Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
satpol pp kapuas hulu
Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Layang-Layang di Kawasan Kota Putussibau
Satpol PP Kapuas Hulu Tertibkan Layang-Layang di Kawasan Kota Putussibau
Saturday, 03/10/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu kembali melakukan penertiban dan memberikan imbauan terkait aktivitas permainan layang-layang di wilayah perkotaan Putussibau, khususnya Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu bersama personel Satpol PP. Penertiban juga melibatkan Lurah dan staf Kelurahan Kedamin Hulu, Ketua RT, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta masyarakat setempat.

Penertiban dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi kecelakaan, gangguan keselamatan masyarakat, serta kemungkinan terganggunya jaringan listrik dan fasilitas umum akibat aktivitas permainan layang-layang di kawasan perkotaan dan padat penduduk.

Saat melakukan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai berpotensi menjadi lokasi permainan layang-layang, petugas menemukan dua layang-layang yang masih berada di lokasi. Namun, sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, layang-layang tersebut telah diturunkan setelah personel penertiban tiba.

Selain penertiban, personel Satpol PP memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota maupun lokasi yang berdekatan dengan permukiman padat, jalan raya, jaringan listrik dan fasilitas umum lainnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi Satpol PP, pemerintah kelurahan, unsur TNI-Polri, perangkat RT dan RW serta masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan bersama.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengatakan permainan layang-layang pada dasarnya merupakan aktivitas masyarakat yang dapat dilakukan sebagai hiburan. Namun, lokasi dan aspek keselamatan tetap perlu diperhatikan.

“Kami tidak bermaksud membatasi masyarakat untuk berekreasi. Namun, untuk kawasan perkotaan dan wilayah yang padat penduduk, permainan layang-layang sebaiknya tidak lagi dilakukan karena memiliki potensi risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan tali layang-layang tertentu, terutama yang tajam atau menggunakan bahan berpotensi membahayakan, dapat menimbulkan risiko bagi pengendara maupun masyarakat yang melintas. Layang-layang yang tersangkut pada jaringan listrik juga berpotensi menyebabkan gangguan sekaligus membahayakan keselamatan.

“Kami mengimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk mengarahkan anak-anak agar tidak bermain layang-layang di kawasan kota, jalan raya, permukiman padat, maupun di sekitar jaringan listrik. Mari kita cari lokasi yang lebih aman dan terbuka apabila ingin bermain layang-layang,” tambahnya.

Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu menegaskan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara preventif, humanis dan bertahap dengan mengedepankan edukasi serta kesadaran masyarakat.

“Harapan kami, tidak perlu menunggu sampai terjadi kecelakaan atau gangguan jaringan listrik. Lebih baik kita mencegah sejak awal. Keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di wilayah perkotaan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.(Haq)

Tegakkan Disiplin, Satpol PP Kapuas Hulu Jaring 3 ASN di Luar Jam Kerja Tanpa Surat Tugas
Tegakkan Disiplin, Satpol PP Kapuas Hulu Jaring 3 ASN di Luar Jam Kerja Tanpa Surat Tugas
Thursday, 01/10/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penegakan dan Operasi kembali melaksanakan pengawasan serta penertiban kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama jam kerja.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan dan Operasi beserta tim dengan menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Pemeriksaan dilakukan di empat titik berbeda dan menemukan tiga ASN berada di luar kantor pada jam kerja.

Terhadap ketiga ASN tersebut, petugas melakukan klarifikasi untuk memastikan alasan ketidakhadiran. Hasilnya, mereka belum dapat menunjukkan surat tugas, surat izin, maupun dokumen kedinasan dari atasan berwenang sebagai dasar keberadaan di luar kantor.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Yeddi Surahman menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kesadaran serta kepatuhan ASN terhadap ketentuan jam kerja, sekaligus mewujudkan kedisiplinan dan profesionalitas aparatur dalam pelayanan masyarakat.

“Pengawasan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari pembinaan agar setiap ASN memahami dan melaksanakan kewajiban kedinasan sesuai ketentuan. Setiap ASN yang meninggalkan tempat kerja pada jam kerja harus memiliki alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terhadap ASN yang terjaring akan diproses secara administratif sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin ASN. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti, baik berupa pembinaan maupun pemberian sanksi jika terbukti melanggar ketentuan.

Sepanjang September 2026, kegiatan pengawasan kepatuhan ASN berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu mencatat data sebagai berikut:

·        14 September 2026: 14 ASN terjaring dan diberikan sosialisasi serta teguran lisan.

·        17 September 2026: 7 ASN terjaring dan diberikan sosialisasi serta teguran lisan.

·        29 September 2026: 3 ASN terjaring dan dikenakan sanksi administrasi.

Dokumen hasil pengawasan dan tindak lanjut akan disampaikan kepada Bupati Kapuas Hulu, Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini dilakukan agar pendisiplinan berjalan terpadu, objektif, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Yeddi menegaskan kegiatan pengawasan kepatuhan ASN akan dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah memperkuat kedisiplinan aparatur, menegakkan ketentuan jam kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Yeddi berharap seluruh ASN semakin sadar akan kewajiban kedinasan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (Haq)

Satpol PP Kapuas Hulu Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru untuk Perkuat Pemahaman Hukum
Satpol PP Kapuas Hulu Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru untuk Perkuat Pemahaman Hukum
Wednesday, 23/09/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam rangka memperkuat kapasitas dan profesionalitas personel dalam melaksanakan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan hukum pidana nasional serta keterkaitannya dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Satpol PP di lapangan.

Sosialisasi tersebut menjadi momentum bagi jajaran Satpol PP untuk memahami lebih mendalam batas kewenangan, prosedur penindakan, penanganan pelanggaran, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.

Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, personel Satpol PP dihadapkan pada berbagai dinamika dan persoalan yang membutuhkan pemahaman hukum secara tepat. Karena itu, setiap tindakan penertiban maupun penegakan Perda harus dilaksanakan secara terukur, profesional, humanis, sesuai prosedur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan ini, personel juga diharapkan mampu memahami perbedaan kewenangan Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada dengan kewenangan aparat penegak hukum lainnya, sehingga tidak terjadi tindakan yang melampaui kewenangan maupun kesalahan dalam penerapan prosedur hukum.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui penyampaian materi dan diskusi mengenai berbagai persoalan yang kerap ditemui personel Satpol PP dalam pelaksanaan tugas. Materi tersebut antara lain penanganan pelanggaran Perda, pemeriksaan awal, pengumpulan informasi, administrasi penindakan, serta koordinasi dalam proses penanganan perkara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu, Bahtiar, menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum merupakan bagian penting dalam membangun aparatur Satpol PP yang profesional dan berintegritas.

“Personel Satpol PP harus memahami dengan baik apa yang menjadi tugas dan kewenangannya, sekaligus memahami batas-batas kewenangan tersebut. Dengan pemahaman hukum yang baik, setiap tindakan di lapangan dapat dilaksanakan secara tepat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu diharapkan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun pemahaman dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penegakan Perda dan Perkada.

Melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP terbaru tersebut, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur serta mewujudkan penegakan Perda yang profesional, humanis, tegas, terukur, dan berlandaskan hukum, pungkas Bahtiar. (Haq)

Satpol PP Kapuas Hulu Sisir Lima Lokasi, 14 ASN Terjaring Razia Saat Jam Kerja
Satpol PP Kapuas Hulu Sisir Lima Lokasi, 14 ASN Terjaring Razia Saat Jam Kerja
Tuesday, 15/09/2026

KALBARONLINE.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Bidang Penegakan dan Operasi melakukan pengawasan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lima lokasi wilayah Kecamatan Putussibau Utara dan Putussibau Selatan, Senin (14/9/2026).

Hasilnya, sebanyak 14 ASN ditemukan berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja.

Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam meningkatkan kedisiplinan, integritas, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan ASN kepada masyarakat.

“Berdasarkan hasil pengawasan tahap pertama, ditemukan sebanyak 14 orang ASN yang berada di luar lingkungan kantor pada jam kerja. Terhadap ASN yang ditemukan, tim melakukan pendataan dan pencatatan identitas, jabatan, serta tempat tugas sebagai bagian dari dokumentasi dan bahan evaluasi pelaksanaan pengawasan,” ujar Yeddy.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan peningkatan kesadaran ASN terhadap kewajiban kedinasan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu mengedepankan prinsip profesionalitas, humanis, dan proporsional dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penindakan, Satuan Polisi Pamong Praja mengedepankan prinsip pembinaan serta pendekatan yang humanis terhadap ASN yang ditemukan. Pada tahap pertama ini, dilakukan pencatatan identitas, jabatan, dan tempat tugas ASN, sekaligus memberikan sosialisasi dan teguran sebagai bentuk pembinaan awal,” ungkap Yeddy.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk membangun kesadaran dan kepatuhan ASN sekaligus memastikan pengawasan berjalan tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Satpol PP juga terus membangun komunikasi dengan ASN maupun masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan tetap menjaga kewibawaan pemerintah daerah dan menghormati hak setiap pihak.

Yeddy berharap pengawasan kepatuhan ASN dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat disiplin dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

“Kami berharap melalui kegiatan pengawasan dan pembinaan ini, seluruh ASN dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan secara optimal. Disiplin ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP Kabupaten Kapuas Hulu berkomitmen melaksanakan pengawasan secara profesional, terukur, dan berkesinambungan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Hal tersebut sejalan dengan peran Satpol PP sebagai perangkat daerah yang membantu kepala daerah dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan perlawanan maupun gangguan terhadap petugas. Seluruh proses pengawasan berjalan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik.

Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2022 serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 800.1.6.2/667/POLPP/OPS-A tanggal 14 Februari 2026. (Haq)