Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
pt mayawana persada
Soroti Titik Api di Konsesi PT Mayawana Persada, Himakatra Desak Pemerintah Investigasi
Soroti Titik Api di Konsesi PT Mayawana Persada, Himakatra Desak Pemerintah Investigasi
Monday, 28/09/2026

KALBARONLINE.com – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kayong Utara sepanjang 2026 menuai sorotan. Pemerintah daerah dinilai belum cukup siap dalam mengantisipasi bencana yang berulang setiap musim kemarau.

Ketua Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (Himakatra), Dani Ramadhan, menyayangkan alasan keterbatasan sarana dan prasarana yang kerap muncul ketika kebakaran mulai membesar dan meluas.

Menurut Dani, ancaman perubahan iklim dan musim kemarau bukanlah sesuatu yang datang secara tiba-tiba. Karena itu, keterbatasan peralatan pemadam dinilai semestinya dapat diantisipasi melalui perencanaan mitigasi yang lebih matang.

“Pemerintah kita saya nilai belum siap dan sigap dalam melakukan mitigasi karhutla. Saya pernah membaca statement bahwa pemerintah kekurangan alat pemadaman. Bagi saya, itu menunjukkan pemerintah belum cukup siap menghadapi karhutla,” ujar Dani.

Dani menekankan pentingnya respons cepat dan langkah pencegahan sebelum puncak musim kemarau tiba. Menurutnya, kondisi iklim dan ancaman El Nino telah diprediksi sehingga langkah mitigasi seharusnya dilakukan sejak awal.

“Seharusnya jauh-jauh hari sudah dipersiapkan. Ancaman El Nino dan kondisi kemarau sudah diprediksi, sehingga pemerintah seharusnya bisa melakukan mitigasi sejak awal, bukan baru memperkuat peralatan ketika kebakaran sudah meluas,” katanya.

Selain menyoroti kesiapan pemerintah daerah, Himakatra juga mendesak evaluasi terhadap pengelolaan konsesi lahan perusahaan di Kayong Utara, salah satunya PT Mayawana Persada.

Dani mengatakan kemunculan titik api di kawasan konsesi perlu ditelusuri untuk mengetahui penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya kelalaian atau faktor lain dari pengelola.

“Penanganan terhadap perusahaan seperti PT Mayawana juga harus menjadi perhatian. Banyak lahan mereka yang terbakar. Pemerintah Kayong Utara harus melihat ini sebagai salah satu hal yang perlu ditelusuri, apakah ada kelalaian atau faktor lain yang menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

Menurut Dani, pengawasan tersebut bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan untuk mengetahui akar persoalan karhutla secara menyeluruh.

Ia juga menyoroti karakteristik lahan gambut di Kayong Utara, termasuk kawasan yang terdampak kebakaran di Desa Batu Barat, Kecamatan Simpang Hilir. Menurutnya, penanganan kebakaran di lahan gambut membutuhkan perhatian khusus karena api dapat tetap menyimpan bara di lapisan bawah tanah.

“Gambut ini harus mendapatkan perhatian khusus. Jangan hanya ketika api sudah besar baru dilakukan penanganan. Pencegahan dan pengawasan harus diperkuat sejak awal,” katanya.

Tak hanya evaluasi internal, Dani juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum secara transparan dalam mengusut setiap kejadian kebakaran. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran.

“Penegakan hukum wajib dilakukan. Kalau memang ditemukan ada kelalaian atau pelanggaran, harus ada proses hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Dani berharap seluruh dinamika dan catatan penanganan karhutla sepanjang 2026 menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Menurutnya, pembenahan sistem mitigasi, pengawasan kawasan gambut, hingga evaluasi terhadap operasional perusahaan perlu dilakukan sebelum kebakaran kembali terjadi.

“Jangan sampai tahun depan kita kembali menghadapi persoalan yang sama. Pemerintah harus belajar dari kejadian tahun ini dan memastikan kesiapan dilakukan sebelum bencana terjadi,” pungkasnya. (Sans)

Pembukaan Kanal PT Mayawana Jadi Sorotan, Pemkab Kayong Utara Terikat Aturan Pusat
Pembukaan Kanal PT Mayawana Jadi Sorotan, Pemkab Kayong Utara Terikat Aturan Pusat
Wednesday, 16/09/2026

KALBARONLINE.com – Aktivitas PT Mayawana Persada di Kabupaten Kayong Utara menjadi sorotan publik, terutama terkait dugaan pembangunan kanal skala besar yang dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi lahan gambut dan meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Namun, penanganan aktivitas perusahaan di lapangan menghadapi kendala kewenangan. Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), proses perizinan dan pengawasan teknis operasional PT Mayawana Persada berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kayong Utara, Wahono, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah menjadi terbatas karena legalitas perusahaan berada di tingkat kementerian.

“Mayawana Persada itu kalau saya tidak salah, itu adalah hutan tanam industri. Nah, itu perizinan itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan Pusat. Jadi proses perizinannya tidak di daerah, tidak di kabupaten, tidak juga di provinsi, tapi di kementerian. Sehingga pengawasan langsung pun mungkin dari kementerian,” kata Wahono saat dikonfirmasi awak media.

Sorotan terhadap PT Mayawana Persada menguat menyusul dugaan pembangunan kanal dalam skala besar. Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat mengeringkan lahan gambut dan meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Terkait potensi dampak lingkungan tersebut, Wahono mengingatkan pentingnya perusahaan mematuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.

“Setahu kami, perusahaan itu mendapat izin sebelum izin itu ditetapkan, itu sudah ada kajian. Nah, kajian itu dalam bentuk dokumen AMDAL. Di dalam dokumen AMDAL itu sudah dibahas. Jadi lokasi mana yang ketinggian gambutnya di atas 3 meter, di mana ada palung gambut, itu biasanya dikeluarkan dan tidak boleh diolah,” tegasnya.

Dengan ruang kewenangan yang terbatas, Pemkab Kayong Utara melalui DLH lebih banyak melakukan pemantauan dan meneruskan laporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan.

Wahono mengatakan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menindak langsung operasional perusahaan yang perizinannya berada di bawah pemerintah pusat. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan secara berjenjang kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Kita paling melaporkan. Kalau terjadi sebuah pelanggaran, kita melaporkan secara berjenjanglah. Ke provinsi, LH provinsi, atau langsung provinsi ke pusat. Seperti itu,” tutupnya. (Sans)

Diduga Berasal dari Konsesi Mayawana Persada, Api Karhutla Merambat ke Lahan PT Jalin Vaneo
Diduga Berasal dari Konsesi Mayawana Persada, Api Karhutla Merambat ke Lahan PT Jalin Vaneo
Friday, 11/09/2026

KALBARONLINE.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan gambut di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Api yang diduga berasal dari area konsesi PT Mayawana Persada dilaporkan telah merambat dan memasuki wilayah perkebunan kelapa sawit milik PT Jalin Vaneo.

Berdasarkan keterangan Aktivis Ijul KKU di lokasi kejadian pada Rabu (9/9), kabut asap pekat tampak menyelimuti area perkebunan hingga membatasi jarak pandang secara drastis.

Hamparan tanah gambut di lokasi kejadian terlihat hangus menghitam dengan sisa-sisa kayu yang terbakar. Sejumlah tim pemadam kebakaran berada di lokasi untuk menyemprotkan air guna menahan laju rembetan api.

Dalam rekaman dari lokasi, seorang aktivis membeberkan kondisi terkini terkait paparan asap pekat serta dugaan asal-usul titik api di area perkebunan tersebut.

“Bisa kita lihat asap sangat tebal, kabut di lokasi PT Jalin Vaneo. Cuma ndak tahu nih sumber apinya, katanya sih dari PT lahan konsesi Mayawana apinya. Ini di hutan ini kami, kita harus pastikan lagi,” ujar Ijul KKU, Jumat (11/9).

Sementara itu, petugas pemadam kebakaran di lapangan mengonfirmasi adanya ancaman kebakaran gambut terhadap area sekitar. Petugas membenarkan bahwa pergerakan api telah menyeberang dan mulai membakar bagian dari konsesi tetangga.

“Setiap hari kami siaga untuk menjaga hutan ini. Areal sudah masuk ini,” ungkap salah seorang petugas pemadam kebakaran di lokasi kejadian.

Kondisi tersebut membuat upaya pemadaman tidak hanya difokuskan pada titik awal kebakaran, tetapi juga untuk mencegah api terus merambat ke area lainnya.

Setelah dikonfirmasi awak media, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait karhutla di wilayah tersebut.

Hingga saat ini, upaya pemadaman dan pendinginan (cooling down) terus dilanjutkan oleh tim pemadam di lapangan guna memastikan bara api di bawah permukaan tanah gambut tidak kembali memicu kobaran baru. (Sans)