benhard Sianipar, memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kalbar dan Kapolres jajaran, Selasa (28/7/2026).

Sertijab tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan mutasi yang ditetapkan Kapolri sebagai bagian dari penyegaran organisasi, pembinaan karier personel, peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, serta penguatan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Dalam jajaran Pejabat Utama Polda Kalbar, terdapat dua pergantian jabatan, yakni Dirresnarkoba dan Dirlantas Polda Kalbar.

Jabatan Dirresnarkoba Polda Kalbar yang sebelumnya diemban Kombes Pol. Deddy Supriadi kini dipercayakan kepada Kombes Pol. Dr. Prasetiyo Adhi Wibowo.

Sementara jabatan Dirlantas Polda Kalbar yang sebelumnya dijabat Kombes Pol. Valentinus Asmoro digantikan oleh Kombes Pol. Muhammad Purbaja.

Selain pergantian PJU, mutasi juga dilakukan terhadap sejumlah Kapolres jajaran Polda Kalbar.

Untuk Polres Mempawah, jabatan Kapolres diserahkan dari AKBP Jonathan David Harianthono kepada AKBP Ade Chandra Capa Yanto.

Kemudian Polres Sambas dipimpin oleh AKBP Sanny Handityo menggantikan AKBP Wahyu Jati Wibowo.

Jabatan Kapolres Sintang kini dipercayakan kepada AKBP Budi Hartono Sutrisno.

Di Polres Melawi, AKBP Harris Batara Simbolon mendapat promosi sebagai Wadirpolairud Polda Kalbar dan digantikan oleh AKBP Askhabul Kahfi.

Sementara itu, jabatan Kapolres Sanggau kini diemban AKBP Kadek Ary Mahardika menggantikan AKBP Sudarsono.

Untuk Polres Kubu Raya, jabatan Kapolres dipercayakan kepada AKBP Rensa Sastika Akta Divia Robinson.

Sedangkan Polres Kapuas Hulu dipimpin oleh AKBP Wisnu Perdana Putra menggantikan AKBP Roberto Aprianto Uda.

Secara keseluruhan, mutasi kali ini melibatkan 2 Pejabat Utama dan 7 Kapolres di lingkungan Polda Kalbar.

Dari jumlah tersebut, terdapat 2 PJU dan 4 mantan Kapolres yang mendapat penugasan di luar Polda Kalbar. Sementara itu, 2 PJU dan 3 Kapolres masuk untuk memperkuat jajaran Polda Kalbar.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono mengatakan mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri sekaligus upaya meningkatkan profesionalisme dan regenerasi kepemimpinan.

"Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri untuk meningkatkan profesionalisme, regenerasi kepemimpinan, dan optimalisasi kinerja satuan. Kami berharap para pejabat yang baru dapat segera beradaptasi, melanjutkan program-program yang telah berjalan, serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kalimantan Barat," ujar Bambang.

Ia juga mengajak seluruh personel Polda Kalbar memberikan dukungan kepada para pejabat baru agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan optimal.

Menurutnya, sinergi seluruh jajaran menjadi bagian penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Barat agar tetap aman dan kondusif. (*)

LPM Gelar Aksi Damai dan Laporkan Syamsul Jahidin ke Polda Kalbar
LPM Gelar Aksi Damai dan Laporkan Syamsul Jahidin ke Polda Kalbar
Monday, 27/07/2026

KALBARONLINE.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi damai serta menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait unggahan media sosial yang diduga dibuat oleh Syamsul Jahidin.

Unggahan tersebut menurut pihak pelapor diduga mengandung dugaan penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.

Aksi damai itu diperkirakan akan diikuti sekitar 1.000 anggota Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat.

Seluruh peserta aksi telah diarahkan untuk menjaga ketertiban, menaati arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap negara hukum.

Panglima Besar DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat, Hadi Firmansyah (Adhy Black), akan didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM, yakni Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Ir. Hery Syamsuri selaku Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalimantan Barat.

Aksi damai tersebut akan dipimpin oleh Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalimantan Barat, Afriansyah (Aaf) selaku Koordinator Lapangan, didampingi Panglima Muda DPD LPM Kalimantan Barat, Ishak, sebagai unsur pimpinan lapangan.

Adhy Black menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung tegaknya supremasi hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan Indonesia sebagai negara hukum.

"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami datang meminta negara melalui aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika Saudara SJ meyakini bahwa pernyataannya tidak melanggar hukum, maka biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh penilaian kepada aparat penegak hukum," tegas Adhy Black.

Laporan resmi tersebut telah diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H. dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus Cyber) Polda Kalimantan Barat untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

DPP LPM Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas diterimanya laporan tersebut dan berharap seluruh proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut DPP LPM, penggunaan kata-kata yang dinilai kasar dalam ruang publik digital perlu diperiksa dari perspektif hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur tindak pidana.

Namun, pihaknya menegaskan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Adhy Black juga menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, unsur tersebut harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta, pilihan kata, konteks penyampaian, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, hingga akibat yang ditimbulkan.

Selain aspek hukum, DPP LPM berpandangan bahwa penggunaan kata-kata yang bersifat kasar atau merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu, adat istiadat, serta kearifan lokal yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, dan penghormatan terhadap sesama manusia.

Dalam orasi aksi damai, tokoh Laskar Pemuda Melayu dari DPD LPM Mempawah, Mukhlis Saka, menegaskan bahwa menjaga Marwah Melayu merupakan kewajiban moral masyarakat serumpun Melayu di Kalimantan Barat.

"Menjaga Marwah Melayu adalah harga diri seluruh serumpun Melayu. Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur dan wajib dijaga bersama. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada mekanisme hukum yang berlaku," tegas Mukhlis Saka.

DPP LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kesantunan, serta kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.

DPP Laskar Pemuda Melayu Kalimantan Barat menegaskan aksi damai dan penyampaian laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Organisasi tersebut mengimbau seluruh peserta aksi dan masyarakat agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, serta kondusivitas daerah.

"Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum, dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan demi tegaknya hukum, terjaganya kehormatan masyarakat, serta Marwah Melayu di Kalimantan Barat," tutup Adhy Black. (*)