Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
sertipikat tanah
Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah
Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo, Warga Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah
Monday, 29/06/2026

KALBARONLINE.com – Mengurus sertipikat tanah tanpa bantuan calo ternyata bukan hal yang sulit. Pengalaman itulah yang dirasakan Dian (43), warga Jakarta, saat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri di Mal PGC Pelayanan Publik, Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Siang itu, Dian tampak mengantre di loket pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sambil membawa map berisi dokumen yang diurusnya sendiri tanpa menggunakan jasa perantara.

Keputusan tersebut diambil karena ia ingin menghemat biaya. Menurutnya, menggunakan jasa calo hanya akan menambah pengeluaran yang sebenarnya bisa dihindari.

"Sayang uangnya kalau pakai calo. Mending urus sendiri saja," ujarnya.

Diakuinya, sebelum datang ke kantor pelayanan, ia sempat ragu karena menganggap pengurusan sertipikat tanah identik dengan proses yang rumit dan berbelit-belit. Bahkan, ia sempat mempertimbangkan menggunakan jasa pihak lain.

"Awalnya iya jujur takut ribet, karena belum paham. Tapi, setelah dijalani sendiri ternyata bisa kok. Cuma memang agak lama aja prosesnya," katanya.

Selain faktor biaya, kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan Dian untuk mengurus sendiri seluruh proses administrasi pertanahan. Menurutnya, selama persyaratan dipenuhi dan prosedur diikuti, masyarakat dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan.

Pengalaman tersebut perlahan mengubah pandangannya. Dian mengaku banyak mendapat penjelasan dan pendampingan dari petugas sehingga proses yang awalnya terasa membingungkan menjadi lebih mudah dipahami.

"Alhamdulillah banyak dibantu juga sama petugas BPN. Jadi dari yang awalnya saya tidak mengerti, lama-lama jadi paham," tuturnya.

Dian mengetahui keberadaan layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik dari informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggalnya. Menurutnya, konsep pelayanan yang hadir di pusat aktivitas masyarakat seperti mal memberikan kemudahan karena warga dapat mengurus berbagai keperluan dalam satu lokasi.

Di Mal PGC Pelayanan Publik, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan pertanahan, mulai dari pendaftaran berkas roya, peningkatan hak, peralihan hak karena waris, pengambilan produk yang telah selesai diproses, pengecekan plot tanah, penerimaan berkas pendaftaran tanah, hingga layanan informasi pertanahan.

Bagi Dian, pengalaman tersebut menjadi bukti bahwa mengurus sertipikat tanah tanpa calo bukan sesuatu yang sulit. Yang diperlukan hanyalah keberanian untuk memulai, melengkapi persyaratan, serta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sebelum meninggalkan loket pelayanan, ia berharap kualitas layanan pertanahan terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses masyarakat.

"Terima kasih sudah dibantu. Semoga ke depan pelayanannya makin baik lagi. Pokoknya baguslah, BPN baik," pungkasnya. (*)

Cara Mengurus Pemisahan Sertipikat Tanah, Ini Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya
Cara Mengurus Pemisahan Sertipikat Tanah, Ini Syarat, Prosedur, dan Estimasi Biayanya
Monday, 29/06/2026

KALBARONLINE.com – Pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memisahkan sebagian bidang tanah dari sertipikat induk. Layanan ini umumnya diajukan untuk berbagai keperluan, seperti menjual sebagian tanah, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan lain yang mengharuskan sebagian bidang tanah memiliki sertipikat tersendiri.

Berbeda dengan layanan pemecahan bidang tanah, proses pemisahan tidak menghapus keberlakuan sertipikat induk. Sertipikat induk tetap berlaku, namun luas bidang tanahnya akan disesuaikan dengan sisa lahan setelah proses pemisahan dilakukan.

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan ingin menjual sebagian lahannya seluas 300 meter persegi, maka bidang tanah seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan dan diterbitkan sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Bidang tanah hasil pemisahan akan didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya. Sedangkan bidang tanah induk tetap tercatat dengan luas terbaru sesuai hasil pengukuran.

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, bidang tanah hasil pemisahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara pada bidang tanah induk akan diberikan catatan mengenai telah dilakukannya pemisahan, sekaligus dilakukan penyesuaian luas pada peta pendaftaran, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan layanan pemisahan bidang tanah, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yakni sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli apabila pemisahan dilakukan untuk transaksi jual beli sebagian tanah, surat hibah untuk hibah sebagian bidang tanah, atau putusan pengadilan maupun akta pembagian harta bersama apabila pemisahan dilakukan karena pembagian harta setelah perceraian.

Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah diperbarui.

Sementara itu, estimasi biaya pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang serta luas tanah yang akan diukur. Masyarakat dapat mengetahui simulasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store maupun App Store.

Caranya, pengguna cukup masuk ke aplikasi, memilih menu Layanan, kemudian Info Layanan, lalu memilih Pemisahan. Selanjutnya, pilih provinsi lokasi bidang tanah, masukkan jumlah dan luas bidang tanah, tentukan kategori penggunaan sebagai lahan pertanian atau nonpertanian, maka sistem akan menampilkan estimasi biaya layanan.

Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi serta panduan mengenai layanan pemisahan bidang tanah sesuai kebutuhan. (*)