Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
sanggau
Air Setinggi Dada, Warga dan Polisi Terpaksa Panggul Peti Jenazah Lewati Banjir di Beduai
Air Setinggi Dada, Warga dan Polisi Terpaksa Panggul Peti Jenazah Lewati Banjir di Beduai
Monday, 12/01/2026


KALBARONLINE.com – Banjir setinggi dada orang dewasa yang merendam wilayah Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, menghambat akses pemulangan dua jenazah warga Entikong, Minggu (11/01/2026). Kondisi tersebut membuat warga bersama aparat kepolisian terpaksa memanggul peti jenazah melewati genangan air demi memastikan pemulangan tetap terlaksana.

Proses evakuasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Beduai, AKP Heri Triyana, didampingi Danramil Beduai Letda Resbondi, Kepala Desa Bereng Berkawat Agus Rahmaddani, unsur BPBD, personel Polsek Beduai, Koramil Beduai, serta dibantu masyarakat setempat.

Dalam proses evakuasi, tim harus melewati sedikitnya empat titik banjir dengan ketinggian air berkisar antara satu hingga satu setengah meter. Kondisi ini membuat jalur evakuasi tidak dapat dilalui kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan berat.

“Dengan kondisi air setinggi ini, kendaraan tidak bisa melintas sama sekali. Satu-satunya cara adalah dengan evakuasi manual,” ungkap Kapolsek Beduai, AKP Heri Triyana.

Dua jenazah dievakuasi secara bertahap menggunakan perahu karet, rakit darurat, serta digotong secara manual oleh tim gabungan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemulangan tetap berjalan aman dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

“Kami berupaya maksimal agar pemulangan jenazah dapat terlaksana dengan baik, meskipun harus menghadapi medan yang cukup berat akibat banjir,” ujarnya.

Setelah berhasil melewati seluruh titik genangan, kedua jenazah selanjutnya dipindahkan ke kendaraan ambulans dan armada pemadam kebakaran Kecamatan Beduai untuk diteruskan menuju rumah duka di Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong.

AKP Heri Triyana menegaskan, keselamatan personel serta penghormatan terhadap jenazah menjadi perhatian utama selama proses evakuasi berlangsung.

“Kami memastikan setiap tahapan evakuasi dilakukan secara hati-hati, aman, dan tetap menjunjung tinggi rasa kemanusiaan,” tegasnya.

Diketahui, kedua jenazah merupakan warga Dusun Punti Kayan, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, yang meninggal dunia akibat sakit saat menjalani perawatan medis di RSUD M.Th. Djaman, Kabupaten Sanggau.

Pemulangan jenazah sempat tertunda akibat jalan utama di wilayah Kecamatan Beduai terendam banjir, sehingga diperlukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan proses evakuasi tetap dapat dilaksanakan. (Lid)

Kasus Ayah Setubuhi Anak 4 Tahun di Sanggau Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Dorong Vonis Maksimal
Kasus Ayah Setubuhi Anak 4 Tahun di Sanggau Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Dorong Vonis Maksimal
Tuesday, 06/01/2026


KALBARONLINE.com – Kasus dugaan persetubuhan terhadap bocah perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sanggau yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya kini memasuki tahap akhir persidangan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Lembaga **Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat selaku kuasa hukum korban berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal demi rasa keadilan serta perlindungan hak anak.

Kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya masih menunggu putusan terhadap terdakwa yang kini telah melalui seluruh rangkaian proses persidangan.

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2025, dan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur. Namun ada beberapa hal yang menjadi atensi kami, terutama harapan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar Eka, Senin (05/01/2026).

Eka mengungkapkan, pelaku merupakan ayah kandung korban. Aksi kejahatan seksual tersebut diduga dilakukan saat ibu korban sedang pergi bekerja.

“Pada Agustus 2025 lalu kami menerima informasi adanya dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 4 tahun yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Pelaku, IS (39), diduga melancarkan perbuatannya setiap waktu subuh ketika istrinya berangkat kerja. Ibu korban kemudian curiga dengan kondisi anaknya dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Sanggau,” jelasnya.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban yang mendapati adanya luka lecet tidak wajar di area kemaluan anak. Setelah ditanya lebih lanjut, korban kemudian menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya.

Eka menjelaskan, HWCI Kalbar bertindak sebagai penasihat hukum korban dan telah mendampingi proses hukum sejak tahap awal penyelidikan hingga persidangan yang kini memasuki fase penentuan.

Pada tahap dua proses hukum, lanjut Eka, pelaku sempat mengakui perbuatannya. Namun pengakuan tersebut kemudian ditarik kembali saat persidangan berlangsung. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan keraguan dalam penilaian majelis hakim.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi proses peradilan. Namun kami berharap majelis hakim tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022,” terang Eka.

Ia menegaskan, pelaku patut dijerat hukuman maksimal sesuai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pemberatan melalui penerapan Undang-Undang TPKS, mengingat status pelaku sebagai ayah kandung korban.

Di sisi lain, Eka menyampaikan kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan positif. “Alhamdulillah, anak sudah bisa tertawa, berat badannya naik, komunikasinya lancar, dan mulai kembali ceria,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan dampak psikologis jangka panjang terhadap korban tetap menjadi perhatian serius, terutama ketika anak kelak memahami sepenuhnya peristiwa yang dialaminya.

“Karena itu, kami berharap hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan rasa keadilan dan menjadi pelindung bagi anak,” pungkas Eka. (Lid)