Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
silpa
Kapuas Hulu Catat SiLPA APBD 2025 Rp101,6 Miliar, LSM Pertanyakan Pemanfaatannya
Kapuas Hulu Catat SiLPA APBD 2025 Rp101,6 Miliar, LSM Pertanyakan Pemanfaatannya
Wednesday, 29/07/2026

KALBARONLINE.com – Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyampaikan pidato pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi agenda awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tahapan pembahasan selanjutnya akan dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi, rapat konsultasi legislatif dan eksekutif, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi serta penandatanganan persetujuan bersama.

Dalam pidato pengantarnya, Bupati Kapuas Hulu menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD dan masyarakat.

Fransiskus Diaan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Kapuas Hulu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesembilan kalinya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan.

"Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, akuntabel, dan transparan," ujar Fransiskus Diaan.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban tersebut, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1,742 triliun atau mencapai 96,91 persen dari target.

Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,646 triliun atau 91,28 persen.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp101,686 miliar.

Bupati Kapuas Hulu berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat segera diselesaikan.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui pembahasan bersama DPRD, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan sesuai tahapan yang telah dijadwalkan," ucapnya.

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Kabupaten Kapuas Hulu Mohd Syafii menyoroti besarnya SiLPA APBD 2025 yang mencapai Rp101,686 miliar.

Menurut Syafii, angka tersebut bukan jumlah kecil sehingga perlu dipastikan pemanfaatannya untuk program pembangunan yang benar-benar terukur, terarah, dan tepat sasaran.

"Kalau Pemkab Kapuas Hulu memiliki silpa dari APBD tahun 2025 Rp101,686 miliar bukan angka yang kecil. SiLPA anggaran itu apakah dimanfaatkan untuk program-program pembangunan yang masih diperlukan yang benar-benar terukur, terarah serta tepat sasaran ataupun sebaliknya," ungkapnya.

Ia menyebut masih banyak sektor pembangunan di Kapuas Hulu yang membutuhkan dukungan anggaran, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, olahraga, serta program pembangunan lainnya.

Syafii menilai apabila SiLPA tersebut diarahkan untuk program pembangunan yang jelas dan berdampak langsung kepada masyarakat, maka hal tersebut menjadi langkah positif bagi kemajuan daerah.

"Jika SiLPA anggaran APBD tahun 2025 itu dimanfaatkan kepada program pembangunan yang terukur, terarah dan tepat sasaran, ini sebuah langkah yang sangat baik dan positif bagi kemajuan daerah maupun masyarakat," pungkasnya. (Haq)

Sekda Pontianak: SiLPA Rp138,87 Miliar Tidak Bisa Digunakan Sembarangan
Sekda Pontianak: SiLPA Rp138,87 Miliar Tidak Bisa Digunakan Sembarangan
Tuesday, 30/06/2026

KALBARONLINE.com – Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tidak dapat dilakukan secara bebas. Menurutnya, penggunaan SiLPA harus disesuaikan dengan komposisi, peruntukan, serta ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama antara Wali Kota Pontianak dengan DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 di DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).

“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya.

Amirullah menjelaskan, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang belum selesai dan harus diselesaikan pembayarannya pada tahun 2026. Selain itu, terdapat pula sejumlah kewajiban daerah yang turut memengaruhi alokasi penggunaan SiLPA.

“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” katanya.

Ia mengungkapkan, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp138,87 miliar. Dana tersebut nantinya akan menjadi bagian dari penerimaan pembiayaan dalam mekanisme penganggaran tahun berjalan.

“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” jelasnya.

Menurut Amirullah, dalam mekanisme APBD, SiLPA dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan akan dialokasikan kembali melalui APBD Perubahan setelah dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” terangnya.

Ia menambahkan, pembahasan SiLPA merupakan bagian dari tahapan pengelolaan APBD, termasuk dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD yang menjadi tahap akhir pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.

Dalam satu siklus APBD, terdapat tiga peraturan daerah yang saling berkaitan, yaitu Perda APBD murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.

“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.

Amirullah menegaskan, penggunaan SiLPA bersifat dinamis karena harus menyesuaikan prioritas pembangunan, kewajiban pemerintah daerah, serta aturan penganggaran yang berlaku. Meski demikian, angka pertanggungjawaban APBD telah ditetapkan dan menjadi dasar dalam pembahasan APBD berikutnya.

“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya. (*)