Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
rokok ilegal
Kodaeral XII Amankan 5 Truk Bawa 23,6 Juta Batang Rokok di Pelabuhan Dwikora
Kodaeral XII Amankan 5 Truk Bawa 23,6 Juta Batang Rokok di Pelabuhan Dwikora
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII mengamankan lima unit truk Fuso yang diduga berkaitan dengan pengiriman rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.

Penindakan dilakukan Tim Quick Response Kodaeral XII pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Komandan Kodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan, penindakan bermula dari informasi yang diterima pihaknya pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman truk bermuatan rokok yang diduga ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” ujar Sawa dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).

Kelima truk beserta sopirnya kemudian diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, empat dari lima truk diketahui membawa muatan rokok. Sementara satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.

Total muatan rokok yang ditemukan mencapai sekitar 23,6 juta batang.

Rinciannya, terdapat rokok bercukai dengan sejumlah merek, yakni Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh, sebanyak 22.681.000 batang.

Selain itu, petugas menemukan sekitar 1 juta batang rokok merek Tabaco Ekspor yang tidak dilengkapi pita cukai.

Meski demikian, Kodaeral XII belum memastikan seluruh muatan tersebut merupakan rokok ilegal. Petugas bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Barat masih akan melakukan pencacahan ulang untuk memisahkan rokok yang memiliki pita cukai dan yang tidak memiliki pita cukai.

“Total kerugian negara menunggu penghitungan PPNS Bea Cukai,” kata Sawa.

Hingga kini, Kodaeral XII juga belum mengetahui pemilik rokok yang diamankan. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal.

“Sementara Kodaeral XII belum mengetahui siapa pemilik muatan. Kodaeral XII hanya mengamankan adanya truk bermuatan rokok diduga ilegal,” ujarnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, para pengemudi truk dan pihak jasa ekspedisi belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih dapat dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pengemudi maupun jasa ekspedisi dapat dijadikan saksi,” tuturnya. (Lid)

Aparat Gabungan Amankan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Aparat Gabungan Amankan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora Pontianak
Thursday, 11/12/2025


KALBARONLINE.com – Tim aparat gabungan berhasil mengamankan dua kontainer berukuran 40 feet yang berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja saat masuk ke Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Selasa (09/12/2025).

Tim tersebut terdiri petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Pontianak, Kodaeral XII TNI AL, dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal. 

Dalam pemeriksaan dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. 

Rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura. Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 34,847 miliar.

Sebagai tindak lanjut, kedua kontainer tersebut dilakukan penyegelan untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut. Juga dilaksanakan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah serta pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 juncto UU Nomor 7 Tahun 2021, terkait tindakan mengimpor barang kena cukai tanpa izin.

Djaka menegaskan, bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. 

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal," pungkasnya. (Lid)