Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
presiden prabowo
Lapor ke Presiden, Kepala BNPB Sebut Aktivitas Warga Kalbar dan Kalteng Berjalan Normal Meski Terdampak Karhutla
Lapor ke Presiden, Kepala BNPB Sebut Aktivitas Warga Kalbar dan Kalteng Berjalan Normal Meski Terdampak Karhutla
Thursday, 24/09/2026

KALBARONLINE.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa aktivitas masyarakat di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) tetap berjalan normal meski kedua provinsi masih terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Suharyanto mengatakan, asap karhutla memang masih mengganggu akses keluar-masuk kedua provinsi, terutama penerbangan. Namun, menurutnya, aktivitas harian masyarakat seperti lalu lintas, perdagangan, hingga kegiatan di rumah makan tetap berjalan.

“Kami pastikan roda kehidupan masyarakat ini berjalan normal. Jadi lalu lintas, toko-toko, rumah makan dan lain sebagainya juga biasa, Bapak Presiden, tidak ada yang terganggu. Hanya memang untuk keluar masuk khususnya di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat ini yang sedikit terganggu,” kata Suharyanto, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/9/2026).

Meski aktivitas masyarakat disebut tetap berjalan, Suharyanto tidak memungkiri asap tebal akibat karhutla masih menyelimuti Kalbar dan Kalteng.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi belum maksimalnya pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di kedua provinsi.

“Meskipun tinggal 209,78 hektar di seluruh Sumatera dan Kalimantan yang sekarang terbakar, ini kelihatannya sudah sangat sedikit, tetapi karena OMC, terutama di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat ini tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga mengakibatkan di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat ini asapnya cukup tebal, Bapak Presiden,” ujar Suharyanto.

Menurut Suharyanto, asap tebal tersebut membuat penerbangan tidak dapat dilakukan, baik untuk mendukung pelaksanaan OMC maupun penerbangan komersial.

Ia memperkirakan penanganan karhutla dapat berakhir paling cepat pada pertengahan Oktober 2026 dan paling lambat pada minggu ketiga November 2026.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan dengan maksimal. Kami yakinkan ini akan berakhir ketika paling cepat pertengahan Oktober 2026 dan paling lambat minggu ketiga November 2026,” kata dia.

Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan
Lalai Tangani Karhutla Kalbar, Presiden hingga Gubernur Kalbar Digugat ke Pengadilan
Thursday, 17/09/2026

KALBARONLINE.com – Karhutla dan kabut asap yang masih melanda Kalimantan Barat berujung pada gugatan hukum. Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendaftarkan gugatan perdata dengan mekanisme class action ke Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.

Gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum tersebut telah terdaftar dengan Nomor Register 292 di PN Pontianak. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026 mendatang.

Kuasa hukum Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, Glorio Sanen, mengatakan gugatan diajukan berdasarkan mandat dari warga yang disebut menjadi korban karhutla dan kabut asap.

“Atas dasar mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa, kami, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat, telah mengambil langkah hukum. Kami telah mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pontianak. Skema gugatan ini merupakan class action,” kata Sanen, Kamis (17/9/2026).

Dalam gugatan tersebut, sejumlah pejabat dan lembaga negara tercantum sebagai tergugat. Di antaranya Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalbar, dan Kapolda Kalbar.

Pihak lainnya yang turut ditarik sebagai tergugat yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, BPBD Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalbar.

“Para pemberi kuasa merupakan representasi dari korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Sanen.

Minta Karhutla Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Selain gugatan pokok, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mengajukan permohonan provisi. Salah satu permintaannya yakni agar karhutla dan kabut asap di Kalbar ditetapkan sebagai bencana nasional.

Sanen mengatakan permohonan tersebut diajukan karena pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran dan sumber daya untuk menangani kondisi tersebut.

“Kami meminta agar bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap ini ditetapkan sebagai bencana nasional karena kami menilai ketidakmampuan pemerintah daerah, baik secara anggaran maupun sumber daya,” katanya.

Tim hukum juga meminta Menteri Keuangan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional untuk Pemprov Kalbar dan pemerintah kabupaten/kota.

Anggaran tersebut diusulkan untuk penanganan kesehatan darurat, operasi modifikasi cuaca, pemadaman api di bawah permukaan gambut, hingga bantuan logistik bagi masyarakat.

Menurut tim hukum, dampak karhutla dan kabut asap tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian.

Sanen mengeklaim gangguan bahkan terjadi pada konektivitas penerbangan dan transportasi sungai.

“Kelumpuhan konektivitas penerbangan dan transportasi sungai ini sudah lebih dari 45 hari berturut-turut sehingga mengganggu rantai logistik dan perekonomian di daerah,” ujarnya.

Dalilkan Pemerintah Lalai Cegah Karhutla

Dalam gugatannya, Tim Hukum Napas Kalimantan Barat mendalilkan karhutla merupakan bencana berulang yang terjadi setiap tahun. Karena itu, mereka menilai pemerintah seharusnya telah mengetahui risiko karhutla dan kabut asap.

“Ini bukan bencana yang baru. Ini adalah bencana yang setiap tahun ada. Pola berulang ini membuktikan pandangan kami bahwa para tergugat sebenarnya telah mengetahui adanya potensi bencana asap mengenai risiko bencana dari karhutla,” kata Sanen.

Tim hukum juga mendalilkan pemerintah gagal melakukan langkah pencegahan struktural yang dinilai memadai.

“Namun, kami menganggap para tergugat gagal dalam mengambil langkah pencegahan struktural yang memadai. Oleh karena itu, kelalaian tersebut kami kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Dalil tersebut, termasuk dugaan kelalaian sejumlah kementerian dan lembaga, nantinya akan diuji dalam proses persidangan.

Tim hukum meminta Kementerian Kehutanan melakukan audit terhadap kawasan hutan yang terbakar dan membuka hasilnya kepada publik. Kementerian Lingkungan Hidup juga diminta mengaudit dugaan kejahatan lingkungan serta menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Sementara Polri dan Polda Kalbar diminta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan secara transparan.

Selain penanganan dan penegakan hukum, tim hukum meminta pemerintah melakukan pemulihan terhadap masyarakat yang terdampak.

“Kemudian yang ketiga, kami meminta recovery. Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan atau recovery terhadap korban-korban bencana ini di sektor kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi,” kata Sanen.

Mereka juga meminta pemerintah memperkuat mitigasi untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

“Karena kita semua mengetahui, sebenarnya kondisi musim dan lain sebagainya sudah bisa diprediksi jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Sanen menegaskan permohonan penetapan status bencana nasional tersebut menjadi bagian dari gugatan yang telah didaftarkan ke PN Pontianak.

“Dan dalam provisi ini kami meminta agar status bencana di Kalimantan Barat ditetapkan sebagai bencana nasional,” pungkasnya. (Lid)

Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Ria Norsan Sebut Presiden Prabowo Tak Pahami Utuh Perda Peladang
Thursday, 27/08/2026

KALBARONLINE.com – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menyebut Presiden Prabowo Subianto belum memahami secara utuh substansi Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Pernyataan tersebut disampaikan Norsan saat menerima massa yang menggelar aksi penolakan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Menurut Norsan, Presiden Prabowo kemungkinan hanya menerima informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan dan kaitannya dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari jajaran pemerintah pusat.

Sementara, kata dia, substansi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak semata-mata mengatur pembakaran lahan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat tradisional dalam menjalankan aktivitas perladangan dengan ketentuan tertentu.

“Beliau (Presiden Prabowo) mungkin belum memahami secara utuh perda ini. Beliau hanya mendapatkan informasi dari menteri terkait pembakaran dan penyebab karhutla,” ujar Norsan.

Norsan menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD Kalbar. Regulasi tersebut dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat tradisional yang masih menjalankan praktik perladangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali.

Ketentuan tersebut mengatur pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi tanaman varietas lokal, serta dilakukan dengan menerapkan sistem sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah lain.

Menurut Norsan, ketentuan tersebut juga memiliki dasar hukum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang tersebut mengakui keberadaan masyarakat hukum adat serta kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, menurut Norsan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dilihat hanya dari sisi aktivitas pembakaran lahannya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo memang menginstruksikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 setelah meninjau langsung penanganan karhutla di Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (22/8/2026).

Arahan tersebut disampaikan kepada Norsan melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau (Presiden Prabowo Subianto) untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus segera dicabut,” kata Norsan pada 22 Agustus 2026.

Namun, beberapa hari setelahnya, Norsan menyatakan tidak akan mencabut Perda tersebut tanpa alasan yang kuat. Ia meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu dibahas bersama pemerintah pusat.

Sikap tersebut kemudian berkembang setelah Norsan menerima massa yang menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 di depan Gedung DPRD Kalbar, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Norsan bersama DPRD Kalbar sepakat untuk meninjau kembali perda yang mengatur pembukaan lahan perladangan tersebut.

Artinya, perda tersebut tidak langsung dicabut, tetapi akan dikaji kembali untuk melihat ketentuan mana yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki.

Polemik ini muncul di tengah kondisi karhutla Kalbar yang masih berlangsung. Sebelumnya, Norsan beberapa kali meminta masyarakat dan para peladang menahan diri untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar selama kondisi kemarau dan ancaman karhutla masih tinggi.

Pada 13 Agustus 2026, Norsan bahkan menyatakan pembakaran ladang maksimal dua hektare yang diatur dalam perda untuk sementara ditutup hingga kondisi El Nino berakhir.

“Kami akan mengeluarkan surat instruksi kepada masyarakat, terutama masyarakat yang berladang, agar tidak membakar ladang pada saat musim kemarau seperti sekarang ini,” kata Norsan.

Beberapa hari kemudian, setelah meninjau lokasi karhutla di Desa Limbung, Kabupaten Kubu Raya, bersama Menteri Kehutanan Raja Juli pada 24 Agustus 2026, Norsan kembali meminta masyarakat menahan diri untuk membuka lahan dengan cara membakar.

Dalam berbagai pernyataannya terkait karhutla tersebut, Norsan lebih banyak menyoroti aktivitas masyarakat dan peladang. Sementara itu, persoalan kebakaran di kawasan konsesi, termasuk area perkebunan dan lahan gambut, menjadi bagian lain dari persoalan karhutla yang juga mendapat perhatian dalam penanganan kebakaran di Kalimantan Barat.

Perdebatan mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 pun akhirnya tidak hanya berkaitan dengan persoalan boleh atau tidaknya pembakaran lahan. Regulasi tersebut juga bersinggungan dengan perlindungan terhadap praktik perladangan masyarakat tradisional serta kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan.

Kini, setelah adanya instruksi pencabutan dari pemerintah pusat dan penolakan dari masyarakat, Norsan bersama DPRD Kalbar memilih jalan untuk meninjau kembali Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Langkah tersebut sekaligus membuka ruang untuk membahas kembali posisi aturan daerah tersebut di tengah kebutuhan pengendalian karhutla dan perlindungan terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi perladangan. (Tim Liputan)