Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
radio
Pemkab Ketapang Lantik Dewan Pengawas LPPL RKK 2025–2030
Pemkab Ketapang Lantik Dewan Pengawas LPPL RKK 2025–2030
Monday, 08/12/2025


KALBARONLINE.com – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melantik Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Ketapang (RKK) periode 2025–2030. Pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Repalianto, mewakili Bupati.

Tiga anggota Dewan Pengawas yang dilantik adalah Doni Andriawan (unsur pemerintah), Marianto (unsur lembaga penyiaran publik), dan Lutfiyatun Nasyah (unsur masyarakat). Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 626 Tahun 2025.

Dalam sambutannya, Repalianto menegaskan bahwa pembentukan Dewan Pengawas merupakan langkah memperkuat tata kelola penyiaran publik sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran. Ia menekankan LPPL RKK harus menjalankan tugas secara profesional dan independen.

“LPPL RKK harus menjadi media publik yang profesional, transparan, dan independen,” ujarnya.

Repalianto juga menyoroti pentingnya kemandirian pendanaan untuk mendorong inovasi serta menjaga netralitas lembaga. Menurutnya, LPPL bukan hanya sumber informasi, tetapi juga wahana edukasi, pelestarian budaya lokal, dan ruang aspirasi masyarakat Ketapang.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda memaparkan langkah Pemkab Ketapang meningkatkan layanan informasi publik melalui penguatan platform digital dan perluasan infrastruktur telekomunikasi. Pada 2025, Pemkab membangun 99 menara telekomunikasi, dan merencanakan tambahan empat titik pada 2026.

“Konektivitas adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kami berkomitmen menghadirkan layanan komunikasi yang merata,” tegasnya.

Acara pelantikan ditutup dengan penyerahan SK dan ucapan selamat dari para undangan. (Adi LC)