Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
posbakum
Lompatan Besar Pemerataan Keadilan, Pemprov Kalbar-Kemenkumham Hadirkan Ribuan Pos Bantuan Hukum Hingga Pelosok
Lompatan Besar Pemerataan Keadilan, Pemprov Kalbar-Kemenkumham Hadirkan Ribuan Pos Bantuan Hukum Hingga Pelosok
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 2.145 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Kalbar. Langkah besar ini digadang menjadi tonggak baru pemerataan keadilan, terutama bagi masyarakat pedalaman yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena biaya dan jarak.

Peresmian dipusatkan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Gubernur Ria Norsan menegaskan, ribuan Posbakum tersebut menjadi komitmen nyata pemerintah dalam memastikan keadilan tidak hanya dinikmati masyarakat perkotaan.

“Ini menjadi lompatan besar desentralisasi layanan hukum. Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga pelosok,” tegas Ria Norsan.

Menurutnya, banyak warga selama ini menghadapi masalah hukum tanpa pendampingan karena tidak mampu membayar jasa advokat atau lokasi layanan terlalu jauh.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya atau pergi jauh untuk mencari bantuan hukum,” ujarnya.

Setiap Posbakum akan dioperasikan 3–5 paralegal desa, dan minimal satu paralegal telah mendapatkan pelatihan resmi sebelum memberikan pendampingan dasar dan konsultasi hukum bagi warga.

“Saya mohon para paralegal memberikan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab,” pesan Norsan.

Ia menjelaskan, keberadaan Posbakum tidak hanya penting untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk mencegah perangkat desa tersandung persoalan hukum akibat minimnya pemahaman regulasi.

Dengan menjangkau seluruh desa di Kalbar, Pemprov berharap tidak ada lagi warga yang terpinggirkan dari akses keadilan. Program ini disebut sebagai langkah progresif untuk memperkuat perlindungan hukum dan memastikan setiap warga memiliki hak yang sama di hadapan negara.

KalbarOnline akan memantau perkembangan implementasi Posbakum di lapangan. (Red)

Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan, Wako Edi Diganjar Penghargaan
Layanan Posbakum hingga Tingkat Kelurahan, Wako Edi Diganjar Penghargaan
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam membuka akses keadilan bagi seluruh warga kembali mendapat pengakuan nasional. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerima Piagam Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM atas dukungan Pemkot dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa dan kelurahan.

Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan pada peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Barat di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).

Edi menyampaikan apresiasinya atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pembentukan Posbakum merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam memastikan akses bantuan hukum yang adil dan inklusif bagi masyarakat.

“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan layanan bantuan hukum dapat dijangkau sampai tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujar Edi.

Ia menegaskan bahwa Posbakum akan memperkuat kualitas pelayanan publik, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang sering terkendala biaya dan akses ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

“Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan benar-benar memberi solusi bagi warga,” tambahnya.

Piagam penghargaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Pemkot Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga tingkat pemerintahan paling dasar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa pembentukan Posbakum desa/kelurahan adalah langkah strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang merata di Kalbar. Jonny menjelaskan, program ini memiliki empat tujuan utama: mendekatkan layanan hukum, menghadirkan paralegal desa sebagai garda advokasi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta membuka ruang konsultasi, mediasi, edukasi, dan penyelesaian non-litigasi.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutup Jonny.

Dengan hadirnya Posbakum, Edi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akses bantuan hukum meningkat serta Pontianak terus menjadi kota yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi warganya. (Jau)

Ria Norsan Resmikan 2.145 Posbakum Desa-Kelurahan: Warga Kalbar Kini Tak Perlu Jauh Mencari Keadilan
Ria Norsan Resmikan 2.145 Posbakum Desa-Kelurahan: Warga Kalbar Kini Tak Perlu Jauh Mencari Keadilan
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, meresmikan 2.145 pos bantuan hukum (posbakum) desa dan kelurahan se-Kalimantan Barat. Peresmian ini dilakukan secara terpusat di Kantor Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (04/12/2025).

Program yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalbar ini merupakan sebagai langkah untuk menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat hingga pelosok wilayah.

Ria Norsan menegaskan, bahwa kehadiran ribuan posbakum tersebut merupakan fondasi kuat bagi pemerataan keadilan di Kalbar.

“Kita ingin menegakkan fondasi kuat bagi keadilan yang menjangkau hingga menjadi satu lompatan besar dan desentralisasi layanan hukum, menjadikan hukum sebagai jalan dan keadilan, sebagai tujuan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh warga termasuk di wilayah terpencil,” ungkapnya.

Ia turut menegaskan, dengan hadirnya posbakum ini, maka masyarakat kini tidak perlu lagi mengeluarkan biaya ataupun pergi jauh untuk mencari bantuan hukum.

“Selama ini banyak masyarakat kita tidak bisa mendapatkan bantuan hukum. Pertama karena masalah biaya, kedua karena tempatnya sangat jauh. Dengan adanya posbakum ini, mudah-mudahan masyarakat kita bisa terbantu,” kata dia.

Ria Norsan juga menitipkan pesan khusus kepada para paralegal dan tenaga bantuan hukum yang ditempatkan di setiap desa dan kelurahan.

“Saya mohon para legal yang ditempatkan di desa dan kelurahan benar-benar memberikan bantuan hukum kepada masyarakat setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, keberadaan posbakum tidak hanya membantu warga pada umumnya, tetapi juga penting untuk mencegah dan menangani persoalan hukum yang kerap menjerat perangkat desa.

Ia berharap kehadiran posbakum, ditambah dengan adanya program seperti Koperasi Merah Putih, dapat membantu kepala desa memahami aturan dan meminimalkan pelanggaran.

“Untuk kepala desa, saya harapkan patuhilah peraturan yang ada dan ikuti protap serta juknis tentang pemerintahan desa,” tegasnya. (Lid)

Kemenkumham Kalbar Hadirkan Posbakum di 2.145 Desa, Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Kemenkumham Kalbar Hadirkan Posbakum di 2.145 Desa, Layanan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu
Friday, 05/12/2025


KALBARONLINE.com – Sebanyak 2.145 desa dan kelurahan di Kalimantan Barat kini resmi memiliki pos bantuan hukum (posbakum). Program ini dibentuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap bantuan, pendampingan, dan konsultasi hukum secara gratis hingga tingkat desa.

Peresmian program itu dilaksanakan di Kantor Balai Petitih Kalimantan Barat, Kamis (04/12/2025), yang turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora mengatakan, posbakum akan menjadi pintu layanan hukum yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Layanan yang dihadirkan di antaranya informasi hukum, rujukan hukum, serta fasilitasi mediasi.

Seluruh posbakum ini akan dioperasikan oleh para paralegal desa, masing-masing berjumlah 3 - 5 orang per pos. Namun pada tahap awal, setiap desa minimal sudah memiliki satu paralegal yang telah menjalani pelatihan resmi.

“Untuk mediasi, yang tetap menjadi mediator adalah kepala desa, sementara paralegal mengkondisikan prosesnya,” ujar Jonny.

Lebih lanjut ia mengatakan, apabila suatu persoalan tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, paralegal akan memberikan rujukan ke lembaga yang tepat, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), kantor hukum, atau instansi pemerintah terkait.

Secara operasional, paralegal berkantor di kantor desa atau kelurahan, memanfaatkan ruang atau meja layanan yang disediakan pemerintah desa.

“Yang terpenting adalah orangnya, bukan fasilitasnya. Karena itu kami lakukan pelatihan paralegal agar mereka kompeten melayani masyarakat,” tambah Jonny.

Meski layanan bersifat gratis, Jonny menegaskan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar.

“Ini layanan volunteer dan tidak berbayar. Kalau ada pungutan, itu harus langsung dikoreksi. Kemenkumham melakukan pengawasan organisasi, tapi masyarakat juga harus ikut mengawasi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pengawasan akan berjalan dua arah yakni regulatif dari pemerintah dan partisipatif dari masyarakat desa sebagai penerima layanan.

Jonny menepis anggapan bahwa paralegal harus lulusan pendidikan hukum.

“Tidak harus sarjana hukum. Mereka bisa tokoh masyarakat, tokoh agama, atau warga umum yang direkomendasikan kepala desa. Yang penting adalah kemampuan dan dedikasinya,” katanya.

Menurutnya, pembentukan posbakum desa dinilai sebagai terobosan penting untuk memperluas akses bantuan hukum di wilayah pedesaan hingga pelosok Kalbar.

“Kita ingin memastikan setiap warga, terutama yang tidak mampu, mendapatkan akses keadilan sejak dari desa,” tutup Jonny. (Lid)