Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
pt srm
Sidang Lanjutan Liu Xiaodong, Eks KTT Ungkap Ancaman hingga Hilangnya Bahan Peledak Tambang
Sidang Lanjutan Liu Xiaodong, Eks KTT Ungkap Ancaman hingga Hilangnya Bahan Peledak Tambang
Wednesday, 25/02/2026


KALBARONLINE.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal dengan terdakwa WNA asal China, Liu Xiaodong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Selasa (24/2/2026).

Dalam persidangan ini, fakta baru mencuat. Seorang saksi mengungkap adanya dugaan ancaman sebelum proses hukum berjalan, termasuk hilangnya bahan peledak dari lokasi tambang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Syaiful Situmorang, mantan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Sultan Rafli Mandiri. Di hadapan majelis hakim, Syaiful mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari terdakwa saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian pada November 2023.

“Saat itu saya dipanggil ke Ketapang. Saya sedang makan, lalu tiba-tiba didatangi Liu Xiaodong. Dia mengancam, ‘kalau kamu atau keluargamu celaka di jalan atau di luar, kamu tidak punya musuh, berarti sayalah yang mencelakaimu atau keluargamu’,” ujar Syaiful menirukan ucapan terdakwa di ruang sidang.

Meski mendapat tekanan, Syaiful menegaskan tetap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana tambang emas ilegal tersebut.

Dalam kesaksiannya, Syaiful juga membeberkan kondisi gudang bahan peledak milik PT Sultan Rafli Mandiri. Terdapat empat gudang penyimpanan yang seluruhnya dikunci gembok dan hanya bisa dibuka oleh polisi, kepala gudang bahan peledak (handak), serta KTT.

Berdasarkan stock opname terakhir tertanggal 9 Agustus 2023, persediaan dinamit jenis power gel tercatat sebanyak 50 ton yang tersimpan di gudang 3 dan 4. Selain itu, terdapat 1.900 unit detonator elektrik serta 26.000 unit detonator non-elektrik yang disimpan di gudang 1 dan 2.

Namun, dalam rentang 26 Agustus hingga 13 Oktober 2023, lokasi pabrik dan tambang disebut dikuasai secara paksa oleh terdakwa bersama sejumlah orang dengan mengusir para pegawai perusahaan. Saat dilakukan pemeriksaan pada Desember 2023, bahan peledak tersebut dilaporkan sudah tidak berada di gudang.

Jaksa kemudian menanyakan apakah para pekerja yang beroperasi di lokasi dapat dikenali.

“Bisa dikenali tidak mereka itu?” tanya jaksa.

“Beberapa pakai penutup wajah, tapi yang lain tidak,” jawab Syaiful.

Syaiful juga mengungkap adanya aktivitas tambang saat lokasi tersebut sebenarnya telah dipasangi garis polisi oleh Bareskrim Polri karena perkara hukum lain. Ia mengetahui aktivitas mencurigakan itu setelah mendapat informasi dari PLN terkait lonjakan pemakaian listrik.

“Saya tahu dari pihak PLN. Mereka menghubungi saya karena ada lonjakan listrik di lokasi tambang. Petugas PLN ke sana dan bertemu Liu Xiaodong. Itu sekitar September 2023,” ungkapnya.

Selain Syaiful, persidangan juga menghadirkan Fiona, mantan bagian purchasing PT SRM, yang memberikan keterangan terkait proses pemesanan dan pembelian bahan peledak perusahaan.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri Ketapang menyebut Liu Xiaodong didakwa melakukan pengambilalihan paksa tambang emas milik PT SRM di Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, sejak pertengahan hingga akhir 2023.

Terdakwa disebut mengusir karyawan, mengklaim diri sebagai pimpinan baru, serta memerintahkan pengolahan batuan mengandung emas (ore) tanpa izin pemilik sah. Termasuk di antaranya dugaan penguasaan dan penggunaan bahan peledak tanpa izin.

Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pembuktian lanjutan dari jaksa penuntut umum. (Adi LC)

Pangdam Tanjungpura Tegaskan Penanganan Kasus WNA di Ketapang Ditangani Imigrasi dan Polisi
Pangdam Tanjungpura Tegaskan Penanganan Kasus WNA di Ketapang Ditangani Imigrasi dan Polisi
Thursday, 18/12/2025


KALBARONLINE.com – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamalulael menegaskan bahwa penanganan kasus sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat tindakan kekerasan terhadap prajurit TNI di Kabupaten Ketapang saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Imigrasi dan Kepolisian.

Jamalulael menjelaskan, proses pemeriksaan para WNA tersebut ditangani secara komprehensif oleh jajaran Imigrasi, mulai dari Imigrasi daerah hingga Imigrasi pusat yang turun langsung ke Ketapang untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian.

“Saat ini WNA tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh pihak Imigrasi. Imigrasi Pontianak dan Imigrasi pusat juga hadir langsung di Ketapang,” ujar Jamalulael saat ditemui di Kodam XII/Tanjungpura, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (17/12/2025).

Selain pemeriksaan keimigrasian, ia menyebut pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan secara paralel terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk aksi anarkis, penyerangan, hingga perusakan.

“Dari kepolisian, fokusnya pada pemeriksaan tindakan anarkis, penyerangan, dan perusakan. Jadi prosesnya berjalan seiring,” jelasnya.

Jamalulael menegaskan, peran Kodam XII/Tanjungpura dalam perkara ini hanya sebatas pendampingan dan koordinasi, tanpa terlibat langsung dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kodam Tanjungpura sifatnya hanya mendampingi. Kami mengutus beberapa personel dari Asops, Intel, serta Dandim di wilayah tersebut untuk mendampingi kegiatan,” katanya.

Ia memastikan, seluruh proses pengambilan keterangan dan pemeriksaan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang berwenang.

“Untuk pengambilan dan pemeriksaan semuanya diserahkan ke Imigrasi, dan untuk kasus penyerangan ditangani oleh Polda Kalimantan Barat,” tegasnya.

Menjawab isu keterlibatan Polisi Militer TNI, Jamalulael secara tegas membantahnya. Ia memastikan tidak ada proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh unsur TNI.

“POM TNI tidak ada di sana. Tidak ada proses penyelidikan atau penyidikan oleh TNI. Semua oleh Kepolisian dan Imigrasi,” ujarnya.

Terkait hasil akhir pemeriksaan, Pangdam meminta masyarakat bersabar dan menunggu pernyataan resmi dari Imigrasi dan Kepolisian.

“Kita tunggu saja hasilnya, baik dari Imigrasi maupun dari kepolisian. Saat ini semuanya masih dalam proses,” pungkasnya. (Lid)

Manajemen Baru PT SRM Bantah Klaim Li Changjin soal Insiden WNA China di Area Tambang Ketapang
Manajemen Baru PT SRM Bantah Klaim Li Changjin soal Insiden WNA China di Area Tambang Ketapang
Wednesday, 17/12/2025


KALBARONLINE.com – Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Firman, mengeluarkan ultimatum keras kepada mantan investor berkewarganegaraan China, Li Changjin, agar menghentikan segala bentuk pencatutan nama perusahaan dalam pernyataan dan tindakannya. Firman menegaskan, Li Changjin diduga telah menyebarkan hoaks dan fitnah terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait insiden penyerangan brutal yang melibatkan 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Minggu (14/12/2025).

Firman menyoroti pernyataan tertulis Li Changjin yang beredar di sejumlah media dan menyebut TNI bertindak arogan. Menurutnya, tudingan tersebut sangat tidak berdasar, terlebih Li Changjin saat ini berstatus buronan aparat penegak hukum.

“Bagaimana mungkin seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sejak 2022 berani mengeluarkan pernyataan dan menuduh TNI arogan,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Ia mengaku terkejut karena dalam press release tertulis yang disebarkan Li Changjin, yang bersangkutan mengklaim dirinya sebagai Direktur Utama PT SRM. Dalam rilis itu pula, Li Changjin menyampaikan opini negatif terhadap TNI dengan menyebut aparat menduduki tambang dan menakut-nakuti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ia klaim sebagai karyawan perusahaan.

“Manajemen baru PT SRM menegaskan, buronan Polri atas nama Li Changjin bukan Direktur Utama PT SRM. Seluruh pernyataan dan tindakannya, termasuk dugaan penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap negara dalam hal ini TNI, tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan,” tegas Firman.

Firman menjelaskan, pada masa manajemen lama, Li Changjin bersama Pamer Lubis—yang saat itu menjabat Direktur Utama—pernah terlibat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Pamer Lubis telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara, sementara Li Changjin diduga melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap.

“Yang membuat kami heran, buronan Polri dan Interpol ini justru dengan mudahnya mengeluarkan pernyataan tertulis ke media. Padahal, keberadaannya hingga kini tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Firman.

Ia meyakini, dalam waktu tertentu Bareskrim Polri akan menelusuri pihak-pihak yang diduga masih berkomunikasi atau berhubungan dengan Li Changjin, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga sudah berani melukai marwah dan kehormatan TNI melalui hoaks dan fitnah keji,” katanya.

Firman juga menegaskan, PT SRM saat ini telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Seiring perubahan tersebut, manajemen baru tidak pernah memberikan persetujuan atau penugasan kepada TKA untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.

“WNA yang terlibat dalam insiden penyerangan terhadap prajurit TNI, yang diklaim Li Changjin sebagai karyawan, adalah pihak-pihak yang disponsori oleh manajemen lama sebelum restrukturisasi. Kami pastikan, mereka bukan karyawan dan bukan bagian dari manajemen baru PT SRM,” tegasnya.

Saat ini, kata Firman, kebijakan perusahaan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan operasional, kompetensi, serta regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Sebagai bentuk kepatuhan hukum, manajemen baru PT SRM juga telah menyampaikan surat resmi kepada Kantor Imigrasi Ketapang pada Oktober 2025 untuk mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal (KITAS) terhadap TKA terkait.

“Kami mengingatkan Li Changjin untuk menghentikan pencatutan nama perusahaan dalam tindakan pribadinya, termasuk penyebaran hoaks dan fitnah keji terhadap TNI. Jangan kabur, selesaikan persoalan hukum Anda di negara kami,” tegas Firman.

Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2022, Li Changjin—WNA asal China yang berdomisili di Australia—diduga terlibat tindak pidana di Indonesia dan dijerat pasal berlapis. Interpol juga telah menerbitkan Red Notice pada 16 Februari 2022, dengan status fugitive wanted for prosecution.

“Sekali lagi kami tegaskan, Li Changjin bukan Dirut PT SRM. Setiap opini, tuduhan, dan fitnah keji terhadap negara dan TNI tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan,” pungkas Firman. (Red)