Friday, 23 October 2026 | 23 October 2026
kalbaronline
solar subsidi
Mulai 1 Oktober, Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi Berlaku di Pontianak
Mulai 1 Oktober, Aturan Baru Antrean Solar Bersubsidi Berlaku di Pontianak
Monday, 14/09/2026

KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di Kota Pontianak.

Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Saat ini, ketentuan masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi, dan masyarakat.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan aturan tersebut dibuat untuk menertibkan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Selain membuat arus lalu lintas tersendat, antrean kendaraan besar juga berpotensi memicu kecelakaan.

“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).

Bahasan mencontohkan, di sejumlah titik kendaraan yang mengantre BBM berada di badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut harus menjadi perhatian bersama, terutama di kawasan yang menjadi jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.

“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan pengaturan tersebut merupakan kesepakatan hasil rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan, dan instansi terkait.

“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.

Rendrayani menjelaskan, salah satu poin utama yang disepakati adalah pembelian BBM solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK sesuai tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.

Batas maksimal pengisian solar bersubsidi juga mengikuti ketentuan pada QR Code atau barcode MyPertamina. Dengan aturan ini, penyaluran diharapkan lebih tertib, tepat sasaran, dan mengurangi potensi penyalahgunaan.

Untuk menjaga kepastian penyaluran, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan lebih baik.

“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.

Ia menambahkan, operator SPBU wajib melakukan pemeriksaan QR Code atau barcode MyPertamina, STNK, dan TNKB sebelum pengisian BBM.

SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan sosialisasi dan pengaturan antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Dalam kesepakatan itu, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong dapat melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB dan pukul 19.00 sampai 05.00 WIB.

Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.

“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.

SPBU juga berkewajiban menyediakan petugas pengatur jalur antrean untuk mengatur arus kendaraan, mencegah kemacetan, serta menjaga keamanan dan keselamatan area SPBU.

Sementara Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.

Pengusaha angkutan, asosiasi, dan pengemudi juga diminta mematuhi ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.

“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.

Untuk truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.

Rendrayani menegaskan, pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pengawasan meliputi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.

“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.

Ia berharap masa sosialisasi sebelum 1 Oktober dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan begitu, pelaksanaannya nanti dapat berjalan lebih tertib, tidak menimbulkan kebingungan, dan memberi kepastian bagi masyarakat.

“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya. (*)

Pertamina Tegaskan Bakal Tindak SPBU Nakal dalam Penyaluran Solar Subsidi di Kalbar
Pertamina Tegaskan Bakal Tindak SPBU Nakal dalam Penyaluran Solar Subsidi di Kalbar
Monday, 27/07/2026

KALBARONLINE.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran solar subsidi di Kalimantan Barat.

Penegasan tersebut disampaikan usai Pertamina menghadiri audiensi bersama Gubernur Kalimantan Barat, Polda Kalbar, dan sejumlah sopir truk ekspedisi yang tergabung dalam Persatuan Sopir Kalimantan Barat saat aksi damai di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/7/2026).

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, menegaskan pihaknya berkomitmen menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Hari ini kami bersama Pak Gubernur, aliansi sopir se-Kalbar, dan Polda Kalbar mendengar aspirasi teman-teman sopir terkait BBM solar. Yang jelas kami dari Pertamina berkomitmen terus menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota dan ketentuan," kata Widhi.

Ia menegaskan, Pertamina tidak akan memberikan toleransi terhadap SPBU yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM subsidi.

"Tindakannya mulai dari skorsing sampai pencabutan izin usaha jika memang terbukti melakukan pelanggaran," tegasnya.

Menurut Widhi, Pertamina telah menerapkan berbagai sistem pengawasan distribusi BBM subsidi, di antaranya melalui Program Subsidi Tepat dan digitalisasi penyaluran BBM. Evaluasi terhadap sistem tersebut juga terus dilakukan untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan di lapangan.

Selain itu, pengawasan distribusi solar subsidi juga dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

"Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, beserta aparat penegak hukum untuk bersama-sama melakukan pengawasan BBM subsidi," ujarnya.

Menanggapi dugaan penyalahgunaan barcode, Widhi mengungkapkan Pertamina telah memblokir ribuan barcode kendaraan di Kalimantan Barat yang terindikasi digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Barcode khusus di Kalbar sudah ribuan yang kami blokir karena terindikasi digunakan atau disalahgunakan, sehingga tidak bisa digunakan lagi. Kalau ada masyarakat yang barcode-nya terblokir padahal digunakan untuk keperluan pribadi, bisa menghubungi kami," tutupnya.

Pertamina berharap penguatan sistem pengawasan serta sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat membuat penyaluran solar subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Lid)

Sopir Truk Mengadu ke Gubernur Kalbar, Keluhkan Sulit Dapat Solar Subsidi hingga Dugaan SPBU Nakal
Sopir Truk Mengadu ke Gubernur Kalbar, Keluhkan Sulit Dapat Solar Subsidi hingga Dugaan SPBU Nakal
Monday, 27/07/2026

KALBARONLINE.com – Puluhan sopir truk ekspedisi dan kendaraan angkutan yang tergabung dalam Persatuan Sopir Kalimantan Barat mengadukan sulitnya memperoleh solar subsidi kepada Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam audiensi di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/7/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dan Polda Kalbar. Dalam kesempatan itu, para sopir menyampaikan sembilan tuntutan, mulai dari pembentukan tim pengawas distribusi BBM subsidi hingga penindakan terhadap SPBU maupun pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan penyaluran solar subsidi.

Koordinator Persatuan Sopir Kalimantan Barat, Muhammad Ali, mengatakan persoalan distribusi solar subsidi bukan kali pertama mereka sampaikan kepada pemerintah.

Sebelumnya, para sopir telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kalbar, Wakil Gubernur, hingga DPRD Kalbar. Mereka juga sempat menggelar aksi di Bundaran Alianyang.

"Ini bukan kali pertama kami menyelesaikan masalah perminyakan ini. Sebelumnya sudah bertemu Pak Sekda, DPRD Provinsi, bahkan dua kali aksi di Bundaran Alianyang dan bertemu Pak Wakil Gubernur. Kali ini Alhamdulillah diterima langsung oleh Pak Gubernur," kata Ali.

Ia berharap hasil pertemuan tersebut tidak berhenti pada kesepakatan semata, tetapi benar-benar diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.

"Kami ingin keputusan pemerintah daerah, Pertamina, maupun aparat penegak hukum benar-benar berpihak kepada pengguna yang memang berhak mendapatkan solar subsidi," ujarnya.

Dalam audiensi itu, Ali juga menyoroti dugaan berbagai praktik penyimpangan di sejumlah SPBU. Menurutnya, masih ditemukan modus pelangsiran hingga dugaan permainan harga yang menyebabkan sopir angkutan kesulitan memperoleh solar subsidi.

"Ada yang menggunakan pelangsir dengan mengatasnamakan masyarakat, sehingga kami yang benar-benar membutuhkan justru tidak kebagian. Bahkan untuk mendapatkan solar subsidi kami harus mengantre sampai berhari-hari. Ada juga SPBU yang diduga bermain harga," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan pemerintah provinsi akan segera menindaklanjuti laporan para sopir bersama Pertamina dan aparat penegak hukum.

Ia menyoroti dugaan adanya SPBU yang menjual solar subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau memang ada SPBU yang menjual BBM subsidi di atas HET, itu sudah melanggar aturan. Selain itu juga ada persoalan pelangsir yang menggunakan barcode berkali-kali," kata Norsan.

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Perhubungan, Organda, Hiswana Migas, Pertamina, hingga Polda Kalbar.

"Kami dari Pemprov besok akan menindaklanjuti keluhan ini kepada Pertamina dan Hiswana Migas. Untuk penindakan memang bukan ranah pemerintah daerah, tetapi kewenangannya ada di Pertamina dan aparat penegak hukum," ujarnya.

Sementara itu, Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, memastikan pihaknya tetap berkomitmen menyalurkan BBM subsidi sesuai kuota dan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan Pertamina tidak akan mentoleransi SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, sanksinya mulai dari skorsing sampai pencabutan izin usaha," kata Widhi.

Menurutnya, Pertamina telah menerapkan berbagai sistem pengawasan, seperti Subsidi Tepat dan digitalisasi penyaluran BBM subsidi. Selain itu, pengawasan juga dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Widhi mengungkapkan, ribuan barcode kendaraan di Kalimantan Barat telah diblokir karena terindikasi disalahgunakan untuk memperoleh BBM subsidi.

"Barcode yang khusus di Kalbar sudah ribuan kami blokir karena terindikasi disalahgunakan. Kalau ada masyarakat yang merasa barcode-nya terblokir padahal digunakan untuk keperluan pribadi, silakan menghubungi kami untuk dilakukan pengecekan," pungkasnya. (Lid)

Sopir Truk Kalbar Curhat Sulit Dapat Solar Subsidi, Rela Antre Berhari-hari hingga Beli Eceran
Sopir Truk Kalbar Curhat Sulit Dapat Solar Subsidi, Rela Antre Berhari-hari hingga Beli Eceran
Monday, 27/07/2026

KALBARONLINE.com – Sulitnya mendapatkan solar subsidi menjadi keluhan utama para sopir angkutan barang di Kalimantan Barat. Kondisi tersebut bahkan memaksa sebagian sopir membeli solar eceran dengan harga jauh lebih mahal demi tetap bisa menjalankan aktivitas distribusi barang.

Persoalan itu menjadi salah satu alasan sejumlah sopir truk ekspedisi yang tergabung dalam Persatuan Sopir Kalimantan Barat menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/7/2026). Mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Salah seorang sopir truk ekspedisi asal Ketapang, Pardi, mengaku selama ini lebih sering membeli solar eceran di kios karena sulit memperoleh solar subsidi di SPBU.

"Kami isi minyak di kios, jujur ya di kios. Harganya Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per liter di Ketapang. Sementara di SPBU kami sangat sulit mendapatkan solar. Makanya kami jauh-jauh datang ke kantor gubernur untuk mengadu," kata Pardi.

Menurutnya, persoalan tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun dan semakin membebani biaya operasional para sopir. Padahal, kendaraan yang mereka operasikan mengangkut berbagai kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari beras, telur, hingga sembako.

"Uang jalan tidak mencukupi untuk beli solar eceran. Barang yang kami bawa ini kan kebutuhan masyarakat, jadi kenapa kami harus membeli solar non-subsidi," ujarnya.

Tak hanya harga yang lebih mahal, para sopir juga harus menghadapi antrean panjang di SPBU tanpa kepastian bisa mendapatkan solar subsidi.

Pardi mengungkapkan, antrean di sejumlah SPBU bahkan bisa berlangsung hingga dua hari dua malam.

"Bisa dua hari dua malam antre, contohnya di Kelam Permai. Bukan cuma di situ, hampir di mana-mana kami kesulitan mendapatkan solar," katanya.

Ia menjelaskan, satu kali perjalanan truk dapat menghabiskan sekitar 200 liter solar, tergantung jarak tempuh dan tujuan pengiriman. Jika seluruh kebutuhan BBM dipenuhi dari kios eceran, biaya operasional meningkat hampir dua kali lipat dibanding membeli solar subsidi di SPBU.

"Kalau beli eceran kerugian kami dua kali lipat. Belum lagi takarannya kadang tidak penuh seperti di SPBU," ungkapnya.

Melalui aksi damai tersebut, Pardi berharap pemerintah segera menindaklanjuti aspirasi para sopir agar distribusi solar subsidi benar-benar dapat dinikmati oleh kendaraan angkutan barang yang berhak menerima, sehingga biaya operasional tidak semakin membebani para pelaku transportasi. (Lid)

Sulit Dapat Solar Subsidi, Sopir Truk Demo di Kantor Gubernur Kalbar Bawa 9 Tuntutan
Sulit Dapat Solar Subsidi, Sopir Truk Demo di Kantor Gubernur Kalbar Bawa 9 Tuntutan
Monday, 27/07/2026

KALBARONLINE.com – Sejumlah sopir truk, ekspedisi, hingga kendaraan angkutan lainnya yang tergabung dalam Persatuan Sopir Kalimantan Barat menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026).

Massa tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB untuk menyampaikan aspirasi terkait distribusi solar subsidi yang dinilai masih menyulitkan sopir angkutan umum maupun angkutan barang.

Dalam aksi tersebut, para sopir menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai upaya mendorong perbaikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Adapun sembilan tuntutan yang disampaikan meliputi:

  1. Merealisasikan komitmen Pemprov Kalbar yang sebelumnya telah disampaikan Sekretaris Daerah dan Wakil Gubernur terkait penyelesaian kelangkaan solar subsidi bagi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang.
  2. Membentuk tim terpadu pengawasan dan penertiban distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan Pemprov Kalbar, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, aparat penegak hukum, instansi terkait, serta perwakilan Persatuan Sopir Kalimantan Barat.
  3. Menindak tegas SPBU, pelangsir, badan usaha, maupun pihak lain yang terbukti melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
  4. Mengusut dan menindak seluruh oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, termasuk apabila melibatkan aparat pemerintah, TNI, Polri, pengelola SPBU, maupun pihak lainnya.
  5. Menjamin ketersediaan serta kemudahan akses solar subsidi bagi kendaraan angkutan umum, angkutan barang, bus, truk ekspedisi, dan kendaraan usaha lain yang berhak.
  6. Menyusun mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang lebih mudah, adil, transparan, tepat sasaran, serta bebas dari praktik pelangsiran maupun penimbunan.
  7. Melaksanakan pengawasan distribusi BBM bersubsidi secara ketat dan berkelanjutan serta menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat secara terbuka.
  8. Memberikan kepastian waktu penyelesaian beserta langkah nyata atas seluruh tuntutan yang telah disampaikan.
  9. Apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu yang dinilai wajar, para sopir menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.

Melalui aksi damai ini, para sopir berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar distribusi solar subsidi menjadi lebih adil, tepat sasaran, dan mudah diakses oleh kendaraan angkutan barang maupun angkutan umum yang memang berhak menerima BBM bersubsidi. (Lid)